Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

PERMENTAN No. 10 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian, terdiri atas: a. Kelompok Program dan Evaluasi; b. Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan; c. Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha; d. Subkelompok Keuangan; dan e. Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.

Pasal 2

Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, pelaksanaan kerja sama, dan identifikasi kebutuhan pelatihan, pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan data dan informasi pelatihan, dan pelaporan.

Pasal 3

Kelompok Program dan Evaluasi terdiri atas: a. Subkelompok Program dan Kerja Sama; dan b. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 4

(1) Subkelompok Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, pelaksanaan kerja sama, dan identifikasi kebutuhan pelatihan bagi aparatur dan nonaparatur, serta pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan data dan informasi pelatihan, dan pelaporan.

Pasal 5

Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan, serta pengembangan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multi media pertanian, serta pengelolaan unit inkubator manajemen.

Pasal 6

Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan terdiri atas: a. Subkelompok Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan; dan b. Subkelompok Pelatihan Fungsional Nonbidang Pertanian dan Multi Media Pertanian.

Pasal 7

(1) Subkelompok Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan prajabatan, serta pemberian pelayanan pengelolaan unit inkubator manajemen. (2) Subkelompok Pelatihan Fungsional Nonbidang Pertanian dan Multi Media Pertanian mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional Nonbidang Pertanian, profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur, serta multi media pertanian.

Pasal 8

Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan tata usaha.

Pasal 9

Subkelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.

Pasal 10

Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, instalasi, dan sarana teknis, serta unit multimedia pertanian.

Pasal 11

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian terdiri atas: a. Widyaiswara; b. Perencana; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 12

Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Pelatihan, terdiri atas: a. Kelompok Program dan Evaluasi; b. Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan; c. Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga; d. Subkelompok Keuangan; dan e. Subkelompok Barang Milik Negara dan Instalasi.

Pasal 13

Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, pelaksanaan kerja sama, dan identifikasi kebutuhan pelatihan di bidang pertanian, peternakan, dan/atau kesehatan hewan, pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan data dan informasi pelatihan, dan pelaporan.

Pasal 14

Kelompok Program dan Evaluasi terdiri atas: a. Subkelompok Program dan Kerja Sama; dan b. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 15

(1) Subkelompok Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, dan identifikasi kebutuhan pelatihan bagi aparatur dan nonaparatur di bidang pertanian, peternakan, dan/atau kesehatan hewan, serta pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan data dan informasi pelatihan, dan pelaporan.

Pasal 16

Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian, peternakan, dan/atau kesehatan hewan bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, serta pengelolaan unit inkubator usaha tani.

Pasal 17

Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan terdiri atas: a. Subkelompok Pelatihan Aparatur; dan b. Subkelompok Pelatihan Nonaparatur.

Pasal 18

(1) Subkelompok Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional, teknis dan profesi, serta pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian, peternakan, dan/atau kesehatan hewan bagi aparatur. (2) Subkelompok Pelatihan Nonaparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan teknis bagi nonaparatur di bidang pertanian, peternakan, dan/atau kesehatan hewan, serta pengelolaan unit inkubator usaha tani.

Pasal 19

Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 20

Subkelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.

Pasal 21

Subkelompok Barang Milik Negara dan Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara, instalasi, dan sarana teknis.

Pasal 22

(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Besar Pelatihan terdiri atas: a. Widyaiswara; b. Perencana; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Besar Pelatihan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 23

Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Pelatihan Pertanian, terdiri atas: a. Subkelompok Program dan Evaluasi; b. Subkelompok Penyelenggaraan Pelatihan.

Pasal 24

Subkelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, pelaksanaan kerja sama, dan identifikasi kebutuhan pelatihan, pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan data dan informasi pelatihan, dan pelaporan.

Pasal 25

Subkelompok Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, serta pengelolaan unit inkubator usaha tani.

Pasal 26

(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Pelatihan Pertanian terdiri atas: a. Widyaiswara; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Pelatihan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 27

Kelompok Jabatan Fungsional pada Politeknik Pembangunan Pertanian, terdiri atas: a. Kelompok Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; b. Subkelompok Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha; dan c. Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara.

Pasal 28

Kelompok Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 29

Kelompok Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, terdiri atas: a. Subkelompok Administrasi Akademik; dan b. Subkelompok Kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 30

(1) Subkelompok Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, program kerja sama pendidikan, dan administrasi pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan. (2) Subkelompok Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan pelayanan kemahasiswaan, pengelolaan administrasi alumni, dan pengembangan karakter.

Pasal 31

Subkelompok Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi, kesehatan dan kesejahteraan sumber daya manusia, pelaksanaan urusan tata usaha, arsip, organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, dan informasi publik.

Pasal 32

Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 33

(1) Jabatan fungsional lingkup Politeknik Pembangunan Pertanian, terdiri atas: a. Dosen; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Politeknik Pembangunan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 34

Kelompok Jabatan Fungsional pada Politeknik Enjinering Pertanian INDONESIA terdiri dari Subkelompok Akademik dan Kemahasiswaan.

Pasal 35

Subkelompok Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, pendidik dan tenaga kependidikan, alumni, dan pelaksanaan kerja sama pendidikan pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengembangan karakter pemanfaatan sarana dan prasarana Pendidikan.

Pasal 36

(1) Jabatan fungsional lingkup Politeknik Enjinering Pertanian INDONESIA, terdiri atas: a. Dosen; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Politeknik Enjinering Pertanian INDONESIA. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 37

(1) Kelompok substansi dikoordinasikan oleh koordinator substansi. (2) Koordinator substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan subkoordinator substansi, pejabat fungsional, dan pelaksana. (3) Koordinator substansi merupakan pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli utama atau ahli madya. (4) Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana pada ayat (3), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Muda sesuai tugas jabatannya dengan pangkat paling rendah Penata Tingkat I/III.d.

Pasal 38

(1) Koordinator Substansi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Subkoordinator Substansi. (2) Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Koordinator Substansi dalam menjamin tercapainya kuantitas dan kualitas target kinerja. (3) Subkoordinator Substansi merupakan pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli madya atau ahli muda. (4) Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama sesuai tugas jabatannya dan paling sedikit 3 (tiga) tahun telah menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I/III.b.

Pasal 39

Koordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi setiap 1 (satu) tahun. (2) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. (3) Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjukkan Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi dapat dilakukan penggantian.

Pasal 41

Koordinator Substansi, Subkoordinator Substansi, dan Pejabat Fungsional lainnya dalam kelompok substansi dapat melaksanakan tugas antar kelompok substansi yang memiliki kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 42

Koordinator substansi dan subkoordinator substansi ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2021 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA