Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan Pertanian
Pasal 1
(1) Politeknik Pembangunan Pertanian yang selanjutnya disebut Polbangtan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian.
(2) Polbangtan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
(3) Pembinaan Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara:
a. teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi; dan
b. teknis administrasi dan teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri Pertanian.
(4) Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Direktur.
Pasal 2
Polbangtan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Polbangtan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
b. pelaksanaan pendidikan vokasi bidang pertanian;
c. pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
f. pengelolaan administrasi umum;
g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama;
h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
i. pengembangan sistem penjaminan mutu;
j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
(1) Polbangtan terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni;
g. Bagian Umum;
h. Jurusan;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang Akademik; dan
k. Kelompok Jabatan fungsional.
(2) Struktur organisasi Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas memimpin Polbangtan.
(2) Direktur dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Wadir I;
b. Wakil Direktur Bidang Umum, Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disebut Wadir II;
dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wadir III.
Pasal 6
(1) Wadir I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta kerja sama.
(2) Wadir II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, komunikasi, dan teknologi informasi serta pengawasan internal.
(3) Wadir III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan dan alumni, pembinaan karakter, pengelolaan sarana dan prasarana asrama, pelayanan akomodasi, konsumsi, serta kesehatan mahasiswa dan pegawai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur dan Wakil Direktur diatur dalam Statuta Polbangtan.
Pasal 7
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Statuta Polbangtan.
Pasal 8
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan non akademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dalam Statuta Polbangtan.
Pasal 9
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penjaminan Mutu diatur dalam Statuta Polbangtan.
Pasal 10
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
(2) Bagian Administrasi Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugasnya di bidang:
a. akademik, pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I; dan
b. kemahasiswaan dan alumni, pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir III.
Pasal 11
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. pengelolaan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan program kerja sama pendidikan;
d. pelaksanaan administrasi pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
e. pelaksanaan layanan kemahasiswaan;
f. pengelolaan administrasi alumni; dan
g. pelaksanaan pengembangan karakter.
Pasal 13
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni.
Pasal 14
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, program kerja sama pendidikan, dan administrasi pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan pelayanan kemahasiswaan, pengelolaan administrasi alumni, dan pengembangan karakter.
Pasal 15
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
Pasal 16
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan administrasi umum.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan sumber daya manusia;
c. urusan tata usaha dan kearsipan;
d. urusan organisasi dan tata laksana;
e. hubungan masyarakat dan informasi publik;
f. urusan pengelolaan keuangan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. urusan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 18
Bagian Umum terdiri atas:
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha; dan
(2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.
Pasal 19
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi, kesehatan dan kesejahteraan sumber daya manusia, pelaksanaan urusan tata usaha, arsip, organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, dan informasi publik.
(2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 20
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur palaksana akademik Polbangtan.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang berada dibawah dan bertangggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
Pasal 21
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu bidang pertanian sesuai dengan program studi.
Pasal 22
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan; dan
c. Program Studi
Pasal 23
(1) Ketua Jurusan merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin jurusan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(3) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan jurusan, dan dipimpin oleh ketua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jurusan dan Program Studi diatur dalam Statuta Polbangtan.
Pasal 24
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat diatur dalam Statuta Polbangtan.
Pasal 25
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melakukan pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama.
(2) Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Perpustakaan; dan
d. Unit Asrama.
Pasal 26
(1) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia usaha dan dunia industri serta menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
(2) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
Pasal 27
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
Pasal 28
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam
pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
Pasal 29
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir III.
Pasal 30
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k terdiri atas jabatan fungsional dosen dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional dosen dan fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Direktur Polbangtan.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional berada dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Polbangtan harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi lingkup Polbangtan.
Pasal 33
Polbangtan harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan lingkup Polbangtan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Polbangtan dan Koordinator Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Polbangtan maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian serta instansi di luar Kementerian sesuai tugas masing masing.
Pasal 35
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Polbangtan harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 36
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Polbangtan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan jika terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Polbangtan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 38
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Polbangtan harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan tepat pada waktunya.
Pasal 39
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 40
Direktur wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya wajib mengadakan rapat berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing.
Pasal 42
(1) Kepala Bagian pada Polbangtan merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(2) Kepala Subbagian pada Polbangtan merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Pasal 43
Direktur dan Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit dan Kepala Satuan Pengawas Internal merupakan jabatan non eselon.
Pasal 44
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas usulan Direktur.
(3) Ketua Senat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit, dan Kepala Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 45
(1) Polbangtan Medan berlokasi di Medan, Provinsi Sumatera Utara.
(2) Polbangtan Bogor berlokasi di Bogor, Provinsi Jawa Barat.
(3) Polbangtan Yogyakarta-Magelang berlokasi di:
a. Kampus Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta;
dan
b. Kampus Magelang di Magelang Provinsi Jawa Tengah.
(4) Polbangtan Malang berlokasi di Malang, Provinsi Jawa
Timur.
(5) Polbangtan Gowa berlokasi di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
(6) Polbangtan Manokwari berlokasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Pasal 46
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan, Bogor, Magelang, Malang, Gowa, dan Manokwari tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian ini.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang;
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa;
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/ OT.140/10/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor;
d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/ OT.140/10/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Manokwari;
e. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang; dan
f. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang;
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa;
c. Peraturan Menteri PertanianNomor 45/Permentan/ OT.140/10/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor;
d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/ OT.140/10/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Manokwari;
e. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang; dan
f. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ OT.140/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2018
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
