Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang belum mengalami pengolahan dan dapat dikonsumsi langsung dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan PSAT.
2. Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran kimia yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
3. Persyaratan keamanan PSAT adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah PSAT dari kemungkinan adanya bahaya karena cemaran kimia yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan manusia.
4. Sertifikasi adalah prosedur yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi resmi atau lembaga sertifikasi yang diakui secara resmi untuk menyediakan jaminan tertulis terhadap PSAT atau sistem pengawasannya sesuai dengan persyaratan.
5. Lembaga sertifikasi resmi adalah instansi pemerintah dari negara asal/negara pengirim yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan
sistem pemeriksaan dan sertifikasi keamanan PSAT yang meliputi fungsi pengaturan dan/atau penegakannya.
6. Lembaga sertifikasi yang diakui secara resmi adalah institusi non- pemerintah yang secara formal disetujui oleh lembaga sertifikasi resmi dari negara asal/negara pengirim untuk melaksanakan pemeriksaan dan sertifikasi keamanan PSAT.
7. Pemasukan adalah pemasukan PSAT dari luar negeri ke dalam wilayah INDONESIA melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
8. Pengeluaran adalah pengeluaran PSAT dari wilayah INDONESIA ke luar negeri melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
9. Tempat pemasukan/pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, bandar udara, pelabuhan penyeberangan, dry-port, kantor pos, pos lintas batas negara yang telah ditetapkan sebagai tempat pemasukan/pengeluaran.
10. Pengakuan adalah penerimaan sistem pengawasan keamanan PSAT suatu negara yang memproduksi dan mengekspor PSAT yang tidak diproduksi di INDONESIA oleh otoritas kompeten keamanan PSAT INDONESIA.
11. Perjanjian Ekivalensi adalah perjanjian antara negara pengimpor dengan negara pengekspor terkait dengan sistem pengawasan keamanan PSAT yang berbeda namun menghasilkan tingkat perlindungan keamanan PSAT yang sama.
12. Pengakuan keamanan PSAT tempat produksi PSAT adalah penerimaan keamanan PSAT tempat produksi PSAT suatu negara oleh otoritas kompeten keamanan PSAT INDONESIA.
13. Praktek-praktek Budidaya Yang Baik/Good Agricultural Pratices/Good Farming Practices (GAP/GFP) adalah cara budidaya yang menerapkan pengetahuan yang tersedia untuk pelestarian lingkungan, ekonomi, dan sosial bagi produksi dan proses pasca produksi yang menghasilkan PSAT/produk pertanian non PSAT yang sehat.
14. Peredaran adalah serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran PSAT kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
15. Petugas Karantina Tumbuhan adalah pejabat fungsional pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang bekerja pada Instansi Karantina Pertanian.
16. Monitoring adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat kepatuhan negara asal terhadap persyaratan keamanan PSAT INDONESIA.
17. Pemilk PSAT atau kuasanya yang selanjutnya disebut pemilik atau kuasanya adalah orang atau badan hukum yang memiliki PSAT dan/atau yang bertanggungjawab atas pemasukan atau pengeluaran PSAT.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan keamanan PSAT yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Peraturan ini bertujuan agar PSAT yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA tidak mengandung cemaran kimia melebihi batas maksimum sehingga aman dan layak dikonsumsi atau memenuhi persyaratan negara tujuan.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan meliputi pengakuan sistem keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi dan pengakuan keamanan PSAT tempat produksi PSAT, pemasukan PSAT, dan pengeluaran PSAT.
Pasal 4
(1) Setiap orang yang memasukkan ke atau mengeluarkan PSAT dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan PSAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keamanan PSAT untuk pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi PSAT yang mengandung cemaran kimia tidak melebihi batas maksimum.
(3) Cemaran kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi residu pestisida, cemaran mikotoksin dan/atau logam berat.
(4) Pengawasan pengeluaran dilaksanakan terhadap pengeluaran PSAT yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.
Pasal 5
Jenis PSAT, jenis dan batas maksimum residu pestisida, cemaran mikotoksin dan/atau logam berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) seperti tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 6
Pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran PSAT dapat dilakukan melalui:
a. pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal;
b. perjanjian ekivalensi antara INDONESIA dengan negara asal atau negara tujuan PSAT;
c. pengakuan terhadap pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi; atau
d. pemeriksaan terhadap setiap pemasukan/pengeluaran PSAT.
Pasal 7
(1) Sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal dapat diakui dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal PSAT dengan dilengkapi keterangan mengenai sistem pengawasan keamanan PSAT yang diterapkan selama budidaya, panen, penanganan, penyimpanan, dan pengangkutan di negara asal sampai ke atas alat angkut untuk dimasukan ke INDONESIA.
(3) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengkajian dan verifikasi terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal PSAT.
(4) Kepala Badan Karantina Pertanian dalam melakukan pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 8
(1) Apabila hasil pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memenuhi persyaratan keamanan PSAT INDONESIA, terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal ditetapkan pengakuan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dalam bentuk Keputusan.
(2) Apabila hasil pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak memenuhi persyaratan keamanan PSAT INDONESIA, terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal tidak diberikan pengakuan yang diberitahukan kepada pemohon oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dengan disertai alasan secara tertulis.
Pasal 9
(1) Syarat dan tata cara pengajuan permohonan sistem pengawasan keamanan PSAT di suatu negara seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Jenis PSAT yang dapat diakui sistem pengawasan keamanan PSAT sebagaimana tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 10
(1) Perjanjian ekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan antara Badan Karantina Pertanian dengan otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal.
(2) Badan Karantina Pertanian dalam melakukan perjanjian ekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi kesiapan sistem pengawasan keamanan PSAT INDONESIA dalam memenuhi penerapan perjanjian ekivalensi.
Pasal 11
(1) Syarat dan tata cara perjanjian ekivalensi sistem pengawasan keamanan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Jenis PSAT yang dapat dilakukan perjanjian ekivalensi seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 12
(1) Apabila sistem pengawasan keamanan PSAT di negara asal belum diakui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau belum memiliki perjanjian ekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi dapat diberikan pengakuan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Untuk memperoleh pengakuan pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen PSAT di negara asal mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi keterangan mengenai pengawasan keamanan PSAT yang diterapkan selama budidaya, panen, penanganan, penyimpanan, dan pengangkutan di tempat produksi asal sampai ke atas alat angkut untuk dimasukkan ke INDONESIA.
Pasal 13
(1) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) melakukan pengkajian dan verifikasi terhadap pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi.
(2) Kepala Badan Karantina Pertanian dalam melakukan pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Apabila hasil pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memenuhi persyaratan keamanan PSAT INDONESIA, pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi diberikan pengakuan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dalam bentuk Keputusan.
(4) Apabila hasil pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak memenuhi persyaratan keamanan PSAT INDONESIA, pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi tidak diberikan pengakuan yang diberitahukan kepada pemohon oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dengan disertai alasan secara tertulis.
Pasal 14
(1) Syarat dan tata cara pengajuan permohonan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi seperti tercantum pada Lampiran V sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Jenis PSAT yang dapat diberikan pengakuan pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi seperti tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 15
Pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berasal dari:
a. negara yang sistem pengawasan keamanan PSAT telah diakui;
b. negara yang telah memiliki perjanjian ekivalensi;
c. tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT telah diakui; atau
d. negara yang sistem pengawasan keamanan PSAT belum diakui, belum memiliki perjanjian ekivalensi atau tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT belum diakui.
Pasal 16
(1) Pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, b dan c wajib:
a. dilengkapi keterangan PSAT;
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan untuk pengawasan keamanan PSAT.
(2) Keterangan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi:
a. nama dan alamat pemilik/kuasanya;
b. nama dan alamat pengirim;
c. tanggal dan tempat pengiriman;
d. tanggal dan tempat pemasukan;
e. alat angkut;
f. identitas PSAT;
g. jenis dan jumlah PSAT, kemasan, dan pelabelan;
h. asal/tempat produksi; dan
i. tujuan pemasukan.
(3) Identitas PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f menerangkan nama umum atau nama ilmiah, merk dagang, berat per kemasan, dan produsen.
Pasal 17
(1) Pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d wajib:
a. dilengkapi dengan sertifikat/dokumen keamanan PSAT dari negara asal dan keterangan PSAT;
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan untuk pengawasan keamanan PSAT.
(2) Sertifikat/dokumen keamanan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal.
(3) Untuk negara asal yang tidak memiliki otoritas kompeten keamanan PSAT, sertifikat/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterbitkan oleh lembaga lain yang melakukan pengawasan dan/atau monitoring/ surveilans pelaksanaan praktek-praktek yang baik untuk menjamin tingkat keamanan PSAT, baik untuk keperluan konsumsi domestik maupun untuk keperluan ekspor.
Pasal 18
(1) Pemilik atau kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan keterangan PSAT kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan paling lambat pada saat kedatangan alat angkut PSAT.
(2) Keterangan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada Lampiran VI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Pada saat PSAT tiba di tempat pemasukan, Petugas Karantina Tumbuhan melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan keterangan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan identitas pada kemasan PSAT dan/atau fisik PSAT dengan data pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi, atau tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT telah diakui.
Pasal 19
(1) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) identitas pada kemasan PSAT dan/atau fisik PSAT dengan data pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi, atau tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT telah diakui sesuai dengan keterangan PSAT, dilakukan pelepasan.
(2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) identitas pada kemasan PSAT dan/atau fisik PSAT dengan data pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi, atau tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT telah diakui tidak sesuai dengan keterangan PSAT, dilakukan penolakan.
Pasal 20
(1) PSAT yang diberikan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan monitoring untuk mengetahui kandungan cemaran kimia pada PSAT.
(2) Dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) petugas karantina tumbuhan melakukan pengambilan sampel PSAT pada saat melakukan pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan uji cepat (rapid test) dan/atau uji di laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk.
(4) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) seperti tercantum pada Lampiran VII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(5) Tatacara monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Pasal 21
(1) Apabila berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ternyata PSAT mengandung cemaran kimia melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5:
a. pemilik/kuasanya wajib melakukan penarikan PSAT dari peredaran;
dan
b. dilakukan notifikasi ketidaksesuaian (notification of non compliance) ke negara atau tempat produksi asal PSAT oleh Badan Karantina Pertanian.
(2) Biaya pengujian laboratorium dalam rangka pelaksanaan monitoring menjadi tanggung jawab Badan Karantina Pertanian.
Pasal 22
Pembekuan pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal, perjanjian ekivalensi, atau pengakuan terhadap pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian apabila:
a. terjadi 3 (tiga) kali ketidaksesuaian dalam pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau
b. terjadi 3 (tiga) kali hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menunjukkan PSAT mengandung cemaran kimia melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 23
(1) Pengakuan kembali terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi, atau pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diberikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian setelah dilakukan pengkajian dan verifikasi kembali di negara asal.
(2) Kepala Badan Karantina Pertanian dalam melakukan pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 24
Terhadap pemasukan PSAT yang berasal dari negara atau tempat produksi yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pengawasan keamanan PSAT diberlakukan sebagaimana pemasukan PSAT yang berasal dari negara yang sistem pengawasan keamanan PSAT belum diakui, belum memiliki perjanjian ekivalensi, atau tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT belum diakui.
Pasal 25
(1) Pemilik atau kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan paling lambat pada saat kedatangan PSAT.
(2) Apabila pemasukan PSAT belum disertai sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf a, kepada pemilik atau kuasanya diberikan kesempatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja untuk melengkapi sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat/dokumen keamanan PSAT, dilakukan penolakan.
Pasal 26
(1) Apabila pemasukan PSAT telah disertai sertifikat/dokumen keamanan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), petugas karantina tumbuhan melakukan pemeriksaan identitas dengan mencocokkan keterangan pada sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT dengan identitas PSAT pada kemasan dan/atau fisik PSAT.
(2) Apabila hasil pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan keterangan pada sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT, dilakukan penolakan.
(3) Apabila hasil pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan keterangan pada sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT, dilakukan pengujian laboratorium.
Pasal 27
(1) Apabila hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan pelepasan.
(2) Apabila hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan penolakan.
(3) Biaya pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Pasal 28
Terhadap hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Badan Karantina Pertanian menyampaikan notifikasi ketidaksesuaian (notification of non-compliance) kepada otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal PSAT.
Pasal 29
(1) Penolakan pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 25, Pasal 26, atau Pasal 27 diberikan dalam bentuk surat penolakan yang diterbitkan oleh Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan.
(2) Terhadap penolakan pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Karantina Pertanian menyampaikan notifikasi ketidaksesuaian kepada otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal.
(3) Apabila setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSAT tidak dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA, dilakukan pemusnahan dengan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(4) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan penolakan atau pemusnahan menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Pasal 30
(1) Pengeluaran PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) wajib memenuhi ketentuan keamanan PSAT negara tujuan, apabila dipersyaratkan.
(2) Pengeluaran PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA harus:
a. dilengkapi sertifikat atau dokumen yang menerangkan kondisi keamanan PSAT yang sesuai dengan persyaratan negara tujuan dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau Otoritas Kompeten Keamanan PSAT;
b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan kepada petugas karantina tumbuhan.
(3) Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan oleh negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, PSAT dapat dikirim ke negara tujuan.
(5) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, PSAT tidak diperbolehkan untuk dikirim ke negara tujuan yang mempersyaratkan.
Pasal 31
Pengawasan keamanan PSAT yang dimasukkan ke dan dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA dilakukan secara terintegrasi dengan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan.
Pasal 32
Peraturan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
