Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Genetik Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disingkat SDG Tanaman Perkebunan adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
2. Koleksi SDG yang selanjutnya disebut Koleksi adalah kegiatan pengumpulan yang diikuti dengan penyimpanan dan pemeliharaan SDG hasil eksplorasi, baik dalam bentuk materi maupun informasi SDG.
3. Bank SDG adalah tempat untuk menyimpan SDG secara in vitro baik dalam bentuk benih, serbuk sari, kultur jaringan maupun cryopreservation.
4. Pelepasan Varietas adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas hasil pemuliaan di dalam negeri atau introduksi dari luar negeri yang menyatakan bahwa varietas tersebut merupakan varietas unggul yang dapat diedarkan.
5. Varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut Varietas Perkebunan adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
6. Varietas Hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara 2 (dua) atau lebih galur tetua homozigot yang secara genetik berbeda untuk tanaman semusim dan/atau antar populasi berbeda untuk tanaman tahunan.
7. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut Pemulia adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
8. Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, jenis, dan/atau varietas tanaman yang sudahada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman baru yang lebih baik.
9. Penyelenggara Pemuliaan adalah orang perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan serangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas.
10. Tim Penilai Varietas Perkebunan yang selanjutnya disingkat TPV Tanaman Perkebunan adalah tim yang mempunyai tugas memberikan saran rumusan prosedur pengujian, penilaian, pelepasan dan penarikan Varietas Perkebunan.
11. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut PPVTPP adalah unit kerja Eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.
12. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas pembinaan komoditas perkebunan.
