Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

PERMENSOS No. 6 Tahun 2024 berlaku

Pasal 2

UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
terdiri atas:
a.
Sentra Terpadu;
b.
Sentra; dan
c.
Sentra Perintis.

2.
Setelah Bagian Kedua BAB II ditambahkan 1 (satu) bagian,
yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga
Sentra Perintis

3.
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) Pasal,
yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga
Sentra Perintis

Pasal 11

Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c mempunyai tugas melaksanakan asistensi
rehabilitasi sosial.

Pasal 11

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11A, Sentra Perintis menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b.
pelaksanaan fasilitasi akses;
c.
pelaksanaan asesmen;
d.
pelaksanaan
layanan
asistensi
rehabilitasi
sosial;
e.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan
asistensi rehabilitasi sosial;
f.
pelaksanaan
terminasi
layanan
asistensi
rehabilitasi sosial;
g.
pengumpulan data dan informasi;
h.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i.
pelaksanaan urusan tata usaha.
(2)
Selain
menyelenggarakan
fungsi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Sentra
Perintis
menyelenggarakan fungsi layanan sementara lain
sesuai dengan penugasan Menteri.

Pasal 11

Struktur Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11A terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

4.
Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1)
UPT Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a.
Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor;
b.
Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi;
c.
Sentra
Terpadu
“Prof.
Dr.
Soeharso”
di
Surakarta; dan
d.
Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung.
(2)
UPT Sentra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b terdiri atas:
a.
Sentra “Handayani” di Jakarta;
b.
Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta;
c.
Sentra “Efata” di Kupang;
d.
Sentra “Phalamartha” di Sukabumi;
e.
Sentra “Wirajaya” di Makassar;
f.
Sentra “Gau Mabaji” di Gowa;
g.
Sentra “Antasena’’ di Magelang;
h.
Sentra ‘‘Alyatama” di Jambi;
i.
Sentra “Paramita” di Mataram;
j.
Sentra “Abiseka” di Pekanbaru;
k.
Sentra “Bahagia” di Medan;
l.
Sentra “Wasana Bahagia” di Ternate;
m.
Sentra “Galih Pakuan” di Bogor;
n.
Sentra “Insyaf” di Medan;
o.
Sentra “Satria’’ di Baturraden;
p.
Sentra “Tumou Tou” di Manado;
q.
Sentra “Wyata Guna” di Bandung;

r.
Sentra “Mahatmiya” di Bali;
s.
Sentra “Abiyoso” di Cimahi;
t.
Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu;
u.
Sentra “Margo Laras” di Pati;
v.
Sentra “Budi Luhur” di Banjarbaru;
w.
Sentra “Budi Perkasa” di Palembang;
x.
Sentra “Nipotowe” di Palu;
y.
Sentra “Pangurangi” di Takalar;
z.
Sentra “Meohai” di Kendari; dan
aa. Sentra “Darussa’adah” di Aceh Besar.
(3)
UPT Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c yaitu Sentra Perintis “Bumi Segantang
Lada” di Tanjung Pinang.

5.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

Struktur Organisasi Sentra Terpadu, Sentra, dan Sentra
Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

6.
Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(7) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1)
Kepala UPT pada:
a.
Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor;
b.
Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi;
c.
Sentra
Terpadu
“Prof.
Dr.
Soeharso”
di
Surakarta; dan
d.
Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung,
merupakan jabatan struktural pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha pada Sentra Terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
III.a.
(3)
Kepala UPT pada:
a.
Sentra “Handayani” di Jakarta;
b.
Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta;
c.
Sentra “Efata” di Kupang;
d.
Sentra “Phalamartha” di Sukabumi;
e.
Sentra “Wirajaya” di Makassar;
f.
Sentra “Gau Mabaji” di Gowa;
g.
Sentra “Antasena’’ di Magelang;
h.
Sentra ‘‘Alyatama” di Jambi;
i.
Sentra “Paramita” di Mataram;
j.
Sentra “Abiseka” di Pekanbaru;
k.
Sentra “Bahagia” di Medan;
l.
Sentra “Wasana Bahagia” di Ternate;
m.
Sentra “Galih Pakuan” di Bogor;
n.
Sentra “Insyaf” di Medan;
o.
Sentra “Satria’’ di Baturraden;

p.
Sentra “Tumou Tou” di Manado;
q.
Sentra “Wyata Guna” di Bandung;
r.
Sentra “Mahatmiya” di Bali;
s.
Sentra “Abiyoso” di Cimahi;
t.
Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu;
u.
Sentra “Margo Laras” di Pati;
v.
Sentra “Budi Luhur” di Banjarbaru;
w.
Sentra “Budi Perkasa” di Palembang; dan
x.
Sentra “Nipotowe” di Palu,
merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
(4)
Kepala
Subbagian
Tata
Usaha
pada
Sentra
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon
IV.a.
(5)
Kepala UPT pada:
a.
Sentra “Pangurangi” di Takalar;
b.
Sentra “Meohai” di Kendari; dan
c.
Sentra “Darussa’adah di Aceh Besar,
merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.b.
(6)
Kepala
Subbagian
Tata
Usaha
pada
Sentra
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon
IV.b.
(7)
Kepala UPT pada Sentra Perintis “Bumi Segantang
Lada”
di
Tanjung
Pinang
merupakan
jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

7.
Ketentuan
Lampiran
diubah,
sehingga
menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2024

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

Œ

SAIFULLAH YUSUF

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI SOSIAL NOMOR 3 TAHUN
2022 TENTANG ORGANISASI DAN
TATA
KERJA
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS
DI
LINGKUNGAN
DIREKTORAT
JENDERAL
REHABILITASI SOSIAL

STRUKTUR ORGANISASI SENTRA TERPADU, SENTRA,
DAN SENTRA PERINTIS

A.
STRUKTUR ORGANISASI SENTRA TERPADU

KEPALA
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
BAGIAN
TATA USAHA
INSTALASI

B.
STRUKTUR ORGANISASI SENTRA

KEPALA
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
SUBBAGIAN
TATA USAHA
INSTALASI

C.
STRUKTUR ORGANISASI SENTRA PERINTIS

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SAIFULLAH YUSUF

KEPALA
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
INSTALASI