Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudi daya Ikan yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan.
3. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri.
4. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari tingkat Produsen sampai dengan tingkat Petani dan Pembudi daya Ikan sebagai konsumen akhir.
5. Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
6. Pembudi daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
7. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kelembagaan pertanian yang dibentuk dari kumpulan kelompok tani yang bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
8. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
9. Kelompok Pembudi daya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis beranggotakan minimal 10 (sepuluh) orang Pembudi daya Ikan.
10. Badan Usaha Milik Negara di bidang pupuk yang selanjutnya disebut BUMN Pupuk adalah badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan.
11. Titik Serah Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Titik Serah adalah lokasi penerimaan Pupuk Bersubsidi yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan.
12. Kartu Perbankan adalah sarana akses layanan perbankan yang berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di pengecer resmi.
13. Produsen adalah anak perusahaan BUMN Pupuk yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
14. Pelaku Usaha Distribusi adalah badan usaha distribusi yang bertindak berdasarkan penunjukan BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen untuk membantu melakukan kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi.
15. Pengecer adalah badan usaha yang kegiatan pokoknya menyalurkan Pupuk Bersubsidi secara langsung kepada Petani dan/atau Pembudi daya Ikan di wilayah tanggung jawabnya.
16. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
17. Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang selanjutnya disebut e-RDKK adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan MENETAPKAN data rencana definitif kebutuhan kelompok Pupuk Bersubsidi.
18. Surat Perjanjian Jual Beli yang selanjutnya disingkat SPJB adalah kesepakatan kerja sama antara BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dengan Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dengan penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah, atau antara Pelaku Usaha Distribusi dengan penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi.
19. Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disingkat HPP adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh pelaksana subsidi Pupuk dengan komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri.
20. Harga Eceren Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi secara tunai dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
21. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
23. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pupuk.
Pasal 2
(1) Pupuk Bersubsidi terdiri atas Pupuk Bersubsidi sektor:
a. pertanian; dan
b. perikanan.
(2) Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbasis volume.
(3) Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator.
Pasal 3
(1) Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas Petani yang melakukan usaha tani subsektor:
a. tanaman pangan;
b. hortikultura; dan/atau
c. perkebunan, dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam.
(2) Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. padi;
b. jagung;
c. kedelai; dan
d. ubi kayu.
(3) Usaha tani subsektor hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. cabai;
b. bawang merah; dan
c. bawang putih.
(4) Usaha tani subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. tebu rakyat;
b. kakao; dan
c. kopi.
(5) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK.
(7) Perubahan terhadap jenis usaha tani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
(1) Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas Pembudi daya Ikan yang melakukan usaha:
a. pembenihan; dan/atau
b. pembesaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 5
(1) Jenis Pupuk untuk Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pupuk urea;
b. Pupuk NPK; dan
c. Pupuk organik.
(2) Dalam hal dibutuhkan, Pupuk NPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa Pupuk NPK dengan formula khusus.
(3) Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penambahan jenis Pupuk SP 36 dan Pupuk ZA, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 6
(1) Jenis Pupuk untuk Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pupuk urea
b. Pupuk SP 36; dan
c. Pupuk organik.
(2) Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 7
Besaran dana subsidi untuk Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan selisih antara HPP dengan HET sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Komponen HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Menteri MENETAPKAN HPP sementara Pupuk Bersubsidi.
(2) Penetapan HPP sementara Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui reviu oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan atas permintaan.
(3) Dalam hal badan pengawasan keuangan dan pembangunan tidak melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan HPP sementara Pupuk Bersubsidi dilakukan menggunakan hasil reviu tahun sebelumnya.
(4) HPP sementara Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
(1) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku sebagai harga pembelian Pupuk Bersubsidi oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah.
(2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 11
(1) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh BUMN Pupuk.
(2) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN Pupuk.
Pasal 12
(1) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui perjanjian antara kuasa pengguna anggaran subsidi Pupuk dan BUMN Pupuk.
Pasal 13
(1) BUMN Pupuk wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan standar mutu Pupuk yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memastikan Pupuk Bersubsidi memenuhi standar mutu Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengujian di lembaga uji yang terakreditasi.
(3) Hasil pengujian Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh BUMN Pupuk kepada Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1) BUMN Pupuk wajib menyampaikan rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah dilakukan penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kapasitas produksi termasuk jumlah rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi selama satu tahun.
(3) Rencana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh BUMN Pupuk kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; dan
e. Asisten Deputi Bidang lndustri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan Pengadaan Pupuk Bersubsidi, BUMN Pupuk menunjuk Produsen sebagai pelaksana Pengadaan Pupuk Bersubsidi di wilayah provinsi atau kabupaten/kota tertentu setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Penunjukan Produsen oleh BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
d. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
e. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
f. Asisten Deputi Bidang lndustri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
g. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat.
Pasal 16
(1) Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat mencukupi kebutuhan Pupuk Bersubsidi.
(3) BUMN Pupuk menyampaikan data dan dasar pertimbangan Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan Menteri Koordinator.
(4) Berdasarkan data dan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengajukan usulan Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri untuk disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 17
Untuk sektor pertanian, alokasi Pupuk Bersubsidi terdiri atas:
a. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat;
b. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi; dan
c. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota.
Pasal 18
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan setelah disepakati penetapan volume Pupuk Bersubsidi yang diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan e-RDKK.
Pasal 19
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dirinci berdasarkan:
a. jenis Pupuk Bersubsidi;
b. jumlah Pupuk Bersubsidi; dan
c. provinsi.
(2) Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 20
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat ditetapkan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. e-RDKK; dan
b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Pasal 21
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dirinci lebih lanjut berdasarkan:
a. jenis Pupuk Bersubsidi;
b. jumlah Pupuk Bersubsidi; dan
c. kabupaten/kota.
(2) Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas yang membidangi pertanian di provinsi.
(3) Keputusan kepala dinas yang membidangi pertanian di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
Pasal 22
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan:
a. e-RDKK; dan
b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Pasal 23
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dirinci lebih lanjut berdasarkan:
a. jenis Pupuk Bersubsidi;
b. jumlah Pupuk Bersubsidi; dan
c. kecamatan.
(2) Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
(3) Keputusan kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
Pasal 24
(1) Data Petani dalam e-RDKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (2) huruf a, dan Pasal 22 ayat
(2) huruf a dilakukan sinkronisasi dengan SIMLUHTAN.
(2) e-RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengesahan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
(3) e-RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbarui pada tahun berjalan.
Pasal 25
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan realokasi.
(2) Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan alokasi Pupuk Bersubsidi pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang tersedia dan usulan kebutuhan Pupuk Bersubsidi.
(3) Pelaksanaan realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebagai berikut:
a. realokasi antar provinsi dan antar jenis Pupuk Bersubsidi, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
b. realokasi antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di provinsi; dan
c. realokasi antar kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
Pasal 26
(1) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi untuk sektor perikanan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Mekanisme penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi sektor perikanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 27
(1) BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap Penyaluran Pupuk Bersubsidi hingga ke penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah.
(2) BUMN Pupuk wajib memenuhi penebusan Pupuk Bersubsidi oleh penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana ayat (1), BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
(4) Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan badan usaha yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen berdasarkan SPJB.
(5) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai penetapan alokasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
Pasal 28
(1) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas:
a. Gapoktan;
b. Pokdakan;
c. Pengecer; dan/atau
d. Koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran Pupuk.
(2) Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi pada penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29
(1) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan badan usaha yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen, untuk melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan SPJB dengan BUMN Pupuk atau Pelaku Usaha Distribusi.
(2) Badan usaha yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen, untuk melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan SPJB dengan BUMN Pupuk atau Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang Penyaluran Pupuk atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penetapan alokasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah di wilayah tanggung jawabnya.
(4) Penunjukan dan SPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh BUMN Pupuk.
Pasal 30
Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi harus memenuhi persyaratan sebagai penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah meliputi:
a. NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 47763 (empat tujuh tujuh enam tiga) dan perubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sarana untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi; dan
c. kriteria usaha dengan skala mikro yang memiliki permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Dalam hal terdapat persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, persyaratan Pokdakan sebagai penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sektor perikanan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 32
(1) BUMN Pupuk wajib menyampaikan daftar Pelaku Usaha Distribusi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) serta daftar Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) beserta alokasi penyalurannya kepada Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada:
a. kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
b. kepala dinas yang membidangi perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
c. kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
d. kepala dinas yang membidangi Koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat; dan
e. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Kewajiban penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari pada tahun berjalan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan daftar Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) yang ditunjuk beserta alokasi penyalurannya, BUMN Pupuk wajib menyampaikan perubahannya setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Daftar Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) yang ditunjuk beserta alokasi penyalurannya wajib ditampilkan oleh BUMN Pupuk melalui laman yang ditentukan oleh BUMN Pupuk.
Pasal 33
(1) Dalam hal belum terdapat Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) karena keterbatasan akses dan keterjangkauan wilayah, BUMN Pupuk dan/atau Pelaku Usaha Distribusi dapat melakukan Penyaluran Pupuk Bersubsidi secara langsung kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian dan/atau sektor perikanan.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melampaui HET.
(3) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten/kota atau kepala dinas yang membidangi perikanan di tingkat kabupaten/kota.
Pasal 34
(1) Dalam hal terjadi lonjakan permintaan, adanya gangguan operasional pabrik, atau terjadi realokasi Pupuk Bersubsidi antarprovinsi atau antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi, BUMN Pupuk dapat melakukan perubahan rencana Pengadaaan Pupuk Bersubsidi.
(2) Perubahan rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perubahan perjanjian antara kuasa pengguna anggaran subsidi Pupuk dengan BUMN Pupuk.
(3) Dalam hal terjadi realokasi Pupuk Bersubsidi antarkecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota, BUMN Pupuk dapat melakukan perubahan SPJB antara Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dengan Pelaku Usaha Distribusi.
Pasal 35
BUMN Pupuk wajib menyampaikan laporan Pengadaan, Penyaluran, dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan secara nasional secara berkala setiap bulan termasuk permasalahan dan upaya mengatasinya kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
d. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
e. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
f. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi; dan
g. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 36
(1) Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), serta Pelaku Usaha Distribusi wajib menyampaikan laporan realisasi Penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi kepada:
a. kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
b. kepala dinas yang membidangi perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
c. kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
d. kepala dinas yang membidangi Koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
e. BUMN Pupuk; dan
f. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berkala setiap bulan paling lambat tanggal terakhir pada bulan berikutnya.
Pasal 37
Dalam hal dilakukan perubahan rencana Pengadaaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), BUMN Pupuk wajib melaporkan kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi;
e. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
f. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan
g. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 38
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang ditentukan oleh BUMN Pupuk.
(2) BUMN Pupuk wajib memberikan hak akses data sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi;
e. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
f. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
g. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
h. Asisten Deputi Bidang lndustri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
i. kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
j. kepala dinas yang membidangi perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
k. kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
l. kepala dinas yang membidangi Koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat; dan
m. komisi pengawasan pupuk dan pestisida tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat.
Pasal 39
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan kartu tanda penduduk.
(2) Penggunaan kartu tanda penduduk dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 40
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan kartu tanda penduduk.
(2) Penggunaan kartu tanda penduduk dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 41
(1) Penebusan Pupuk Bersubsidi sektor pertanian dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi.
(3) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di pusat dan kecamatan.
(4) Tim verifikasi dan validasi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran.
(5) Tim verifikasi dan validasi kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
Pasal 42
(1) Penebusan Pupuk Bersubsidi sektor perikanan dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 43
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, BUMN Pupuk wajib:
a. memiliki dan/atau menguasai gudang pada wilayah tanggung jawabnya;
b. menyediakan, memiliki, atau menguasai sarana pengangkutan;
c. menyalurkan Pupuk Bersubsidi hingga ke penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah dengan harga tebus memperhitungkan margin dengan tidak melebihi HET;
d. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi;
e. menjamin pemenuhan penebusan Pupuk Bersubsidi oleh penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi; dan
f. menjamin standar mutu Pupuk.
Pasal 44
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pelaku Usaha Distribusi wajib:
a. memiliki dan/atau menguasai gudang pada wilayah tanggung jawabnya;
b. menyediakan, memiliki, atau menguasai sarana pengangkutan;
c. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi yang tersedia dan ditetapkan oleh BUMN Pupuk;
d. melaksanakan pembelian Pupuk Bersubsidi sesuai dengan jumlah, jenis pupuk, nama, dan alamat, serta wilayah tanggung jawab penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk;
e. bertanggung jawab atas penyampaian dan penerimaan Pupuk Bersubsidi oleh penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang bersangkutan;
f. menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan BUMN Pupuk;
g. melaksanakan pengangkutan Pupuk Bersubsidi menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada BUMN Pupuk dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi; dan
h. melaksanakan pengangkutan sampai dengan penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah.
Pasal 45
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) wajib:
a. melaksanakan kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya;
b. menjual Pupuk Bersubsidi kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya dengan harga sesuai HET Pupuk Bersubsidi;
c. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya;
d. memiliki dan/atau menguasai sarana untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi;
e. melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi kepada Produsen dan/atau Pelaku Usaha Distribusi yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk sesuai dengan SPJB dan harga tebus yang ditetapkan oleh BUMN Pupuk;
f. memasang papan nama sebagai penyalur Pupuk Bersubsidi yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk; dan
g. memasang daftar harga tidak melebihi HET.
Pasal 46
(1) Gapoktan dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sektor pertanian kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.
(2) Petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 47
(1) Pokdakan dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sektor perikanan kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor perikanan.
(2) Petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam keputusan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
Pasal 48
Dalam hal alokasi Pupuk Bersubsidi telah habis:
a. BUMN Pupuk dan Pelaku Usaha Distribusi dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 43 huruf d dan huruf e, dan Pasal 44 huruf c; dan
b. Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban memiliki persediaan stok Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c.
Pasal 49
(1) BUMN Pupuk dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) serta Pelaku Usaha Distribusi dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, dan BUMN Pupuk dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi melalui perdagangan melalui sistem elektronik.
(4) Pihak lain selain Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, dan BUMN Pupuk dilarang melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.
Pasal 50
(1) BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah Pupuk Bersubsidi disalurkan kepada Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ditebus oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi, serta dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42.
(2) Pembayaran subsidi Pupuk dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran setelah verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilakukan.
(3) Penagihan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
Pasal 51
(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan pembinaan dalam pelaksanaan tata kelola Pupuk Bersubsidi.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dapat berkoordinasi dengan menteri, kepala dinas, dan/atau instansi/lembaga terkait.
Pasal 52
(1) Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap:
a. sasaran penerima;
b. jenis komoditas peruntukan;
c. jenis Pupuk Bersubsidi;
d. jumlah dan mutu Pupuk Bersubsidi;
e. HPP;
f. HET; dan
g. ketersediaan stok.
(2) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap:
a. realisasi Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi;
b. penggunaan Pupuk Bersubsidi oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi; dan
c. sasaran tata kelola Pupuk Bersubsidi meliputi tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran penerima.
Pasal 53
Pengawasan terhadap Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi aspek:
a. pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh BUMN Pupuk;
b. pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Pelaku Usaha Distribusi, Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2);
c. laporan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh BUMN Pupuk;
d. ketersediaan stok di BUMN Pupuk, Pelaku Usaha Distribusi, dan penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah; dan
e. kesesuaian jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan sasaran penerima Pupuk Bersubsidi.
Pasal 54
(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tata kelola Pupuk Bersubsidi.
(2) Selain dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, pengawasan dalam pelaksanaan tata kelola Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh menteri lain sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri lain dapat berkoordinasi dengan kepala dinas dan/atau instansi/lembaga terkait.
Pasal 55
(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,
a. Menteri; dan
b. gubernur; dan
c. bupati/wali kota, membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida.
(2) Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat provinsi dan komisi pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat kabupaten/kota berpedoman pada petunjuk teknis pengawasan Pupuk Bersubsidi.
(3) Petunjuk teknis pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk sektor pertanian ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(4) Petunjuk teknis pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk sektor
perikanan ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
Pasal 56
(1) BUMN Pupuk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38 ayat (2), Pasal 43, dan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Apabila BUMN Pupuk tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menangguhkan atau tidak membayarkan subsidi.
Pasal 57
Pelaku Usaha Distribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 44, dan Pasal 49 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi oleh BUMN Pupuk.
Pasal 58
(1) Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 49 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya, dan/atau BUMN Pupuk.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Apabila Gapoktan, Pokdakan, dan/atau Pengecer tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir, BUMN Pupuk dapat mencabut penetapan sebagai penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah.
Pasal 59
Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk, dan/atau pihak lain yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar sasaran penerima, di luar peruntukan, dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan SPJB dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk, dan/atau pihak lain yang memperdagangkan Pupuk Bersubsidi dengan perdagangan melalui sistem elektronik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. SPJB terkait Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat dilaksanakan dan dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 30 Juli 2025.
b. Kartu Perbankan yang telah ditunjuk sebagai sarana penebusan Pupuk Bersubsidi, tetap dapat digunakan dalam hal lebih memudahkan sasaran penerima Pupuk Bersubsidi untuk melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi.
Catatan 24-03-2025:.
Pasal 62
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 656) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 74), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
