PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Ditetapkan: 2020-06-11
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah,
yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
1. Pendaftaran Pakan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Pakan agar
Pakan yang dibuat dapat diedarkan.
1. Peredaran Pakan adalah kegiatan penyaluran Pakan di dalam negeri atau pengeluaran Pakan ke luar
negeri baik yang diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan.
1. Nomor Pendaftaran Pakan yang selanjutnya disingkat NPP adalah surat keterangan yang memuat
huruf dan angka yang menerangkan identitas Pakan yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Pakan
untuk diedarkan.
1. Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan adalah serangkaian kegiatan dan tata cara menguji sampel
Pakan untuk mengetahui mutu dan keamanan Pakan.
1. Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan adalah laboratorium milik pemerintah atau
pemerintah daerah yang telah terakreditasi untuk menyelenggarakan pelayanan Pengujian Mutu dan
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Keamanan Pakan.
1. Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat
berwenang yang menyatakan bahwa Pakan yang didaftarkan telah lulus uji mutu dan keamanan
Pakan.
1. Formula Pakan adalah susunan mengenai jenis dan proporsi setiap bahan Pakan yang digunakan
dalam pembuatan Pakan dengan mempertimbangkan kebutuhan nutrisi dan kandungan zat makanan.
1. Label Pakan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pakan yang
berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pakan,
dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan Pakan.
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh
Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Persyaratan Teknis Minimal Pakan yang selanjutnya disebut PTM Pakan adalah persyaratan teknis
mutu dan keamanan Pakan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan pembuatan Pakan dan/atau memasukkan Pakan
dengan maksud baik untuk diedarkan maupun tidak untuk diedarkan.
1. Pakan Pesanan Khusus adalah Pakan yang dipesan secara khusus dengan bahan Pakan dan formula
khusus sesuai keperluan Pemesan Pakan Khusus.
1. Pemesan Pakan Khusus adalah perorangan, instansi atau lembaga pemerintah atau swasta yang
memerlukan Pakan Pesanan Khusus.
1. Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut Wastukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab dan wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan pengawasan mutu bahan Pakan dan Pakan.
1. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP
adalah unit kerja organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian.
1. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan peternakan dan/atau membidangi fungsi peternakan dan kesehatan
hewan.
1. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal
adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan
kesehatan hewan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
**(1) Pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP.**
**(2) Untuk memperoleh NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mempunyai**
Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan.
**(3) Untuk memperoleh Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
---
www.hukumonline.com/pusatdata
dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
Bagian Kedua
Persyaratan Pendaftaran Pakan
Pasal 3
Untuk memperoleh NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha harus memenuhi
persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Pasal 4
**(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:**
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
- akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
- surat keterangan domisili perusahaan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau tanda daftar usaha perdagangan di bidang
peternakan dan kesehatan hewan; dan
- surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahan atau yang dikuasakan menyatakan
bahwa dokumen yang dibuat dan dilampirkan benar dan sah, sesuai dengan Format-1.
**(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:**
- surat rekomendasi pendaftaran Pakan dari Dinas provinsi, sesuai dengan Format-2;
- Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan;
- contoh Label;
- jenis bahan Pakan yang digunakan dan persentase dalam Formula Pakan, sesuai dengan
Format-3;
- jenis pelengkap Pakan dan imbuhan Pakan yang digunakan, sesuai dengan Format-4;
- jenis bahan, ukuran, dan volume kemasan, sesuai dengan Format-5;
- surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan Meat and Bone Meal (MBM) untuk
Pakan ternak ruminansia, sesuai dengan Format-6;
- surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan hormon sintetik, sesuai dengan
Format-7; dan
- surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan antibiotik imbuhan Pakan/Antibiotic
Growth Promotor (AGP), sesuai dengan Format-8.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan
Pasal 5
Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
Pasal 6
**(1) Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan paling kurang**
terhadap:
- kadar air;
- kadar protein kasar;
- kadar lemak kasar;
- kadar serat kasar;
- kadar abu;
- kadar kalsium (Ca);
- kadar phosfor (P); dan
- aflatoksin total.
**(2) Untuk Pakan ternak ruminansia selain dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengujian terhadap Neutral Detergent Fiber (NDF) dan Total
Digestible Nutrient (TDN).
**(3) Untuk Pakan ternak unggas dan ternak babi selain dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengujian terhadap asam amino dan kadar urea.
Pasal 7
**(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan harus mengajukan**
permohonan pengambilan contoh Pakan kepada Kepala Dinas kabupaten/kota dengan tembusan
Kepala Dinas provinsi secara tertulis, sesuai dengan Format-9.
**(2) Kepala Dinas kabupaten/kota setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
menugaskan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat untuk melakukan
pengambilan contoh Pakan dengan surat tugas, sesuai dengan Format-10.
**(3) Dalam hal kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat Wastukan, Kepala**
Dinas kabupaten/kota dapat:
- meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari Dinas
kabupaten/kota terdekat;
- meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari Dinas
provinsi; atau
- meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari
pemerintah pusat.
Pasal 8
Pengambilan contoh Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan SNI
Pengambilan Contoh Padatan.
Pasal 9
**(1) Contoh Pakan yang telah diambil oleh Wastukan atau petugas pengambil contoh sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 harus dikemas, disegel, diberi keterangan, dan diserahkan kepada Pelaku
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Usaha untuk dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
**(2) Penyerahan contoh Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan berita acara**
pengambilan contoh Pakan, surat tugas Wastukan atau petugas pengambil contoh, dan surat
keterangan jenis dan kode Pakan, sesuai dengan Format-11.
**(3) Pelaku Usaha setelah menerima contoh Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengajukan**
permohonan kepada kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
**(4) Kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan setelah menerima permohonan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), melakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
Pasal 10
**(1) Jika hasil Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sesuai SNI atau PTM Pakan, diterbitkan Sertifikat**
Mutu dan Keamanan Pakan oleh kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, sesuai
dengan Format-12.
**(2) Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku**
Usaha dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, dan Kepala
Dinas kabupaten/kota.
**(3) Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka**
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 11
**(1) Jika hasil Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan tidak sesuai dengan SNI atau PTM Pakan, kepala**
Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan memberikan laporan hasil pengujian, sesuai dengan
Format-13.
**(2) Pelaku Usaha setelah menerima laporan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat**
melakukan perbaikan Formula Pakan dan mengajukan pengujian ulang.
Pasal 12
Kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan hasil uji.
Pasal 13
Biaya pengujian dan penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan yang dilakukan oleh Lembaga
Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan dibebankan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Tata Cara Pendaftaran Pakan
Pasal 14
**(1) Untuk memperoleh NPP, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui**
Kepala PPVTPP secara daring (online).
**(2) Apabila terjadi gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan secara daring (online)**
dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja, pelayanan perizinan dapat dilakukan secara manual.
**(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan administrasi dan**
---
www.hukumonline.com/pusatdata
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 15
Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melakukan
pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja harus memberikan jawaban permohonan ditolak atau
disetujui.
Pasal 16
**(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, apabila persyaratan administrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak sah.
**(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada**
Pelaku Usaha disertai alasan penolakannya secara daring (online).
Pasal 17
**(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, apabila persyaratan administrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) lengkap, benar, dan sah.
**(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP**
kepada Direktur Jenderal secara daring (online).
Pasal 18
Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
melakukan kajian teknis, dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberikan
jawaban permohonan ditolak atau disetujui.
Pasal 19
**(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, apabila persyaratan teknis**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak lengkap, benar, dan sah.
**(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal**
kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakannya secara daring (online).
Pasal 20
**(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, apabila persyaratan teknis**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lengkap, benar, dan sah.
**(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan NPP oleh Direktur Jenderal**
atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri, sesuai dengan Format-14.
**(3) NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk pemegang NPP dengan satu merek**
dagang pada satu pabrik.
Pasal 21
**(1) NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada**
Pelaku Usaha sebagai pemegang NPP secara daring (online).
---
www.hukumonline.com/pusatdata
**(2) NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan**
NPP dan dapat diperpanjang.
**(3) Permohonan perpanjangan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh Pelaku Usaha**
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya NPP dengan mengajukan permohonan baru.
**(4) Pelaku Usaha dilarang mengedarkan Pakan yang telah habis masa berlaku NPP.**
Pasal 21
**(1) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang**
ditetapkan sebagai bencana nasional, NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang:
- masih dalam tahap pengujian;
- masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi atau kajian teknis; atau
- berakhir masa berlakunya,
pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah
penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.
**(2) Untuk NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan**
perpanjangan NPP paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nonalam penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional dicabut oleh Presiden.
Pasal 22
Pemegang NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) wajib menyampaikan laporan produksi dan
Peredaran Pakan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP secara
daring (online), sesuai dengan Format-15.
Pasal 23
**(1) Pemegang NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat mengalihkan kepada Pelaku**
Usaha lain.
**(2) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal perusahaan pemegang NPP**
diakuisisi, pailit, atau merger.
**(3) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pemegang NPP kepada Direktur**
Jenderal dengan melampirkan surat perjanjian para pihak yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
**(4) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui, ditetapkan oleh Direktur**
Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
**(5) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dicatat dalam buku pendaftaran dengan**
tembusan kepada Kepala PPVTPP.
Pasal 24
Petugas yang melayani permohonan Pendaftaran Pakan wajib menjaga kerahasiaan Formula Pakan.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 25
Pakan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan:
- cara pembuatan Pakan yang baik;
- kemasan; dan
- Label.
Pasal 26
**(1) Persyaratan cara pembuatan Pakan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sesuai**
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b menggunakan bahan yang**
kedap air, tidak toksik, dan tidak menurunkan mutu dan keamanan Pakan.
**(3) Persyaratan Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c harus:**
- dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak;
- mudah dibaca;
- ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia; dan
- ditempatkan pada bagian yang mudah dilihat.
**(4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:**
- NPP;
- merek dagang;
- nama dan alamat perusahaan/produsen dan/atau Pelaku Usaha pemasukan/pengeluaran;
- jenis dan kode Pakan;
- kandungan nutrisi;
- kandungan aflatoksin;
- bahan Pakan yang digunakan;
- imbuhan Pakan yang digunakan;
- berat bersih;
- cara penggunaan; dan
- tanggal dan kode produksi.
**(5) Label diberi warna dasar dan kode Pakan sesuai dengan jenis Pakan, sesuai dengan Format-16.**
Pasal 27
Pada kemasan Pakan unggas dan Pakan babi wajib dicantumkan frasa “DILARANG DIGUNAKAN UNTUK
PAKAN TERNAK RUMINANSIA (SAPI, KERBAU, KAMBING, DAN DOMBA)”, ditulis seluruhnya dengan
huruf kapital dan diberi warna merah.
Pasal 28
**(1) Selain Pakan yang dibuat untuk diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pelaku Usaha**
---
www.hukumonline.com/pusatdata
dapat memproduksi Pakan Pesanan Khusus yang dipesan oleh Pemesan Pakan Khusus.
**(2) Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan oleh Pemesan Pakan**
Khusus untuk keperluan sendiri.
**(3) Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan.**
Pasal 29
**(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28**
wajib memiliki surat persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus dari Direktur Jenderal.
**(2) Untuk memperoleh surat persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan pembuatan Pakan Pesanan
Khusus secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
**(3) Permohonan persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
harus dilengkapi:
- laporan hasil Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan;
- surat pemesanan Purchasing Order (PO) dari Pemesan Pakan Khusus yang berisi permintaan
Pakan Pesanan Khusus;
- invoice; dan
- rencana penggunaan/pemakaian Pakan Pesanan Khusus.
Pasal 30
**(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),**
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan kajian hasil uji mutu dan keamanan
Pakan.
**(2) Apabila hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan spesifikasi dari Pemesan**
Pakan Khusus, Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus
dengan tembusan kepada Kepala Dinas provinsi, sesuai dengan Format-17.
**(3) Apabila hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan spesifikasi dari**
Pemesan Pakan Khusus, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai alasan penolakan secara
tertulis, sesuai dengan Format-18.
Pasal 31
**(1) Surat persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat**
**(2) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.**
**(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1**
(satu) tahun berikutnya.
**(3) Pada kemasan Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan**
frasa “PAKAN PESANAN KHUSUS”, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diberi warna merah.
**(4) Pakan Pesanan Khusus yang telah diproduksi selama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (2), wajib didaftarkan.
**(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.**
Pasal 32
Format-1 sampai dengan Format-18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf a,
---
www.hukumonline.com/pusatdata
huruf d sampai dengan huruf i, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11
ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22, Pasal 26 ayat (5), dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam
