Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA

PERMENTAN No. 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kemasan kayu (wood packaging) adalah kayu atau hasil kayu belum diolah yang dipergunakan untuk menopang, mengemas, atau mengganjal dalam pengangkutan dan/atau yang menyertai barang kiriman dengan ketebalan lebih dari 6 mm. 2. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disebut OPTK adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. 3. Marka (marking) yang selanjutnya disebut marka adalah suatu tanda resmi dan diakui secara internasional yang ditetapkan oleh Interim Commision on Phytosanitary Measures dalam Standard Internasional Kesehatan Tumbuhan (ISPM) Nomor 15. 4. Pemanasan (heat treatment) adalah tindakan perlakuan terhadap kemasan kayu dengan menggunakan udara panas pada suhu dan waktu tertentu. 5. Fumigasi adalah tindakan perlakuan terhadap kemasan kayu dengan menggunakan fumigan di dalam ruang yang kedap gas pada konsentrasi, waktu dan suhu tertentu. 6. Petugas Karantina Tumbuhan adalah Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang bekerja pada Instansi Karantina Tumbuhan. 7. Pemilik Kemasan Kayu yang selanjutnya disebut pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki kemasan kayu dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan kemasan kayu. 8. Pembebasan adalah tindakan melepaskan atau membolehkan pemasukan kemasan kayu untuk dilalulintas-bebaskan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA dengan memberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan.

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. Petugas Karantina Tumbuhan dalam menerapkan persyaratan dan melakukan tindakan karantina tumbuhan terhadap kemasan kayu yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA; b. Perorangan atau badan hukum yang memasukan barang kiriman dengan menggunakan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Tujuan pengaturan untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPTK yang terbawa kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan meliputi persyaratan dan tatacara tindakan karantina terhadap pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.

Pasal 4

(1) Pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan; b. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina; c. bebas dari kulit kayu; dan d. dibubuhi marka. (2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 5

Pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA yang tidak melalui tempat-tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, atau tidak dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b atau tidak bebas dari kulit kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dikenakan tindakan penolakan.

Pasal 6

(1) Pelaporan dan penyerahan kemasan kayu kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat pada saat kemasan kayu tiba, sebelum dikeluarkan dari tempat pemasukan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menggunakan formulir seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 7

Pembubuhan marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan oleh pihak yang telah diregistrasi instansi yang berwenang di negara asal.

Pasal 8

(1) Setiap pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dilakukan tindakan karantina oleh Petugas Karantina Tumbuhan. (2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan, perlakuan, penolakan, pemusnahan dan/atau pembebasan. (3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di atas atau setelah diturunkan dari alat angkut, baik di tempat pemasukan maupun di luar tempat pemasukan. (4) Petugas Karantina Tumbuhan dalam melaksanakan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain Bea dan Cukai dan/atau Administrator Pelabuhan.

Pasal 9

(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan secara random. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain berdasarkan Analisis Risiko Organisme Penggangu Tumbuhan, negara asal, jenis komoditas yang dikemas, dan/atau kinerja pemilik.

Pasal 10

Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan untuk mengetahui keberadaan, kebenaran dan keabsahan marka, kondisi fisik, kesesuaian terhadap ketentuan teknis, dan mendeteksi kemungkinan adanya infestasi OPTK seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 11

(1) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ternyata: a. tidak dibubuhi marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan perlakuan; b. marka tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan perlakuan; c. tidak bebas dari OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perlakuan; atau d. marka dan kondisi fisik sesuai ketentuan teknis serta bebas OPTK dilakukan pembebasan. (2) Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pembebasan. (3) Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dibebaskan dari OPTK dilakukan pembebasan.

Pasal 12

Apabila perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak dapat dilakukan, dikenakan tindakan penolakan.

Pasal 13

(1) Kemasan kayu yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja tidak dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan pemusnahan. (2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Berita Acara Pemusnahan.

Pasal 14

(1) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan/atau tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi tanggung jawab pemilik dan dilakukan di bawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan. (2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan perlakuan, penolakan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik.

Pasal 15

Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disertai dengan penerbitan sertifikat pelepasan seperti tercantum pada lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 16

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009 MENTERI PERTANIAN, ANTON APRIYANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA