Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI

PERMENSOS No. 56 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Tim Reaksi Cepat yang selanjutnya dalam keputusan ini disingkat TRC adalah Unit Kedaruratan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) TRC dipimpin oleh seorang Ketua.

Pasal 2

TRC mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan kedaruratan di bidang sosial dalam rangka membantu tugas Kementerian Sosial dalam menyelenggarakan pembangunan sosial.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, TRC menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kedaruratan bidang rehablitasi sosial; b. pelaksanaan kedaruratan bidang perlindungan dan jaminan sosial; c. pelaksanaan kedaruratan bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan; d. pelaksanaan kedaruratan bidang pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan TRC di daerah; g. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan h. pengelolaan Pelaksana Harian kesekretariatan.

Pasal 4

(1) Susunan organisasi TRC Kementerian Sosial RI terdiri atas: a. Ketua; b. Pelaksana Harian Umum ; c. Sekretariat; d. Pelaksana Harian bidang Rehabilitasi Sosial; e. Pelaksana Harian bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; f. Pelaksana Harian bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; g. Pelaksana Harian bidang Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial; dan h. Koordinator Wilayah. (2) Keanggotaan organisasi TRC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal selaku Ketua TIM TRC atas nama Menteri Sosial.

Pasal 5

(1) Pelaksana Harian Umum merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Pelaksana Harian Umum dipimpin oleh seorang Pelaksana.

Pasal 6

Pelaksana Harian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan tugas harian seluruh unit organisasi di lingkungan TRC.

Pasal 7

(1) Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Pelaksana Harian Umum. (2) Sekretariat dipimpin oleh oleh seorang Kepala Sekretariat (Sekretaris).

Pasal 8

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan TRC.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan urusan keuangan, rencana dan program; b. pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan; c. pelaksanaan urusan pengendalian dan laporan; d. pelaksanaan urusan publikasi, pemberitaan, kerjasama dan hubungan masyarakat; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 10

Sekretariat terdiri atas: a. Urusan Keuangan; b. Urusan Tata Usaha dan Perlengkapan; c. Urusan Pengendalian dan Laporan; dan d. Urusan Publikasi.

Pasal 11

Urusan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan penyusunan rencana dan program.

Pasal 12

Urusan Tata Usaha dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 13

Urusan Pengendalian dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengendalian dan laporan dan evaluasi.

Pasal 14

Urusan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan urusan publikasi, pemberitaan, kerja sama dan hubungan masyarakat.

Pasal 15

(1) Pelaksana Harian bidang Rehabilitasi Sosial merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Pelaksana Harian Umum. (2) Pelaksana Harian bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh seorang Pelaksana.

Pasal 16

Pelaksana Harian bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penanggulangan tanggap darurat di bidang rehabilitasi sosial yang meliputi kesejahateraan sosial anak, kesejahteraan sosial anak; orang dengan kecacatan; tuna sosial; korban penyalahgunaan napza; dan lanjut usia.

Pasal 17

(1) Pelaksana Harian bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Pelaksana Harian Umum. (2) Pelaksana Harian bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh seorang Pelaksana.

Pasal 18

Pelaksana Harian bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas kegiatan penanggulangan kedaruratan di bidang perlindungan dan jaminan sosial yang meliputi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran, Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam; dan Jaminan Sosial.

Pasal 19

(1) Pelaksana Harian bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Pelaksana Harian Umum. (2) Pelaksana Harian bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh seorang Pelaksana.

Pasal 20

Pelaksana Harian bidang Pemberdayaan Sosial dan Penganggulangan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penanggulangan kedaruratan di bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang meliputi pemberdayaan keluarga dan kelembagaan sosial; pemberdayaan komunitas adat terpencil; penanggulangan kemiskinan perkotaan; penanggulangan kemiskinan perdesaan; dan kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial.

Pasal 21

(1) Pelaksana Harian bidang Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Pelaksana Harian Umum. (2) Pelaksana Harian bidang Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Pelaksana.

Pasal 22

Pelaksana Harian bidang Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penanggulangan kedaruratan di bidang pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial.

Pasal 23

(1) Di lingkungan TRC dapat dibentuk Koordinator Wilayah sebagai pelaksana tugas teknis penunjang tugas TRC sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan TRC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugasnya setiap Kepala Satuan Organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan TRC serta sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugasnya setiap Kepala Satuan Organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian Sosial melalui masing-masing Sekretaris Direktorat Jenderal atau Badan serta dengan instansi lain di luar TRC sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 26

Setiap Kepala Satuan Organisasi dalam lingkungan TRC wajib mengawasi bawahan masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Setiap Kepala Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 28

Setiap Kepala Satuan Organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 29

Setiap laporan yang diterima oleh satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 30

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi Kementerian Sosial dan dalam rangka pemberian bimbingan.

Pasal 31

Setiap Kepala Satuan Organisasi dalam lingkungan TRC wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 32

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Sosial ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2011 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 304