Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HEWAN

PERMENTAN No. 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Benih Hewan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi hewan yang berupa semen, ova, dan embrio. 2. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan benih dari luar ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau ke suatu area dari area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 3. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan benih ke luar dari wilayah negara Republik INDONESIA atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 4. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA. 5. Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan benih ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 6. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah semua hama, hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya. 7. Sertifikat Pelepasan adalah dokumen karantina yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pemasukan untuk pembebasan media pembawa HPHK setelah dinyatakan sehat melalui serangkaian tindakan karantina. 8. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran benih ke, di, atau dari wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin benih yang dimasukkan atau dikeluarkan ke, di, atau dari wilayah Negara Republik INDONESIA bebas dari HPHK.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pemasukan dan pengeluaran, serta tindakan karantina.

Pasal 4

Benih yang dimasukkan, wajib: a. dilengkapi sertifikat sanitasi yang diterbitkan oleh otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang di negara asal, dan negara transit apabila transit; b. melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 5

(1) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling kurang memuat keterangan: a. benih bebas dari HPHK; b. benih tidak berpotensi membawa HPHK; c. identitas pemilik atau pengirim dan penerima; d. tempat pengeluaran negara asal dan tanggal muat; e. tempat pemasukan negara tujuan; dan f. jenis dan jumlah benih. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling singkat 1 (satu) hari kerja sebelum pemasukan.

Pasal 6

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, benih yang dimasukkan harus memenuhi persyaratan: a. mutu benih; b. teknis kesehatan hewan; c. sertifikat benih; d. kemasan; e. label; f. segel; dan g. penempatan kontainer dalam alat angkut.

Pasal 7

(1) Persyaratan mutu benih dan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan sertifikat benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diterbitkan oleh lembaga berwenang di negara asal. (3) Persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d berbentuk straw, goblet, canister, dan kontainer. (4) Persyaratan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e pada kontainer, paling kurang memuat informasi: a. negara tujuan; b. tempat dan nama produsen; c. tanggal pengiriman; dan d. jenis dan jumlah benih. (5) Persyaratan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f harus kuat dan terbuat dari timah atau logam. (6) Persyaratan penempatan kontainer dalam alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan dengan cara: a. kontainer dikemas menggunakan pallet, kotak kayu, atau matras; b. menggunakan tanda peringatan dalam bentuk sticker dengan kata: “jangan diletakkan terbalik”, “jangan dibanting”, dan “fragile”; dan c. dalam keadaan berdiri tegak.

Pasal 8

Benih yang dikeluarkan, wajib: a. dilengkapi sertifikat sanitasi yang diterbitkan oleh otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang di daerah asal; b. melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 9

(1) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a paling kurang memuat keterangan: a. benih bebas dari HPHK; b. benih tidak berpotensi membawa HPHK; c. identitas pemilik atau pengirim dan penerima; d. tempat pengeluaran asal dan tanggal muat; e. tempat pemasukan negara tujuan; dan f. jenis dan jumlah benih. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c paling singkat 1 (satu) hari kerja sebelum pengeluaran.

Pasal 10

(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, benih yang akan dikeluarkan harus memenuhi persyaratan: a. mutu benih; b. teknis kesehatan hewan; c. sertifikat benih; d. kemasan; e. label; f. segel; dan g. penempatan kontainer dalam alat angkut. (2) Persyaratan mutu benih dan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan sertifikat benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Benih atau Bibit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persyaratan kemasan, label, segel, dan penempatan kontainer dalam alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g mutatis mutandis Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).

Pasal 11

Benih yang dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib: a. dilengkapi sertifikat sanitasi yang diterbitkan oleh otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang di daerah asal; b. melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 12

(1) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a paling kurang memuat keterangan: a. benih bebas dari HPHK; b. benih tidak berpotensi membawa HPHK; c. identitas pemilik atau pengirim dan penerima; d. tempat pengeluaran asal dan tanggal muat; e. tempat pemasukan tujuan; dan f. jenis dan jumlah benih. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c paling singkat 1 (satu) hari kerja sebelum pemasukan dan pengeluaran.

Pasal 13

(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, benih yang dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. mutu benih; b. teknis kesehatan hewan; c. sertifikat benih; d. kemasan; e. label; f. segel; dan g. penempatan kontainer dalam alat angkut. (2) Persyaratan mutu benih, teknis kesehatan hewan, dan sertifikat benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Persyaratan kemasan, label, segel, dan penempatan kontainer dalam alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g mutatis mutandis Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).

Pasal 15

(1) Media pembawa yang dimasukkan ke, dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan tindakan karantina. (2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemeriksaan; b. penahanan; c. penolakan; d. pembebasan; dan/atau e. pemusnahan. (3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina.

Pasal 16

(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13, kebenaran isi dan keabsahan sertifikat sanitasi. (2) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar jika sesuai antara data yang tercantum dalam sertifikat sanitasi dengan isi dan keterangan yang tercantum pada kemasan. (3) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika menggunakan kop sertifikat resmi yang ditandatangani oleh otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang di negara asal yang dibubuhi dengan tanda tangan, nama dan jabatan, cap atau stempel, nomor sertifikat, serta mencantumkan tempat dan tanggal penerbitan sertifikat.

Pasal 17

(1) Jika dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak dilengkapi sertifikat sanitasi, dilakukan tindakan penolakan. (2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tindakan penahanan apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan kemasan dan segel, ternyata utuh dan tidak rusak; dan b. pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat sanitasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan. (3) Jaminan pemenuhan kelengkapan sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sesuai dengan Format. (4) Apabila setelah dilakukan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat sanitasi, dilakukan tindakan penolakan. (5) Apabila dari hasil pemeriksaan sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak benar dan/atau tidak sah, dilakukan tindakan penolakan.

Pasal 18

(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak dilengkapi sertifikat benih, dilakukan tindakan penolakan. (2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tindakan penahanan apabila pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat benih dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan. (3) Apabila setelah dilakukan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat benih, dilakukan tindakan penolakan.

Pasal 19

Apabila dari hasil pemeriksaan sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan sertifikat benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilengkapi oleh pemilik atau kuasanya, dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 20

Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan terhadap fisik kontainer dan segel.

Pasal 21

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan untuk mengetahui keutuhan kontainer dan segel.

Pasal 22

Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kontainer dan segel tidak utuh, dilakukan tindakan penolakan.

Pasal 23

Sejak diterbitkannya surat penolakan sampai dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender harus dilakukan pengiriman kembali ke negara asal atau negara lain oleh pemilik atau kuasanya.

Pasal 24

(1) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pemilik atau kuasanya tidak melakukan pengiriman kembali ke negara asal atau negara lain, dilakukan tindakan pemusnahan. (2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara dibakar di dalam incenerator atau dengan cara lain sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran hewan. (3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh petugas karantina, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

Pasal 25

(1) Biaya pengiriman kembali sebagai akibat tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya. (2) Pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun sebagai akibat tindakan penolakan dan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 26

(1) Benih yang dimasukkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 13 dilakukan tindakan pembebasan. (2) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.

Pasal 27

(1) Untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di tempat pemasukan, benih yang akan dimasukkan dapat dilakukan tindakan karantina di negara asal. (2) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari proses pelaksanaan tindakan karantina di tempat pemasukan. (3) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan pemeriksaan. (4) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap dokumen status dan situasi penyakit hewan karantina, kemasan, dan hasil pengujian laboratorium. (5) Dokumen status dan situasi penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas perkembangan status dan situasi penyakit hewan karantina negara asal, jurnal ilmiah, dan/atau dokumen yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal. (6) Perkembangan status dan situasi penyakit hewan karantina negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi suatu negara yang memiliki risiko tinggi. (7) Risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa penyakit yang penularannya secara vertikal turun temurun.

Pasal 28

(1) Tindakan karantina di negara asal dilakukan pada tempat produksi yang baru pertama kali memasukkan benih. (2) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan status dan situasi penyakit hewan karantina di negara asal berdasarkan informasi dari Badan Kesehatan Hewan Dunia atau informasi lain yang sah.

Pasal 29

Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan sesuai dengan ketentuan Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS).

Pasal 30

(1) Untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di tempat pengeluaran, benih yang akan dikeluarkan ke suatu area dari area lain di dalam atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan tindakan karantina di tempat produksi daerah asal. (2) Tindakan karantina di tempat produksi daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari proses pelaksanaan tindakan karantina di tempat pengeluaran. (3) Tindakan karantina di tempat produksi daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan pemeriksaan. (4) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap dokumen status dan situasi penyakit hewan karantina, kemasan, dan hasil pengujian laboratorium. (5) Dokumen status dan situasi penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas perkembangan status dan situasi penyakit hewan karantina daerah asal, jurnal ilmiah, dan/atau dokumen yang diterbitkan oleh otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang daerah asal. (6) Perkembangan status dan situasi penyakit hewan karantina daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi suatu daerah yang memiliki risiko tinggi. (7) Risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa penyakit yang penularannya secara vertikal turun temurun.

Pasal 31

(1) Benih yang dikeluarkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13 dilakukan tindakan pembebasan. (2) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat kesehatan.

Pasal 32

Tindakan karantina di tempat produksi daerah asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam rangka pengeluaran dari wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS).

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN FORMAT KOP PERUSAHAAN (Apabila pemilik atau kuasanya berupa badan hukum) TANPA KOP (Apabila pemilik atau kuasanya berupa perorangan) SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MELENGKAPI SERTIFIKAT SANITASI Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Lengkap : .............................................................. Tempat, Tanggal Lahir : .............................................................. Jenis Kelamin : .............................................................. Alamat : .............................................................. Nomor Identitas : .............................................................. KTP/SIM/PASPOR *) Status Kepemilikan : Pemilik/Kuasanya **) dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Benih yang saya bawa benar-benar telah dilakukan pemeriksaan karantina oleh Petugas Karantina di tempat pengeluaran dan diterbitkan Sertifikat Sanitasi; 2. Dengan ini saya menjamin bahwa Sertifikat Sanitasi dimaksud akan saya sampaikan ke Petugas Karantina di tempat pemasukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan; 3. Apabila dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan, Sertifikat Sanitasi dimaksud tidak dapat saya sampaikan ke Petugas Karantina di tempat pemasukan, maka terhadap benih yang ditahan dilakukan penolakan. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. ....................................... Yang membuat pernyataan, Materai Rp. 6.000,- ........................................ Nama Lengkap *) Coret yang tidak perlu, dan dilampirkan foto copy kartu identitas. **) Coret yang tidak perlu.