Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN

PERMENTAN No. 01 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian. 2. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 3. Petani penerima Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. 4. Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya. 5. Holding Badan Usaha Milik Negara Pupuk yang selanjutnya disebut Holding BUMN Pupuk adalah badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk dan atas nama produsen sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan. 6. Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut SIMLUHTAN adalah sistem informasi penyuluhan pertanian yang menyajikan database kelembagaan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan, dan kelembagaan pelaku utama. 7. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh Petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV. 8. Kartu Tani adalah sarana akses layanan Perbankan yang berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di pengecer resmi. 9. Pengecer Resmi adalah penyalur di lini IV sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 10. Realokasi adalah pengalokasian kembali sejumlah pupuk bersubsidi antar wilayah, waktu dan jenis pupuk. 11. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pupuk. 12. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pupuk Bersubsidi dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. (2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pupuk organik; dan b. pupuk an-organik. (3) Pupuk Bersubsidi an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. urea; dan b. Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK). (4) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproduksi dan/atau diadakan oleh Holding BUMN Pupuk. (5) Holding BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. (6) Dalam hal: a. anggaran subsidi pupuk masih tersedia setelah dialokasikan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. dibutuhkan jenis pupuk lain untuk peningkatan kebutuhan produksi, penyediaan Pupuk Bersubsidi dapat dialokasikan terhadap jenis pupuk lainnya. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor: a. tanaman pangan; b. hortikultura; dan/atau c. perkebunan, dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam. (2) Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. padi; b. jagung; dan c. kedelai. (3) Usaha tani subsektor hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. cabai; b. bawang merah; dan c. bawang putih. (4) Usaha tani subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. tebu rakyat; b. kakao; dan c. kopi. (5) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK). (6) Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. 4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Jenis pupuk organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberlakukan mulai tahun anggaran 2024. 5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan setelah penetapan volume yang diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri terkait yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk selanjutnya ditetapkan anggaran subsidi Pupuk. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK); dan b. hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Penetapan alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B. (4) Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bersumber dari SIMLUHTAN. 6. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 6 dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dirinci berdasarkan: a. jenis pupuk; b. jumlah pupuk; c. provinsi; dan d. dihapus. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat ditetapkan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK); dan b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (3) Penetapan alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan Penetapan LP2B di kabupaten/kota dalam provinsi. (4) Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bersumber dari SIMLUHTAN. 8. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dirinci lebih lanjut berdasarkan kabupaten/kota, jenis, dan jumlah. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur. (3) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya. 9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan setelah alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK); dan b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (3) Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari SIMLUHTAN. 10. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dirinci lebih lanjut berdasarkan kecamatan, jenis Pupuk Bersubsidi, dan jumlah. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (3) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya. 11. Ketentuan Pasal 13 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari kios pengecer kepada Petani dilakukan melalui penebusan Pupuk Bersubsidi dengan menggunakan: a. kartu tanda penduduk; atau b. Kartu Tani. (2) Penggunaan Kartu Tani dalam penebusan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. (3) Ketentuan mengenai penebusan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 April 2024 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 206