Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

PERMENSOS No. 6 Tahun 2024 berlaku

Pasal 2

UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial terdiri atas: a. Sentra Terpadu; b. Sentra; dan c. Sentra Perintis. 2. Setelah Bagian Kedua BAB II ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial.

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A, Sentra Perintis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan fasilitasi akses; c. pelaksanaan asesmen; d. pelaksanaan layanan asistensi rehabilitasi sosial; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan asistensi rehabilitasi sosial; f. pelaksanaan terminasi layanan asistensi rehabilitasi sosial; g. pengumpulan data dan informasi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sentra Perintis menyelenggarakan fungsi layanan sementara lain sesuai dengan penugasan Menteri.

Pasal 11

Struktur Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) UPT Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor; b. Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi; c. Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta; dan d. Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung. (2) UPT Sentra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Sentra “Handayani” di Jakarta; b. Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta; c. Sentra “Efata” di Kupang; d. Sentra “Phalamartha” di Sukabumi; e. Sentra “Wirajaya” di Makassar; f. Sentra “Gau Mabaji” di Gowa; g. Sentra “Antasena’’ di Magelang; h. Sentra ‘‘Alyatama” di Jambi; i. Sentra “Paramita” di Mataram; j. Sentra “Abiseka” di Pekanbaru; k. Sentra “Bahagia” di Medan; l. Sentra “Wasana Bahagia” di Ternate; m. Sentra “Galih Pakuan” di Bogor; n. Sentra “Insyaf” di Medan; o. Sentra “Satria’’ di Baturraden; p. Sentra “Tumou Tou” di Manado; q. Sentra “Wyata Guna” di Bandung; r. Sentra “Mahatmiya” di Bali; s. Sentra “Abiyoso” di Cimahi; t. Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu; u. Sentra “Margo Laras” di Pati; v. Sentra “Budi Luhur” di Banjarbaru; w. Sentra “Budi Perkasa” di Palembang; x. Sentra “Nipotowe” di Palu; y. Sentra “Pangurangi” di Takalar; z. Sentra “Meohai” di Kendari; dan aa. Sentra “Darussa’adah” di Aceh Besar. (3) UPT Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yaitu Sentra Perintis “Bumi Segantang Lada” di Tanjung Pinang. 5. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Struktur Organisasi Sentra Terpadu, Sentra, dan Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Kepala UPT pada: a. Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor; b. Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi; c. Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta; dan d. Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung, merupakan jabatan struktural pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian Tata Usaha pada Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala UPT pada: a. Sentra “Handayani” di Jakarta; b. Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta; c. Sentra “Efata” di Kupang; d. Sentra “Phalamartha” di Sukabumi; e. Sentra “Wirajaya” di Makassar; f. Sentra “Gau Mabaji” di Gowa; g. Sentra “Antasena’’ di Magelang; h. Sentra ‘‘Alyatama” di Jambi; i. Sentra “Paramita” di Mataram; j. Sentra “Abiseka” di Pekanbaru; k. Sentra “Bahagia” di Medan; l. Sentra “Wasana Bahagia” di Ternate; m. Sentra “Galih Pakuan” di Bogor; n. Sentra “Insyaf” di Medan; o. Sentra “Satria’’ di Baturraden; p. Sentra “Tumou Tou” di Manado; q. Sentra “Wyata Guna” di Bandung; r. Sentra “Mahatmiya” di Bali; s. Sentra “Abiyoso” di Cimahi; t. Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu; u. Sentra “Margo Laras” di Pati; v. Sentra “Budi Luhur” di Banjarbaru; w. Sentra “Budi Perkasa” di Palembang; dan x. Sentra “Nipotowe” di Palu, merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala UPT pada: a. Sentra “Pangurangi” di Takalar; b. Sentra “Meohai” di Kendari; dan c. Sentra “Darussa’adah di Aceh Besar, merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (6) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. (7) Kepala UPT pada Sentra Perintis “Bumi Segantang Lada” di Tanjung Pinang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. 7. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Œ SAIFULLAH YUSUF Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж