Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disebut Badan PPSDMP adalah unit kerja eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
3. Politeknik Pembangunan Pertanian yang selanjutnya disebut Polbangtan adalah UPT Badan PPSDMP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi program vokasi dalam berbagai rumpun ilmu terapan untuk mendukung pembangunan pertanian.
4. Politeknik Enjiniring Pertanian INDONESIA yang selanjutnya disingkat PEPI adalah UPT Badan PPSDMP yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian.
5. Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri yang selanjutnya disingkat SMK-PPN adalah UPT Badan PPSDMP di bidang pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan di bidang pertanian.
6. Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian yang selanjutnya disingkat BBPMKP adalah UPT Badan PPSDMP yang melaksanakan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, pelatihan dasar, pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur pertanian, serta mengembangkan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia.
7. Balai Besar Pelatihan adalah UPT Badan PPSDMP yang melaksanakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang pertanian, peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
8. Balai Pelatihan Pertanian yang selanjutnya disebut Bapeltan adalah UPT Badan PPSDMP yang melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis, dan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
9. Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian yang selanjutnya disebut BB Pustaka adalah UPT Badan PPSDMP yang melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan literasi pertanian.
10. Museum Tanah dan Pertanian yang selanjutnya disebut Mustani adalah UPT Badan PPSDMP yang melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
12. Direktur adalah pimpinan tertinggi di lingkungan Polbangtan dan PEPI.
13. Wakil Direktur yang selanjutnya disebut Wadir adalah unsur pimpinan yang membantu Direktur.
14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
15. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
(1) UPT lingkup Badan PPSDMP terdiri atas:
a. Polbangtan;
b. PEPI;
c. SMK-PPN;
d. BBPMKP;
e. Balai Besar Pelatihan;
f. Bapeltan;
g. BB Pustaka; dan
h. Mustani.
(2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Badan PPSDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Polbangtan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
Pasal 4
(1) Pembinaan teknis akademik Polbangtan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggaran suburusan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pembinaan teknis administrasi dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Badan PPSDMP dan secara fungsional oleh Kepala Pusat Pendidikan Pertanian.
Pasal 5
Polbangtan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Polbangtan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
b. pelaksanaan pendidikan vokasi bidang pertanian;
c. pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
f. pengelolaan administrasi umum;
g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama;
h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
i. pengembangan sistem penjaminan mutu;
j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 7
Susunan organisasi Polbangtan terdiri atas:
a. Direktur dan Wadir;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawasan Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Bagian Umum;
g. Jurusan;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
i. Unit Penunjang Akademik; dan
j. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 8
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan Dosen yang diberikan tugas memimpin Polbangtan.
Pasal 9
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan Dosen yang diberikan tugas untuk membantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama;
b. Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi; dan
c. Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(4) Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, layanan perpustakaan dan laboratorium, pelaksanaan teaching factory/teaching farm, dan penjaminan mutu.
(5) Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang urusan tata usaha, urusan keuangan, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, pengawasan internal, dan pengelolaan sumber daya manusia, serta teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan, pembinaan karakter, pengelolaan asrama dan kesehatan mahasiswa, serta pembinaan alumni.
Pasal 10
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Pasal 11
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik.
Pasal 12
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
Pasal 13
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Pasal 14
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Polbangtan.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(4) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(5) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
Pasal 15
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan unsur pelaksana akademik Polbangtan.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu bidang pertanian sesuai dengan program studi.
(3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
(4) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Dosen yang diberikan tugas membantu Direktur dalam memimpin Jurusan.
(5) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Direktur.
(6) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(7) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Pasal 16
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan oleh jurusan.
(2) Program studi dipimpin oleh ketua.
Pasal 17
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Pasal 18
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i terdiri atas:
a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Perpustakaan; dan
d. Unit Asrama.
(2) Dalam hal untuk mendukung kebutuhan operasional lainnya, dapat dibentuk unit penunjang akademik selain unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembentukan unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan PPSDMP.
Pasal 19
(1) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia usaha dan dunia
industri serta menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
(2) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Pasal 20
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
Pasal 21
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Pasal 22
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kesehatan, dan pembinaan mahasiswa di asrama.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur, Wadir, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Unit Penjaminan Mutu, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana diatur dalam Statuta Polbangtan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
(1) PEPI berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) PEPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
Pasal 25
(1) Pembinaan teknis akademik PEPI dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pembinaan teknis administrasi dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Badan PPSDMP dan secara fungsional oleh Kepala Pusat Pendidikan Pertanian.
Pasal 26
PEPI mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang enjiniring dan teknologi pertanian.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PEPI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
b. pelaksanaan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian;
c. pelaksanaan penelitian terapan di bidang enjiniring dan teknologi pertanian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
f. pengelolaan administrasi umum;
g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama;
h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
i. pengembangan sistem penjaminan mutu;
j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 28
Susunan organisasi PEPI terdiri atas:
a. Direktur dan Wadir;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawasan Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Umum;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
i. Unit Penunjang Akademik; dan
j. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 29
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas memimpin PEPI.
Pasal 30
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan Dosen yang diberikan tugas untuk membantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama;
b. Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi; dan
c. Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(4) Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, layanan perpustakaan dan laboratorium, pelaksanaan teaching factory/teaching farm, dan penjaminan mutu.
(5) Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang urusan tata usaha, keuangan, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, pengendalian internal, dan pengelolaan sumber daya manusia, serta teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan, pembinaan karakter, pengelolaan asrama dan kesehatan mahasiswa, serta pembinaan alumni.
Pasal 31
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Pasal 32
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik.
Pasal 33
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
Pasal 34
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Pasal 35
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup PEPI.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(4) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(5) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
Pasal 36
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g merupakan unsur pelaksana akademik PEPI.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang enjiniring pertanian dan teknologi pertanian.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
(4) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Dosen yang diberikan tugas membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(5) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Direktur.
(6) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Pasal 37
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Pasal 38
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i terdiri atas:
a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Perpustakaan; dan
d. Unit Asrama.
(2) Dalam hal untuk mendukung kebutuhan operasional lainnya, dapat dibentuk unit penunjang akademik selain unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembentukan unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan PPSDMP.
Pasal 39
(1) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia usaha dan dunia industri serta menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
(2) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Pasal 40
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
Pasal 41
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Pasal 42
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kesehatan, dan pembinaan mahasiswa di asrama.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur, Wadir, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Unit Penjaminan Mutu, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana diatur dalam Statuta PEPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) SMK-PPN berkedudukan di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) SMK-PPN dipimpin oleh kepala sekolah.
Pasal 45
(1) Pembinaan teknis akademik SMK-PPN dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Pembinaan teknis administrasi dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Badan PPSDMP dan secara fungsional oleh Kepala Pusat Pendidikan Pertanian.
Pasal 46
SMK-PPN mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan vokasi, pengabdian kepada masyarakat di bidang kejuruan pertanian dan mengembangkan metodologi pembelajaran pendidikan menengah kejuruan bidang pertanian.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, SMK-PPN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan proses belajar mengajar;
c. pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi peserta didik;
e. pelaksanaan pengembangan metodologi pembelajaran dan bahan ajar bidang pertanian;
f. pelaksanaan bimbingan teknis penerapan metodologi pembelajaran bidang pertanian bagi pendidik;
g. pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai program pembangunan pertanian;
h. pengelolaan teaching factory/teaching farm sebagai sarana pembelajaran;
i. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan;
j. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 48
Susunan organisasi SMK-PPN terdiri atas:
a. Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 49
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a merupakan Guru yang ditugaskan untuk memimpin SMK-PPN.
Pasal 50
(1) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a merupakan Guru yang diberikan tugas untuk membantu Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
(3) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
(4) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum;
b. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan;
c. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat dan Industri; dan
d. Wakil Kepala Sekolah Bidang Penjaminan Mutu.
(5) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin, mengelola kurikulum dan pengajaran, dan pengelolaan teaching factory/teaching farm serta pengelolaan sarana pembelajaran.
(6) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola kesiswaan serta pembinaan karakter siswa.
(7) Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat Dan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola kerja sama, hubungan masyarakat, dan industri.
(8) Wakil Kepala Sekolah Bidang Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf d mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola penjaminan mutu.
Pasal 51
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup SMK-PPN.
Pasal 52
(1) BBPMKP berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) BBPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 53
Pembinaan teknis BBPMKP dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
Pasal 54
BBPMKP mempunyai tugas melaksanakan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, pelatihan dasar, pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur, serta mengembangkan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, BBPMKP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. penyelenggaraan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur;
d. penyelenggaraan pelatihan dasar bagi aparatur;
e. penyelenggaraan pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur;
f. penyelenggaraan pelatihan profesi di bidang pertanian;
g. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan manajemen dan kepemimpinan, serta fungsional nonbidang pertanian;
h. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
i. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
j. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
k. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang
pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;
l. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan, serta pengembangan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
m. pengelolaan unit inkubator manajemen;
n. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
o. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
p. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis dan unit multimedia pertanian; dan
q. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia pertanian, tata usaha, urusan keuangan, rumah tangga, hubungan masyarakat dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara.
Pasal 56
BBPMKP terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 57
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BBPMKP.
Pasal 58
(1) Balai Besar Pelatihan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) Balai Besar Pelatihan dipimpin oleh kepala.
Pasal 59
Pembinaan teknis Balai Besar Pelatihan dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
Pasal 60
Balai Besar Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang pertanian, peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Balai Besar Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
d. penyelenggaraan pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
e. penyelenggaraan pelatihan profesi di bidangnya;
f. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi di bidangnya;
g. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
h. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
i. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya;
j. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
k. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya;
l. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional pelatihan teknis dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya;
m. pengelolaan unit inkubator agribisnis;
n. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidangnya;
o. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan pelatihan;
p. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
q. pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan
r. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, hubungan masyarakat penatausahaan barang milik/kekayaan negara, dan instalasi.
Pasal 62
Balai Besar Pelatihan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 63
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Pelatihan.
Pasal 64
(1) Bapeltan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) Bapeltan secara teknis dibina oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
(3) Bapeltan dipimpin oleh kepala.
Pasal 65
Bapeltan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis, dan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bapeltan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
d. penyelenggaraan pelatihan fungsional, teknis, dan profesi di bidangnya;
e. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
f. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
g. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
h. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya;
i. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional, pelatihan teknis, dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya;
j. pengelolaan unit inkubator agribisnis;
k. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian;
l. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
m. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
n. pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan
o. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara.
Pasal 67
Bapeltan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 68
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Bapeltan.
Pasal 69
(1) BB Pustaka di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) BB Pustaka dipimpin oleh kepala.
Pasal 70
BB Pustaka mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan literasi pertanian.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, BB Pustaka menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan karya cetak dan karya rekam Kementerian Pertanian;
c. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan pertanian;
d. pelaksanaan pelestarian koleksi perpustakaan;
e. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan literasi pertanian;
f. pelaksanaan penyelenggaraan penerbitan pertanian dan penyebarluasan hasil penerbitan;
g. pelaksanaan pengelolaan pengetahuan pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
h. pelaksanaan kerja sama perpustakaan dan penerbitan pertanian;
i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan, literasi, dan penerbitan pertanian; dan
j. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara lingkup BB Pustaka.
Pasal 72
BB Pustaka terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 73
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BB Pustaka.
Pasal 74
(1) Mustani di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) Mustani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala.
Pasal 75
Mustani mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Mustani menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan koleksi museum;
c. pelaksanaan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;
d. pelaksanaan pemeliharaan, penyimpanan, perawatan dan pengawetan koleksi museum;
e. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan koleksi museum;
f. pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum;
g. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan koleksi museum;
h. pelaksanaan kerja sama dan kemitraan serta promosi di bidang museum tanah dan pertanian;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang museum tanah dan pertanian; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Mustani.
Pasal 77
Mustani terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 78
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan UPT lingkup Badan PPSDMP sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(4) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugas berdasarkan penugasan dari kepala UPT.
(5) Dalam memberikan tugas kepada tim kerja, kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(6) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(7) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
Kepala UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 82
(1) UPT harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 83
Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Kepala Badan PPSDMP mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 84
UPT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan UPT.
Pasal 85
Setiap unsur di lingkungan UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 86
Setiap unsur di lingkungan UPT harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 89
(1) Kepala Bagian Umum pada Polbangtan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Umum pada PEPI dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada SMK-PPN merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 90
Direktur, Wadir, Ketua Senat, Dewan Penyantun, Kepala Satuan Pemeriksaan Internal, Ketua Unit Penjaminan Mutu, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Ketua Unit Penunjang Akademik pada Polbangtan dan PEPI, serta Kepala dan Wakil Kepala SMK-PPN merupakan jabatan noneselon.
Pasal 91
Direktur dan Kepala SMK-PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan PPSDMP atas usulan Senat.
(2) Wakil Kepala SMK-PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan PPSDMP atas usulan Kepala SMK-PPN.
Pasal 93
(1) Ketua Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan PPSDMP.
(2) Ketua Dewan Penyantun, Kepala Satuan Pemeriksaan Internal, Kepala Unit Penjaminan Mutu, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Ketua Unit Penunjang Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 94
(1) Kepala BBPMKP merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala BB Pustaka dan Kepala Balai Besar Pelatihan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(3) Kepala Bapeltan dan Kepala Bagian Umum pada BBPMKP merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Bagian Umum pada BB Pustaka dan Balai Besar Pelatihan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(5) Kepala Mustani dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Bapeltan merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 95
(1) UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian terdiri atas 7 (tujuh) politeknik, 3 (tiga) sekolah, 9 (sembilan) balai besar, 2 (dua) balai, dan 1 (satu) museum.
(2) Nama dan lokasi UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 96
Perubahan organisasi dan tata kerja UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 97
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT lingkup Badan PPSDMP sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 120); dan
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 122), masih tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 98
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 120); dan
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 99
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025..
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж...
