Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian seperti tercantum pada
Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-140-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pelaksanaan penyusunan programa
penyuluhan pertanian bagi penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh
swadaya.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2009
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
2009, No.120
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR
: 25/Permentan/OT.140/5/2009
TANGGAL
: 13 Mei 2009
PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian,
Perikanan
dan
Kehutanan
(SP3K)
mengamanatkan
bahwa
penyelenggaraan
penyuluhan
menjadi
wewenang
dan
tanggungjawab
Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah
tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi
Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan,
ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan
penyuluhan.
Agar Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dapat berjalan secara produktif, efektif
dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program-program
pembangunan pertanian, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta
maupun masyarakat. Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan rencana
penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang komprehensif dengan memadukan
seluruh sumberdaya yang tersedia.
Programa penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara
sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali
pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun
setiap
tahun
memuat
rencana
penyuluhan
tahun
berikutnya
dengan
memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan
pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan bahwa programa
penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit
kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan
kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan
nasional. Agar programa penyuluhan ini dapat merespon secara lebih baik
aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan, penyusunan programa
penyuluhan diawali dari tingkat desa/kelurahan.
Programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan
dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. Keterpaduan
mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan
memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan
kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksudkan
dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap
2009, No.120
tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung. Dengan
demikian semua programa penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan
antara programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan.
Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan
pertanian antara lain sebagai berikut:
1) belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertanian di semua
tingkatan;
2) naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya dijadikan
sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
3) keberadaaan penyuluh pertanian tersebar pada beberapa dinas/instansi,
baik di provinsi maupun kabupaten/kota;
4) programa
penyuluhan
pertanian
kurang
mendapat
dukungan
dari
dinas/instansi terkait;
5) penyusunan programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas
(kurang partisipatif).
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), maka programa
penyuluhan pertanian diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan
pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi
terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan
petani. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa
penyuluhan pertanian ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan
pelaku usaha dan memberikan dukungan terhadap program-program prioritas
dinas/instansi terkait.
Programa penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,
dan desa/kelurahan akan menentukan besarnya pembiayaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan
pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di
provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan bersumber dari APBD
yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.
Dengan memposisikan programa penyuluhan pertanian secara strategis, maka
diharapkan
masalah-masalah
yang
selama
ini
dirasakan
menghambat
persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian
dapat diatasi.
Guna menyediakan acuan bagi seluruh penyelenggara penyuluhan pertanian di
pusat dan daerah sebagai dasar persamaan persepsi dalam persiapan,
perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian, dipandang
perlu untuk menerbitkan Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan
Pertanian.
2009, No.120
B. Maksud dan Tujuan
1. Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para
penyelenggara.
2. Memberikan acuan bagi penyuluh pertanian dalam menyusun rencana
kegiatan penyuluhan pertanian.
3. Menyediakan
bahan
penyusunan
perencanaan
penyuluhan
untuk
disampaikan dalam forum musrenbangtan tahun berikutnya.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian meliputi
persiapan, penyusunan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi programa
penyuluhan pertanian.
D. Pengertian
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan
adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan,
keterampilan, sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
2. Revitalisasi
Penyuluhan
Pertanian
adalah
upaya
mendudukkan,
memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian
agar terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan korps dan satu
kesatuan arah serta kebijakan.
3. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta
pelaku
usaha
agar
mereka
mau
dan
mampu
menolong
dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4. Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara
sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali
pencapaian tujuan penyuluhan.
5. Materi Penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh para
penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk
yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi
hukum dan kelestarian lingkungan.
6. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh
penyuluh berdasarkan programa penyuluhan setempat yang dilengkapi
dengan hal-hal yang dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku
utama dan pelaku usaha.
7. Penyuluh Pertanian, baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya, yang
selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia
yang melakukan kegiatan penyuluhan.
2009, No.120
8. Pelaku Utama Kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut pelaku utama
adalah masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
9. Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi
yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian,
perikanan dan kehutanan.
10. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau
korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian yang meliputi usaha
hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
11. Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah kelembagaan penyuluhan pada
tingkat desa/kelurahan yang merupakan unit kerja nonstruktural yang
dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
12. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaaan pemerintahan negara RI
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
15. Kelompoktani (POKTAN) adalah kumpulan petani/peternak/ pekebun yang
dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan
(sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan
mengembangkan usaha anggota.
16. Gabungan Kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa
kelompoktani yang tergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala
ekonomi.
II. UNSUR PROGRAMA PENYULUHAN
A.
Keadaan
Keadaan yang menggambarkan fakta-fakta berupa data dan informasi mengenai
potensi, produktivitas dan lingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat
kemampuan petani dan kebutuhan pelaku utama dalam usahanya di wilayah
(desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional) pada saat akan
disusunnya programa penyuluhan pertanian, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Potensi usaha menggambarkan peluang usaha dari hulu sampai hilir yang
prospektif untuk dikembangkan sesuai dengan peluang pasar, kondisi
agroekosistem setempat, sumberdaya dan teknologi yang tersedia untuk
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku
usaha.
2. Produktivitas usaha menggambarkan perolehan hasil usaha per satuan unit
usaha saat ini (faktual) maupun potensi perolehan hasil usaha yang dapat
2009, No.120
dicapai untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama
dan pelaku usaha.
3. Lingkungan usaha menggambarkan kondisi ketersediaan sarana dan
prasarana usaha (agroinput, pasca panen, pengolahan, distribusi dan
pemasaran) serta kebijakan yang mempengaruhi usaha pelaku utama dan
pelaku usaha.
4. Perilaku berupa kemampuan (Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap) pelaku
utama dan pelaku usaha dalam penerapan teknologi usaha (teknologi
usaha hulu, usahatani dan teknologi usaha hilir).
5. Kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha menggambarkan keperluan
akan perlindungan, kepastian, kepuasan yang dapat menjamin terwujudnya
keberhasilan melaksanakan kegiatan usaha pertanian untuk meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
B. Tujuan
Tujuan dalam hal ini memuat pernyataan mengenai perubahan perilaku dan
kondisi pelaku utama dan pelaku usaha yang hendak dicapai dengan cara
menggali dan mengembangkan potensi yang tersedia pada dirinya, keluarga dan
lingkungannya untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan merespon
peluang.
Prinsip yang digunakan dalam merumuskan tujuan yaitu: SMART: Specific
(khas); Measurable (dapat diukur); Actionary (dapat dikerjakan/dilakukan);
Realistic (realistis); dan Time Frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai
tujuan).
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam merumuskan tujuan adalah: ABCD:
Audience (khalayak sasaran); Behaviour (perubahan perilaku yang dikehendaki);
Condition (kondisi yang akan dicapai); dan Degree (derajat kondisi yang akan
dicapai).
C. Permasalahan
Permasalahan dalam hal ini terkait dengan faktor-faktor yang dinilai dapat
menyebabkan tidak tercapainya tujuan, atau faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya perbedaan antara kondisi saat ini (faktual) dengan kondisi yang ingin
dicapai. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1.
Faktor yang bersifat perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan tingkat
adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap penerapan suatu
inovasi/teknologi baru, misalnya belum yakin, belum mau, atau belum
mampu menerapkan dalam usahanya.
2.
Faktor yang bersifat non perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan
ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana pendukung usaha pelaku
utama dan pelaku usaha, misalnya ketersediaan pupuk, benih/bibit atau
modal.
2009, No.120
Dari sekian banyak permasalahan yang diidentifikasi, perlu dibuat pemeringkatan
sesuai dengan prioritas pembangunan pertanian di suatu wilayah, berdasarkan
pertimbangan sebagai berikut:
a. apakah masalah itu menyangkut mayoritas para pelaku utama dan pelaku
usaha;
b. apakah erat kaitannya dengan potensi usaha, produktivitas, lingkungan
usaha, perilaku, kebutuhan, efektivitas dan efisiensi usaha pelaku utama dan
pelaku usaha; dan
c. apakah tersedia kemudahan biaya, tenaga, teknologi/inovasi untuk
pemecahan masalah.
Penetapan urutan prioritas masalah tersebut dapat dilakukan dengan
menggunakan teknik identifikasi faktor penentu (impact point), dan teknik
pemeringkatan masalah lainnya.
D. Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan menggambarkan apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan,
bagaimana caranya, siapa yang melakukan, siapa sasarannya, dimana, kapan,
berapa biayanya, dan apa hasil yang akan dicapai untuk memecahkan masalah
yang dihadapi dan merespon peluang yang ada. Untuk merumuskan rencana
kegiatan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Tingkat kemampuan (pengetahuan, sikap dan keterampilan) pelaku utama
dan pelaku usaha;
2.
Ketersediaan teknologi/inovasi, sarana dan prasarana, serta sumberdaya
lain yang mendukung kegiatan penyuluhan pertanian;
3.
Tingkat kemampuan (Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap) penyuluh
pertanian;
4.
Situasi lingkungan fisik, sosial dan budaya yang ada; dan
5.
Alokasi pembiayaan yang tersedia.
Rencana kegiatan harus memuat unsur-unsur :
SIADIBIBA : Siapa yang akan melaksanakan?; Apa tujuan yang ingin dicapai?;
Dimana dilaksanakan?; Bilamana/kapan waktu pelaksanaan?; berapa banyak
hasil yang ingin dicapai (kuantitas dan kualitas)?; berapa korbanan yang
diperlukan (biaya, tenaga, dll)?; serta bagaimana melaksanakannya (melalui
kegiatan apa)?.
Rencana kegiatan yang disajikan dalam bentuk tabulasi/matriks yang berisi
masalah, kegiatan, metode, keluaran, sasaran, volume/frekuensi, lokasi, waktu,
biaya, sumber biaya, penanggungjawab, pelaksanaan dan pihak terkait.
2009, No.120
III. MEKANISME PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
A. Keterkaitan dan Keterpaduan Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
dengan Proses Perencanaan Pembangunan
Penyuluhan pertanian terintegrasi dengan sub sistem program pembangunan
pertanian. Dengan demikian proses penyusunan programa penyuluhan pertanian
dilakukan
secara
sinergis
dan
terpadu
dengan
proses
perencanaan
pembangunan pertanian.
Programa penyuluhan pertanian disusun setiap tahun dan memuat rencana
penyuluhan pertanian tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran
pada masing-masing tingkatan, serta mencakup pengorganisasian dan
pengelolaan sumberdaya sebagai dasar penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara partisipatif untuk
mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha.
Adapun jumlah dan alokasi pembiayaan kegiatan-kegiatan penyuluhan pertanian
yang tercantum pada programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, dan desa menjadi dasar dalam penyusunan APBD dan APBN.
Kelembagaan penyuluhan di masing-masing tingkatan memfasilitasi proses
penyusunan programa penyuluhan pertanian agar programa penyuluhan
nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dapat
berlangsung seiring sejalan, serta materi kegiatan penyuluhannya saling
menunjang dan saling mendukung.
Keterkaitan programa penyuluhan pertanian dengan perencanaan pembangunan
dapat dilihat pada bagan berikut ini:
Keterkaitan dan Keterpaduan Penyusunan Programa Penyuluhan
Dengan Perencanaan Pembangunan
Programa Penyuluhan
Nasional
Programa Penyuluhan
Provinsi
Programa Penyuluhan
Kabupaten/Kota
Programa Penyuluhan
Kecamatan
Programa Penyuluhan
Desa/Kelurahan
Kelembagaan Penyuluhan Pusat
Kelembagaan Penyuluhan
Provinsi
Kelembagaan Penyuluhan
Kabupaten/Kota
Kelembagaan Penyuluhan
Kecamatan
Pos Penyuluhan
Desa/Kelurahan
Rencana Pembangunan
Nasional
Rencana Pembangunan
Provinsi
Rencana Pembangunan
Kabupaten/Kota
Rencana Pembangunan
Kecamatan
Rencana Pembangunan
Desa/Kelurahan
Program Pembangunan
Pertanian Nasional
Program Pembangunan
Pertanian Provinsi
Program Pembangunan
Pertanian Kab/Kota
Program Pembangunan
Pertanian Kecamatan
Program Pembangunan
Pertanian Desa/Kelurahan
Identifikasi Potensi Wilayah
(PRA) Desa
Arus Penyusunan Programa Penyuluhan
Data dan Informasi
Rencana Pembangunan
Penyusunan
RDK/RDKK
2009, No.120
B. Proses Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Proses penyusunan programa penyuluhan, terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
1.
Identifikasi program-program pembangunan pertanian dari masing-masing
Eselon I lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di
provinsi dan kabupaten/kota, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku
usaha. Khusus untuk tingkat desa, identifikasi keadaan, masalah dan tujuan
digali secara langsung dari pelaku utama dan pelaku usaha di desa melalui
metoda/teknik PRA dan atau teknik lainnya.
2.
Sintesa kegiatan penyuluhan pertanian yang ada dalam program
pembangunan pertanian menjadi prioritas dari masing-masing Eselon I
lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi
dan kabupaten/kota dengan program kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha untuk menghasilkan draf programa penyuluhan pertanian.
3.
Penetapan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan.
4.
Pengesahan programa penyuluhan dilakukan oleh Kepala Balai Penyuluhan,
Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan
Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai
dengan
tingkat
administrasi
pemerintahan
(khusus
untuk
tingkat
desa/kelurahan tidak perlu disahkan, namun cukup diketahui oleh kepala
desa/kelurahan).
5.
Pembubuhan tanda tangan pimpinan pemerintahan di masing-masing
tingkatan dan wakil-wakil Eselon I lingkup Departemen Pertanian,
dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota pada lembar
pengesahan programa penyuluhan pertanian, agar programa penyuluhan
pertanian menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
6.
Penjabaran programa penyuluhan pertanian ke dalam rencana kerja tahunan
setiap penyuluh pertanian.
7.
Apabila dipandang perlu, dapat dilakukan revisi programa penyuluhan
pertanian dan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian yang dilakukan
setelah keluarnya APBD dan APBN.
C.
D. Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
1. Tingkat Desa/Kelurahan
a.
Penyuluh pertanian yang bertugas di desa/kelurahan memfasilitasi
proses
penyusunan
programa
penyuluhan
pertanian
tingkat
desa/kelurahan.
b.
Apabila di satu desa belum ada penyuluh yang ditugaskan, maka
penyusunan programa penyuluhan pertanian di desa/kelurahan
tersebut difasilitasi oleh penyuluh pertanian yang wilayah kerjanya
meliputi desa/kelurahan.
c.
Penyusunan programa desa/kelurahan dimulai dengan penggalian data
dan informasi mengenai potensi desa, monografi desa, jenis komoditas
2009, No.120
unggulan desa dan tingkat produktivitasnya, keberadaan Kelompok
Tani (POKTAN)/Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), keberadaan
kelembagaan agribisnis desa, masalah-masalah yang dihadapi oleh
pelaku utama dan pelaku usaha. Penggalian data dan informasi ini
dilakukan bersama-sama dengan tokoh dan anggota masyarakat guna
menjaring kebutuhan nyata, harapan dan aspirasi pelaku utama dan
pelaku usaha, antara lain dengan menggunakan metode dan instrumen
Participatory Rural Appraisal (PRA) atau teknik identifikasi keadaan
wilayah lainnya.
d.
Hasil penggalian data informasi tersebut merupakan masukan untuk
menyusun rencana kegiatan poktan/gapoktan dalam setahun yang
mencerminkan upaya perbaikan produktivitas usaha di tingkat
kelompoktani/gabungan kelompoktani (Rencana Definitif Kelompok/
RDK),
yang
dilengkapi
dengan
rincian
kebutuhan
sarana
produksi/usaha yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
rencana tersebut (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok/RDKK). Hal
ini sekaligus dimaksudkan guna memudahkan penyuluh dalam
merekapitulasi
kebutuhan
sarana produksi
dan
mengupayakan
pemenuhannya secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat
sasaran, tepat harga.
e.
Selanjutnya hasil rekapitulasi RDK dan RDKK seluruh poktan/gapoktan
di desa akan disintesakan dengan kegiatan-kegiatan dinas/instansi
lingkup pertanian yang dialokasikan di desa tersebut.
f.
Sintesa kegiatan POKTAN/GAPOKTAN di tingkat desa dengan
kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian di desa, sesuai
dengan tahapan proses, dilakukan melalui serangkaian pertemuan-
pertemuan
yang
dimotori
oleh
para
penyuluh
pertanian
di
desa/kelurahan dan dihadiri kepala desa, pengurus kelembagaan
pelaku usaha, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang bertugas
di desa.
g.
Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan yang sudah final
ditandatangani oleh para penyusun (perwakilan pelaku utama dan
pelaku usaha serta penyuluh pertanian), kemudian ditandatangani oleh
kepala desa/kelurahan, sebagai tanda mengetahui.
h.
Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan diharapkan telah
selesai disusun paling lambat bulan September tahun berjalan, untuk
dilaksanakan pada tahun berikutnya.
i.
Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan yang sudah final
disampaikan kepada Balai Penyuluhan di kecamatan sebagai bahan
penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan, dan untuk
disampaikan
di
dalam
Forum
Musrenbangdes
(Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa) sebagai bahan penyusunan
perencanaan pembangunan desa.
2009, No.120
2. Tingkat Kecamatan
a. Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan memfasilitasi penyusunan
programa penyuluhan pertanian tingkat kecamatan yang dilakukan oleh
penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
b. Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha
melakukan rekapitulasi programa desa/kelurahan yang ada di wilayah
kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan kecamatan.
c.
Proses penyusunan programa penyuluhan kecamatan dimulai dari
perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam
proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi
oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas
kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan di
wilayah kecamatan.
d. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan ini dilakukan
oleh
para
penyuluh
pertanian
di
kecamatan
dan
perwakilan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian
pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan
kecamatan.
e. Selanjutnya draf programa penyuluhan pertanian kecamatan disajikan
dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi
perencanaan dari dinas/instansi terkait dan perwakilan kelembagaan
pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan
penyuluhan.
f.
Programa
penyuluhan
pertanian
kecamatan
yang
sudah
final
ditandatangani oleh para penyusunnya (perwakilan pelaku utama dan
pelaku usaha serta penyuluh pertanian), kemudian disahkan oleh
kepala Balai Penyuluhan, dan diketahui pimpinan dinas/instansi terkait;
g. Programa penyuluhan pertanian kecamatan diharapkan telah disahkan
paling lambat bulan Oktober tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada
tahun berikutnya.
h. Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudah disahkan
disampaikan ke kelembagaan penyuluhan kabupaten sebagai bahan
penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten, dan untuk
disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kecamatan sebagai bahan
penyusunan perencanaan pembangunan kecamatan.
i.
Programa penyuluhan pertanian kecamatan selanjutnya dijabarkan oleh
masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan
Penyuluh (RKPT) di kecamatan.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
a.
Kepala
kelembagaan
penyuluhan
kabupaten/kota
memfasilitasi
penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota
yang dilakukan oleh penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan
pelaku usaha.
2009, No.120
b.
Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha
melakukan rekapitulasi programa kecamatan yang ada di wilayah
kerjanya
sebagai
bahan
penyusunan
programa
penyuluhan
kabupaten/kota.
c.
Proses penyusunan programa penyuluhan kabupaten/kota dimulai dari
perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam
proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi
oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas
kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan di
wilayah kabupaten/kota.
d.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota ini
dilakukan oleh para penyuluh pertanian di kabupaten/ kota dan
perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui
serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa
penyuluhan kabupaten/kota.
e.
Draf programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota selanjutnya
disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi
perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan perwakilan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa
kegiatan penyuluhan.
f.
Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang sudah final
ditandatangani oleh koordinator penyuluh di kabupaten/ kota dan
perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, kemudian
disahkan oleh kepala Badan pelaksana Penyuluhan/kelembagaan
penyuluhan kabupaten/kota, dan diketahui pejabat yang membidangi
perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian.
g.
Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota diharapkan disahkan
paling lambat bulan November tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada
tahun berikutnya.
h.
Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang sudah disahkan
selanjutnya disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kabupaten/Kota
sebagai
bahan
penyusunan
perencanaan
pembangunan
kabupaten/kota.
i.
Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota selanjutnya dijabarkan
oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja
Tahunan Penyuluh (RKPT) di kabupaten/kota.
4. Tingkat Provinsi
a.
Kepala kelembagaan penyuluhan provinsi memfasilitasi penyusunan
programa penyuluhan pertanian tingkat provinsi yang dilakukan oleh
para penyuluh bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha.
b.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi ini dilakukan oleh
para penyuluh pertanian di provinsi dan perwakilan kelembagaan pelaku
utama dan pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan
untuk menghasilkan draf programa penyuluhan provinsi.
2009, No.120
c.
Proses penyusunan programa penyuluhan provinsi dimulai dari
perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam
proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi
oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas
kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan di
wilayah provinsi.
d.
Draf programa penyuluhan pertanian provinsi selanjutnya disajikan
dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi
perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan perwakilan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa
kegiatan penyuluhan.
e.
Programa
penyuluhan
pertanian
provinsi
yang
sudah
final
ditandatangani oleh koordinator penyuluh di provinsi dan perwakilan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, kemudian disahkan oleh
kepala
Badan
Koordinasi
Penyuluhan/kelembagaan
penyuluhan
provinsi, dan diketahui pejabat yang membidangi perencanaan dari
dinas/instansi lingkup pertanian.
f.
Programa penyuluhan pertanian provinsi diharapkan telah disahkan
paling lambat bulan Desember tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada
tahun berikutnya.
g.
Programa penyuluhan pertanian provinsi yang sudah disahkan
disampaikan di dalam Forum Musrenbang Provinsi sebagai bahan
penyusunan perencanaan pembangunan provinsi.
h.
Programa penyuluhan pertanian provinsi selanjutnya dijabarkan oleh
masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan
Penyuluh (RKPT) di provinsi.
5. Tingkat Nasional
a. Kepala kelembagaan penyuluhan di pusat memfasilitasi penyusunan
programa penyuluhan pertanian tingkat nasional yang dilakukan oleh
para penyuluh bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha.
b. Penyusunan programa penyuluhan pertanian nasional dilakukan oleh
para
penyuluh
pertanian
di
tingkat
nasional
dan
perwakilan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian
pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan
nasional.
c.
Proses penyusunan programa penyuluhan nasional dimulai dari
perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam
proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi
oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas
kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan
nasional.
d. Draf programa penyuluhan pertanian nasional selanjutnya disajikan
dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi
perencanaan dari Eselon I lingkup Departemen Pertanian dan
perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka
sintesa kegiatan penyuluhan;
2009, No.120
e. Programa
penyuluhan
pertanian
nasional
yang
sudah
final
ditandatangani oleh koordinator penyuluh di tingkat pusat dan
perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, kemudian
disahkan oleh Kepala Badan Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan
pusat, dan diketahui pejabat Eselon I lingkup Departemen Pertanian
yang membidangi perencanaan.
f.
Programa penyuluhan pertanian nasional diharapkan disahkan paling
lambat bulan Desember tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun
berikutnya.
g. Programa penyuluhan pertanian nasional yang sudah disahkan
disampaikan di dalam Forum Musrenbangtan Nasional sebagai bahan
penyusunan perencanaan pembangunan nasional.
h. Programa penyuluhan pertanian nasional selanjutnya dijabarkan oleh
masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan
Penyuluh (RKPT) di tingkat pusat.
IV.
TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
Penyusunan programa penyuluhan dilakukan oleh penyuluh pertanian bersama para
pelaku utama dan pelaku usaha serta organisasi petani secara partisipatif, melalui
tahapan sebagai berikut:
A.
Perumusan Keadaan
Perumusan keadaan adalah penggambaran fakta berupa data dan informasi di
suatu wilayah pada saat program disusun yang diperoleh setelah melakukan
pengumpulan dan pengolahan data. Sebelum keadaan dirumuskan, perlu
dilakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis data mengenai potensi,
produktivitas dan lingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat kemampuan
pelaku utama dan pelaku usaha, dan kebutuhan pelaku utama dalam usahanya
disuatu wilayah. Hasil analisis data dan informasi dapat digali melalui berbagai
metode partisipatif, diantaranya PRA (Participatory Rural Appraisal), dari
rencana kegiatan pelaku utama dan pelaku usaha (RDK/RDKK) serta dari
rekapitulasi programa penyuluhan setingkat dibawahnya.
B.
Penetapan Tujuan
Penetapan tujuan adalah perumusan keadaan yang hendak dicapai dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun. Tujuan dirumuskan dengan kalimat-kalimat
perubahan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha yang hendak dicapai.
Penetapan tujuan tersebut dilakukan bersama-sama pemerintah, pelaku utama
dan pelaku usaha, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha sehingga
rumusan tersebut berupa keinginan dan kepentingan dari kedua belah pihak.
C.
Penetapan Masalah
Penetapan masalah adalah perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan
tidak tercapainya tujuan. Faktor-faktor tersebut terutama dicari dari kemampuan
2009, No.120
pelaku utama dan pelaku usaha dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku
usaha. Faktor-faktor tersebut disusun berdasarkan:
1. Apakah masalah tersebut menyangkut mayoritas pelaku utama dan pelaku
usaha dan organisasi petani.
2. Apakah erat kaitannya dengan program pembangunan pertanian yang
sedang berlangsung di wilayah kerja yang bersangkutan
3. Apakah kemampuan (biaya, tenaga, peralatan, dsb) tersedia untuk
pemecahan masalah. Urutan prioritas masalah dapat dilakukan dengan
menggunakan teknik faktor penentu (impact-point) atau teknik peningkatan
masalah lainnya.
Selain itu, penetapan masalah dilakukan secara partisipatif dengan merujuk
pada hasil identifikasi faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan.
Penetapan masalah dilakukan dengan tahapan:
1.
Menetapkan kriteria untuk menetapkan prioritas (melibatkan banyak pelaku
utama dan pelaku usaha, sebaran lokasi luas, kerugian yang diakibatkan
tinggi, kemudahan untuk mengatasi masalah, mendesak/penting);
2.
Menetapkan skoring/pembobotan untuk setiap kriteria sesuai dengan
kesepakatan;
3.
Melakukan penilaian terhadap setiap masalah berdasarkan skoring;
4.
Menetapkan prioritas masalah.
D.
Penetapan Rencana Kegiatan
Pada tahap ini dirumuskan cara mencapai tujuan, yaitu penetapan rencana
kegiatan yang menggambarkan bagaimana tujuan bisa dicapai. Ada dua
rencana yang harus disusun, yaitu:
1. Rencana kegiatan penyuluhan yang meliputi data dan informasi mengenai
tujuan, masalah, sasaran, lokasi, metode/kegiatan, waktu, lokasi, biaya dan
penanggungjawab serta pelaksana. Masalah dalam rencana kegiatan
penyuluhan berupa masalah-masalah yang bersifat perilaku, yang antara
lain bisa disidik (identifikasi) berdasarkan teknik faktor penentu.
2. Rencana kegiatan untuk membantu mengikhtiarkan pelayanan dan
pengaturan yang meliputi data dan informasi mengenai tujuan, sasaran,
lokasi, jenis kegiatan, waktu, penanggungjawab serta pelaksana. Masalah
petani yang bersifat non perilaku antara lain masalah-masalah yang
berkaitan dengan kondisi sarana dan prasarana usahatani, pembiayaan,
pengaturan, pelayanan dan kebijakan pemerintah/iklim usaha yang kurang
kondusif.
E.
Rencana Monitoring dan Evaluasi
2009, No.120
Rencana monitoring dan evaluasi disusun oleh para penyuluh yang berada di
pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa bersama para
pelaku utama dan pelaku usaha. Rencana monitoring dan evaluasi meliputi:
1.
Penetapan indikator dan ukuran keberhasilan programa
a. Indikator
ditetapkan
berdasarkan
tujuan
kegiatan-kegiatan
(keluaran/output) yang telah ditetapkan dalam programa.
b. Ukuran keberhasilan ditetapkan berdasarkan indikator yang dapat
diukur (data kualitatif dan kuantitatif).
2. Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi
a. Instrumen monitoring disusun berdasarkan rencana dan realisasi
kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan.
b. Instrumen evaluasi disusun dalam bentuk daftar pertanyaan/daftar isian
berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
3. Penetapan jadual monitoring dan evaluasi
Monitoring dilakukan paling kurang 3 (tiga) bulan sekali atau triwulanan,
sedangkan evaluasi dilakukan menjelang akan disusunnya programa
penyuluhan tahun berikutnya.
F.
Revisi Programa Penyuluhan
Revisi programa penyuluhan pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,
kelurahan/desa dilakukan karena adanya perubahan-perubahan keadaan yang
mengakibatkan berubahnya tujuan, masalah dan rencana kegiatan, yang
disebabkan antara lain:
1. kesalahan analisa data dan informasi yang digali melalui PRA;
2. kesalahan dalam penyusunan rencana kegiatan penyuluhan yang telah
disusun oleh pelaku utama dan pelaku usaha di setiap tingkatan dan
kelompok;
3. kesalahan dalam perumusan keadaan;
4. kesalahan dalam penetapan tujuan;
5. kesalahan dalam penetapan masalah;
6. kesalahan dalam penetapan kegiatan; dan
7. perubahan dalam dukungan pembiayaan.
Secara skematis urutan penyusunan programa penyuluhan pertanian dapat
digambarkan seperti pada Gambar 1:
2009, No.120
Bagan Tahap 1-6
Gambar 1.
Skematis Urutan Penyusunan Pograma Penyuluhan Pertanian
V. FORMAT PROGRAMA PENYULUHAN
A.
Pendahuluan
Dalam bab pendahuluan diuraikan informasi yang melatarbelakangi perlunya
penyusunan programa penyuluhan di suatu tingkatan wilayah (pusat, provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan).
B.
Keadaan Umum
Dalam bab ini digambarkan mengenai potensi sumberdaya pembangunan
pertanian secara umum dan sumberdaya yang erat kaitannya dengan
penyuluhan
pertanian
dan
merupakan
bagian
dari
program-program
pembangunan pertanian di suatu tingkat (pusat, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, atau desa/kelurahan) yang perlu didukung dengan data dan
informasi yang menunjang, baik kualitatif dan kuantitatif.
C.
Tujuan
Dalam bab ini digambarkan pernyataan mengenai perubahan pengetahuan,
wawasan, sikap dan perilaku pelaku usaha, pelaku utama, kelembagaan petani,
penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup pertanian serta pemangku
kepentingan
yang
akan
dicapai
untuk
merubah
potensi
sumberdaya
pembangunan pertanian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,
atau desa/kelurahan menjadi peluang yang nyata dan bermanfaat untuk
peningkatan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. Upaya
Perumusan Keadaan
Penetapan Tujuan
Penetapan Masalah
Penetapan Rencana Kegiatan
Penyusunan Rencana Monev
Penyempurnaan (Revisi)
2009, No.120
ini menggambarkan target yang secara realistis dapat dicapai dalam kurun
waktu setahun.
D.
Masalah
Dalam bab ini digambarkan faktor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya
tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan. Uraian ini dimulai dengan
analisa permasalahan yang bersifat non perilaku yang menghambat pencapaian
tingkat
produktivitas,
baik
yang
berkaitan
dengan
aspek
kebijakan,
sarana/prasarana,
pembiayaan,
maupun
pengaturan
dan
pelayanan.
Selanjutnya analisa non perilaku ini diikuti dengan analisa perilaku yang
berkaitan dengan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama,
pelaku usaha, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup
pertanian, serta seluruh pemangku kepentingan yang menjadi kendala dalam
pencapaian tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan.
E.
Rencana Kegiatan Penyuluhan
Dalam bab ini menggambarkan berbagai kegiatan/metode penyuluhan yang
dipandang tepat untuk mentransformasi terjadinya perubahan pengetahuan,
wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruh
pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Secara lengkap rencana kegiatan penyuluhan ini dituangkan dalam bentuk
matriks programa penyuluhan yang berisi mengenai keadaaan, tujuan, masalah,
sasaran (target beneficeries), materi, kegiatan/metoda, volume, lokasi, waktu,
sumber biaya, pelaksana dan penanggung jawab seperti tercantum pada Form 1.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat non perilaku, misalnya kegiatan-kegiatan untuk
membantu/mengikhtiarkan kemudahan bagi pelaku utama, pelaku usaha,
kelembagaan petani, yang berkaitan dengan aspek kebijakan, sarana/prasarana,
pembiayaan, pengaturan dan pelayanan, dituangkan dalam bentuk matriks
seperti tercantum pada Form 2. Kegiatan-kegiatan tersebut selanjutnya
diusulkan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan tahun yang
berjalan di setiap tingkatan wilayah untuk mendapat dukungan dari
dinas/instansi lingkup pertanian dan dinas/instansi terkait.
F.
Penutup
Dalam bab ini diuraikan mengenai rencana tindak lanjut yang akan dilakukan
untuk menjabarkan programa penyuluhan ke dalam rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian
V.
PENJELASAN MATRIK PROGRAMA PENYULUHAN
A.
Keadaan
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai status pemanfaatan potensi
sumberdaya pembangunan pertanian secara umum yang berkaitan dengan
tingkat produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.
2009, No.120
B.
Tujuan
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai upaya yang akan ditempuh untuk
mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya pembangunan pertanian
secara umum, khususnya yang berkaitan dengan perubahan pengetahuan,
wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruh
pemangku kepentingan dalam peningkatan produktivitas usaha pertanian di
suatu wilayah.
C.
Masalah
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai faktor-faktor yang menyebabkan belum
tercapainya tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan, baik yang bersifat
perilaku maupun non perilaku, yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku
usaha serta seluruh pemangku kepentingan dalam peningkatan produktivitas
usaha pertanian di suatu wilayah.
D.
Sasaran
Kolom ini menjelaskan mengenai siapa yang direncanakan untuk mendapat
manfaat dari penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan pertanian di
tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan, yaitu:
1. Pelaku usaha, pelaku utama dan kelembagaan petani (untuk programa
penyuluhan di semua tingkatan).
2. Penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup pertanian yang bertugas
setingkat di bawah wilayahnya, serta pemangku kepentingan lainnya (untuk
programa penyuluhan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional).
Penetapan sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis gender yang
dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian di tingkat
rumahtangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya, khususnya
untuk menentukan “siapa melakukan apa?” dan “siapa memutuskan apa?”.
Dengan demikian, sasaran penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan
akan menjadi lebih spesifik karena diarahkan langsung kepada petani dengan
penjelasan laki-laki, perempuan atau keduanya yang berdasarkan hasil analisis
gender merupakan pelaku kegiatan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk
menghindari bias gender dan distorsi pesan akibat penyamarataan sasaran yang
dilakukan tanpa mempertimbangkan peran masing-masing (laki-laki atau
perempuan) dalam kegiatan usaha, maupun dalam pengambilan keputusan
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usahanya.
E.
Materi
Kolom ini berisi mengenai jenis informasi teknologi yang menjadi pesan bagi
sasaran baik dalam bentuk pedoman-pedoman, petunjuk teknis suatu komoditas
tertentu dan lain-lain.
F.
Kegiatan/Metode
Kolom ini berisi kegiatan-kegiatan atau metode penyuluhan yang dapat
memecahkan masalah untuk mencapai tujuan.
2009, No.120
G.
Volume
Kolom volume berisi mengenai jumlah dan frekuensi kegiatan yang akan
dilakukan agar sasaran dapat memahami dan melaksanakan pesan yang
disampaikan melalui kegiatan/metode penyuluhan, atau agar terjadinya
perubahan perilaku pada sasaran.
H.
Lokasi
Kolom ini memuat mengenai lokasi kegiatan penyuluhan yang akan
dilaksanakan (desa, kecamatan, kabupaten/kota, dll).
I.
Waktu
Kolom ini berisikan mengenai waktu pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang
tercantum dalam programa penyuluhan.
J.
Sumber Biaya
Kolom sumber biaya diisi mengenai berapa biaya yang dibutuhkan untuk
melaksanakan kegiatan penyuluhan yang telah ditetapkan, serta dari mana
sumber biaya yang tersebut diperoleh.
K.
Penanggungjawab
Kolom ini berisi mengenai siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan
penyuluhan, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat dengan
jelas dimintai pertanggungjawaban.
L.
Pelaksana
Kolom ini berisi mengenai siapa yang melaksanakan kegiatan-kegiatan
penyuluhan tersebut, apakah dilakukan oleh penyuluh, petani/kontaktani
dan/atau pelaku usaha.
M. Keterangan
Kolom ini berisi uraian mengenai hal-hal yang perlu dijelaskan tentang pihak-
pihak yang diharapkan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
N.
Matriks
Matriks Programa Penyuluhan Pertanian seperti tercantum pada Form 3.
VI.
UNSUR-UNSUR DALAM RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) merupakan rencana kegiatan penyuluh
dalam kurun waktu setahun yang dijabarkan dari programa penyuluhan di pusat,
provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan. RKTP juga merupakan
2009, No.120
pernyataan tertulis dari serangkaian kegiatan yang terukur, terealistis, bermanfaat
dan dapat dilaksanakan oleh seorang penyuluh di wilayah kerja masing-masing pada
tahun yang berjalan. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh tersebut dituangkan dalam
bentuk matriks yang berisi tujuan, masalah, sasaran, kegiatan/metoda, materi,
volume, lokasi, waktu, sumber biaya, pelaksana dan penanggung jawab seperti
tercantum pada Form 4.
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh:
1. Jadual Kegiatan
Jenis kegiatan terdiri atas: waktu pelaksanaan, lokasi dan volume kegiatan.
2. Jenis Kegiatan
Jenis kegiatan didasarkan pada:
a. Tugas pokok dan bidang kegiatan penyuluhan; dan
b. Programa penyuluhan setempat.
3. Indikator kinerja dari setiap kegiatan
Indikator kinerja kegiatan digunakan sebagai standar penilaian keberhasilan
penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha dan penggunaan
anggarannya;
4. Hal-hal atau bahan-bahan lain yang perlu dipersiapkan dalam rangka memfasilitasi
dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
VII. PEMBIAYAAN
1. Pembiayaan
penyusunan
programa
penyuluhan
pertanian
desa/kelurahan,
kecamatan dan kabupaten/kota berasal dari APBD kabupaten/kota.
2. Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi dari APBD
provinsi, penyusunan programa penyuluhan pertanian nasional dibiayai dari
APBN.
3.Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Agar penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai dengan mekanisme
perencanaan pembangunan daerah dan nasional, maka pengalokasian anggaran
untuk menyusun programa penyuluhan pertanian tahun berikutnya disediakan pada
anggaran tahun yang berjalan.
VIII. PENUTUP
Pedoman ini merupakan acuan bagi penyelenggara penyuluhan pertanian di pusat
dan di daerah untuk menyamakan persepsi dalam persiapan, perencanaan dan
pelaksanaan programa penyuluhan pertanian.
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
2009, No.120
2009, No.120
2009, No.120
2009, No.120
