Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tembakau adalah hasil dari tanaman Nicotiana tabacum L. atau Nicotiana rustica L. dan spesies lainnya yang mengandung nikotin dan tar.
2. Rekomendasi Teknis Impor Tembakau yang selanjutnya disebut Rekomtek Impor Tembakau adalah keterangan tertulis yang memberikan rekomendasi untuk mengajukan persetujuan impor tembakau yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
5. Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
6. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Tembakau.
7. Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan tembakau.
8. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
9. Direktur Jenderal Perkebunan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkebunan.
10. Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan penerbitan Rekomtek Impor Tembakau;
b. tata cara penerbitan Rekomtek Impor Tembakau;
c. kewajiban importir; dan
d. ketentuan sanksi.
Pasal 3
Rekomtek Impor Tembakau diterbitkan untuk Tembakau sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Rekomtek Impor Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan setelah Menteri melakukan evaluasi terhadap pemenuhan Komitmen.
(2) Menteri dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Rekomtek Impor Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Format-1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Importir Tembakau harus melakukan penyerapan Tembakau dalam negeri sebagai bahan baku rokok kretek dan rokok putih.
(2) Penyerapan Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan memanfaatkan Tembakau produksi petani melalui Kemitraan.
(3) Untuk membuktikan penyerapan Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) importir Tembakau menyampaikan bukti serap Tembakau petani paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah yang dimohonkan sebagai bahan baku industri Tembakau.
(4) Jika realisasi penyerapan kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) akan diperhitungkan pada penerbitan Rekomtek Impor Tembakau tahun berikutnya.
Pasal 6
(1) Penyerapan Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dilakukan jika terjadi kelangkaan produksi Tembakau dalam negeri.
(2) Kelangkaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan suatu kondisi produksi Tembakau dalam negeri tidak tersedia.
(3) Kelangkaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari Kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan penghasil Tembakau.
Pasal 7
(1) Perusahaan yang akan melakukan Impor Tembakau wajib mendapat Persetujuan Impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah memperoleh Rekomtek Impor Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
(1) Permohonan Rekomtek Impor Tembakau dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan pemenuhan Komitmen untuk memperoleh Rekomtek Impor Tembakau.
(3) Penerbitan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pasal 9
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berisi kesanggupan menyampaikan:
a. pernyataan mengenai rencana Impor sesuai kebutuhan riil industri dan pernyataan tidak akan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Tembakau yang diimpor kepada pihak lain, untuk pemegang API-P;
b. pernyataan mengenai rencana distribusi atas tembakau yang akan diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi tembakau berdasarkan kontrak pemesanan kebutuhan tembakau dari industri kecil dan menengah dan/atau yang tidak melaksanakan importasi tembakau sendiri, untuk pemegang API-U;
c. laporan rekapitulasi realisasi impor produk tembakau sebelumnya;
d. pernyataan telah melakukan kemitraan dengan petani/kelompok tani tembakau;
e. pernyataan mengenai rencana melakukan penguatan kelembagaan petani;
f. pernyataan mengenai penerapan Good Agricultural Practices (GAP) Tembakau terhadap kelompok petani yang menjadi mitra; dan
g. pernyataan bermaterai cukup bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf g sesuai format-2 sampai dengan format-6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang akan melakukan Impor Tembakau harus mengajukan permohonan Rekomtek Impor Tembakau kepada Lembaga OSS.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. nama dan alamat importir;
b. nomor dan tanggal surat permohonan;
c. jenis dan jumlah barang;
d. pos tarif/HS dan uraian barang;
e. negara asal dan pelabuhan muat;
f. waktu pengapalan;
g. tempat pemasukan; dan
h. waktu Impor.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 11
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perizinan berusaha sektor pertanian.
Pasal 12
Rekomtek Impor Tembakau yang diterbitkan disampaikan Lembaga OSS kepada perusahaan dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan secara daring.
Pasal 13
(1) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi,
permohonan Rekomtek Impor Tembakau sebagaimana disampaikan secara manual.
(2) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat dari Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1) Rekomtek Impor Tembakau diterbitkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk 1 (satu) Importir.
(2) Penerbitan Rekomtek Impor Tembakau atas permohonan Rekomtek Impor Tembakau berikutnya dilakukan setelah Importir menyampaikan:
a. laporan realisasi serap tembakau dalam negeri; dan
b. laporan realisasi Impor.
Pasal 15
Importir yang memperoleh Rekomtek Impor Tembakau paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah mengajukan permohonan persetujuan impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 16
(1) Setiap realisasi Impor Tembakau wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara daring dengan tembusan kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
(2) Kewajiban laporan setiap realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Impor Tembakau.
Pasal 17
Importir wajib memberikan laporan realisasi penyerapan Tembakau dalam negeri setiap 4 (empat) bulan disertai bukti yang sah sesuai dengan format-7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 18
(1) Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa tidak diterbitkan Rekomtek Impor Tembakau untuk tahun berikutnya.
Pasal 19
Dalam hal terjadi permasalahan hukum, permohonan Rekomtek Impor Tembakau tidak diterbitkan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 20
Persyaratan pemenuhan komitmen kemitraan dengan petani/kelompok tani Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2019
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
