Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-kn-130-4-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

PERMENTAN No. 11-permentan-kn-130-4-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beras adalah padi yang telah terkelupas kulitnya.
2. Cadangan Beras Nasional yang selanjutnya disingkat CBN adalah persediaan beras di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk konsumsi manusia,

dan untuk menghadapi masalah kekurangan beras, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
3. Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
4. Cadangan Beras Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat CBPP adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah Daerah provinsi.
5. Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut CBPK adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah Daerah provinsi dan pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam MENETAPKAN jumlah CBPP dan CBPK.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan cara menghitung jumlah cadangan beras di masing-masing Daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 3

Perhitungan jumlah CBPP dan CBPK didasarkan pada kriteria:
a. jumlah penduduk;
b. konsumsi beras per kapita per tahun; dan
c. proporsi terhadap cadangan beras nasional.

Pasal 4

Perhitungan jumlah CBPP dan CBPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Cadangan Beras Pemerintah Desa ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Jumlah CBPP dan CBPK ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2018

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA