Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-hr-060-4-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura

PERMENTAN No. 17-permentan-hr-060-4-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 5

Pemberian Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) oleh Menteri dimandatkan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. 2. Ketentuan ayat (1) huruf a angka 9 Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Untuk memperoleh Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5: a. badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi: 1. akte pendirian perusahaan bidang Pertanian dan/atau perubahannya; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3. profil perusahaan; 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan; 5. keterangan domisili perusahaan; 6. Angka Pengenal Impor (API); 7. tanda daftar produsen Benih; 8. Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA sesuai Formulir IF- 01 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 9. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal sesuai dengan Formulir IF-02 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 10. surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dengan dibubuhi materai cukup. b. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8 dan angka 9 serta proposal penggunaan Benih yang akan dimasukkan. c. Pemerhati Tanaman dan/atau Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka 4, angka 8 dan angka 9. (2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan tumbuhan. 3. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pemasukan benih untuk menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri yang akan dipasarkan ke luar negeri dan/atau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 6, dan melampirkan tanda daftar pelaku usaha Hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/wali kota serta memenuhi persyaratan teknis: a. tersedia rencana pengembangan pertanaman; b. jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan ketersediaan lahan untuk perbanyakan pertanaman; c. rekomendasi dari dinas daerah provinsi, atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan; dan d. rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang membawahi komoditas tersebut. (2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kentang dan bawang merah harus dilengkapi tanda daftar produsen Benih. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk komoditas florikultura diberikan rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang membawahi komoditas. 4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang dilakukan oleh pelaku usaha Hortikultura untuk pengembangan penanaman komoditas Hortikultura sebagai persyaratan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tidak diberlakukan ketentuan: a. Pasal 7; dan b. Pasal 15 ayat (1) huruf d. 5. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

Pemberian Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), oleh Menteri dimandatkan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. 6. Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 715), Nomor 13 (tiga belas) Formulir IF – 02 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2018 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA