Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Pasal 1
1. Karang Taruna adalah wadah bagi sumber daya manusia dari kelompok generasi muda yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial.
2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
4. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
5. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
7. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.
8. Pembinaan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
9. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun yang berada di Desa dan Kelurahan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur Karang Taruna sebagai potensi sumber daya kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
3. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsip:
a. kepahlawanan;
b. kejuangan dan keperintisan;
c. kesetiakawanan sosial;
d. kearifan lokal;
e. berjiwa sosial;
f. kemandirian;
g. kebersamaan;
h. partisipasi;
i. lokal dan otonom; dan
j. nonpartisan.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 dihapus dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dihapus.
(2) Karang Taruna berkedudukan di Desa dan Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja.
(2) Unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, olahraga, serta hukum.
(3) Pembentukan unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang Taruna.
(4) Dalam hal pembentukan unit teknis pengurus Karang Taruna tingkat Desa dan Kelurahan, selain melalui mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga harus dilakukan melalui musyawarah Desa.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah dan ayat (3) Pasal 18 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun otomatis menjadi Warga Karang Taruna.
(2) Keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari generasi muda di tingkat Desa atau Kelurahan.
(3) Dihapus.
7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkat:
a. Desa atau Kelurahan;
b. Kecamatan;
c. kabupaten/kota;
d. provinsi; dan
e. tingkat nasional.
(1a) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun hubungan tata kerja internal Karang Taruna antara pengurus di tingkat Desa dan Kelurahan, Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(2) Hubungan tata kerja internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis.
8. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional memiliki forum pengambilan keputusan yang terdiri atas:
a. temu karya;
b. rapat kerja;
c. rapat pimpinan; dan/atau
d. rapat harian.
(2) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Desa dan Kelurahan memiliki forum pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing-masing tingkatan dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. usia pengurus Karang Taruna sesuai tingkatan sebagai berikut:
1. pengurus nasional berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
2. pengurus provinsi berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. pengurus kabupaten/kota berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; dan
4. pengurus Kecamatan berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. berdomisili di wilayahnya masing-masing paling singkat 2 (dua) tahun;
d. aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
e. aktif dalam kegiatan Karang Taruna di Desa dan Kelurahan bagi pengurus di tingkat Kecamatan sampai dengan kabupaten/kota;
f. memiliki komitmen melaksanakan pemberdayaan masyarakat; dan
g. memiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus Karang Taruna tingkat Desa dan Kelurahan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, Pasal 20D, Pasal 20E, Pasal 20F, Pasal 20G, dan Pasal 20H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Ketua Karang Taruna Desa dan Kelurahan dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Ketua terpilih menyusun kepengurusan Karang Taruna Desa dan Kelurahan.
(2) Kepengurusan Karang Taruna Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh kepala Desa.
(4) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh lurah.
Pasal 20
(1) Ketua Karang Taruna Kecamatan dipilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat Kecamatan.
(2) Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan Karang Taruna Kecamatan.
(3) Ketua Karang Taruna dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun kepengurusan Karang Taruna Kecamatan.
(4) Kepengurusan Karang Taruna Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh ketua Karang Taruna kepada pengurus Karang Taruna kabupaten/kota dan camat.
(5) Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN kepengurusan Karang Taruna Kecamatan.
(6) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) MENETAPKAN dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna Kecamatan.
(7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk pelaksanaan hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis.
(8) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas Karang Taruna Kecamatan.
(9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) bersifat saling melengkapi dan tidak saling menegasikan.
Pasal 20
(1) Ketua Karang Taruna kabupaten/kota dipilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota.
(2) Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
(3) Ketua Karang Taruna dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
(4) Kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh ketua Karang Taruna kepada pengurus Karang Taruna provinsi dan bupati/wali kota.
(5) Pengurus Karang Taruna provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan rekomendasi atas kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota kepada pengurus nasional Karang Taruna.
(6) Pengurus nasional Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (5) MENETAPKAN kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
(7) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) MENETAPKAN dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
(8) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pelaksanaan hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis.
(9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan untuk pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas Karang Taruna kabupaten/kota.
(10) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) bersifat saling melengkapi dan tidak saling menegasikan.
Pasal 20
(1) Ketua Karang Taruna provinsi dipilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat provinsi.
(2) Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan Karang Taruna provinsi.
(3) Ketua Karang Taruna dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun kepengurusan Karang Taruna provinsi.
(4) Kepengurusan Karang Taruna provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh ketua Karang Taruna kepada pengurus nasional Karang Taruna dan gubernur.
(5) Pengurus nasional Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN kepengurusan Karang Taruna provinsi.
(6) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna provinsi.
(7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk pelaksanaan hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis.
(8) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas Karang Taruna provinsi.
(9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) bersifat saling melengkapi dan tidak saling menegasikan.
Pasal 20
(1) Ketua pengurus nasional Karang Taruna dipilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat nasional.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan nasional Karang Taruna.
(3) Ketua dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun kepengurusan nasional Karang Taruna.
(4) Kepengurusan nasional Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh ketua kepada Menteri.
Pasal 20
Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A sampai dengan Pasal 20F, dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.
Pasal 20
(1) Temu karya Karang Taruna tingkat Kecamatan diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Kecamatan atas persetujuan pengurus Karang Taruna kabupaten/kota.
(2) Temu karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna kabupaten/kota atas persetujuan pengurus Karang Taruna provinsi.
(3) Temu karya Karang Taruna tingkat provinsi diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna provinsi atas persetujuan pengurus nasional Karang Taruna.
(4) Temu karya Karang Taruna tingkat nasional diselenggarakan oleh Menteri.
11. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Karang Taruna, pengurus nasional Karang Taruna membuat pedoman operasional pelaksanaan tugas dan fungsi yang ditetapkan dalam temu karya Karang Taruna tingkat nasional.
(2) Penyusunan pedoman operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
12. Ketentuan ayat (4) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna
serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang Taruna.
(2) Majelis pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh ketua pengurus nasional Karang Taruna yang terpilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat nasional.
(3) Majelis pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. mantan pengurus;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh adat;
e. pemerintah;
f. pemerintah daerah; dan/atau
g. pelaku usaha.
(4) Majelis pertimbangan Karang Taruna memiliki kepengurusan paling sedikit:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(5) Mekanisme pembentukan dan tata kerja majelis pertimbangan Karang Taruna ditetapkan dalam pedoman operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
13. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Pengurus nasional Karang Taruna dan majelis pertimbangan Karang Taruna tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F dan Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri.
14. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Pembina Karang Taruna meliputi:
a. pembina umum; dan
b. pembina teknis.
15. Pasal 37 dihapus.
16. Ketentuan huruf a ayat (1) dan huruf a ayat (2) Pasal 38 diubah serta huruf e ayat (1) dan huruf e ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Pembina umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:
a. tingkat nasional yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. tingkat provinsi yaitu gubernur;
c. tingkat daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota;
d. tingkat Kecamatan yaitu camat; dan
e. dihapus
(2) Pembina umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum Karang Taruna kepada gubernur;
b. gubernur, melakukan pembinaan umum provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada bupati/wali kota;
c. bupati/wali kota, melakukan pembinaan umum kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada camat;
d. camat, melakukan pembinaan umum Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada kepala Desa atau lurah; dan
e. dihapus.
17. Pasal 39 dihapus.
18. Ketentuan huruf a ayat (1) dan huruf a ayat (2) Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Pembina teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. tingkat nasional yaitu Menteri, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, dan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
b. tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait; dan
c. tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait.
(2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a. Menteri, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, dan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga melakukan pembinaan teknis secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis Karang Taruna kepada kepala
dinas/instansi terkait daerah provinsi termasuk program pemberdayaan sosial atau program lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait melakukan pembinaan teknis di tingkat provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait di daerah kabupaten/kota termasuk program pemberdayaan sosial atau program lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait, melakukan pembinaan teknis di kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala seksi terkait di Kecamatan termasuk program pemberdayaan sosial atau program lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
19. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Menteri memiliki tanggung jawab:
a. MENETAPKAN standar dan indikator secara nasional;
b. melakukan program percontohan;
c. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
d. mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat nasional;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi;
h. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
i. pembinaan dan pengawasan Karang Taruna; dan
j. mengalokasikan anggaran.
20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Gubernur memiliki tanggung jawab:
a. MENETAPKAN dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna provinsi;
b. membina Karang Taruna provinsi;
c. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
d. melibatkan Karang Taruna dalam program pembangunan/kesejahteraan provinsi;
e. mengalokasikan anggaran;
f. melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
g. memberikan penghargaan;
h. melakukan sosialisasi;
i. melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
j. menyampaikan data Karang Taruna Desa dan Kelurahan yang berasal dari bupati/wali kota kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi Karang Taruna untuk dicatat dan didaftarkan sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial;
k. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna provinsi, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna; dan
l. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna provinsi kepada Menteri.
21. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab:
a. MENETAPKAN dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota;
b. membina Karang Taruna Desa, Kelurahan, Kecamatan, dan kabupaten/kota;
c. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
d. melibatkan Karang Taruna dalam program pembangunan/kesejahteraan kabupaten/kota;
e. mengalokasikan anggaran;
f. melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
g. memberikan penghargaan;
h. melakukan sosialisasi;
i. melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
j. melakukan pendataan Karang Taruna Desa dan Kelurahan dan menyampaikan kepada gubernur untuk dicatat dan didaftarkan sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial;
k. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna; dan
l. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur.
22. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Pengurus Karang Taruna memiliki tanggung jawab:
a. melaksanakan pedoman operasional Karang Taruna;
b. melaksanakan standar dan indikator sesuai dengan kewenangannya;
c. mendorong penguatan dan pemberdayaan Karang Taruna;
d. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
e. melakukan pelaporan dan pendataan Karang Taruna;
dan
f. mendukung program pemerintah.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2025
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
