Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN

PERMENTAN No. 30 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara petani dan
pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri
dalam pertanggungan risiko usaha tani.
2.
Fasilitasi Asuransi Pertanian adalah kemudahan dalam
meringankan kerugian berdasarkan perjanjian antara
Petani
dengan
pihak
perusahaan
asuransi
dan
perusahaan asuransi syariah untuk mengikatkan diri
dalam suatu pertanggungan risiko usaha tani.
3.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan
dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha
tani
di
bidang
tanaman
pangan,
hortikultura,
perkebunan dan/atau peternakan.
4.
Kelompok
Tani
adalah
kumpulan
Petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para Petani
atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi
lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan
komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta
mengembangkan usaha anggota.
5.
Premi Asuransi Pertanian yang selanjutnya disebut Premi
adalah sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh
perusahaan asuransi selaku penanggung dan disetujui
oleh Petani selaku tertanggung serta Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah selaku pemberi bantuan sebagai
syarat sahnya perjanjian asuransi yang memberikan hak
kepada
Petani
untuk
memperoleh
manfaat
pertanggungan risiko usaha tani.
6.
Kontribusi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh
perusahaan asuransi syariah selaku penanggung dan
disetujui oleh Petani selaku tertanggung serta Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah selaku pemberi bantuan
untuk
dibayarkan
berdasarkan
perjanjian
asuransi
syariah untuk memperoleh manfaat dari dana tabarru'
dan/atau dana investasi peserta dan untuk membayar
biaya pengelolaan.
7.
Polis Asuransi Pertanian adalah dokumen perikatan
Asuransi Pertanian, memuat antara lain hak dan
kewajiban masing-masing pihak sebagai bukti tertulis
terjadinya perjanjian asuransi dan ditandatangani oleh
penanggung.

www.peraturan.go.id
2023, No.599

8.
Klaim adalah ganti rugi karena terjadinya suatu peristiwa
yang tidak pasti yang berakibat pada kerugian keuangan
bagi tertanggung dan memberi hak kepadanya untuk
mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penanggung.
9.
Tanaman adalah jenis organisme yang dibudidayakan
pada suatu ruang atau media untuk dipanen pada masa
ketika sudah mencapai tahap pertumbuhan tertentu.
10. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya
disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat
merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan
kematian pada Tanaman.
11. Penyakit
Hewan
Menular
adalah
penyakit
yang
ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan
manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit
hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak
langsung dengan media perantara mekanis seperti air,
udara, tanah, pakan, perawatan, dan manusia, atau
dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri,
amuba, atau jamur.
12. Banjir adalah tergenangnya lahan pertanian selama
periode pertumbuhan Tanaman dengan kedalaman dan
jangka waktu tertentu, sehingga berakibat kerusakan
pada Tanaman dan menurunkan tingkat produksi
Tanaman.
13. Kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air
Tanaman selama periode pertumbuhan Tanaman yang
mengakibatkan pertumbuhan Tanaman tidak optimal,
kerusakan pada Tanaman, dan menurunkan tingkat
produksi Tanaman.
14. Perubahan Iklim adalah keadaan cuaca yang berubah-
ubah diluar pengendalian manusia yang berdampak
buruk langsung atau tidak langsung pada usaha
pertanian, seperti Banjir, Kekeringan, dan serangan OPT.
15. Bencana Alam adalah suatu peristiwa alam yang
mengakibatkan
dampak
besar
terhadap
kehidupan
manusia, seperti Banjir, letusan gunung berapi, gempa
bumi, tanah longsor, Kekeringan, kebakaran, dan wabah
penyakit.
16. Ternak
adalah
hewan
peliharaan
yang
produknya
diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku
industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait
dengan pertanian.
17. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang
menyelenggarakan fungsi Tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan/atau peternakan.
18. Direktur Jenderal adalah pimpinan unit kerja eselon I
yang
melaksanakan
tugas
dan
fungsi
di
bidang
pembiayaan.

Pasal 2

(1)
Asuransi Pertanian dilaksanakan menggunakan asuransi
dan asuransi syariah.

www.peraturan.go.id
2023, No.599

(2)
Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan
oleh
perusahaan
asuransi
dan
perusahaan asuransi syariah.

Pasal 3

Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus
memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian oleh
Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 4

(1)
Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal
panen.
(2)
Kerugian gagal panen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a.
Bencana Alam;
b.
serangan OPT;
c.
wabah Penyakit Hewan Menular;
d.
dampak Perubahan Iklim; dan/atau
e.
jenis risiko-risiko lain.
(3)
Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 5

(1)
Jenis Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri atas:
a.
asuransi usaha T
; dan
b.
asuransi usaha Ternak.
(2)
Asuransi usaha T
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Tanaman pangan;
b.
hortikultura; dan
c.
perkebunan.
(3)
Asuransi usaha ternak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a.
Ternak ruminansia;
b.
Ternak nonruminansia; dan
c.
monogastrik/pseudoruminansia.

Pasal 6

(1)
Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pola pembayaran
Premi atau Kontribusi.
(2)
Pola pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pola swadaya; dan
b.
pola bantuan Premi atau Kontribusi.

Pasal
Pola pembayaran secara swadaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat bersumber dari:
www.peraturan.go.id
2023, No.599

a.
Petani;
b.
kemitraan atau kerja sama; atau
c.
perbankan.

Pasal 25

(1)
Kepala Dinas provinsi menyampaikan laporan kepada
Direktur Jenderal dengan tembusan
Kepala Dinas
kabupaten/kota.
(2)
Kepala Dinas kabupaten/kota menyampaikan laporan
kepada Kepala Dinas provinsi dengan tembusan Direktur
Jenderal.

Pasal 26

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lambat
dilakukan dalam 1 (satu) kurun waktu
sesuai dengan
komoditas/obyek yang diasuransikan.

Pasal 27

Untuk
pelaksanaan
Peraturan
Menteri
ini
diterbitkan
Pedoman Pelaksanaan Fasilitasi Asuransi Pertanian sesuai
dengan spesifik komoditas oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri.

VI
KETENTUAN

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
40/Permentan/SR.230/7/2015
tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1063), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

www.peraturan.go.id
2023, No.599

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2023

MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
ASEP N. MULYANA
www.peraturan.go.id