Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Semen yang selanjutnya disebut Mani adalah zat cair yang terdiri atas spermatozoa dan plasma seminalis yang berasal dari pejantan yang dapat digunakan untuk proses pembuahan.
2. Semen Beku adalah semen yang berasal dari pejantan terpilih yang diencerkan dan disimpan sesuai dengan prosedur proses produksi.
3. Ternak Ruminansia adalah ternak yang memiliki empat bagian perut, yaitu rumen, retikulum, omasum, dan abomasum serta usus.
4. Produksi adalah kegiatan menghasilkan Semen Beku Ternak Ruminansia hasil pemuliaan, dan/atau pelepasan rumpun dan/atau galur ternak.
5. Peredaran adalah kegiatan mengalihkan atau memindahtangankan Semen Beku Ternak Ruminansia,
baik untuk tujuan komersial maupun tidak untuk komersial.
6. Pejantan Unggul adalah pejantan yang sudah diseleksi berdasarkan standar bibit.
7. Pengencer Semen adalah bahan organik atau anorganik yang memenuhi persyaratan teknis sebagai Pengencer Semen yang telah ditetapkan.
8. Gerak Sperma adalah derajat gerakan individu spermatozoa.
9. Motilitas Sperma adalah jumlah sel spermatozoa hidup dan bergerak maju/progresif.
10. Gerak Massa adalah gerak seluruh sel sperma yang membentuk gelombang.
11. Pengujian Semen Beku adalah proses pemeriksaan kualitas semen yang dilakukan oleh laboratorium pengujian.
12. Sampel adalah sebagian contoh bahan atau materi Semen Beku yang akan diuji/diperiksa.
13. Penatausahaan Produksi adalah suatu kegiatan administrasi pencatatan dan pembukuan proses produksi semen sampai dengan pengemasan.
