Mekanisme dan Hubungan Kerja antar Lembaga yang Membidangi Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 131-permentan-ot-140-12-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME DAN HUBUNGAN KERJA ANTAR LEMBAGA YANG MEMBIDANGI PERTANIAN DALAM MENDUKUNG PENINGKATAN PRODUKSI PANGAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
Mekanisme dan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga dalam mendukung peningkatan produksi pangan strategis nasional.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/OT.140/10/2014 tentang Mekanisme dan Hubungan Kerja antar Lembaga yang Membidangi Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2104 MENTERI PERTANIAN,
AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
