Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah HPHK masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonya.
3. HPHK Golongan I adalah HPHK yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu Area atau wilayah Republik INDONESIA.
4. HPHK Golongan II adalah HPHK yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas Media Pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu Area atau wilayah Republik INDONESIA.
5. Media Pembawa HPHK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah Hewan, BAH, HBAH, dan/atau Benda Lain yang dapat membawa HPHK.
6. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
7. Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat BAH adalah bahan yang berasal dari Hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
8. Hasil Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat HBAH adalah BAH yang telah diolah.
9. Benda Lain adalah Media Pembawa yang bukan tergolong Hewan, BAH, dan HBAH yang mempunyai potensi penyebaran HPHK.
10. Produk Hewan adalah BAH dan HBAH yang ditetapkan sebagai Media Pembawa.
11. Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina.
12. Tempat Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tempat Tindakan Karantina adalah suatu tempat berikut prasarana dan sarana yang dipergunakan sebagai tempat melakukan Tindakan Karantina di luar Instalasi Karantina yang berada di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran.
13. Area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam negara Republik INDONESIA yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK.
14. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa.
15. Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan Media Pembawa ke suatu tempat di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
16. Negara Transit adalah suatu negara tempat singgah sementara alat angkut di suatu pelabuhan dalam perjalanan yang membawa Media Pembawa sebelum sampai di pelabuhan yang dituju.
17. Tempat Asal adalah tempat dimana Hewan dibudidayakan, dipelihara, ditangkar atau habitatnya dan tempat-tempat pengumpulan, pengolahan atau pengawetan BAH, HBAH atau Benda Lain.
18. Tempat Tujuan adalah tempat dimana Hewan, Produk Hewan, atau Benda Lain akan dituju sebagai tempat tujuan akhir yang berada di luar Tempat Pemasukan dan/atau berada di luar Instalasi Karantina sebelum dilakukan pembebasan.
19. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, transit, atau pengeluaran Media Pembawa.
20. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
21. Dokter Hewan Petugas Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan Tindakan Karantina.
22. Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang selanjutnya disingkat UPTKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Karantina Pertanian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
