Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah,
yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
1. Pendaftaran Pakan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Pakan agar
Pakan yang dibuat dapat diedarkan.
1. Peredaran Pakan adalah kegiatan penyaluran Pakan di dalam negeri atau pengeluaran Pakan ke luar
negeri baik yang diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan.
1. Nomor Pendaftaran Pakan yang selanjutnya disingkat NPP adalah surat keterangan yang memuat
huruf dan angka yang menerangkan identitas Pakan yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Pakan
untuk diedarkan.
1. Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan adalah serangkaian kegiatan dan tata cara menguji sampel
Pakan untuk mengetahui mutu dan keamanan Pakan.
1. Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan adalah laboratorium milik pemerintah atau
pemerintah daerah yang telah terakreditasi untuk menyelenggarakan pelayanan Pengujian Mutu dan
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Keamanan Pakan.
1. Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat
berwenang yang menyatakan bahwa Pakan yang didaftarkan telah lulus uji mutu dan keamanan
Pakan.
1. Formula Pakan adalah susunan mengenai jenis dan proporsi setiap bahan Pakan yang digunakan
dalam pembuatan Pakan dengan mempertimbangkan kebutuhan nutrisi dan kandungan zat makanan.
1. Label Pakan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pakan yang
berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pakan,
dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan Pakan.
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh
Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Persyaratan Teknis Minimal Pakan yang selanjutnya disebut PTM Pakan adalah persyaratan teknis
mutu dan keamanan Pakan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan pembuatan Pakan dan/atau memasukkan Pakan
dengan maksud baik untuk diedarkan maupun tidak untuk diedarkan.
1. Pakan Pesanan Khusus adalah Pakan yang dipesan secara khusus dengan bahan Pakan dan formula
khusus sesuai keperluan Pemesan Pakan Khusus.
1. Pemesan Pakan Khusus adalah perorangan, instansi atau lembaga pemerintah atau swasta yang
memerlukan Pakan Pesanan Khusus.
1. Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut Wastukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab dan wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan pengawasan mutu bahan Pakan dan Pakan.
1. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP
adalah unit kerja organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian.
1. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan peternakan dan/atau membidangi fungsi peternakan dan kesehatan
hewan.
1. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal
adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan
kesehatan hewan.
Bagian Kesatu
Umum
