Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai acuan dalam melakukan suatu program kegiatan
2. Habilitasi adalah upaya mengoptimalkan fungsi tubuh yang ada untuk menggantikan fungsi tubuh yang tidak ada melalui bantuan medik, sosial, psikologik, dan keterampilan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya.
3. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
4. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
5. Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai acuan dalam melakukan suatu program kegiatan pelayanan minimal yang harus
dilaksanakan dalam proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh lembaga.
6. Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga untuk melaksanakan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial penyandang disabilitas yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
7. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
9. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
10. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
Pasal 2
Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial di dalam dan
di luar Lembaga bagi pelaksana dan pemangku kepentingan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, menurut ragam disabilitasnya.
Pasal 3
Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. memberikan pemahaman kepada pelaksana dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyediaan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
b. mewujudkan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial yang berkualitas;
c. menjamin terlaksananya mekanisme kerja yang efektif dan efisien; dan
d. mewujudkan terpenuhinya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di dalam dan luar Lembaga.
Pasal 5
(1) Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental dan spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(3) Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan dengan pendekatan pekerjaan sosial dan pendekatan disiplin ilmu lainnya secara terpadu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam disabilitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Pasal 6
Sasaran Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas ditujukan kepada:
a. Penyandang Disabilitas;
b. keluarga/wali/pendamping; dan
c. masyarakat.
Pasal 7
(1) Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas mental;
c. Penyandang Disabilitas intelektual; dan
d. Penyandang Disabilitas sensorik;
(2) Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Keluarga/wali/pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan mereka yang melakukan pengasuhan, perawatan, bimbingan, dan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas.
Pasal 9
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. lingkungan tempat tinggal;
b. lingkungan tempat sekolah;
c. lingkungan tempat kerja;
d. lingkungan pelayanan publik; dan/atau
e. media massa.
Pasal 10
(1) Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dilakukan:
a. di dalam Lembaga; dan/atau
b. di luar Lembaga.
(2) Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di dalam Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan dengan menyediakan kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, dan tempat tinggal/asrama dalam kurun waktu tertentu secara layak.
(3) Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pasal 11
Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah;
c. penyusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resosialisasi;
f. terminasi; dan
g. bimbingan lanjut.
Pasal 12
(1) Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan kegiatan yang mengawali proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
(2) Pendekatan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. orientasi dan konsultasi;
b. identifikasi;
c. motivasi; dan
d. seleksi.
(3) Kegiatan yang mengawali proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyampaian informasi program Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas kepada perorangan, masyarakat, instansi terkait, dan LKS.
(4) Informasi program Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan permasalahan Penyandang Disabilitas.
Pasal 13
(1) Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan kegiatan untuk menelaah atau mengungkap masalah yang dialami Penyandang Disabilitas serta potensi dan sumber yang dimiliki.
(2) Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis; dan
d. temu bahas kasus.
Pasal 14
(1) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan kegiatan yang akan dilakukan untuk menangani permasalahan sesuai dengan hasil yang di dapat dari pengungkapan dan pemahaman masalah.
(2) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. membuat skala prioritas kebutuhan penerima pelayanan;
b. menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan penerima pelayanan; dan
c. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
Pasal 15
(1) Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan hasil dari penyusunan rencana pemecahan masalah dalam menangani masalah yang dialami oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan kebutuhan individual.
(2) Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. bimbingan sosial;
b. bimbingan mental;
c. bimbingan fisik;
d. pemberian alat bantu;
e. bimbingan vokasional;
f. praktik belajar kerja/magang; dan/atau
g. bimbingan kewirausahaan.
(3) Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai upaya untuk mendukung Penyandang Disabilitas agar mereka memiliki kesadaran, tanggung jawab, meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya, dan memiliki keterampilan untuk memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
Pasal 16
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan kegiatan mempersiapkan keluarga dan masyarakat untuk menerima kembali dan memberikan kesempatan berpartisipasi kepada Penyandang Disabilitas di dalam keluarga maupun kehidupan bermasyarakat.
Pasal 17
(1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f merupakan tahap berakhirnya pelayanan.
(2) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi keberhasilan yang telah dicapai penerima pelayanan dari aspek biopsikososial dan spiritual; dan
b. kunjungan kepada pihak keluarga, masyarakat, dan pihak terkait dalam rangka memperoleh informasi mengenai kehidupan penerima pelayanan dalam keluarga dan masyarakat untuk MEMUTUSKAN pelayanan dan penentuan rujukan.
(3) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat:
a. tujuan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial telah tercapai;
b. Penyandang Disabilitas dirujuk ke lembaga pelayanan lain;
c. Penyandang Disabilitas mengundurkan diri; atau
d. Penyandang Disabilitas meninggal dunia.
Pasal 18
(1) Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g merupakan kegiatan pemantauan dan evaluasi pascapelayanan kepada Penyandang Disabilitas.
(2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. memantau perkembangan kesehatan dan perubahan perilaku Penyandang Disabilitas;
b. memantau aktivitas Penyandang Disabilitas dalam keluarga dan masyarakat;
c. melakukan konsultasi keluarga mengenai kendala yang terjadi dan upaya penanganannya;
d. memantau peran tokoh masyarakat dan lingkungan;
dan/atau
e. memantau perkembangan kewirausahaan.
Pasal 19
(1) Jenis pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di dalam Lembaga meliputi:
a. pemberian tempat tinggal yang layak di Lembaga;
b. jaminan hidup berupa makan, pakaian, alat bantu, dan pemeliharaan kesehatan;
c. bimbingan fisik, mental, sosial, keterampilan, agama;
d. pengisian waktu luang dan rekreasi;
e. pemberian pengetahuan dasar membaca, menulis, berhitung;
f. perawatan dan pengasuhan;
g. pemenuhan kebutuhan sehari-hari;
h. pemenuhan hak dasar Penyandang Disabilitas;
i. pendampingan dan advokasi; dan
j. bantuan dan asistensi sosial.
(2) Pemberian pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di dalam Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disesuaikan dengan ragam disabilitasnya.
Pasal 20
(1) Jenis pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar Lembaga, dapat berupa:
a. bantuan sosial berupa permakanan, pakaian, alat bantu, dan pemeliharaan kesehatan;
b. bimbingan keterampilan kegiatan sehari-hari;
c. bimbingan mental;
d. bimbingan sosial;
e. bimbingan keterampilan kerja/usaha;
f. bimbingan agama;
g. pengisian waktu luang dan rekreasi;
h. pemberian pengetahuan dasar membaca, menulis, dan berhitung;
i. perawatan dan pengasuhan;
j. perawatan harian;
k. perawatan dalam keluarga;
l. konseling;
m. penyediaan alat transportasi;
n. pendampingan dan advokasi;
o. penyadaran masyarakat; dan/atau
p. pemenuhan hak dasar Penyandang Disabilitas.
(2) Pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penerima pelayanan datang ke Lembaga untuk mendapatkan layanan tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan pendampingan oleh Lembaga;
dan/atau
b. petugas menjangkau ke lokasi dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 21
(1) Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas oleh Lembaga, dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional.
(2) Dalam melakukan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Pekerja Sosial Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan:
a. Tenaga Kesejahteraan Sosial;
b. Relawan Sosial; dan/atau
c. profesi lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 22
(1) Pelaksana Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas bertugas merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas, keluarga, dan masyarakat yang menjadi sasaran yang berada dalam wilayah jangkauan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
b. layanan dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan gender, peningkatan akses terhadap Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial, penguatan tanggung jawab orang tua/keluarga dan penguatan kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
c. melakukan kontrak Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial yang mencakup komitmen penerima pelayanan dan keluarga untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan Lembaga;
d. melaksanakan tugas profesional dalam mendampingi sasaran Habilitasi dan Rehabilitasi
Sosial Penyandang Disabilitas, yang terdiri atas asesmen, pembahasan kasus, penanganan kasus, pencatatan, motivasi, dan membangun jaringan kerja;
e. melakukan advokasi sosial terhadap Penyandang Disabilitas dalam mengakses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial yang dibutuhkan;
f. membuat laporan penanganan kasus; dan
g. membuat laporan pelaksanaan pendampingan setiap 3 (tiga) bulan dan akhir tahun kontrak kerja.
Pasal 23
Lembaga yang melaksanakan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas terdiri atas:
a. unit pelaksana teknis milik pemerintah daerah provinsi;
dan/atau
b. LKS.
Pasal 24
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
(2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyiapkan data sasaran Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas secara lengkap dengan keterangan nama, alamat, ragam disabilitas, usia, jenis kelamin, riwayat disabilitas, dan kebutuhan aksesibilitas;
b. melakukan identifikasi masalah dan kebutuhan penanganan masalah;
c. melakukan penjangkauan, pemberian bimbingan, bantuan, atau pendampingan sosial terhadap Penyandang Disabilitas yang membutuhkan
Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial dengan melibatkan Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Relawan Sosial, dan profesi lain sesuai dengan kebutuhan;
d. memfasilitasi penyelenggaraan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan keluarga penerima pelayanan;
e. menangani kasus dengan melibatkan tenaga profesional yang terkait;
f. melakukan rujukan dan bimbingan lanjut sesuai dengan kebutuhan;
g. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
h. melakukan advokasi sosial kepada Lembaga mitra penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
i. membangun jejaring kemitraan dengan berbagai pihak; dan
j. membuat laporan pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas secara berkala.
Pasal 25
Lembaga yang dikelola oleh unit pelaksana teknis milik pemerintah daerah provinsi wajib memiliki:
a. visi dan misi;
b. program rehabilitasi;
c. struktur organisasi;
d. sumber daya manusia;
e. sarana dan prasarana; dan
f. anggaran dan pertanggungjawaban.
Pasal 26
(1) LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan mitra Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
(2) LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki status:
a. berbadan hukum; atau
b. belum berbadan hukum.
(3) LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada Kementerian Sosial, instansi sosial daerah provinsi, atau instansi sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah kewenangannya.
Pasal 27
Menteri Sosial memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan, program, dan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di bidang kesejahteraan sosial;
c. melakukan kerja sama dengan pihak terkait;
d. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, pendanaan untuk pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
e. memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kemampuan Penyandang Disabilitas dalam proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial;
f. menghimpun, memverifikasi, dan memvalidasi data Penyandang Disabilitas dan Lembaga Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas tingkat nasional;
g. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas lintas provinsi; dan
h. memberikan sanksi kepada Lembaga, pelaksana, dan pemangku kepentingan apabila dalam melaksanakan proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas tidak sesuai dengan standar.
Pasal 28
Gubernur memiliki kewenangan:
a. melaksanakan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas dalam Lembaga;
b. mengoordinasikan dan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas antarkabupaten/kota di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dengan daerah provinsi lain, daerah kabupaten/kota di provinsi lain, dan/atau daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
d. melakukan kerja sama dengan pihak terkait;
e. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, pendanaan untuk pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
f. memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kemampuan Penyandang Disabilitas dalam proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial; dan
g. menghimpun dan mengompilasi data Penyandang Disabilitas dan Lembaga Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas tingkat daerah provinsi;
dan
h. memberikan sanksi bagi Lembaga, pelaksana, dan pemangku kepentingan yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di lintas kabupaten/kota.
Pasal 29
Bupati atau wali kota memiliki kewenangan:
a. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar Lembaga di wilayah daerah kabupaten/kota;
b. menyiapkan sumber daya manusia Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar Lembaga;
c. melakukan kerja sama dengan daerah kabupaten/kota lain di dalam dan/atau di luar daerah provinsi;
d. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, serta pendanaan untuk pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar Lembaga;
e. melaksanakan peningkatan kapasitas dan kemampuan Penyandang Disabilitas dalam proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial di luar Lembaga; dan
f. menghimpun dan mengompilasi data Penyandang Disabilitas dan Lembaga Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas daerah kabupaten / kota di luar Lembaga.
Pasal 30
Sumber pendanaan pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas terdiri atas:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/ kota;
d. sumbangan masyarakat; dan/ atau
e. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
(3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan dalam kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
Pasal 32
(1) Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas pada setiap akhir tahun anggaran.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya dalam rangka perbaikan program.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Menteri Sosial melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas kepada pemerintah daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
Pasal 34
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 untuk memberikan motivasi dan arahan teknis guna keberlanjutan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
Pasal 36
(1) Setiap Lembaga yang melaksanakan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kepada bupati/wali kota.
(2) Bupati/wali kota wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di wilayahnya kepada Gubernur.
(3) Gubernur wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di wilayahnya kepada Menteri sosial dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(4) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilakukan secara berkala.
(5) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Peraturan ini dibuat sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang mengatur mengenai Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejateraan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1217), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2017
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
