Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT AKREDITASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait.
2. Surat Keterangan Pelatihan adalah surat pernyataan otentik yang menerangkan bahwa pemiliknya telah menyelesaikan keseluruhan proses pelatihan.
3. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan terhadap sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi.
4. Sertifikat Akreditasi adalah dokumen pengakuan penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Penerbitan Surat Keterangan Pelatihan bertujuan untuk mengatur pembuatan Surat Keterangan Pelatihan pada penyelenggaraan pelatihan.
Pasal 3 Jenis Surat Keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. surat tanda tamat pelatihan;
b. sertifikat;
c. piagam penghargaan; dan
d. surat keterangan.
Pasal 4
(1) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya telah berhasil mengikuti, menyelesaikan keseluruhan program pelatihan yang bersifat persyaratan, pengangkatan, dan promosi jabatan.
(2) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi peserta:
a. pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil;
b. pelatihan kepemimpinan tingkat IV;
c. pelatihan kepemimpinan tingkat III;
d. pelatihan teknis; dan
e. pelatihan fungsional.
Pasal 5
Surat tanda tamat pelatihan bagi peserta pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, pelatihan kepemimpinan tingkat IV, dan pelatihan kepemimpinan tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c ditandatangani oleh kepala unit kerja eselon I yang menangani bidang pendidikan dan pelatihan serta diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.
Pasal 6
(1) Surat tanda tamat pelatihan bagi peserta pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d ditandatangani secara digital oleh Menteri Sosial serta diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.
(2) Surat tanda tamat pelatihan bagi peserta pelatihan fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e ditandatangani oleh pimpinan instansi pembina fungsional dan diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.
(3) Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala unit kerja eselon I yang menangani bidang pendidikan dan pelatihan.
Pasal 7
Surat tanda tamat pelatihan bagi peserta pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional tidak berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf e ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional tidak berjenjang terakreditasi dan diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.
Pasal 8
(1) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berbentuk empat persegi panjang dalam posisi horizontal dengan kertas berukuran 33 cm x 21,5
cm (tiga puluh tiga sentimeter dikali dua puluh satu koma lima sentimeter) berwarna putih dan menggunakan lambang negara Garuda yang berukuran 3,5 cm x 4 cm (tiga koma lima sentimeter dikali empat sentimeter) terletak di atas pada bagian tengah surat tanda tamat pelatihan.
(2) Daftar mata pelatihan yang diperoleh peserta dipisahkan dan dicetak pada halaman belakang surat tanda tamat pelatihan.
Pasal 9
Penerbitan surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan menggunakan sistem manual atau sistem elektronik.
Pasal 10
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya telah menyelesaikan keseluruhan program pelatihan:
a. penambahan pengetahuan dan pemantapan yang mempersyaratkan pencapaian kompetensi tertentu melalui evaluasi program pelatihan; atau
b. penambahan pengetahuan, pemantapan, dan/atau penyegaran tanpa mempersyaratkan kelulusan melalui evaluasi program pelatihan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta pelatihan yang telah berhasil dengan baik dalam menyelesaikan keseluruhan program pelatihan yang dinyatakan dengan keterangan “kompeten” atau “telah mengikuti pelatihan”.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara
pelatihan pemerintah terakreditasi dan diberi kode registrasi alumni dari instansi pembina.
Pasal 11
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berbentuk empat persegi panjang dalam posisi horizontal dengan kertas berukuran 33 cm x 21,5 cm (tiga puluh tiga sentimeter dikali dua puluh satu koma lima sentimeter) berwarna putih dan menggunakan logo instansi penyelenggara pelatihan terakreditasi yang berukuran 3,5 cm x 4 cm (tiga koma lima sentimeter dikali empat sentimeter) terletak di atas pada bagian tengah Sertifikat.
(2) Daftar mata pelatihan yang diperoleh peserta dipisahkan dan dicetak pada halaman belakang Sertifikat.
Pasal 12
Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan menggunakan sistem manual atau sistem elektronik.
Pasal 13
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya memperoleh penghargaan telah berhasil menyelesaikan keseluruhan program pelatihan dengan prestasi terbaik.
(2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan pemerintah terakreditasi.
(3) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diberikan kepada 3 (tiga) peserta pelatihan yang memperoleh peringkat terbaik berdasarkan hasil evaluasi
akhir oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan pemerintah terakreditasi.
(4) Peringkat terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan prestasi hasil pelatihan dengan perolehan kualifikasi memuaskan atau memperoleh skor nilai lebih dari 80,00 (delapan puluh koma nol nol) pada 1 (satu) kelas atau angkatan penyelenggaraan suatu program pelatihan.
Pasal 14
Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berbentuk empat persegi panjang dalam posisi vertikal dengan kertas berukuran 33 cm x 21,5 cm (tiga puluh tiga sentimeter dikali dua puluh satu koma lima sentimeter) berwarna putih dan menggunakan lambang instansi penyelenggara pelatihan terakreditasi yang berukuran 3,5 cm x 4 cm (tiga koma lima sentimeter dikali empat sentimeter) terletak di atas pada bagian tengah piagam penghargaan.
Pasal 15
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf d merupakan surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya telah mengikuti secara keseluruhan atau sebagian dari program pelatihan, namun tidak berhasil mencapai kompetensi yang diharapkan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan pemerintah terakreditasi.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud ayat
(2) diperuntukan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus berdasarkan hasil evaluasi akhir oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan pemerintah terakreditasi.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dengan keterangan “ditunda kelulusannya” atau keterangan “telah mengikuti pelatihan”.
Pasal 16
Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berbentuk empat persegi panjang dalam posisi vertikal dengan kertas berukuran 33 cm x 21,5 cm (tiga puluh tiga sentimeter dikali dua puluh satu koma lima sentimeter) berwarna putih dan menggunakan lambang instansi penyelenggara pelatihan terakreditasi yang berukuran 3,5 cm x 4 cm (tiga koma lima sentimeter dikali empat sentimeter) terletak di atas pada bagian tengah surat keterangan.
Pasal 17
Bentuk, format, dan spesifikasi surat tanda tamat pelatihan dan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Bentuk format Surat Keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat Kompetensi ditandatangani oleh ketua lembaga sertifikasi dan diberi kode registrasi dari lembaga sertifikasi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada pekerja sosial, tenaga kesejahteraan
sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan menggunakan sistem manual atau sistem elektronik.
Pasal 20
Bentuk, format, dan spesifikasi Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Akreditasi dilakukan terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial baik milik Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(2) Lembaga di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unit pelaksana teknis milik Pemerintah;
b. unit pelaksana teknis milik pemerintah daerah; dan
c. lembaga kesejahteraan sosial.
Pasal 22
(1) Sertifikat Akreditasi dengan masa berlaku 5 (lima) tahun;
(2) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditandatangani oleh Menteri Sosial cq. kepala unit kerja eselon I yang menangani bidang pendidikan dan pelatihan serta diberi kode registrasi dari badan akreditasi.
(3) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem manual atau sistem elektronik.
Pasal 23
Bentuk, format, dan spesifikasi Sertifikat Akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua pedoman sertifikasi, pedoman akreditasi, pedoman pendidikan dan pelatihan kesejahteraan, dan petunjuk pelaksana teknis lain yang terkait dengan sertifikat dan bimbingan teknis, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2019
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
