Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan:
a.
menyampaikan dokumen yang tidak benar dan/atau
tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf l, ayat (2) huruf g, Pasal 8 ayat (1) huruf j,
atau ayat (2) huruf e;
b.
tidak memenuhi rasio sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7;
c.
memasukkan
Bakalan
melebihi
berat
badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan/atau
d.
tidak
merealisasikan
Pemasukan,
tidak
menyampaikan laporan realisasi Pemasukan, tidak
menyampaikan laporan stok Bakalan yang ada di
kandang
dan/atau
memindahtangankan
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34,
dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk
Pemasukan selama 1 (satu) tahun.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Rekomendasi yang telah diterbitkan berdasarkan
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
49/Permentan/PK.440/10/2016
tentang
Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam
Wilayah Negara Republik Indonesia, dan belum
diterbitkan izin impor, dinyatakan tetap berlaku
sampai habis masa berlakunya; dan
b.
permohonan Rekomendasi yang telah diajukan dan
masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini
diundangkan,
mengikuti
ketentuan
Peraturan
Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.318
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2017
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id