Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PERMENTAN No. 14 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bencana Alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa karena perubahan iklim global, gempa bumi, banjir, tsunami, kekeringan, dan/atau gunung meletus yang mengakibatkan kerugian bagi peternak. 2. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 3. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 4. Hewan Kesayangan adalah Hewan yang dipelihara khusus sebagai Hewan olahraga, kesenangan, dan keindahan. 5. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia. 6. Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. 7. Rencana Kontingensi adalah suatu proses perencanaan ke depan terhadap keadaan yang tidak menentu untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis dengan menyepakati skenario dan tujuan, MENETAPKAN tindakan teknis dan manajerial, serta tanggapan dan pengerahan potensi yang telah disetujui bersama. 8. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana adalah dokumen perencanaan yang disusun secara bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas pengkajian kebutuhan pascabencana untuk periode waktu tertentu. 9. Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana. 10. Pos Lapangan Penanganan Hewan adalah institusi yang berfungsi secara langsung sebagai pelaksana operasi penanganan Hewan pada darurat bencana baik di lokasi bencana, sekitar lokasi bencana maupun lokasi pengungsian. 11. Relawan Penanggulangan Bencana Alam yang selanjutnya disebut Relawan adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan Bencana Alam. 12. Peternak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha peternakan. 13. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 15. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 16. Dinas Daerah Provinsi adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan peternakan dan kesehatan hewan. 17. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 2

(1) Penanganan Hewan pada Bencana Alam terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: a. prabencana; b. darurat bencana; dan c. pascabencana. (2) Penanganan Hewan pada Bencana Alam dilakukan untuk jenis Hewan yang meliputi: a. Ternak; dan b. Hewan Kesayangan.

Pasal 3

(1) Penanganan Hewan pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. pendataan Ternak; b. komunikasi, informasi, dan edukasi; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; d. penyusunan Rencana Kontingensi penanganan Hewan pada Bencana Alam; e. persiapan kecukupan pakan dan air; dan f. persiapan jalur evakuasi Ternak. (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahap prabencana dilaksanakan peringatan dini. (3) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tentang informasi potensi kejadian Bencana Alam yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang dalam penyampaian informasi kebencanaan.

Pasal 4

(1) Pendataan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun oleh Dinas Daerah Provinsi dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pendataan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat data dan informasi minimal: a. jumlah Ternak dan pemilik Ternak; b. lokasi peternakan; c. lokasi layanan kesehatan Hewan; dan d. rumah potong Hewan. (3) Pendataan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan bahan penyusunan peta risiko yang dilakukan oleh badan penanggulangan bencana daerah kabupaten/kota. (4) Pendataan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam melakukan evakuasi Hewan.

Pasal 5

(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Masyarakat. (2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dan dapat bekerjasama dengan asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga internasional. (3) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui tatap muka, media elektronik, dan/atau media cetak. (4) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat materi kebencanaan dan penanganan Hewan pada Bencana Alam.

Pasal 6

(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui pelatihan dan simulasi kebencanaan dan penanganan Hewan pada Bencana Alam. (2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi petugas Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan Masyarakat. (3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia diselenggarakan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan dengan asosiasi, akademisi atau lembaga internasional.

Pasal 7

(1) Penyusunan Rencana Kontingensi penanganan Hewan pada Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dibuat secara spesifik untuk tiap jenis Bencana Alam dan diperbaharui secara periodik. (2) Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh badan penanggulangan bencana daerah provinsi/kabupaten/kota dan dapat melibatkan Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (3) Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. jenis Bencana Alam; b. skenario dan dampak Bencana Alam; c. perencanaan koordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian dan pihak swasta; d. perencanaan administrasi dan logistik; e. perencanaan sumber daya manusia; f. perencanaan komunikasi dan tindakan kesadaran Masyarakat; g. perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; h. penanganan Hewan pada kondisi darurat Bencana Alam; dan i. rantai sistem komando. (4) Dalam hal Rencana Kontingensi sudah disusun dan belum memuat aspek penanganan Hewan maka Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan Rencana Kontingensi disampaikan kepada badan penanggulangan bencana daerah Provinsi atau kabupaten/kota. (5) Rencana Kontingensi penangangan Hewan yang disusun oleh Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 8

(1) Persiapan kecukupan pakan dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan dengan: a. mengidentifikasi sumber dan alokasi kebutuhan pakan dan air; b. menghitung kebutuhan pakan dan air serta rencana distribusinya; dan c. menyediakan tempat pengolahan dan penyimpanan pakan serta penampungan air yang mudah diakses pada saat darurat Bencana Alam dari tempat penampungan sementara. (2) Kecukupan pakan dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan status Bencana Alam dan dapat melibatkan partisipasi Masyarakat. (3) Status Bencana Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Persiapan jalur evakuasi Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dilakukan dengan membuat rute evakuasi Ternak dari tempat asal Hewan menuju tempat penampungan Hewan sementara. (2) Jalur evakuasi Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh gubernur atau bupati/wali kota yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi atau Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 10

(1) Penanganan Hewan pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. evakuasi Hewan; b. penanganan Hewan mati; c. penampungan sementara; d. pemotongan dan pembunuhan Hewan; dan/atau e. pengendalian Hewan sumber penyakit dan Vektor. (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penanganan Hewan pada tahap darurat bencana melalui kegiatan: a. aktivasi Rencana Kontingensi; b. penilaian cepat dampak Bencana Alam pada Ternak; c. pengurangan Ternak; d. layanan kesehatan Hewan; e. penyediaan pakan dan air; dan f. identifikasi Ternak dan infrastruktur peternakan dan kesehatan Hewan terdampak bencana.

Pasal 11

(1) Evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Hewan sehat dan Hewan sakit yang masih mungkin disembuhkan yang berada pada lokasi Bencana Alam yang tidak memungkinkan untuk kelangsungan hidup Hewan. (2) Pelaksanaan evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan penerapan Kesejahteraan Hewan. (3) Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievakuasi ke tempat penampungan sementara yang ditetapkan oleh bupati/wali kota. (4) Penetapan tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada tahap prabencana pada penyusunan Rencana Kontingensi. (5) Evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan atau orang yang memiliki kompetensi di bidang Kesejahteraan Hewan. (6) Prosedur operasi standar evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dalam hal tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terkena dampak Bencana Alam maka Hewan dievakuasi di tempat penampungan sementara lainnya berdasarkan pertimbangan teknis dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 14

Evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 memperhatikan status penyakit Hewan suatu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan penguburan atau pembakaran. (2) Penanganan Hewan mati akibat Bencana Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan dokter Hewan. (3) Dalam hal tidak ada dokter Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh petugas yang berkompeten di bawah penyeliaan dokter Hewan.

Pasal 16

(1) Penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh petugas atau Masyarakat dengan menggunakan alat pelindung diri. (2) Tindakan penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan keselamatan petugas, kesehatan Masyarakat, dan kesehatan lingkungan.

Pasal 17

Penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaporkan oleh petugas Pos Lapangan Penanganan Hewan ke Posko PDB.

Pasal 18

(1) Penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan penerapan Kesejahteraan Hewan. (2) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. di lokasi yang aman; b. tersedia fasilitas air bersih, pakan, dan obat- obatan; c. tersedia tempat penampungan untuk Hewan sehat yang terpisah dari Hewan sakit atau cedera; dan d. mudah diakses oleh tenaga Relawan dan tenaga kesehatan Hewan. (3) Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh bupati/wali kota. (5) Selain bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tempat penampungan sementara dapat disediakan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau Masyarakat.

Pasal 19

(1) Pemotongan dan pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap Hewan yang: a. tidak mungkin diselamatkan jiwanya; dan b. perlu dihentikan penderitaannya. (2) Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hewan yang dagingnya dapat dimanfaatkan untuk konsumsi manusia. (3) Pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hewan yang dagingnya tidak dikonsumsi. (4) Pemotongan dan pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan dokter Hewan.

Pasal 20

Hewan yang tidak mungkin diselamatkan jiwanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan Hewan yang perlu dihentikan penderitaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter Hewan atau paramedik dibawah penyeliaan dokter Hewan.

Pasal 21

(1) Pemotongan dan pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner dan Kesejahteraan Hewan. (2) Persyaratan kesehatan masyarakat veteriner dan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pengendalian Hewan sumber penyakit dan Vektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e harus dilakukan di lokasi Bencana Alam dan wilayah sekitar yang terkena dampak. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penerapan sanitasi lingkungan; dan b. pemusnahan Vektor. (3) Penerapan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (4) Pemusnahan Vektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan metode pengendalian: a. fisik; b. kimia; dan/atau c. biologi.

Pasal 23

(1) Metode pengendalian fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a dilakukan dengan penggunaan pembatas Hewan, pemasangan jaring, dan/atau modifikasi/manipulasi lingkungan. (2) Metode pengendalian kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf b dilakukan dengan memberikan pestisida atau insektisida sesuai dengan dosis yang tertera dalam label dan kemasan atau sesuai dosis yang direkomendasikan oleh ahli. (3) Metode pengendalian biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf c dilakukan dengan penggunaan musuh alami, modifikasi genetik dan/atau penggunaan agen penyakit untuk melawan Vektor.

Pasal 24

Aktivasi Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan melaksanakan Rencana Kontingensi menjadi rencana operasi penanganan Hewan pada saat darurat Bencana Alam.

Pasal 25

(1) Penilaian cepat dampak Bencana Alam pada Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui dampak serta kebutuhan yang diperlukan setelah bencana terjadi, selama masa darurat bencana. (2) Penilaian cepat terhadap dampak Bencana Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota paling lambat 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah kejadian. (3) Hasil penilaian cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan bagi Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan operasi penanganan darurat Bencana Alam. (4) Penilaian cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai fomat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) Pengurangan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan di wilayah terdampak Bencana Alam untuk mengurangi beban pemeliharaan dan penanganan Ternak. (2) Pengurangan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kapasitas pemerintah dalam menampung Ternak terdampak dan persetujuan dari pemilik Ternak. (3) Pengurangan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menjual Ternak hidup ke daerah tidak terdampak bencana atau memotong Hewan untuk kemudian dijual produk hewannya. (4) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pendampingan penjualan Ternak hidup milik Peternak di daerah terdampak untuk memperoleh harga yang wajar.

Pasal 27

(1) Layanan kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d diberikan terhadap Hewan terdampak Bencana Alam. (2) Layanan kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan dan pencatatan status kesehatan Hewan; b. pengobatan terhadap Hewan yang sakit; dan c. penerapan biosekuriti dan sanitasi. (3) Layanan kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh petugas Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan dapat dibantu oleh organisasi profesi bidang kesehatan Hewan, asosiasi peternakan, dan perguruan tinggi. (4) Layanan kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dibawah penyeliaan dokter Hewan.

Pasal 28

(1) Penyediaan pakan dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dilakukan oleh pemerintah pusat dan Masyarakat sesuai dengan kebutuhan fisiologi Hewan. (2) Penyediaan pakan dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan fasilitas penampungan pakan dan air yang mudah diakses oleh Hewan. (3) Pakan dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengandung bahan berbahaya. (4) Penyediaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemenuhan air bersih yang diperuntukkan bagi konsumsi Hewan dan keperluan sanitasi.

Pasal 29

(1) Identifikasi Ternak dan infrastruktur peternakan dan kesehatan Hewan terdampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f dilakukan melalui: a. pendataan Hewan mati, Hewan hilang, Hewan hidup, Hewan dijual, dan Hewan sakit/cidera; dan b. pendataan sarana prasarana meliputi kandang, unit pelayanan kesehatan Hewan, fasilitas inseminasi buatan, penyediaan air, tempat penyimpanan pakan, dan lahan hijauan pakan. (2) Identifikasi Ternak dan infrastruktur peternakan dan kesehatan Hewan terdampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f dilakukan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 30

Penanganan Hewan pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. kajian kebutuhan penanganan Hewan akibat Bencana Alam; b. pengisian kembali Ternak (restocking); c. pengembalian Ternak terdampak; dan d. pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan Hewan akibat Bencana Alam.

Pasal 31

(1) Kajian kebutuhan penanganan Hewan akibat Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan berdasarkan data hasil identifikasi Identifikasi Ternak dan infrastruktur peternakan dan kesehatan Hewan terdampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 32

(1) Pengisian kembali Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berdasarkan hasil kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Pengisian kembali Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi bagian Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. (3) Pengisian kembali Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bantuan Ternak.

Pasal 33

(1) Pengembalian Ternak terdampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan setelah lokasi pengembalian Ternak dinilai layak berdasarkan hasil penilaian lokasi. (2) Penilaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa pemenuhan kelayakan kandang dan fasilitas pemeliharaan Ternak. (3) Penilaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 34

(1) Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan Hewan akibat Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d berdasarkan hasil kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang diintegrasikan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. (2) Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang bekerja sama atau berkoordinasi dengan badan penanggulangan bencana daerah.

Pasal 35

Sistem komando penanganan Hewan pada Darurat Bencana Alam terdiri atas: a. Posko PDB; dan b. Pos Lapangan Penanganan Hewan.

Pasal 36

Posko PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a bertindak sebagai pengendali seluruh operasi penanganan Hewan pada darurat Bencana Alam.

Pasal 37

(1) Pos Lapangan Penanganan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b melaksanakan penanganan Hewan di lokasi terjadi Bencana Alam dan/atau terdampak Bencana Alam. (2) Pos Lapangan Penanganan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan kajian kebutuhan operasional lapangan penanganan Hewan; b. menyusun rencana uraian kerja lapangan sesuai dengan rencana operasi yang telah disusun oleh Posko PDB; c. melaksanakan operasi penanganan Hewan di wilayah kerja; d. mengajukan permintaan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan operasi kepada Posko PDB; e. mengelola bantuan logistik dan peralatan untuk pelaksanaan operasi penanganan Hewan; f. melakukan evaluasi pelaksanaan operasi penanganan Hewan; g. melaksanakan manajemen data dan informasi pelaksanaan operasi penanganan Hewan; dan h. melaporkan pelaksanaan operasi penanganan Hewan kepada Posko PDB. (3) Pos Lapangan Penanganan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh bupati/wali kota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (4) Pos Lapangan Penanganan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya di bawah komando Posko PDB.

Pasal 38

(1) Bantuan dan Relawan untuk menunjang optimalisasi penanganan Hewan pada Bencana Alam yang dikoordinasikan oleh Posko PDB. (2) Bantuan dan Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pendataan oleh Posko PDB dengan dibantu oleh petugas Pos Lapangan Penanganan Hewan. (3) Pendistribusian bantuan atau pemanfaatan Relawan dilakukan oleh Pos Lapangan Penanganan Hewan atas persetujuan Posko PDB. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan dan Relawan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 39

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanganan Hewan pada saat: a. prabencana; b. darurat bencana; dan c. dan pascabencana. (2) Evaluasi terhadap kegiatan pada saat prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali. (3) Hasil evaluasi terhadap kegiatan pada saat prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam penanganan Hewan pada Bencana Alam.

Pasal 40

(1) Pendanaan untuk kegiatan prabencana, darurat bencana, dan pascabencana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж