Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
3. Balai Besar Veteriner Farma PUSVETMA yang selanjutnya disebut BBVF PUSVETMA adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian, pemasaran, distribusi, dan peningkatan mutu obat hewan.
4. Balai Besar Pengujian Mutu Sertifikasi Obat Hewan yang selanjutnya disingkat BBPMSOH adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pengujian mutu, pengkajian dan pengembangan metode pengujian, sertifikasi, keamanan dan pengawasan mutu obat hewan.
5. Balai Besar Veteriner yang selanjutnya disingkat BBV adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan, penguatan teknik dan metode pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosis dan pengujian veteriner, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan laboratorium lingkup UPT Veteriner Pusat.
6. Balai Besar Inseminasi Buatan yang selanjutnya disingkat BBIB adalah UPT Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan produksi, pengujian, distribusi, pemasaran dan pemantauan mutu semen ternak unggul, serta pengembangan dan penguatan metode inseminasi buatan.
7. Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden yang selanjutnya disebut BBPTU-HPT Baturraden adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit sapi perah dan kambing perah unggul serta sapi perah dan kambing perah hasil seleksi, serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak dan susu.
8. Balai Inseminasi Buatan yang selanjutnya disingkat BIB adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan produksi, pengujian, distribusi, pemasaran dan pemantauan mutu semen ternak unggul, serta pengembangan dan penguatan metode inseminasi buatan.
9. Balai Embrio Ternak yang selanjutnya disingkat BET adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan produksi, pemuliabiakan, pemasaran dan distribusi embrio ternak.
10. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan yang selanjutnya disingkat BPMSPH adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengkajian dan pengembangan metode pengujian, sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan serta pelayanan laboratorium rujukan nasional resistensi anti mikroba, keamanan dan mutu produk hewan.
11. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan yang selanjutnya disingkat BPMSP adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pengujian, sertifikasi, dan pengawasan mutu dan keamanan pakan.
12. Balai Veteriner yang selanjutnya disingkat BV adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan serta penguatan teknik dan metode pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosis dan pengujian veteriner.
13. Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat BPTU-HPT adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 2
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. BBVF PUSVETMA;
b. BBPMSOH;
c. BBV;
d. BBIB;
e. BBPTU-HPT Baturraden;
f. BIB;
g. BET;
h. BPMSPH;
i. BPMSP;
j. BV; dan
k. BPTU-HPT.
(2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) BBVF PUSVETMA berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BBVF PUSVETMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
(3) BBVF PUSVETMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 4
Pembinaan teknis BBVF PUSVETMA dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 5
BBVF PUSVETMA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian, pemasaran, distribusi, dan peningkatan mutu obat hewan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BBVF PUSVETMA menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan produksi obat hewan;
c. pelaksanaan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi;
d. penyiapan dan peningkatan mutu bahan baku dan obat hewan;
e. pelaksanaan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan percobaan, dan hewan bebas penyakit khusus;
f. pelaksanaan surveilans dan diagnosis penyakit mulut dan kuku;
g. pelaksanaan uji rujukan penyakit mulut dan kuku;
h. pelaksanaan pemeriksaan diagnostik penyakit hewan;
i. pemberian saran teknis pengaplikasian dan/atau penerapan obat hewan;
j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi efektivitas obat hewan;
k. pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha;
l. pelaksanaan pemeriksaan intern;
m. pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi serta layanan lainnya;
n. pelaksanaan penyimpanan, penjualan, dan pendistribusian obat hewan;
o. pengelolaan prasarana dan sarana produksi;
p. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
q. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBVF PUSVETMA.
Pasal 7
BBVF PUSVETMA terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Satuan Pemeriksaan Intern;
c. Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 8
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BBVF PUSVETMA.
Pasal 9
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBVF PUSVETMA.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas BBVF PUSVETMA.
Pasal 10
(1) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBVF PUSVETMA.
(2) Kepala BBVF PUSVETMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk seorang pegawai untuk memimpin Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama.
(3) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha dan kerja sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi pemasaran.
Pasal 11
(1) BBPMSOH berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BBPMSOH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 12
Pembinaan teknis BBPMSOH dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 13
BBPMSOH mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu, pengkajian dan pengembangan metode pengujian, sertifikasi, keamanan, dan pengawasan mutu obat hewan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BBPMSOH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pengujian mutu obat hewan;
c. pelaksanaan sertifikasi obat hewan;
d. pelaksanaan pengkajian obat hewan yang beredar;
e. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian obat hewan dan pengujian veteriner;
f. pelaksanaan penyusunan dan penguatan teknik dan metode pengujian mutu obat hewan;
g. pelaksanaan pengelolaan, sarana prasarana, dan penyediaan hewan percobaan sesuai standar;
h. pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan;
i. pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan;
j. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu obat hewan;
k. pengujian keamanan hayati produk biologik;
l. pengujian potensi dan keamanan obat hewan yang terkandung dalam pakan;
m. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mutu obat hewan yang beredar;
n. pelaksanaan pemantauan dan pengujian residu obat hewan dan resistensi antimikroba;
o. pelaksanaan diseminasi informasi obat hewan;
p. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian obat hewan;
q. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPMSOH.
Pasal 15
BBPMSOH terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 16
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BBPMSOH.
Pasal 17
(1) BBV berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BBV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 18
Pembinaan teknis BBV dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Hewan dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 19
BBV mempunyai tugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan, penguatan teknik dan metode pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosis dan pengujian veteriner, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan laboratorium lingkup UPT Veteriner Pusat.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, BBV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian;
c. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian mutu dan keamanan produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan, serta penggunaan dan resistensi antimikrobia;
d. pemeriksaan dan pengujian semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
e. penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerja;
f. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan nasional dan acuan diagnosis penyakit hewan menular;
g. pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
h. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi veteriner;
i. pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
j. pelaksanaan bimbingan teknis surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian laboratorium serta kesejahteraan hewan;
k. pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di wilayah kerja;
l. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di wilayah kerja, serta pelayanan laboratorium veteriner lingkup UPT Veteriner Pusat;
m. pelaksanaan analisis veteriner, dan penguatan terhadap teknik dan metode serta diseminasinya;
n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBV.
Pasal 21
BBV terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 22
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BBV.
Pasal 23
(1) BBIB berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BBIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
(3) BBIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 24
Pembinaan teknis BBIB dilaksanakan oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 25
BBIB mempunyai tugas melaksanakan produksi, pengujian, distribusi, pemasaran dan pemantauan mutu semen ternak unggul, serta pengembangan dan penguatan metode inseminasi buatan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BBIB menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penjaringan dan seleksi calon pejantan ternak unggul;
c. pelaksanaan produksi dan pemberian saran teknis semen ternak unggul;
d. pelaksanaan pengujian dan pengawasan mutu semen ternak unggul;
e. pelaksanaan penguatan metode inseminasi buatan dan produksi semen;
f. pelaksanaan pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan serta pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
g. pelaksanaan penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan pakan dan hijauan pakan ternak;
h. pelaksanaan pengujian keturunan dan peningkatan mutu genetik pejantan ternak unggul;
i. pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi uji kompetensi di bidang reproduksi ternak, kesehatan hewan, pengelolaan pakan dan pengolahan hasil ikutan;
j. pelaksanaan pemeliharaan, penyimpanan, distribusi, pemberian informasi, promosi dan pemasaran hasil produksi;
k. pengelolaan, pemanfaatan dan pemasaran hasil ikutan ternak di lingkungan BBIB;
l. pengelolaan prasarana dan sarana produksi;
m. pemberian pelayanan teknis pengujian mutu semen;
n. pemberian pelayanan teknis produksi semen beku dan ternak unggul;
o. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan;
p. pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha;
q. pelaksanaan pemeriksaan intern; dan
r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBIB.
Pasal 27
BBIB terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Satuan Pemeriksaan Intern;
c. Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 28
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BBIB.
Pasal 29
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBIB.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas BBIB.
Pasal 30
(1) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBIB.
(2) Kepala BBIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk seorang pegawai untuk memimpin Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama.
(3) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha dan Kerja Sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi pemasaran.
Pasal 31
(1) BBPTU-HPT Baturraden berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BBPTU-HPT Baturraden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 32
Pembinaan teknis BBPTU-HPT Baturraden dilaksanakan oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak dan Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 33
BBPTU-HPT Baturraden mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit sapi perah dan kambing perah unggul, serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, BBPTU-HPT Baturraden menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit sapi perah dan kambing perah unggul;
c. pelaksanaan pemeliharaan sapi perah dan kambing perah hasil seleksi;
d. pelaksanaan uji performa sapi dan kambing perah, serta uji zuriat sapi perah;
e. pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetik sapi dan kambing perah unggul;
f. pelaksanaan pengembangan bibit sapi perah dan kambing perah unggul;
g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang produksi, pemuliaan, pengembangan dan pemeliharaan bibit sapi perah dan kambing perah unggul, serta penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
h. pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, pelaksanaan diagnosis penyakit hewan, dan pengawasan higienis produk susu di lingkungan BBPTU-HPT;
i. pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
j. penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
k. pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, penyebaran, distribusi, pemasaran, dan informasi hasil produksi bibit unggul sapi dan kambing perah, sapi perah dan kambing perah hasil seleksi dan hijauan pakan ternak, serta hasil ikutan ternak antara lain susu dan olahannya, dan pupuk organik;
l. pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;
m. pengelolaan prasarana dan sarana teknis;
n. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak;
o. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
p. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPTU-HPT.
Pasal 35
BBPTU-HPT Baturraden terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 36
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BBPTU-HPT Baturraden.
Pasal 37
(1) BIB berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
(3) BIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 38
Pembinaan teknis BIB dilaksanakan oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 39
BIB mempunyai tugas melaksanakan produksi, pengujian, distribusi, pemasaran dan pemantauan mutu semen ternak unggul.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, BIB menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penjaringan dan seleksi calon pejantan ternak unggul;
c. pelaksanaan produksi dan pemberian saran teknis semen ternak unggul;
d. pelaksanaan pengujian dan pengawasan mutu semen ternak unggul;
e. pelaksanaan penguatan metode inseminasi buatan dan produksi semen;
f. pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, serta pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
g. pelaksanaan penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan pakan dan hijauan pakan ternak;
h. pelaksanaan pengujian keturunan dan peningkatan mutu genetik pejantan ternak unggul;
i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang reproduksi ternak, kesehatan hewan, pengelolaan pakan dan pengolahan hasil ikutan;
j. pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha;
k. pelaksanaan pemeliharaan, penyimpanan, distribusi, pemberian informasi, promosi, dan pemasaran hasil produksi;
l. pengelolaan, pemanfaatan dan pemasaran hasil ikutan ternak di lingkungan BIB;
m. pengelolaan prasarana dan sarana produksi;
n. pemberian pelayanan teknis pengujian mutu semen;
o. pemberian pelayanan teknis produksi semen beku ternak unggul;
p. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan;
q. pelaksanaan pemeriksaan intern; dan
r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BIB.
Pasal 41
BIB terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Satuan Pemeriksaan Intern;
c. Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 42
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BIB.
Pasal 43
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIB.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas BIB.
Pasal 44
(1) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIB.
(2) Kepala BIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk seorang pegawai untuk memimpin Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama.
(3) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha dan kerja sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi pemasaran.
Pasal 45
(1) BET berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 46
Pembinaan teknis BET dilaksanakan oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 47
BET mempunyai tugas melaksanakan produksi, pemuliabiakan, pemasaran dan distribusi embrio ternak.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, BET menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pemeliharaan ternak donor, ternak resipien, dan bibit ternak;
c. pelaksanaan penyiapan ternak donor, super ovulasi, inseminasi buatan, panen/flushing, seleksi/klasifikasi dan pembekuan, pemeliharaan dan penyimpanan embrio;
d. pelaksanaan pemuliabiakan embrio dan bibit ternak;
e. pelaksanaan penyiapan ternak resipien dan transfer embrio;
f. pemantauan dan evaluasi hasil produksi embrio dan bibit ternak;
g. pelaksanaan registrasi embrio dan bibit ternak;
h. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan kesehatan ternak;
i. pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan pakan ternak, serta pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
j. pelaksanaan bimbingan teknis transfer embrio, pemeliharaan ternak donor, ternak resipien, bibit ternak, reproduksi ternak, serta pakan ternak;
k. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan;
l. pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;
m. pelaksanaan distribusi dan pemasaran embrio, bibit dan ternak; dan
n. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BET.
Pasal 49
BET terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 50
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BET.
Pasal 51
(1) BPMSPH berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BPMSPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 52
Pembinaan teknis BPMSPH dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 53
BPMSPH mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian, sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, BPMSPH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penyiapan sampel pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
c. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
d. penyiapan perumusan hasil pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
e. pengembangan teknik dan metoda pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
f. pelaksanaan pemantauan dan surveilans keamanan dan mutu produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan dan resistensi antimikroba;
g. pelaksanaan pengambilan sampel, pemeriksaan dan pengujian untuk mendukung sertifikasi unit usaha produk hewan;
h. pelaksanaan penyediaan data hasil uji untuk mendukung pelaksanaan analisa risiko produk hewan;
i. pelaksanaan analisa persyaratan keamanan mutu produk hewan;
j. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian produk hewan;
k. penyelenggaraan uji profisiensi pengujian produk hewan;
l. pelaksanaan pengumpulan, pemeliharaan dan penyimpanan koleksi isolat nasional terkait keamanan produk hewan;
m. pelaksanaan diseminasi, hasil pengujian, keamanan, dan mutu produk hewan;
n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPMSPH.
Pasal 55
BPMSPH terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 56
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BPMSPH.
Pasal 57
(1) BPMSP berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BPMSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 58
Pembinaan teknis BPMSP dilaksanakan oleh Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 59
BPMSP mempunyai tugas melaksanakan pengujian, sertifikasi, dan pengawasan mutu dan keamanan pakan.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, BPMSP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penyiapan sampel mutu dan keamanan pakan;
c. pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan pakan;
d. pelaksanaan sertifikasi mutu dan keamanan pakan;
e. pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan;
f. penyelenggaraan uji profisiensi pakan;
g. penyediaan bahan acuan pakan;
h. pelaksanaan fungsi laboratorium rujukan;
i. penyusunan dan penguatan teknik dan metode pengujian mutu dan keamanan pakan;
j. pelaksanaan pemantauan dan survei mutu dan keamanan pakan;
k. pelaksanaan bimbingan teknis bidang mutu dan keamanan pakan;
l. pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi benih tanaman pakan ternak;
m. pelaksanaan diseminasi informasi hasil pengujian mutu dan keamanan pakan;
n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPMSP.
Pasal 61
BPMSP terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 62
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BPMSP.
Pasal 63
(1) BV berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 64
Pembinaan teknis BV dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Hewan dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 65
BV mempunyai tugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan, dan pengujian veteriner.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, BV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian;
c. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian mutu dan keamanan produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan, serta penggunaan dan resistensi antimikrobia;
d. pemeriksaan dan pengujian semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
e. penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerja;
f. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan nasional dan acuan diagnosis penyakit hewan menular;
g. pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
h. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi veteriner;
i. pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
j. pelaksanaan bimbingan teknis surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian laboratorium serta kesejahteraan hewan;
k. pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di wilayah kerja;
l. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di wilayah kerja;
m. pelaksanaan analisis veteriner, dan penguatan terhadap teknik dan metode serta diseminasi;
n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BV.
Pasal 67
BV terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 68
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BV.
Pasal 69
(1) BPTU-HPT berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BPTU-HPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 70
Pembinaan teknis BPTU-HPT dilaksanakan oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak dan Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 71
BPTU-HPT mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi serta benih/bibit hijauan pakan ternak.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, BPTU-HPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
c. pelaksanaan budi daya ternak unggul dan ternak hasil seleksi;
d. pelaksanaan uji performa dan/atau uji zuriat ternak unggul dan hasil seleksi;
e. pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetik hewan ternak;
f. pelaksanaan pengembangan bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi;
g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
h. pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
i. pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
j. penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
k. pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, penyebaran, distribusi, pemasaran, dan informasi hasil produksi bibit ternak unggul, ternak hasil seleksi dan hijauan pakan ternak serta hasil ikutan ternak;
l. pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;
m. pengelolaan prasarana dan sarana teknis;
n. pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak;
o. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
p. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT.
Pasal 73
BPTU-HPT terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 74
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BPTU-HPT.
Pasal 75
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(4) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugas berdasarkan penugasan dari Kepala UPT.
(5) Dalam memberikan tugas kepada tim kerja, Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(6) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(7) Pelaksanaan tugas dan penugasan Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya atau keterampilannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
Kepala UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 79
(1) UPT harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 80
Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 81
UPT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan UPT.
Pasal 82
Setiap unsur di lingkungan UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 83
Setiap unsur di lingkungan UPT harus menerapkan sistem pemeriksaan intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 86
(1) Kepala BBVF PUSVETMA, Kepala BBPMSOH, Kepala BBV, Kepala BBIB, dan Kepala BBPTU-HPT Baturraden merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala BIB, Kepala BET, Kepala BPMSPH, Kepala BPMSP, Kepala BV, dan Kepala BPTU-HPT merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bagian Umum pada BBVF PUSVETMA, BBPMSOH, BBV, BBIB, dan BBPTU-HPT Baturraden merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Subbagian Tata Usaha pada BIB, BET, BPMSPH, BPMSP, BV, dan BPTU-HPT merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 87
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas 7 (tujuh) balai besar dan 16 (enam belas) balai.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 88
Perubahan organisasi dan tata kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 89
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 653), masih tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 90
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 653), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 91
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025..
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж ...
