Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA PERTANIAN

PERMENTAN No. 07-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pengembangan Generasi Muda Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam Pengembangan Generasi Muda Pertanian.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara juncto Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara

Tahun 2011 Nomor 142);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/ OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;