Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2020 tentang JENJANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA TENAGA KERJA SEKTOR PERTANIAN

PERMENTAN No. 04 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi adalah suatu kemampuan menguasai dan menerapkan pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja tertentu di tempat kerja sesuai dengan kinerja yang dipersyaratkan. 2. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka peningkatan Kompetensi kerja dan pemberian pengakuan Kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 3. Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Jenjang KKNI adalah tingkat pencapaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pengembangan sumber daya manusia pertanian berbasis Kompetensi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia pertanian berbasis Kompetensi melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi Kompetensi yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di sektor pertanian.

Pasal 3

(1) KKNI sektor pertanian meliputi bidang: a. Pertanian Tanaman; b. Peternakan; c. Teknologi Pertanian; d. Kesehatan Hewan; e. Perkarantinaan Pertanian; f. Penyuluhan Pertanian; dan g. Manajemen dan Agribisnis. (2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan konsensus dari pemangku kepentingan.

Pasal 4

(1) Setiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan penjenjangan. (2) Penjenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, dan tanggung jawab, serta sikap dalam melaksanakan suatu pekerjaan.

Pasal 5

Setiap Jenjang KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memiliki kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan.

Pasal 6

Bidang KKNI sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jenjang KKNI sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

Jenjang KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterapkan pada: a. lembaga pendidikan; b. lembaga pelatihan; c. lembaga sertifikasi; d. instansi pemerintah pusat dan daerah; e. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; f. dunia usaha/dunia industri; dan g. organisasi profesi.

Pasal 8

Penerapan Jenjang KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf g digunakan untuk pengembangan kurikulum pendidikan berbasis kompetensi, pengembangan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi, uji kompetensi, dan pengembangan karier untuk pengakuan kesetaraan kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/ SM.200/5/2018 Tahun 2018 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Tenaga Kerja Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 689) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2020 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA