Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 08 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 3
(1) Pendelegasian wewenang kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya untuk penerbitan Izin Usaha sektor pertanian.
(2) Izin Usaha sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Izin Usaha Hortikultura;
b. Izin Usaha Peternakan;
c. Izin Usaha Perkebunan;
d. Izin Usaha Tanaman Pangan;
e. Izin Usaha Hijauan Pakan Ternak;
f. Izin Usaha Veteriner;
g. Izin Usaha Obat Hewan.
(3) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam penerbitan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertindak untuk dan atas nama Menteri Pertanian.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
