Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS

PERMENTAN No. 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Membentuk Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Unit Respon Cepat PHMS, yang terdiri dari Unit Respon Cepat PHMS Pusat, Unit Respon Cepat PHMS Provinsi, dan Unit Respon Cepat PHMS Kabupaten/Kota.

Pasal 2

(1) Unit Respon Cepat PHMS Provinsi dan Unit Respon Cepat (PHMS) Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur tersendiri dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam membentuk Unit Respon Cepat PHMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur atau Bupati/Walikota memperhatikan saran dan pertimbangan dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Pasal 3

(1) Unit Respon Cepat PHMS Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari Penasehat, Pembina, Penanggung Jawab, Koordinator, dan Pelaksana. (2) Penasehat, Pembina, Penanggung Jawab, Koordinator, dan Pelaksana, bertugas: a. Penasehat Memberikan nasihat, petunjuk, dan mengarahkan dalam penyelenggaraan kegiatan pengendalian dan penanggulangan PHMS khususnya penyakit AI dan Rabies yang dilaksanakan oleh Unit Tugas Respon Cepat PHMS Pusat. b. Pembina Membina terhadap pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan PHMS khususnya penyakit AI dan Rabies, agar kegiatan pengendalian dan penanggulangan PHMS dimaksud dapat berjalan efektif. c. Penanggung Jawab Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Respon Cepat PHMS khususnya Zoonosis tertentu yaitu AI dan Rabies. d. Koordinator Mengkoordinasikan Unit Tugas Respon Cepat PHMS dalam kegiatan pengendalian dan penanggulangan PHMS khususnya penyakit AI dan Rabies. e. Pelaksana 1. Membantu kegiatan pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan menular strategis (PHMS) secara operasional fungsional khususnya penyakit AI dan Rabies. 2. Membatu melaksanakan tata hubungan secara operasional fungsional terhadap kegiatan pengendalian dan penanggulangan PHMS khususnya AI dan Rabies diantaranya pelaporan dan respon cepat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, penatausahaan Bantuan Luar Negeri, kerjasama kemitraan dengan swasta terkait, Restrukturisasi Perunggasan.

Pasal 4

Penetapan keanggotaa Unit Respon Cepat PHMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut: a. penetapan keanggotaan Unit Respon Cepat PHMS Pusat ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; b. penetapan keanggotaan Unit Respon Cepat PHMS Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; c. penetapan keanggotaan Unit Respon Cepat PHMS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;

Pasal 5

Unit Respon Cepat PHMS Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyusun rencana kerja tahunan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatannya serta bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 6

Unit Respon Cepat PHMS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyusun rencana kerja tahunan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatannya serta bertanggung jawab kepada Gubernur.

Pasal 7

Unit Respon Cepat PHMS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyusun rencana kerja tahunan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatannya serta bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

Pasal 8

(1) Rencana kerja tahunan dan laporan perkembangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditembuskan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. (2) Rencana kerja tahunan dan laporan perkembangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditembuskan kepada Gubernur dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

Pasal 9

Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/OT/140/4/2008 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Provinsi; 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT/140/4/2008 tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat; 3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2297/Kpts/OT/160/6/2010 tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat; 4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1062/Kpts/OT/160/6/2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2297/Kpts/OT/ 160/6/2010 tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN