Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PERMENSOS No. 8 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendataan adalah aktivitas atau kegiatan pengumpulan informasi yang berupa angka tentang karakteristik atau ciri-ciri khusus suatu populasi. 2. Pengelolaan data adalah kegiatan sistematis terhadap data yang diperoleh dari hasil pendataan meliputi pengolahan data, analisis data, penyimpanan data, dan penyajian data, sehingga diperoleh informasi yang terinci. 3. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. 4. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 5. Analisis data adalah kegiatan mengurai dan membandingkan antar variabel yang menggambarkan situasi, kondisi, posisi, jenis PMKS dan PSKS. 6. Penyajian data adalah kegiatan menyajikan data yang telah diolah dan dianalisis yang bermakna informasi dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan manajerial. 7. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 8. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. 9. Pelaku penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 10. Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. 11. Kompilasi Produk Administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat. 12. Instansi Sosial adalah satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang sosial.

Pasal 2

Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi : a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; d. perlindungan sosial; dan e. penanggulangan kemiskinan.

Pasal 3

Pedoman Pendataan dan Pengelolaan data PMKS dan PSKS dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penyelenggaraan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS.

Pasal 4

Pedoman pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS bertujuan untuk : a. terwujudnya pemahaman yang sama tentang pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS; b. meningkatnya kualitas pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS pada instansi sosial provinsi dan instansi sosial kabupaten/kota; dan c. tersedianya data PMKS dan PSKS yang lengkap dan akurat.

Pasal 5

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi data PMKS dan PSKS, pendataan, pengelolaan data, kewenangan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi.

Pasal 6

(1) Data PMKS menurut jenis permasalahan merupakan data yang menjabarkan/mewujudkan mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. (2) Data PSKS merupakan data yang mendukung dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial terdiri atas data perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat dan/atau lembaga. (3) Data PMKS dan PSKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk data perseorangan merupakan data terpilah berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Pasal 7

Jenis, definisi, dan kriteria PMKS dan PSKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 8

Prinsip pelaksanaan pendataan PMKS dan PSKS : a. spesifik, yaitu data yang menggambarkan secara khusus indikator PMKS dan PSKS; b. dapat dipercaya, yaitu dilaksanakan secara bertanggungjawab baik dari segi kualitas pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta dihitung dengan menggunakan metode dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; c. dapat diukur (terukur), yaitu dilaksanakan dengan menggunakan metodologi, konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran statistik yang mengacu pada standar yang ditetapkan; d. relevan, yaitu masih berlaku dan dibutuhkan bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sesuai kebijakan/program/kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial; dan e. berkelanjutan, yaitu pelaksanaan pendataan PMKS dan PSKS dilakukan secara berkesinambungan atau secara terus menerus agar data tersebut selalu valid, akurat, relevan, konsisten dan terbaru.

Pasal 9

(1) Pendataan dan pemutakhiran data PMKS dan PSKS dilaksanakan oleh instansi sosial kabupaten/kota. (2) Instansi sosial kabupaten/kota melaporkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi sosial provinsi. (3) Instansi sosial provinsi melakukan rekapitulasi hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaporkan hasil pendataan dan rekapitulasinya kepada Menteri. (4) Hasil pendataan dan rekapitulasi data dari Instansi sosial provinsi digunakan sebagai data terpadu.

Pasal 10

(1) Pendataan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan oleh petugas pendata. (2) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu aparat kecamatan dan/atau kelurahan/desa atau nama yang sejenisnya dengan melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat, dan tokoh masyarakat. (3) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi syarat: a. pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; b. telah mengikuti pelatihan pendataan bidang kesejahteraan sosial; c. tercatat sebagai penduduk/warga setempat; dan d. memiliki surat tugas pendataan. (4) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh kepala instansi sosial kabupaten/kota atas usulan kepala desa/lurah atau nama yang sejenisnya.

Pasal 11

(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun dan dilakukan pemutakhiran datanya setiap tahun. (2) Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan instrumen pendataan yang bentuk dan tata caranya ditetapkan oleh Kementerian Sosial. (3) Metode yang digunakan dalam pendataan berupa survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menggunakan pendekatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat serta lembaga.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendataan diatur dengan Peraturan Pejabat Unit Kerja Eselon I yang menangani pendataan.

Pasal 13

Prinsip pengelolaan data PMKS dan PSKS meliputi: a. diproses secara spesifik; b. memadai dan relevan; c. akurat dan terbaru; d. tidak disalahgunakan; dan e. akuntabel.

Pasal 14

(1) Tahapan pengelolaan data PMKS dan PSKS meliputi : a. pengolahan data; b. analisis data; c. penyimpanan data; dan d. penyajian data. (2) Pengelolaan data PMKS dan PSKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh : a. instansi sosial kabupaten/kota untuk data PMKS dan PSKS di kecamatan lingkup wilayah kewenangannya; b. instansi sosial provinsi untuk data PMKS dan PSKS di kabupaten/kota lingkup wilayah kewenangannya; dan c. Kementerian Sosial untuk data PMKS dan PSKS lingkup wilayah provinsi.

Pasal 15

Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi memasukkan data, mengoreksi, mengelompokkan, dan tabulasi data.

Pasal 16

Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi meneliti, memeriksa, mempelajari, membandingkan data hasil pengolahan dan membuat penafsiran yang mudah dibaca dan dimengerti.

Pasal 17

(1) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dalam bentuk file, buku, dokumentasi, rekaman, Compact Disc, atau Digital Video Disc. (2) Data yang tersimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

(1) Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dapat ditampilkan dengan menggunakan media cetak dan/atau media elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali

Pasal 19

(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS. (2) Kewenangan penyelenggaraan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan : a. Pemerintah oleh Menteri; b. Pemerintah daerah provinsi oleh gubernur; dan c. Pemerintah kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

Pasal 20

Menteri memiliki kewenangan : a. merumuskan kebijakan pendataan dan pengelolaan data; b. MENETAPKAN jenis; c. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria pendataan dan pengelolaan data; d. MENETAPKAN instrumen pendataan; e. MENETAPKAN bentuk laporan pendataan; f. melakukan pengembangan kapasitas petugas pendataan; g. melakukan pengembangan kapasitas pengelolaan data; h. melakukan pengembangan jaringan kerja dan koordinasi lintas pelaku dalam pendataan dan pengelolaan data; i. melaksanakan kompilasi data; j. melaksanakan verifikasi dan validasi data; k. mengolah data; l. menganalisis data; m. menyimpan data; n. menyajikan data; o. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan p. melakukan pembinaan dan pengawasan.

Pasal 21

Gubernur memiliki kewenangan : a. melaksanakan kebijakan pendataan dan pengelolaan data; b. memfasilitasi pengembangan kapasitas petugas pendataan; c. memfasilitasi pengembangan kapasitas pengelolaan data; dan d. melakukan pengembangkan jaringan kerja dan koordinasi lintas kabupaten/kota dalam pendataan dan pengelolaan data; e. melaksanakan kompilasi data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; f. melaksanakan verifikasi data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; g. mengolah data dari seluruh kabupaten/kota lingkup wilayahnya; h. menganalisis data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; i. menyimpan data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; j. menyajikan data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; k. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan dari kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; l. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendataan dan pengelolaaan data di kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; dan m. melaporkan hasil pendataan dan rekapitulasi data kepada Menteri dan Menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 22

Bupati/walikota memiliki kewenangan : a. MENETAPKAN petugas pendataan; b. mengumpulkan data; c. mengolah data dari seluruh kecamatan di lingkup wilayahnya; d. menganalisis data dari seluruh kecamatan di lingkup wilayahnya; e. menyimpan data dari seluruh kecamatan dilingkup wilayahnya; f. menyajikan data dari seluruh kecamatan di lingkup wilayahnya; dan g. melaporkan hasil pendataan ke instansi/dinas sosial provinsi.

Pasal 23

(1) Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS yang diselenggarakan oleh pemerintahan provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS yang diselenggarakan oleh pemerintahan kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

Pasal 24

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS kepada pemerintah provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program pendataan dan pengelolaan data kepada pemerintah kabupaten/kota diwilayahnya. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan pendataan dan pengelolaan data. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, petunjuk teknis dan bantuan teknis lainnya. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Bupati/Walikota berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program dan pendataan dan pengelolaan data didaerahnya kepada Gubernur. (2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pendataan dan pengelolaan data di daerahnya kepada Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri. (3) Laporan pendataan dan pengelolaan data dilaksanakan setiap tahun. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Laporan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah LPPD kepada masyarakat sesuai dengan tata cara evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pasal 27

(1) Menteri melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 28

(1) Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi, untuk menjamin efektivitas, sinergi, dan kesinambungan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS serta cara penyelesaiannya. (3) Evaluasi pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS dapat tergabung dalam Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) dan secara tersendiri diserahkan kepada Pemerintah.

Pasal 29

Hasil monitoring dan evaluasi pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS dipergunakan oleh Kementerian Sosial sebagai: a. bahan masukan untuk penyempurnaan pelaksanaan program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. rujukan untuk memperbaiki proses pendataan dan pengelolaan data; dan c. untuk pencapaian target pendataan.

Pasal 30

Hasil pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri dalam pembinaan dan pengawasan, serta dukungan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Pasal 31

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Sosial Republik INDONESIA Nomor 36/HUK/1999 tentang Pola Pendataan Kesejahteraan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN