Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
3. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau Kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
4. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/lembaga yang bersangkutan.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
8. Aplikasi Proposal Elektronik adalah aplikasi yang digunakan untuk pengusulan dan penilaian proposal guna memudahkan pengelolaan data dan informasi proposal secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
9. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen sumber berupa barang milik negara yang diserahterimakan dari pihak pertama kepada pihak kedua.
10. Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah adalah keadaan tertentu darurat yang ditetapkan pemerintah terkait serangan organisme pengganggu tumbuhan dan/atau penyakit hewan yang merugikan petani dan/atau peternak.
Pasal 2
(1) Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. bantuan operasional;
c. bantuan sarana/prasarana;
d. bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; dan
e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada perseorangan atau kelompok yang berjasa di bidang pertanian dan memenuhi kriteria yang dijabarkan dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangan.
(4) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. bantuan benih, bibit, dan bantuan saprodi budi daya tanaman dan/atau ternak;
b. bantuan pelindungan tanaman dan dampak perubahan iklim;
c. bantuan fasilitasi sertifikasi mutu tanaman;
d. bantuan promosi;
e. bantuan operasional pekebun;
f. bantuan operasional bagi siswa, mahasiswa, dan/atau alumni, petani, serta duta petani milenial;
g. pendampingan produksi benih dan usaha pertanian; dan
h. bantuan dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah.
(5) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijabarkan dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangan.
Pasal 3
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan Program dan Kegiatan.
Pasal 4
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan vokasi;
b. nilai tambah dan daya saing industri;
c. ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas;
dan
d. dukungan manajemen.
Pasal 5
Program pendidikan dan pelatihan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas Kegiatan:
a. penguatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
b. penguatan penyelenggaraan pelatihan pertanian; dan
c. penguatan penyelenggaraan pendidikan vokasi pertanian.
Pasal 6
Program nilai tambah dan daya saing industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas Kegiatan:
a. hilirisasi hasil tanaman pangan;
b. hilirisasi hasil hortikultura;
c. pengembangan kawasan tanaman kelapa sawit dan aneka palma;
d. penguatan perlindungan perkebunan;
e. pengembangan kawasan tanaman semusim dan tahunan;
f. hilirisasi hasil perkebunan;
g. penguatan perbenihan perkebunan;
h. hilirisasi hasil peternakan; dan
i. standarisasi dan penilaian kesesuaian bidang pertanian.
Pasal 7
Program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas Kegiatan:
a. pengelolaan produksi aneka kacang dan umbi tanaman pangan;
b. pengelolaan produksi tanaman serealia tanaman pangan;
c. pengelolaan sistem perbenihan tanaman pangan;
d. pengelolaan perlindungan tanaman pangan;
e. peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat;
f. peningkatan produksi buah dan florikultura;
g. perbenihan hortikultura;
h. pelindungan hortikultura;
i. peningkatan produksi pakan ternak;
j. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
k. penyediaan benih dan bibit serta peningkatan produksi ternak;
l. peningkatan kesehatan masyarakat veteriner;
m. pengelolaan air irigasi untuk pertanian;
n. pelindungan dan penyediaan lahan;
o. pengelolaan sistem penyediaan dan pengawasan alat mesin pertanian;
p. fasilitasi pupuk dan pestisida; dan
q. perakitan dan modernisasi pertanian.
Pasal 8
Calon penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diusulkan menjadi penerima bantuan pemerintah.
Pasal 9
(1) Pengusulan calon penerima Bantuan Pemerintah menjadi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bagi calon penerima Bantuan Pemerintah yang merupakan kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau kelembagaan ekonomi petani, dilakukan melalui Aplikasi Proposal Elektronik.
(2) Pengusulan calon penerima Bantuan Pemerintah menjadi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bagi calon penerima Bantuan Pemerintah yang bukan merupakan kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau kelembagaan ekonomi petani, dilakukan sesuai dengan mekanisme pengusulan dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 10
(1) Calon penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan seleksi calon penerima dan calon lokasi sesuai persyaratan seleksi.
(2) Persyaratan seleksi calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
(1) Seleksi calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi calon penerima Bantuan Pemerintah yang merupakan kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau kelembagaan ekonomi petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan pertanian berbasis e-planning.
(2) Seleksi calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi calon penerima Bantuan Pemerintah yang bukan merupakan kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau kelembagaan ekonomi petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang dijabarkan dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 12
Seleksi calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berkenaan dan/atau pada tahun anggaran berjalan.
Pasal 13
(1) Penetapan calon penerima Bantuan Pemerintah menjadi penerima Bantuan Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil seleksi calon penerima dan calon lokasi.
(2) Penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK dan disahkan oleh KPA setelah DIPA berlaku efektif.
Pasal 14
(1) Dalam keadaan tertentu, usulan dan penetapan calon penerima dan calon lokasi dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terjadi bencana alam berupa:
1. gangguan organisme pengganggu tumbuhan;
2. wabah penyakit manusia/hewan/tumbuhan;
3. banjir;
4. kekeringan;
5. tanah longsor;
6. kebakaran hutan;
7. gempa; dan/atau
8. gunung meletus;
b. terjadi perubahan kebijakan atas Program dan/atau Kegiatan; dan/atau
c. terdapat aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) Perubahan usulan dan penetapan calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala perangkat daerah melalui Aplikasi Proposal Elektronik.
Pasal 15
(1) Pencairan dana Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(2) Dalam hal Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang merupakan bantuan dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf h, pembayaran dilakukan secara sekaligus kepada penerima Bantuan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Pencairan dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan Kegiatan.
(2) Pencairan dana Bantuan Pemerintah kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat dilakukan melalui mekanisme uang persediaan (UP), tambahan uang persediaan (TUP), dan langsung (LS) ke rekening penerima bantuan.
(3) Dalam hal dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih besar dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pencairan dilakukan melalui tahapan:
a. pembayaran tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan
b. pembayaran tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, dapat dilakukan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen) dan telah diinput ke dalam aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian.
Pasal 17
(1) Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. BAST yang memuat:
1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
b. foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dengan memuat geo-tagging.
(3) Dalam hal daerah penerima Bantuan Pemerintah merupakan daerah terpencil yang tidak terdapat jaringan telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat tidak memuat geo-tagging.
(4) Dalam hal Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang merupakan bantuan dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK yang diinput dalam aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Bantuan Pemerintah diterima.
Pasal 18
(1) Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus menginput pertanggungjawaban bantuan uang ke dalam aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan atau paling lambat audited.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. dokumen BAST;
b. surat keputusan penetapan penerima;
c. rekening penerima;
d. jenis barang; dan
e. kuitansi pertanggungjawaban.
Pasal 19
(1) Dalam hal terdapat sisa dana sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK dan melakukan input pada aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(2) Bukti surat setoran sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
Pasal 20
(1) PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) PPK mengesahkan BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Pasal 21
Mekanisme penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. penyaluran; dan
d. pertanggungjawaban.
Pasal 22
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan oleh masing-masing satuan kerja yang mengelola DIPA Kegiatan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penetapan calon penerima dan calon lokasi.
Pasal 23
Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh masing-masing satuan kerja yang mengelola DIPA kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 24
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh penyedia barang sampai ke penerima Bantuan Pemerintah sesuai dengan kontrak.
(2) Penyaluran barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang menyatakan bersedia menerima barang sebagai barang hibah.
Pasal 25
(1) Pejabat penandatangan kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat penandatangan kontrak dapat dibantu oleh konsultan pengawas atau tim ahli dan tim teknis di titik bagi.
Pasal 26
Pemeriksaan dan serah terima barang dilakukan setelah penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat penandatangan kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
Pasal 27
(1) Pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan terhadap jumlah, kriteria, dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
(2) Hasil pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dicatat oleh pejabat penandatangan kontrak sesuai dengan spesifikasi teknis barang, meliputi merek, nomor seri barang, dan/atau karakteristik barang lainnya; dan
b. dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan selanjutnya pejabat penandatangan kontrak membuat dokumen berita acara penerimaan barang.
(3) Dalam hal barang yang memerlukan konstruksi/instalasi/perakitan, pemeriksaan dan serah terima barang dilakukan setelah konstruksi/instalasi/perakitan barang selesai dikerjakan oleh penyedia barang.
(4) Penerimaan barang hasil pengadaan dilakukan bersama antara penyedia dan pejabat penandatangan kontrak dengan memperhatikan isi dokumen kontrak dan didukung dengan berita acara serah terima barang antara penerima barang dengan pengguna barang atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 28
(1) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan oleh Penyedia barang dengan melakukan input:
a. dokumen BAST; dan
b. foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dengan memuat geo-tagging, ke dalam aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian, paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal Bantuan Pemerintah diserahkan di titik bagi.
(2) Dalam hal daerah penerima Bantuan Pemerintah merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat jaringan telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat tidak memuat geo-tagging.
Pasal 29
Pembayaran sekaligus atau realisasi sisa pembayaran tahap akhir bagi pembayaran yang dilakukan dengan termin hanya dapat dilakukan apabila dokumen BAST telah diinput pada aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian.
Pasal 30
Bantuan pemerintah berupa barang yang telah selesai diinput ke dalam aplikasi BAST Bantuan Pemerintah dilakukan pemindahtanganan melalui mekanisme hibah paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berikutnya.
Pasal 31
(1) Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kegiatan Bantuan Pemerintah.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. bentuk Bantuan Pemerintah;
f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi.
(3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan sistematika petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Untuk menyamakan persepsi, membangun komitmen, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah, penanggung jawab kegiatan atau pejabat yang ditunjuk melakukan sosialisasi Bantuan Pemerintah kepada calon penerima Bantuan Pemerintah.
Pasal 33
Dalam rangka pembinaan pelaksanaan Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian pertanian, direktur jenderal/kepala badan penanggung jawab kegiatan Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian melakukan:
a. fasilitasi Kegiatan Bantuan Pemerintah di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. koordinasi dengan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pemantauan/pengendalian, dan evaluasi Kegiatan; dan
c. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah dari pelaksanaan Kegiatan dan anggaran.
Pasal 34
Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pertanian di provinsi atas nama gubernur dan/atau kepala Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab melakukan koordinasi, pembinaan pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah lintas daerah kabupaten/kota.
Pasal 35
Kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian atas nama bupati/wali Kota bertanggung jawab melakukan koordinasi teknis operasional pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah di kabupaten/kota.
Pasal 36
KPA dan PPK melakukan pengendalian kegiatan Bantuan Pemerintah melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Pasal 37
Pengawasan Kegiatan Bantuan Pemerintah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 38
(1) Direktur jenderal/kepala badan penanggung jawab kegiatan Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan bantuan pemerintah dan pemanfatannya sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan bantuan pemerintah sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Pertanian melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pemantauan dan evaluasi kegiatan bantuan pemerintah, dilakukan terhadap kesesuaian antara target dengan capaian penyaluran bantuan pemerintah.
Pasal 39
(1) Pelaporan hasil pemantauan Kegiatan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) disusun sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaporan Hasil Pemantauan Kegiatan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan.
Pasal 40
Detail akun pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, serta penjelasan akun belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bagan Akun Standar.
Pasal 41
Satuan kerja pelaksana Bantuan Pemerintah memublikasikan mekanisme proses pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik.
Pasal 42
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
