Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Pupuk Anorganik Tunggal yang selanjutnya disebut Pupuk Tunggal adalah pupuk yang mengandung salah satu dari unsur hara seperti nitrogen (N), fosfor (P), atau kalium (K).
3. Pupuk Anorganik Majemuk yang selanjutnya disebut Pupuk Majemuk adalah pupuk yang mengandung nitrogen (N) dan fosfor (P) yaitu pupuk NP, atau pupuk yang mengandung nitrogen (N) dan kalium (K) yaitu pupuk NK, atau pupuk yang mengandung fosfor (P) dan kalium (K) yaitu pupuk PK, atau pupuk yang mengandung nitrogen (N), fosfor (P), kalium (K) yaitu pupuk NPK dengan formula yang bermacam-macam.
4. Dosis Pupuk yang selanjutnya disebut Dosis adalah takaran pupuk yang menyatakan banyaknya bahan
dalam satuan berat per satuan luas lahan agar memberikan pengaruh yang optimal bagi tanaman.
5. Pemupukan adalah suatu cara pemberian unsur hara atau pupuk ke dalam tanah dan/atau ke daun, yang tujuannya agar dapat diserap oleh tanaman.
6. Pemupukan Berimbang adalah pemberian pupuk ke dalam tanah untuk mencapai status semua hara esensial seimbang sesuai kebutuhan hara tanaman untuk meningkatkan produksi dan mutu hasil, meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan tanah serta menghindari pencemaran lingkungan.
7. Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan.
8. Status Hara adalah Kondisi kadar hara pada suatu lahan sawah
9. Peta Status Hara yang selanjutnya disebut Peta Status adalah penyajian atau penggambaran penggunaan suatu ruangan atau wilayah sesuai kondisi status hara.
10. Lahan Sawah adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi baik yang terbentuk secara alami atau akibat pengaruh manusia yang digunakan untuk pertanian.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
12. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang tanaman pangan.
13. Dinas adalah perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
