Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
2. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
3. Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
4. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi
kesehatan manusia.
5. Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
6. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
7. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
8. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
10. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kesehatan Hewan.
11. Kepala Badan Karantina Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pejabat tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang karantina hewan.
12. Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
13. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Otoritas Veteriner;
b. pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner; dan
c. Dokter Hewan Berwenang.
Pasal 3
(1) Otoritas Veteriner mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(2) Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
(3) Pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(4) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner.
Pasal 4
Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) terdiri atas:
a. Otoritas Veteriner nasional;
b. Otoritas Veteriner kementerian;
c. Otoritas Veteriner provinsi; dan
d. Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berkedudukan di unit kerja eselon I yang membidangi sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Otoritas Veteriner nasional dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 6
Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi Otoritas Veteriner pada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Pasal 7
(1) Otoritas Veteriner pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan;
b. Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner;
dan
c. Otoritas Veteriner Karantina Hewan.
(2) Otoritas Veteriner pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Otoritas Veteriner pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf c diatur dengan peraturan tersendiri.
Pasal 8
(1) Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berkedudukan di unit kerja eselon II yang membidangi fungsi Kesehatan Hewan.
(2) Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berkedudukan di unit kerja eselon II yang membidangi fungsi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Otoritas Veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c berkedudukan di unit kerja eselon II yang membidangi fungsi Karantina Hewan.
(2) Otoritas Veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner Karantina Hewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melaksanakan fungsi otoritas kompeten.
(2) Fungsi otoritas kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi sub urusan:
a. Kesehatan Hewan; dan
b. Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja paling rendah eselon III yang membidangi sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Daerah Provinsi.
(3) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi yang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
Pasal 13
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi sub urusan:
a. Kesehatan Hewan; dan
b. Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja paling rendah eselon IV yang membidangi sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota.
Pasal 14
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang;
b. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan; dan
c. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan.
Pasal 15
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 16
(1) Otoritas Veteriner nasional berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan nasional.
(2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengoordinasikan Otoritas Veteriner
kementerian, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
Pasal 17
(1) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bertindak sebagai wakil Pemerintah
dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan dunia.
(2) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional lain dalam penanganan penyakit hewan lintas batas, penyakit hewan yang baru muncul, dan penyakit hewan yang muncul kembali;
b. menyediakan kajian dan interprestasi terhadap tingkat dan kejadian penyakit hewan dan keamanan Produk Hewan skala nasional dan internasional;
dan/atau
c. menganalisis prasarana dan sarana veteriner serta kemampuannya dalam merespon ancaman penyakit hewan skala nasional dan internasional terhadap Kesehatan Hewan dan kesehatan manusia.
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional lain sebagaiman dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Kesehatan Hewan.
Pasal 19
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan.
(2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 20
Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi di bidang kesehatan hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Pasal 22
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 23
Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi di bidang kesehatan
masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Karantina Hewan.
Pasal 25
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, diusulkan oleh Kepala Badan kepada Menteri untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner Karantina Hewan.
(2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 26
Pejabat Otoritas Veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi di bidang karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah administrator yang membidangi sub urusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Pasal 28
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diusulkan oleh kepala Dinas Daerah Provinsi kepada gubernur diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi.
(2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan gubernur.
Pasal 29
Pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 30
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pengawas yang membidangi sub urusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Pasal 31
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, diusulkan oleh kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
(2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan bupati/wali kota.
Pasal 32
Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Pejabat Otoritas Veteriner nasional, Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Pejabat Otoritas Veteriner Karantina Hewan diberhentikan jika yang bersangkutan:
a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan; dan/atau
b. dicabut sebagai Dokter Hewan Berwenang.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 34
(1) Pejabat Otoritas Veteriner provinsi diberhentikan jika yang bersangkutan:
a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan; dan/atau
b. dicabut sebagai Dokter Hewan Berwenang.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan gubernur.
Pasal 35
(1) Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota diberhentikan jika yang bersangkutan:
a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan; dan/atau
b. dicabut sebagai Dokter Hewan Berwenang.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan bupati/wali kota.
Pasal 36
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki Dokter Hewan Berwenang.
Pasal 37
(1) Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berwenang mengambil keputusan teknis berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(2) Keputusan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 38
Untuk ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. merupakan Dokter Hewan berstatus pegawai negeri sipil;
dan
b. bertugas dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan paling singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 39
Dokter Hewan yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi:
a. bertugas pada unit kerja yang menyelenggarakan bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan dan Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner;
b. bertugas pada unit kerja yang menyelenggarakan bidang Karantina Hewan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang karantina hewan untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner Karantina Hewan;
c. bertugas pada perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner provinsi; atau
d. bertugas pada perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner untuk Dokter Hewan Berwenang Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Pasal 40
Bertugas dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dapat dilakukan secara terus menerus atau tidak terus menerus di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 41
(1) Dokter Hewan Berwenang yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, ditetapkan oleh:
a. Menteri, berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal, untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas
Veteriner Kesehatan Hewan dan Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner dalam bentuk Keputusan Menteri;
b. Menteri, berdasarkan usulan dari Kepala Badan untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner Karantina Hewan dalam bentuk Keputusan Menteri;
c. gubernur, berdasarkan usulan dari kepala Dinas Daerah Provinsi, untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner provinsi dalam bentuk keputusan gubernur; dan
d. bupati/wali kota, berdasarkan usulan dari kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota, untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam bentuk keputusan bupati/wali kota.
(2) Dokter Hewan Berwenang yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan wilayah administrasi.
Pasal 42
(1) Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu) orang pada setiap Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Karantina Hewan, provinsi, atau kabupaten/kota.
(2) Jumlah Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis, beban kerja, dan jangkauan tugas pelayanan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di wilayah kerjanya.
Pasal 43
Penetapan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dicabut jika yang
bersangkutan:
a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan;
b. berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
dan/atau
c. melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 44
Mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dibuktikan dengan keputusan di bidang kepegawaian.
Pasal 45
(1) Berhenti sebagai pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b apabila yang bersangkutan:
a. mencapai batas usia pensiun; atau
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
(2) Diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b apabila yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Dokter Hewan Berwenang; atau
c. melanggar kode etik kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Pencabutan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan dalam bentuk Keputusan Menteri;
b. gubernur, untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner provinsi dalam bentuk keputusan gubernur;
dan
c. bupati/wali kota, untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam bentuk keputusan bupati/wali kota.
Pasal 47
(1) Pencabutan Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan dan Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal atas rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Pencabutan Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a berdasarkan usulan dari Kepala Badan atas rekomendasi pejabat Otoritas Karantina Hewan.
Pasal 48
(1) Pencabutan Dokter Hewan Berwenang provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b berdasarkan usulan dari kepala Dinas Daerah Provinsi atas rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner provinsi.
(2) Pencabutan Dokter Hewan Berwenang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c berdasarkan usulan dari kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota atas rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Pasal 49
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2019
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
