Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PEREMAJAAN, SERTA SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PERMENTAN No. 19 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 185) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 17 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b terdiri atas dokumen penguasaan tanah dan status lahan. (2) Dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik. (3) Dalam hal Pekebun tidak memiliki Sertipikat Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. (4) Dalam hal dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain. (5) Status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keterangan: a. tidak berada di kawasan hutan dari unit kerja kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. tidak berada di lahan Hak Guna Usaha, dari kantor pertanahan. 2. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan kelapa sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan sosialisasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan/atau BPDPKS sesuai dengan kewenangan. 3. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Pengusulan peremajaan kelapa sawit disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Direktur Jenderal. (2) Pengusulan peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Perusahaan Perkebunan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen pengusulan peremajaan kelapa sawit. (3) Usulan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara daring. (4) Dalam hal pengajuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilaksanakan, pengajuan dapat dilaksanakan secara luring. 4. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Direktur Jenderal setelah menerima usulan peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 melaksanakan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Direktur Jenderal dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan surveyor yang ditunjuk oleh BPDPKS atas permintaan Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen (on desk review) dan pemeriksaan lapangan (on site review). (4) Pemeriksaan dokumen (on desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pemeriksaan lapangan (on site review) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kondisi di lapangan. 5. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A dilakukan setelah surveyor menerima penugasan dari Direktur Jenderal. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi. (4) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis berdasarkan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan disampaikan kepada Direktur Utama BPDPKS. 6. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan, verifikasi, jangka waktu tertentu, dan penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 40A, dan Pasal 41 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. #### Pasal II 1. Hasil verifikasi yang dilakukan oleh surveyor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan diproses berdasarkan peraturan menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY