Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang WALIDATA DAN PRODUSEN DATA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Walidata adalah unit pada instansi pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
2. Produsen Data adalah unit pada instansi yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
4. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
5. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
6. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
7. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
8. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
9. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
10. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini untuk digunakan bersama.
11. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
12. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan Data bidang kesejahteraan sosial;
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarpemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan bidang kesejahteraan sosial yang berbasis pada Data; dan
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Walidata bidang kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Sosial yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi kesejahteraan sosial.
Pasal 4
Walidata bidang kesejahteraan sosial mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; dan
c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.
Pasal 5
(1) Dalam menjalankan tugas, Walidata bidang kesejahteraan sosial berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Data di bidang kesejahteraan sosial.
(2) Data di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Data terpadu kesejahteraan sosial;
b. Data nasional penyandang disabilitas; dan
c. Data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di luar data terpadu kesejahteraan sosial.
Pasal 6
Walidata bidang kesejahteraan sosial dapat mengajukan pembatasan akses Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Produsen Data mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
Pasal 8
(1) Produsen Data merupakan seluruh unit kerja di Kementerian Sosial.
(2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Data di bidang kesejahteraan sosial dan menyampaikan Data kepada Walidata.
Pasal 9
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data, dilengkapi dengan Metadata dan memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, serta menggunakan Kode Referensi atau Data Induk.
Pasal 10
Penyelenggaraan Walidata bidang kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial terdiri atas:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
Pasal 11
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas:
a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
dan/atau
c. penentuan rencana aksi Satu Data INDONESIA.
Pasal 12
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data INDONESIA; dan
c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan oleh Produsen Data untuk disampaikan kepada Walidata bidang kesejahteraan sosial.
(3) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai:
a. Standar Data yang berlaku untuk Data yang ditentukan; dan
b. Metadata yang melekat pada Data yang ditentukan.
Pasal 13
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan kegiatan memeriksa kesesuaian Data yang dihasilkan oleh Produsen Data dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata bidang kesejahteraan sosial.
(3) Hasil pemeriksaan Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA dikelola oleh Walidata bidang kesejahteraan sosial.
(4) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data tidak sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata bidang kesejahteraan sosial mengembalikan Data kepada Produsen Data.
(5) Produsen Data harus memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Untuk pemeriksaan Data Prioritas setelah dilakukan pemeriksaan oleh Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa kembali oleh Pembina Data.
(7) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Pembina Data mengembalikan Data tersebut
kepada Walidata bidang kesejahteraan sosial.
(8) Walidata bidang kesejahteraan sosial menyampaikan hasil pemeriksaan Pembina Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Produsen Data.
(9) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
(10) Ketentuan mengenai pemeriksaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan data oleh produsen data terhadap pemeriksaan data oleh Walidata yang merupakan Produsen Data.
Pasal 14
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Walidata bidang kesejahteraan sosial.
(3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Portal Satu Data INDONESIA dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 15
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Walidata dan Produsen Data bidang kesejahteraan sosial.
(2) Mekanisme pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Pembiayaan penyelenggaraan tugas Walidata dan Produsen Data bidang kesejahteraan sosial bersumber dari:
a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sosial;
dan
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2020
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JULIARI P BATUBARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
