Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN

PERMENTAN No. 30 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Asuransi pola bantuan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang perasuransian berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal Fasilitasi pelaksanaan Asuransi Pertanian dilakukan oleh tim pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pasal (1) Tim pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Pertanian. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun bahan rumusan Asuransi Pertanian; b. MENETAPKAN calon penerima bantuan Premi atau Kontribusi; c. melaksanakan sosialisasi Asuransi Pertanian; dan melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian. (1) Tim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh gubernur. (3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal paling sedikit dari unsur Dinas provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Koordinasi Penyuluhan. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan calon peserta asuransi yang diusulkan oleh kabupaten/kota; b. melaksanakan sosialisasi Asuransi Pertanian; dan c. melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian. (1) Tim kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh bupati/walikota. (3) Keanggotaan tim kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal paling sedikit dari unsur Dinas kabupaten/kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pelaksana Penyuluhan. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan calon penerima bantuan Premi atau Kontribusi kepada tim provinsi; b. melaksanakan sosialisasi Asuransi Pertanian; dan c. melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian.

Pasal 2

(1) Asuransi Pertanian dilaksanakan menggunakan asuransi dan asuransi syariah. (2) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Pasal 3

Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 4

(1) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen. (2) Kerugian gagal panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bencana Alam; b. serangan OPT; c. wabah Penyakit Hewan Menular; d. dampak Perubahan Iklim; dan/atau e. jenis risiko-risiko lain. (3) Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 5

(1) Jenis Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. asuransi usaha T ; dan b. asuransi usaha Ternak. (2) Asuransi usaha T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Tanaman pangan; b. hortikultura; dan c. perkebunan. (3) Asuransi usaha ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Ternak ruminansia; b. Ternak nonruminansia; dan c. monogastrik/pseudoruminansia.

Pasal 6

(1) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pola pembayaran Premi atau Kontribusi. (2) Pola pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pola swadaya; dan b. pola bantuan Premi atau Kontribusi. Pasal Pola pembayaran secara swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat bersumber dari: a. Petani; b. kemitraan atau kerja sama; atau c. perbankan.

Pasal 25

(1) Kepala Dinas provinsi menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Dinas kabupaten/kota. (2) Kepala Dinas kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas provinsi dengan tembusan Direktur Jenderal.

Pasal 26

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lambat dilakukan dalam 1 (satu) kurun waktu sesuai dengan komoditas/obyek yang diasuransikan.

Pasal 27

Untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini diterbitkan Pedoman Pelaksanaan Fasilitasi Asuransi Pertanian sesuai dengan spesifik komoditas oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. VI KETENTUAN

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1063), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 29 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2023 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA