Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 132-permentan-ot-140-12-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL MEDIK VETERINER

PERMENTAN No. 132-permentan-ot-140-12-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner merupakan panduan dalam melaksanakan uji kompetensi untuk pengangkatan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pejabat fungsional Medik Veteriner.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY