Persyaratan negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b, harus bebas dari:
a. Penyakit
Mulut
dan
Kuku
(PMK),
Rift
Valley
Fever
(RVF),
Contagious
Bovine
Pleuropneumonia
dan
Bovine
Spongiform
Encephalopathy/ BSE (Negligible BSE risk) untuk pemasukan
karkas, daging, dan jeroan ruminansia besar;
b. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Sheep
and Goat Pox, Peste des Petits Ruminants (PPR), dan Scrapie
untuk pemasukan karkas, daging, dan jeroan ruminansia kecil;
c. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Classical
Swine Fever (CSF)/Hog Cholera dan African Swine Fever (ASF)
untuk pemasukan karkas dan daging babi; dan
d. Penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan paling
kurang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir
dalam radius 50 (lima puluh) kilometer sebelum pelaksanaan
pengeluaran
dari
negara
asal
telah
dinyatakan
tidak
dalam
keadaan wabah penyakit Newcastle Disease (ND), Duck Viral
Hepatitis (DVH), dan Duck Viral Enteritis (DVE), untuk karkas
unggas.
b. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Pasal 8
Pemasukan daging ruminansia besar dari negara dengan status
risiko
BSE
dapat
dikendalikan
(controlled
BSE
risk),
dapat
dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan:
a. daging ruminansia besar tanpa tulang (boneless/deboned meat)
kecuali
daging
yang
dipisahkan
secara
mekanis
dari
tulang
(Mechanically Separated Meat/MSM atau Mechanically Deboned
Meat/MDM);
b. daging ruminansia besar dengan tulang (bone-in meat) dengan
persyaratan berasal dari:
2014, No.1285
1. ternak yang lahir dan dibesarkan di negara asal pemasukan
dan sepanjang hidupnya tidak pernah diberikan pakan yang
mengandung bahan asal ruminansia;
2. ternak berumur maksimal 30 (tiga puluh) bulan;
3. ternak yang telah lulus pemeriksaan ante mortem dan tidak
dipingsankan (stunning) dengan cara menyuntikkan udara
atau gas bertekanan ke rongga kepala; dan
4. karkas
telah
lulus
pemeriksaan
post
mortem
dan
telah
dilakukan tindakan pencegahan terkontaminasi oleh Specified
Risk Material (SRM).
c. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Dalam hal negara belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku
(PMK) dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan
daging ruminansia olahan dan daging babi olahan dengan
persyaratan telah:
a. dilayukan pada pH daging di bawah 5,9 serta dipisahkan
limfoglandula (deglanded) dan tulangnya (deboned); dan
b. dipanaskan lebih dari 80oC selama 2-3 menit.
(2) Untuk
daging
babi
olahan
yang
dilayukan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilanjutkan melalui
proses penggaraman paling kurang 12 (dua belas) bulan.
d. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Persyaratan unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
harus:
a. di bawah pengawasan dan terdaftar sebagai unit usaha pengeluaran
oleh otoritas veteriner negara asal;
b. tidak menerima hewan dan/atau mengolah produk hewan yang
berasal dari negara tertular penyakit hewan menular sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9;
c. menerapkan
sistem
jaminan
keamanan
pangan
sesuai
dengan
ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem
jaminan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten
yang diakui secara internasional;
2014, No.1285
d. memiliki dan hanya menerapkan sistem jaminan kehalalan untuk
seluruh proses produksi (fully dedicated for halal practices) serta
mempunyai
pegawai
tetap
yang
bertanggung
jawab
dalam
pelaksanaan
penyembelihan,
pemotongan,
penanganan,
dan
pemrosesan secara halal; dan
e. mempunyai juru sembelih halal bagi rumah potong hewan selain
rumah potong hewan babi dan disupervisi oleh lembaga sertifikasi
halal yang diakui oleh otoritas halal Indonesia.
(2) Penerapan sistem jaminan kehalalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d pada rumah potong hewan unggas harus menerapkan
penyembelihan secara manual untuk setiap unggas oleh juru sembelih
halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
e. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga
Internasional, atau Badan Usaha Milik Negara yang melakukan
pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya:
a. dilarang mengajukan perubahan negara asal, unit usaha asal,
tempat
pemasukan,
jenis/kategori
karkas,
daging,
jeroan,
dan/atau
olahannya
terhadap
rekomendasi
yang
telah
diterbitkan;
b. harus melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit
hewan menular; dan
c. harus melaporkan realisasi pemasukan periode sebelumnya pada
saat mengajukan rekomendasi pemasukan yang baru.
f. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga
Internasional, atau Badan Usaha Milik Negara yang melanggar
ketentuan:
a. Pasal 22 ayat (1) huruf k, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf h dan
ayat
(4)
huruf
d
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
96/Permentan/ PD.410/9/2013; atau
b. Pasal 33,
dikenakan
sanksi
berupa
pencabutan
rekomendasi,
tidak
diberikan
rekomendasi
berikutnya,
dan
diusulkan
kepada
Menteri Perdagangan untuk mencabut Surat Persetujuan Impor
(SPI)
dan
status
perusahaan
sebagai
Importir
Terdaftar
(IT)
produk hewan.
2014, No.1285
2. Ketentuan
lain
dalam
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging,
Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/
PD.410/9/2013, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Repubik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2014
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
