Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PERMENSOS No. 6 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. 2. Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia adalah bentuk pengakuan dan penghormatan dan rasa terima kasih Pemerintah dan/atau pemerintah daerah terhadap masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. 3. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 4. Upaya peningkatan kesejahteran sosial lanjut usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. 6. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 7. Perseorangan adalah individu yang melakukan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. 8. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek yang melakukan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. 9. Kelompok adalah sekumpulan orang atau kelompok usaha yang melakukan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. 10. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 11. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila. 12. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pemberian penghargaan dimaksudkan untuk memberikan penghormatan dan rasa terima kasih Pemerintah dan pemerintah daerah kepada masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Pasal 3

Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk : a. menghargai jasa seseorang, keluarga, kelompok, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; b. mendorong meningkatnya motivasi masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; c. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; d. meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan sosial lanjut usia; dan e. menumbuh kembangkan sikap keteladanan seseorang, keluarga, kelompok, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Pasal 4

Pemberian penghargaan dapat dilakukan oleh : a. Menteri sosial untuk penghargaan tingkat nasional; b. Gubernur untuk penghargaan tingkat provinsi; dan c. Bupati/walikota untuk penghargaan tingkat kabupaten/kota.

Pasal 5

Jenis penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia berupa medali dan piagam penghargaan.

Pasal 6

(1) Bentuk, ukuran, bahan, warna, gambar dan tulisan dalam medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut : a. bentuk : bulat; b. ukuran : garis Tengah Luar 6 cm dan Garis tengah dalam 4 cm; c. bahan : logam; d. warna : kuning emas; e. gambar : logo Kementerian Sosial atau Logo pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota; dan f. tulisan : Masyarakat Peduli Lanjut Usia. (2) Gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf e meliputi : a. Logo Kementerian Sosial untuk medali penghargaan tingkat nasional; b. Logo Provinsi untuk medali penghargaan tingkat provinsi; dan c. Logo Kabupaten/Kota untuk medali penghargaan tingkat kabupaten/kota.

Pasal 7

Bentuk, ukuran, bahan, warna, gambar dan tulisan dalam piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut : a. bentuk : segi empat; b. ukuran : luar = 31,5 cm X 21,5 cm, dalam = 26,5 cm X 16,5 cm; c. bahan : kertas concord; d. warna : warna dasar putih dan ditengah-tengah berlatar belakang logo transparan Kementerian Sosial atau logo pemerintah daerah; e. gambar : 1. lambang burung garuda dicetak timbul berwarna kuning emas terletak ditengah; dan 2. hiasan pinggir bermotif. f. Tulisan : berwarna kuning emas dan dicetak dengan huruf timbul 1. “ Menteri Sosial Republik INDONESIA ”, untuk piagam penghargaan tingkat nasional; 2. “ Gubernur …” untuk piagam penghargaan tingkat Provinsi; dan 3. “ Bupati/Walikota … ” untuk piagam penghargaan tingkat kabupaten/kota

Pasal 8

Ketentuan mengenai gambar dan bentuk medali serta piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 9

(1) Penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dapat diberikan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial dan organisasi kemasyarakatan baik tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi maupun tingkat nasional. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.

Pasal 10

(1) Persyaratan untuk perseorangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. dewasa, usia diatas 18 (delapan belas) tahun; b. mampu untuk melakukan perbuatan hukum; c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan e. diusulkan oleh instansi sosial setempat. (2) Persyaratan untuk perorangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. dewasa, usia diatas 20 (dua puluh) tahun; b. mampu untuk melakukan perbuatan hukum; c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus atau selama 6 (enam ) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat kabupaten/kota; d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan e. diusulkan oleh instansi sosial setempat. (3) Persyaratan untuk perseorangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. dewasa, usia diatas 22 (dua puluh dua) tahun; b. mampu untuk melakukan perbuatan hukum; c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 4 (empat) tahun secara terus menerus atau selama 7 (tujuh) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat provinsi sebanyak 2 (dua) kali; d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan e. diusulkan oleh instansi sosial setempat.

Pasal 11

(1) Persyaratan untuk keluarga tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. salah seorang anggota keluarga bertindak mewakili keluarga yang bersangkutan; b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia kurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; dan c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat. (2) Persyaratan untuk keluarga tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. salah seorang anggota keluarga bertindak mewakili keluarga yang bersangkutan; b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia kurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus atau selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat kabupaten/kota; dan c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat. (3) Persyaratan untuk keluarga tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. salah seorang anggota keluarga bertindak mewakili keluarga yang bersangkutan; b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia kurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun secara terus menerus atau selama 7 (tujuh) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat provinsi sebanyak 2 (dua) kali; dan c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat.

Pasal 12

(1) Persyaratan untuk kelompok tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. mempunyai pengurus kelompok; b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; dan c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat. (2) Persyaratan untuk kelompok tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. mempunyai pengurus kelompok; b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat kabupaten/kota; dan c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat. (3) Persyaratan untuk kelompok tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi : a. mempunyai pengurus kelompok; b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat provinsi sebanyak 2 (dua) kali; dan c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat.

Pasal 13

(1) Persyaratan untuk lembaga kesejahteraan sosial dan organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. berbadan hukum; b. terdaftar di Kementerian Sosial atau instansi sosial sesuai dengan cakupan wilayah kerjanya; c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan e. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan minimal kepada 25 (dua puluh lima ) orang lanjut usia. (2) Persyaratan untuk lembaga kesejahteraan sosial dan organisasi kemasyarakatan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. berbadan hukum; b. terdaftar di Kementerian Sosial atau instansi sosial sesuai dengan cakupan wilayah kerjanya; c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat kabupaten/kota; d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan e. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan minimal kepada 50 (lima puluh) orang lanjut usia. (3) Persyaratan untuk lembaga kesejahteraan sosial dan organisasi kemasyarakatan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. berbadan hukum; b. terdaftar di Kementerian Sosial atau instansi sosial sesuai dengan cakupan wilayah kerjanya; c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat provinsi sebanyak 2 (dua) kali; d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan e. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan minimal kepada 100 (seratus) orang lanjut usia.

Pasal 14

Permohonan pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dapat diusulkan oleh : a. perseorangan, keluarga, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial dan organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelayanan sosial lanjut usia; b. instansi sosial; c. Kementerian Sosial; dan/atau d. masyarakat yang tidak melakukan pelayanan lanjut usia.

Pasal 15

Tata cara pengusulan pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia a. tingkat kabupaten/kota : 1) diusulkan kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota; 2) diverifikasi oleh tim penilai kabupaten/kota; 3) diseleksi, dinilai dan disahkan oleh tim penilai kabupaten/kota; dan 4) ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota. b. tingkat provinsi : 1) diusulkan kepada dinas/instansi sosial provinsi; 2) diverifikasi oleh tim penilai provinsi; 3) diseleksi, dinilai dan disahkan oleh tim penilai provinsi; dan 4) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. c. tingkat nasional : 1) diusulkan kepada kementerian sosial; 2) diverifikasi oleh tim penilai nasional; 3) diseleksi, dinilai dan disahkan oleh tim penilai nasional; dan 4) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial.

Pasal 16

(1) Pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan dalam upacara resmi pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal penerima penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia meninggal dunia, maka penghargaan diberikan secara anumerta.

Pasal 17

Pemberian penghargan kesejahteraan sosial lanjut usia disertai dengan hadiah kepada penerima penghargaan.

Pasal 18

(1) Penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia diberikan berdasarkan hasil penilaian. (2) Penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dilakukan secara berjenjang mulai dari kabupaten/kota, provinsi sampai pada tingkat nasional.

Pasal 19

(1) Untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibentuk tim penilai secara berjenjang mulai dari kabupaten/kota, provinsi sampai dengan tingkat nasional. (2) Tim penilai bertugas dan bertanggung jawab untuk mempersiapkan bahan penilaian, melaksanakan penilaian, MENETAPKAN hasil penilaian dan melaporkan hasil penilaian kepada pejabat yang berwenang. (3) Dalam hal diperlukan tim penilai dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 20

(1) Tim penilai nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial Republik INDONESIA. (2) Tim penilai sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Pembina : pejabat eselon I yang menangani lanjut usia. b. Ketua Tim : pejabat eselon II yang menangani lanjut usia. c. Sekretaris : pejabat eselon III yang menangani lanjut usia. d. Anggota : pejabat yang ditunjuk.

Pasal 21

(1) Tim penilai provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) Tim penilai provinsi sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Pembina : kepala dinas/instansi sosial provinsi b. Ketua Tim : pejabat eselon III yang menangani lanjut usia c. Sekretaris : pejabat eselon IV yang menangani lanjut usia di dinas/instansi sosial provinsi. d. Anggota : pejabat yang ditunjuk.

Pasal 22

(1) Tim penilai kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) Tim penilai kabupaten/kota (bupati/wali kota), sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Pembina : kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota. b. ketua tim : pejabat eselon III yang menangani lanjut usia di dinas/instansi sosial kabupaten/kota. c. Sekretaris : pejabat eselon IV yang menangani lanjut usia di dinas/instansi sosial kabupaten/kota. d. Anggota : pejabat yang ditunjuk.

Pasal 23

Aspek penilaian terhadap perseorangan dan keluarga, meliputi : a. komitmen terhadap pelayanan sosial lanjut usia; b. intensitas pelayanan; c. jangkauan sasaran pelayanan; d. jenis pelayanan; e. pendekatan yang digunakan; f. keberhasilan yang telah dicapai; dan g. keberlanjutan pelayanan;

Pasal 24

Aspek penilaian terhadap kelompok meliputi : a. komitmen; b. aspek organisasi; c. intensitas pelayanan; d. jangkauan sasaran pelayanan; e. jenis pelayanan; f. pendekatan yang digunakan; g. keberhasilan yang telah dicapai; dan h. keberlanjutan pelayanan.

Pasal 25

Penilaian lembaga kesejahteraan sosial dan atau organisasi kemasyarakatan meliputi : a. komitmen; b. aspek kelembagaan; c. aspek administrasi dan manajemen; d. aspek pelayanan sosial dan pengembangan program; e. aspek kerjasama dan kemitraan; dan f. aspek kemandirian.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian, indikator, penentuan skoring, dan formulir penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dalam petunjuk teknis.

Pasal 27

Menteri memiliki kewenangan untuk : a. MENETAPKAN kebijakan nasional penyelenggaraan pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia; b. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai nasional; c. MENETAPKAN penerima penghargaan tingkat nasional; dan d. memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan di tingkat nasional.

Pasal 28

Gubernur memiliki kewenangan untuk : a. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai provinsi; b. MENETAPKAN penerima penghargaan tingkat provinsi; c. memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat provinsi; dan d. mengajukan usulan calon penerima penghargaan ke tingkat nasional.

Pasal 29

Bupati/walikota memiliki kewenangan untuk : a. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai kabupaten/kota; b. MENETAPKAN penerima penghargaan di tingkat kabupaten/kota; c. memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat kabupaten/kota ; dan d. mengajukan usulan calon penerima penghargaan ke tingkat provinsi.

Pasal 30

Seluruh pembiayaan penyelenggaraan pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan anggaran pendapatan belanja daerah sesuai dengan tingkat penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Pasal 31

Peraturan ini dibuat sebagai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang mengatur mengenai Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Pasal 32

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN