Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PEREMAJAAN, SERTA SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PERMENTAN No. 03 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan Kelapa Sawit. 2. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit. 3. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. 4. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 5. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah INDONESIA, yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu. 6. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan Pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. 7. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Poktan yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. 8. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 9. Kelembagaan Pekebun Lainnya adalah lembaga yang di bentuk dengan kegiatan usaha di bidang perkebunan serta memiliki akta notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 10. Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDPKS adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana. 12. Komite Pengarah adalah komite yang dibentuk dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas BPDPKS. 13. Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh BPDPKS. 14. Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi di bidang perkebunan. 15. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya di Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi di bidang perkebunan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang menggunakan Dana dari BPDPKS. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan program Pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengembangan sumber daya manusia; b. penelitian dan pengembangan; c. peremajaan; dan d. sarana dan prasarana.

Pasal 4

(1) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan untuk: a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, profesionalisme, kemandirian, dan daya saing; dan b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan. (2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendidikan; b. pelatihan; c. penyuluhan; dan d. pendampingan dan fasilitasi.

Pasal 5

Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui beasiswa dan penguatan kelembagaan pendidikan di bidang kelapa sawit.

Pasal 6

(1) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada: a. Pekebun; b. keluarga Pekebun; dan c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan perkelapasawitan. (2) Kriteria penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki prestasi dan/atau tidak mampu secara ekonomi. (3) Kriteria penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bentuk pelatihan teknis, manajerial, kewirausahaan, dan/atau pelatihan lainnya. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekebun, keluarga Pekebun, penyuluh, petugas pendamping, aparatur sipil negara, dan/atau masyarakat sekitar kebun. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang kompeten.

Pasal 8

Penyuluhan, pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan d dilaksanakan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan kepada Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan masyarakat.

Pasal 9

Penyuluhan, pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dimaksudkan untuk memberikan bimbingan, konsultasi, edukasi, dan advokasi sejak perencanaan perkebunan sampai dengan pengolahan hasil kelapa sawit.

Pasal 10

(1) Kebutuhan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), diusulkan oleh Kepala Dinas daerah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas daerah provinsi. (2) Kepala Dinas daerah provinsi melaksanakan verifikasi usulan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Usulan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (4) Dalam hal tertentu, Kepala Dinas daerah kabupaten/kota atau Kepala Dinas daerah provinsi dapat mengajukan usulan langsung kepada Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi usulan dari Kepala Dinas daerah kabupaten/kota dan Kepala Dinas daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penerbitan rekomendasi teknis oleh Direktur Jenderal. (3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPDPKS.

Pasal 12

Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan untuk penciptaan inovasi dan peningkatan pengetahuan dan teknologi tentang pemuliaan, budi daya, panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil serta penguatan lembaga penelitian dan pengembangan.

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN kebutuhan penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit lingkup Kementerian Pertanian. (2) Kebutuhan penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit lingkup Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BPDPKS. (3) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh lembaga penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang riset dan inovasi nasional. (4) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah Direktur Jenderal berkoordinasi dengan institusi penelitian dan pengembangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang riset dan inovasi nasional. (5) Pelaksana penelitian dan pengembangan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh BPDPKS.

Pasal 14

(1) Kebutuhan penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit di luar lingkup Kementerian Pertanian disampaikan kepada BPDPKS. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian kebutuhan, dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit di luar lingkup Kementerian Pertanian ditetapkan lebih lanjut oleh BPDPKS.

Pasal 15

(1) Peremajaan kelapa sawit diberikan kepada Pekebun dengan syarat: a. tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan b. memiliki legalitas lahan. (2) Peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak seluas 4 (empat) hektare per orang.

Pasal 16

(1) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, terdiri atas Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (2) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria sebagai berikut: a. beranggotakan paling sedikit 20 (dua puluh) Pekebun; atau b. memiliki hamparan paling sedikit seluas 50 (lima puluh) hektare, dalam jarak antar kebun paling jauh 10 (sepuluh) kilometer. (3) Poktan dan Gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Pasal 17

(1) Legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b terdiri atas dokumen penguasaan tanah dan status lahan. (2) Dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik. (3) Dalam hal Pekebun tidak memiliki Sertipikat Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. (4) Dalam hal dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain. (5) Status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keterangan: a. tidak berada di kawasan hutan dan kawasan lindung gambut, dari unit kerja kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. tidak berada di lahan Hak Guna Usaha, dari kantor pertanahan.

Pasal 18

(1) Peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria: a. tanaman telah melewati umur 25 (dua puluh lima) tahun; b. produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 (sepuluh) ton Tandan Buah Segar/hektare/tahun pada umur paling sedikit 7 (tujuh) tahun; dan/atau c. kebun yang menggunakan benih tidak unggul. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.

Pasal 19

(1) Peremajaan kelapa sawit dilaksanakan dengan teknik tumbang serempak. (2) Dalam hal kondisi lahan tidak dapat dilaksanakan dengan teknik tumbang serempak, dapat dilakukan teknik peremajaan yang disesuaikan dengan kondisi setempat. (3) Teknik peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.

Pasal 20

Pengusulan peremajaan kelapa sawit berupa permohonan dilengkapi dengan dokumen pengusulan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; c. keterangan telah terdaftar di Simluhtan jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan dan Gapoktan; d. Sertipikat Hak Milik, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah; e. surat keterangan jika dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun; f. keterangan status lahan; g. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat: 1. 4 (empat) titik koordinat atau lebih berpoligon setiap Pekebun; 2. luas kebun setiap Pekebun; 3. lokasi kebun; 4. skala; 5. legenda; dan 6. tanda tangan pembuat; h. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; dan i. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai: 1. umur tanaman, produktivitas, atau asal usul benih; 2. rencana pembelian benih kelapa sawit; 3. pelaksana peremajaan; dan 4. teknik peremajaan.

Pasal 21

(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan kelapa sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan sosialisasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, dan Direktorat Jenderal sesuai dengan kewenangan.

Pasal 22

(1) Untuk membantu kelancaran pengusulan peremajaan kelapa sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan pendampingan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota terhadap pemenuhan dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menunjuk petugas pendamping sesuai wilayah kerja.

Pasal 23

Untuk melengkapi pemenuhan dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Dinas daerah kabupaten/kota berkoordinasi dengan unit kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

Pasal 24

(1) Pengusulan peremajaan kelapa sawit disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota. (2) Pengusulan peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota setelah menerima usulan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen (on desk review) dan pemeriksaan lapangan (on site review). (5) Pemeriksaan dokumen (on desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Pemeriksaan lapangan (on site review) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk memastikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pasal 25

(1) Apabila hasil verifikasi Kepala Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3): a. memenuhi dokumen permohonan, diterbitkan Keputusan bupati/wali kota tentang Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL); atau b. tidak memenuhi dokumen permohonan, dikembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi. (2) Bupati/wali kota dalam menerbitkan Keputusan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota.

Pasal 26

(1) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan Keputusan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a kepada Kepala Dinas daerah provinsi. (2) Kepala Dinas daerah provinsi menyampaikan Keputusan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk penerbitan rekomendasi teknis.

Pasal 27

Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) disampaikan kepada Direktur Utama BPDPKS.

Pasal 28

(1) Usulan peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 diajukan secara daring. (2) Dalam hal pengajuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengajuan dapat dilaksanakan secara luring.

Pasal 29

(1) Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit dilakukan setelah Dana diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (2) Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; b. Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya bekerja sama dengan mitra kerja; atau c. mitra kerja. (3) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Perusahaan Perkebunan.

Pasal 30

(1) Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya menjalin kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan untuk menjamin kesinambungan Usaha Perkebunan kelapa sawit. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian dengan diketahui oleh bupati/wali kota atau Kepala Dinas daerah kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. ruang lingkup; b. jangka waktu; c. pembiayaan; dan d. hak dan kewajiban. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling lama setelah masuk masa produksi.

Pasal 31

Dalam peremajaan kelapa sawit, penggunaan Dana yang bersumber dari BPDPKS digunakan untuk: a. dukungan manajemen; dan b. pembangunan kebun.

Pasal 32

Dana untuk dukungan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi: a. sosialisasi; b. pendampingan; c. verifikasi usulan; d. penilaian fisik kebun; dan e. pengawasan.

Pasal 33

(1) Dalam peremajaan kelapa sawit, penggunaan Dana yang bersumber dari BPDPKS digunakan untuk pembangunan kebun tahap penanaman dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah. (2) Dalam hal penggunaan Dana untuk pembangunan kebun tahap penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kelebihan Dana, digunakan untuk pembangunan kebun tahap pemeliharaan. (3) Dana yang diperlukan untuk pembangunan kebun tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi dari dana pendamping. (4) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bersumber dari tabungan Pekebun, Poktan, Gapoktan, Koperasi Kelembagaan Pekebun Lainnya, perbankan, dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah. (5) Dana untuk pembangunan kebun tahap penanaman dan tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) mengacu pada standar biaya peremajaan kelapa sawit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 34

(1) Pengawasan dilakukan agar peremajaan kelapa sawit dapat terlaksana sesuai standar teknis. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembinaan, monitoring dan evaluasi.

Pasal 35

(1) Pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan BPDPKS sesuai dengan kewenangan. (2) Pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu.

Pasal 36

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) paling kurang berupa: a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi dan Kelembagaan Pekebun Lainnya; b. penguatan kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan c. penyelesaian permasalahan teknis, dan administrasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penilaian kemajuan fisik peremajaan kelapa sawit yang dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi dan Kelembagaan Pekebun Lainnya. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.

Pasal 37

(1) Penilaian fisik kebun dilakukan untuk mengetahui peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa Sawit atau luasan lahan Perkebunan Kelapa Sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal. (2) Penilaian fisik kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.

Pasal 38

(1) Peremajaan kelapa sawit melalui kemitraan dilakukan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya yang memiliki kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: a. ruang lingkup; b. jangka waktu; c. pembiayaan; d. pendampingan; dan e. hak dan kewajiban. (3) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria, memiliki: a. keputusan penilaian usaha perkebunan yang masih berlaku dengan nilai paling rendah kelas III (tiga); b. unit pengolahan hasil sendiri atau memiliki kerja sama dengan pabrik kelapa sawit pihak ketiga; c. sarana alat berat atau daftar pihak ketiga dalam rangka peremajaan kelapa sawit; dan d. sumber benih kelapa sawit atau memiliki kerja sama dengan sumber benih kelapa sawit.

Pasal 39

(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan kelapa sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan sosialisasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPDPKS dan/atau Direktorat Jenderal sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Pengusulan peremajaan kelapa sawit disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Direktur Utama BPDPKS. (2) Pengusulan peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Perusahaan Perkebunan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen pengusulan peremajaan kelapa sawit. (3) Direktur Utama BPDPKS setelah menerima pengusulan peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BPDPKS dapat menunjuk surveyor.

Pasal 41

(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS tentang Penetapan Pekebun Penerima Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit. (2) Salinan Keputusan Direktur Utama BPDPKS tentang Penetapan Pekebun Penerima Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ditetapkan oleh Direktur utama BPDPKS.

Pasal 43

(1) Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit melalui kemitraan dilakukan setelah Dana diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (2) Pelaksanaan Peremajaan kelapa sawit dilaksanakan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, dan/atau Perusahaan Perkebunan sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2). (3) Pelaksanaan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang budi daya kelapa sawit.

Pasal 44

(1) Dalam peremajaan kelapa sawit, penggunaan Dana yang bersumber dari BPDPKS digunakan untuk pembangunan kebun tahap penanaman dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah. (2) Dalam hal penggunaan Dana untuk pembangunan kebun tahap penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kelebihan Dana, digunakan untuk pembangunan kebun tahap pemeliharaan.

Pasal 45

(1) Dana yang diperlukan untuk pembangunan kebun tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipenuhi dari dana pendamping. (2) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari tabungan Pekebun, Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, perbankan, dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah. (3) Dana untuk pembangunan kebun tahap penanaman dan tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada standar biaya peremajaan kelapa sawit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 46

(1) Pengawasan dilakukan agar peremajaan kelapa sawit dapat terlaksana sesuai standar teknis. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembinaan, monitoring dan evaluasi.

Pasal 47

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan BPDPKS sesuai dengan kewenangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu.

Pasal 48

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) paling kurang berupa: a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya; b. penguatan kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan c. penyelesaian permasalahan teknis, dan administrasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) berupa penilaian kemajuan fisik peremajaan kelapa sawit yang dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya dan/atau Perusahaan Perkebunan. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.

Pasal 49

Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 50

(1) Penilaian fisik kebun dilakukan untuk mengetahui peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa Sawit atau luasan lahan Perkebunan Kelapa Sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal. (2) Penilaian fisik kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.

Pasal 51

(1) Sarana dan prasarana diberikan kepada Pekebun untuk peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan mutu hasil Perkebunan Kelapa Sawit. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. benih; b. pupuk; c. pestisida; d. alat pascapanen dan unit pengolahan hasil; e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan; f. alat transportasi; g. mesin pertanian; h. pembentukan infrastruktur pasar; dan i. verifikasi teknis.

Pasal 52

Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a merupakan benih unggul bersertifikat dengan sasaran penerima benih merupakan Pekebun yang tergabung dalam Poktan, Gapoktan, koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya.

Pasal 53

Penyedia benih kelapa sawit merupakan waralaba/ produsen benih dan perusahaan perbenihan yang sudah memiliki izin usaha produksi benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 54

Jenis pupuk yang diberikan harus memenuhi kriteria dan kebutuhan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 55

Jenis pestisida yang diberikan harus memenuhi kriteria dan kebutuhan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 56

Alat pascapanen diberikan untuk menjaga mutu tandan buah segar.

Pasal 57

(1) Unit pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit diberikan kepada Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya yang dimiliki Pekebun. (2) Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya sebagai pengusul wajib memiliki surat pernyataan kelayakan usaha untuk pendirian unit pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dari lembaga/ konsultan penilai (appraisal) yang terakreditasi. (3) Koperasi atau kelembagaan Pekebun Lainnya yang telah dinyatakan layak berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memproses Izin Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan (IUP-P) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian unit pengolahan hasil perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 58

(1) Pembangunan/peningkatan jalan paling sedikit berupa jalan panen, jalan produksi, jalan koleksi, jalan penghubung, gorong-gorong, jembatan, dan rehabilitasi tata kelola air. (2) Pembangunan/peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya yang mempunyai kebun kelapa sawit paling sedikit 50 (lima puluh) hektare. (3) Pembangunan/peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan kriteria belum tersedia, kondisi jalan rusak atau tidak memenuhi standar, atau pengangkutan produksi tidak dapat dilaksanakan sepanjang waktu. (4) Pembangunan/peningkatan jalan dalam bentuk rehabilitasi tata kelola air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk lahan basah.

Pasal 59

(1) Alat transportasi yang diberikan paling sedikit berupa truk, alat langsir, dan/atau gerobak bermotor. (2) Truk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (3) Alat langsir dan/atau gerobak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Poktan, dan Gapoktan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian alat transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 60

(1) Mesin pertanian yang diberikan paling sedikit berupa excavator, implement, dan traktor. (2) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 61

(1) Pembentukan Infrastruktur Pasar dilakukan melalui: a. sistem dan jaringan pemasaran; dan b. kelembagaan pemasaran. (2) Sistem dan jaringan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi penyediaan perangkat keras, penyediaan perangkat lunak, penyediaan jaringan internet, penyediaan tenaga operator, dan operasional petugas informasi pasar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 62

(1) Verifikasi teknis dilakukan untuk mengetahui penelusuran Crude Palm Oil (CPO) melalui implementasi sertifikasi ISPO Pekebun. (2) Sertifikasi ISPO Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Untuk meningkatkan akseptabilitas pasar terhadap sertifikasi ISPO di dalam dan luar negeri dilakukan melalui edukasi, penyadartahuan, advokasi, dan market intelligent.

Pasal 63

(1) Poktan, Gapoktan, koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengajukan pengusulan sarana dan prasarana kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota. (2) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila hasil verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Kepala Dinas daerah provinsi; atau b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada pengusul. (4) Kepala Dinas daerah provinsi melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Apabila hasil verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Direktur Jenderal; atau b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota.

Pasal 64

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) huruf a. (2) Apabila hasil verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota untuk MENETAPKAN Surat Keterangan Calon Penerima Calon Lokasi (SK CPCL); atau b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota dengan tembusan Kepala Dinas daerah provinsi. (3) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan Surat Keterangan Calon Penerima Calon Lokasi (SK CPCL) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas daerah provinsi. (4) Berdasarkan Surat Keterangan Calon Penerima Calon Lokasi (SK CPCL) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis untuk selanjutnya disampaikan kepada BPDPKS.

Pasal 65

Usulan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dapat dilakukan secara daring atau luring.

Pasal 66

(1) Pengawasan dilakukan agar kegiatan sarana dan prasarana dapat terlaksana sesuai standar teknis. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembinaan, monitoring dan evaluasi.

Pasal 67

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan BPDPKS sesuai dengan kewenangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup: a. membantu pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya; b. memperkuat kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan c. membantu menyelesaikan permasalahan teknis, dan administrasi; (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 68

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan BPDPKS sesuai dengan kewenangan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan dan dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pengusulan kebutuhan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan dan fasilitasi sumber daya manusia; b. kebutuhan penelitian dan pengembangan; dan/atau c. sarana dan prasarana, sedang dalam proses, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rekomendasi teknis yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 70

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 185) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 71

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2022 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO