Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pekebun kelapa sawit selanjutnya disebut pekebun adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu dan melakukan kemitraan usaha dengan perusahaan mitra.
2. Kemitraan usaha perkebunan adalah kerjasama usaha antara pekebun dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
3. Perusahaan Perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara INDONESIA atau badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tertentu dan melakukan kemitraan usaha dengan pekebun/kelembagaan pekebun.
4. Kelembagaan pekebun adalah suatu wadah kelompok pekebun atau koperasi yang memiliki pengurus dan struktur organisasi.
5. Kelompok pekebun adalah kumpulan pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan dan dalam suatu hamparan yang terikat secara non formal dengan bekerjasama atas dasar saling asah, asih dan saling asuh dengan memilki ketua untuk keberhasilan usaha taninya.
6. Tandan Buah Segar Kelapa sawit selanjutnya disebut TBS adalah tandan buah segar kelapa sawit yang dihasilkan oleh pekebun.
7. Indek "K" adalah indeks proporsi yang dinyatakan dalam persentase (%) yang menunjukkan bagian yang diterima oleh pekebun.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembelian TBS kelapa sawit produksi petani.
(2) Tujuan peraturan ini untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS kelapa sawit produksi petani, dan menghindari adanya persaingan tidak sehat diantara Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Pasal 3
Ruang lingkup peraturan ini meliputi rumus harga pembelian TBS, pembinaan dan sanksi.
Pasal 4
(1) Pekebun menjual seluruh TBS kepada perusahaan dan perusahaan membeli seluruh TBS untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan diketahui Bupat/ Walikota dan Gubernur dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas yang melaksanakan fungsi perkebunan kabupaten/kota dan provinsi.
Pasal 5
(1) Harga pembelian TBS oleh Perusahaan didasarkan pada rumus harga pembelian TBS.
(2) Rumus harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
H TBS = K {Hms x Rms + His x Ris} dengan pengertian:
H TBS :
Harga TBS yang diterima oleh pekebun di tingkat pabrik, dinyatakan dalam Rp/Kg;
K : Indeks proporsi yang menunjukan bagian yang diterima oleh pekebun, dinyatakan dalam persentase (%);
Hms : Harga rata-rata minyak sawit kasar (CPO) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg;
Rms : Rendemen minyak sawit kasar (CPO), dinyatakan dalam persentase (%);
His : Harga rata-rata inti sawit (PK) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg;
Ris : Rendemen inti sawit (PK), dinyatakan dalam persentase (%).
(3) Harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan berdasarkan harga riil rata-rata tertimbang minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) sesuai realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan.
(4) Harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga franko pabrik pengolahan kelapa sawit.
Pasal 6
Besarnya indeks "K" ditetapkan paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan oleh Gubernur dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perkebunan atas nama Gubernur berdasarkan usulan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS.
Pasal 7
(1) Tata cara panen, sortasi, pengangkutan, penetapan berat rata-rata TBS menurut umur tanaman, sanksi, insentif, pembelian dan pembayaran, perhitungan besarnya indeks "K" serta besarnya rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Pengukuran Rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dievaluasi secara periodik setiap 5 (lima) tahun oleh Bupati /Walikota dan Gubernur sesuai dengan pedoman umum yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
(3) Biaya pengukuran rendemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran APBD Provinsi.
Pasal 8
(1) Tim Penetapan Harga TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibentuk oleh Gubernur dengan keanggotaan terdiri dari unsur:
a. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota;
b. Dinas yang menangani perkebunan Provinsi, Kabupaten/Kota;
c. Perusahaan Perkebunan;
d. Wakil Pekebun (kelembagaan pekebun); dan
e. Instansi terkait lainnya.
(2) Tim Penetapan Harga Pembelian TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. merumuskan dan mengusulkan besarnya Indeks "K" kepada Gubernur;
b. memantau penerapan besarnya Indeks "K" serta komponen lainnya yang terkait dalam rumus harga pembelian TBS;
c. memantau pelaksanaan penerapan penetapan rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK);
d. memantau pelaksanaan ketentuan dan penetapan harga pembelian TBS;
e. menyampaikan harga rata-rata penjualan minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) kepada perusahaan dan pekebun/kelembagaan pekebun secara periodik;
f. menyelesaikan permasalahan yang timbul antara perusahaan dan pekebun/kelembagaan pekebun.
Pasal 9
(1) Untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian ini dilakukan pembinaan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
(2) Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dalam melakukan pembinaan dibantu oleh Tim Pembina.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
Pasal 10
(1) Pembinaan terhadap pekebun dan/atau kelembagaan pekebun dilakukan oleh perusahaan perkebunan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan:
a. melakukan bimbingan teknis budidaya dan manajemen;
b. mengumumkan harga pembelian TBS minimal 1 (satu) kali setiap bulan berjalan; dan/atau
c. menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan minyak sawit kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK), minimal 1 (satu) kali setiap bulan kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang perkebunan Provinsi untuk di klarifikasi Tim Penetapan Harga TBS.
Pasal 11
(1) Pekebun/kelembagaan pekebun dan Perusahaan apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dikenakan sanksi sesuai dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penerapan sanksi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan Peraturan daerah.
Pasal 12
(1) Perjanjian kerjasama kemitraan antara perusahaan mitra dengan kelompok mitra atau pekebun yang dilakukan sebelum ditetapkan Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Apabila rendemen belum ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dapat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Pasal 13
Ketentuan mengenai pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun lebih lanjut ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 14
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.140/11/ 2005 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
