Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PERMENTAN No. 34 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. 2. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. 4. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR. 5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Laporan Pelaku Usaha Sektor Pertanian yang selanjutnya disingkat LPUSP adalah laporan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada sektor pertanian. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 8. Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat PVTPP adalah Unit Kerja Eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan pertanian. 9. Eselon I Teknis Terkait adalah Unit Kerja Eselon I lingkup kementerian pertanian yang membidangi perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan, dan sarana pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 2

MENETAPKAN standar kegiatan usaha dan/atau standar produk dan jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) PBBR sektor pertanian terdiri atas subsektor: a. perkebunan; b. tanaman pangan; c. hortikultura; d. peternakan dan kesehatan hewan; dan e. sarana pertanian. (2) PBBR sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PB; dan b. PB UMKU.

Pasal 4

(1) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan: a. skala usaha; dan b. tingkat risiko. (2) Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. mikro; b. kecil; c. menengah; dan d. besar. (3) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. rendah; b. menengah rendah; c. menengah tinggi; dan d. tinggi. (4) Dalam hal diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan PB UMKU. (5) Dalam hal pada tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha diwajibkan PB UMKU, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU dengan mengajukan permohonan PB UMKU. (6) PB dan PB UMKU diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.

Pasal 5

(1) Terhadap PB dan PBUMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Menteri, untuk parameter kegiatan usaha lintas provinsi dan/atau penanaman modal asing; b. gubernur, untuk parameter kegiatan usaha lintas kabupaten/kota; c. bupati/wali kota, untuk kegiatan usaha di kabupaten/kota; d. kepala administrator kawasan ekonomi khusus; dan/atau e. kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan dilakukan oleh pengawas lingkup sektor pertanian. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. unsur Pusat PVTPP; dan b. unsur Eselon I Teknis Terkait. (3) Unsur Pusat PVTPP dan unsur Eselon I Teknis Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat fungsional atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kompetensinya. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas berwenang: a. melakukan pemeriksaan; b. melakukan pemanggilan; c. meminta keterangan; d. membuat dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; e. memasuki lokasi usaha; f. memotret; g. membuat rekaman audio visual; h. mengambil sampel; i. memeriksa lahan, bangunan/gedung, mesin dan peralatan, dan sarana prasarana pendukung; j. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau k. menghentikan pelanggaran tertentu.

Pasal 7

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas: a. pengawasan rutin; dan b. pengawasan insidental.

Pasal 8

Pengawasan rutin sebagaimana dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui: a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau b. inspeksi lapangan rutin.

Pasal 9

(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem OSS dan terkoordinasi antarpemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator kawasan ekonomi khusus, dan/atau badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan kewenangannya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU; dan b. laporan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. (4) Persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam: a. Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi KBLI, ruang lingkup, skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan dan kewajiban; dan/atau b. Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, dan masa berlaku. (5) Pemeriksaan laporan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).

Pasal 10

Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh nomor induk berusaha.

Pasal 11

(1) Penyampaian laporan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Pelaku Usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha kecil setiap 6 (enam) bulan atau semester; dan b. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan atau triwulan. (2) Penyampaian laporan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan periode pelaporan sebagai berikut: a. laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan b. laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya. (3) Penyampaian laporan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan periode pelaporan sebagai berikut: a. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan April tahun yang bersangkutan; b. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun yang bersangkutan; c. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan d. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya.

Pasal 12

(1) Pengawas melakukan verifikasi dan evaluasi, penilaian profil Pelaku Usaha, dan tindak lanjut profil Pelaku Usaha terhadap penyampaian laporan Pelaku Usaha. (2) Verifikasi dan evaluasi, penilaian profil Pelaku Usaha, dan tindak lanjut profil Pelaku Usaha terhadap penyampaian laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).

Pasal 13

(1) Selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pelaku Usaha menyampaikan LPUSP. (2) LPUSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pelaku Usaha secara daring melalui sistem perizinan di Kementerian Pertanian. (3) Dalam hal sistem perizinan di Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, LPUSP disampaikan oleh Pelaku Usaha secara luring. (4) LPUSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. laporan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian; dan b. laporan perkembangan usaha. (5) Laporan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan terhadap standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk subsektor: a. perkebunan meliputi: 1. laporan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan; 2. laporan kegiatan usaha pengolahan hasil perkebunan; 3. laporan kegiatan usaha produksi benih perkebunan; 4. laporan realisasi penyaluran benih tanaman kelapa sawit; dan 5. laporan realisasi pelepasan varietas tanaman perkebunan; b. tanaman pangan meliputi: 1. usaha budi daya dan perbenihan: a) laporan penggunaan bahan baku; b) laporan proses produksi; dan c) laporan pemasaran; 2. usaha jasa: a) data nama pelanggan, alamat pelanggan, narahubung pelanggan; b) jenis komoditas yang ditangani; c) jenis bahan yang digunakan; d) jumlah produksi/output; e) jenis alat dan kapasitas alat yang digunakan; f) jumlah dan kompetensi sumber daya manusia; dan g) kendala/permasalahan yang dihadapi dan solusi; 3. usaha industri: a) perkembangan usaha serta kapasitas produksi; b) informasi sumber, volume dan harga pembelian, dan kadar air bahan baku per bulan; c) informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan, volume penjualan, wilayah pemasaran, dan harga jual per bulan; dan d) informasi stok pada akhir bulan; dan 4. laporan realisasi pelepasan varietas tanaman pangan; c. hortikultura meliputi: 1. laporan perkembangan realisasi kegiatan usaha budi daya hortikultura; 2. laporan perkembangan realisasi produksi perbenihan hortikultura; dan 3. laporan realisasi pendaftaran varietas tanaman hortikultura; d. peternakan dan kesehatan hewan meliputi: 1. laporan perkembangan realisasi kegiatan usaha PB subsektor peternakan dan kesehatan hewan, meliputi: a) budi daya; b) pembibitan; c) tanaman pakan ternak; d) rumah potong hewan dan pengepakan daging; e) obat hewan; f) aktivitas kesehatan hewan; g) jasa pelayanan kesehatan ternak; h) jasa perkawinan ternak; i) jasa penetasan telur; dan j) jasa penunjang peternakan lainnya; dan 2. laporan penerapan standar PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi: a) sertifikasi cara budi daya ternak yang baik; b) sertifikasi cara pembibitan ternak yang baik; c) pendaftaran pakan; d) sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik; e) pendaftaran obat hewan; f) sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik; g) sertifikasi nomor kontrol veteriner; h) registrasi produk hewan; i) sertifikasi benih tanaman pakan ternak; j) pelepasan varietas tanaman pakan ternak; dan k) penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik; dan e. sarana pertanian meliputi: 1. laporan perkembangan realisasi kegiatan usaha pestisida berupa laporan produksi; dan 2. laporan perkembangan realisasi kegiatan usaha pupuk berupa laporan produksi. (7) Laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan Pelaku Usaha sesuai dengan format dalam petunjuk teknis yang ditetapkan pimpinan Eselon I Teknis Terkait.

Pasal 14

Penyampaian LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Pelaku Usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: a. perkebunan meliputi: 1. budi daya tanaman perkebunan disampaikan setiap 6 (enam) bulan; 2. pengolahan hasil perkebunan disampaikan setiap 6 (enam) bulan; 3. produksi benih perkebunan disampaikan setiap 6 (enam) bulan; 4. penyaluran benih tanaman kelapa sawit disampaikan setiap 6 (enam) bulan; dan 5. pelepasan varietas tanaman perkebunan disampaikan setiap 1 (satu) tahun; b. tanaman pangan meliputi: 1. usaha budi daya dan perbenihan disampaikan setiap 1 (satu) tahun; 2. usaha jasa disampaikan setiap 1 (satu) tahun; 3. usaha industri disampaikan setiap 1 (satu) bulan; dan 4. pelepasan varietas tanaman pangan disampaikan setiap 1 (satu) tahun; c. hortikultura meliputi: 1. budi daya hortikultura disampaikan setiap 6 (enam) bulan; 2. produksi perbenihan hortikultura disampaikan setiap 1 (satu) tahun; dan 3. pendaftaran varietas tanaman hortikultura disampaikan setiap 1 (satu) tahun; d. peternakan dan kesehatan hewan meliputi: 1. PB subsektor peternakan dan kesehatan hewan: a) budi daya; b) pembibitan; c) tanaman pakan ternak; d) rumah potong hewan dan pengepakan daging; e) obat hewan; f) aktivitas kesehatan hewan; g) jasa pelayanan kesehatan ternak; h) jasa perkawinan ternak; i) jasa penetasan telur; dan j) jasa penunjang peternakan lainnya, disampaikan setiap 3 (tiga) bulan; dan 2. PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi laporan penerapan standar: a) sertifikasi cara budi daya ternak yang baik; b) sertifikasi cara pembibitan ternak yang baik; c) pendaftaran pakan; d) sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik; e) pendaftaran obat hewan; f) sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik; g) sertifikasi nomor kontrol veteriner; h) registrasi produk hewan; i) sertifikasi benih tanaman pakan ternak; j) pelepasan varietas tanaman pakan ternak; dan k) penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik, disampaikan setiap 6 (enam) bulan; dan e. sarana pertanian disampaikan setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 15

(1) Pengawas melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap penyampaian LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melalui sistem perizinan di Kementerian Pertanian. (2) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); dan b. waktu penyampaian LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 16

Tindak lanjut hasil verifikasi dan evaluasi terhadap penyampaian LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. pembinaan/pendampingan; b. inspeksi lapangan; dan/atau c. pengenaan sanksi administratif.

Pasal 17

(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui tahap: a. perencanaan inspeksi lapangan rutin; b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. penilaian kepatuhan; dan d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (2) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual. (3) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam tahun berjalan.

Pasal 18

(1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). (2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi pemeriksaan: a. pemenuhan kepatuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU; dan b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. (3) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui Sistem OSS yang memuat: a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (4) Penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat indikator: a. penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU; dan b. penilaian realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antarpemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator kawasan ekonomi khusus, dan/atau badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan kewenangannya. (6) Tata cara pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha dan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan indikator penilaian realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). (7) Indikator penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, dan/atau kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (2) Dalam hal gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, dan/atau kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, Menteri dapat mengambil alih inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Inspeksi lapangan rutin untuk pemeriksaan pemenuhan LPUSP dilakukan berdasarkan hasil tindak lanjut verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas. (3) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk subsektor perkebunan dilaksanakan melalui penilaian usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melakukan perencanaan inspeksi lapangan rutin dengan MENETAPKAN: a. daftar kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1 (satu) tahun; dan b. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (2) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual. (3) Hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa a. penilaian kepatuhan; dan b. tindak lanjut inspeksi lapangan rutin. (4) Indikator penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

Tindak lanjut inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b berupa: a. pembinaan/pendampingan; dan/atau b. pengenaan sanksi administratif.

Pasal 23

(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu. (2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. adanya pengaduan masyarakat; b. adanya kebutuhan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah; c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU; e. adanya indikasi pelanggaran kewajiban penanaman modal; dan/atau f. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan LPUSP. (3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari media pengaduan, media massa, dan/atau media sosial. (4) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental. (5) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pemeriksaan: a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal; dan/atau c. pemenuhan LPUSP. (6) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.

Pasal 24

(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator kawasan ekonomi khusus, dan/atau badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai kewenangan masing-masing. (2) Pelaksanaan inspeksi lapangan insidental terhadap pemeriksaan pemenuhan LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c dilakukan oleh pengawas. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan insidental.

Pasal 25

(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditemukan pelanggaran berupa: a. tidak menyampaikan LPUSP; b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian; c. ketidaksesuaian laporan perkembangan usaha; dan/atau d. terbukti terjadinya bahaya atas keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PB berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penarikan produk dari peredaran; e. pencabutan PB; f. penutupan kegiatan usaha; dan/atau g. pengenaan daya paksa polisional. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PB UMKU berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. pencabutan PB UMKU e. penarikan produk dari peredaran; f. penutupan kegiatan usaha; g. pemusnahan; dan/atau h. pengenaan daya paksa polisional. (4) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan: a. secara bertahap; dan b. secara tidak bertahap. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS. (6) Dalam hal menu atau fitur pengenaan sanksi dalam Sistem OSS belum tersedia, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui sistem perizinan di Kementerian Pertanian.

Pasal 26

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, atau kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan kewenangan masing-masing dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a dikenai terhadap ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

Pasal 28

Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki PB dan/atau PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. pengenaan denda administratif; dan/atau c. paksaan pemerintah pusat.

Pasal 29

(1) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dikenai paling lama 6 (enam) bulan untuk mengajukan permohonan PB dan/atau PB UMKU dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan. (2) Apabila perusahaan perkebunan tidak dapat mengajukan permohonan PB dan/atau PB UMKU dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b sebesar luas lahan yang diusahakan (per hektare) dikali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (3) Apabila perusahaan perkebunan tetap tidak dapat menyelesaikan permohonan PB dan/atau PB UMKU dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha, dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c untuk mengembalikan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Pelaku Usaha subsektor perkebunan yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk PB dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penarikan produk dari peredaran; dan/atau e. pencabutan PB. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pelaku Usaha sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan untuk: a. menyampaikan LPUSP; b. memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor perkebunan; dan/atau c. menyesuaikan laporan perkembangan usaha. (3) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. tidak menyampaikan LPUSP; b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor perkebunan; dan/atau c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b sebesar luas lahan yang diusahakan (per hektare) dikali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (4) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap: a. tidak menyampaikan LPUSP; b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian; dan/atau c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c paling lama 2 (dua) bulan. (5) Dalam hal pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha menimbulkan risiko keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan apabila Pelaku Usaha tetap: a. tidak menyampaikan LPUSP; b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian; dan/atau c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 31

(1) Pelaku Usaha subsektor perkebunan yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. pencabutan PB UMKU; dan/atau d. penarikan produk dari peredaran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya untuk PB UMKU Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d hanya untuk PB UMKU Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan.

Pasal 32

(1) Sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. Pelaku Usaha perkebunan yang tidak melaporkan penerimaan atau penyaluran benih/kecambah; b. Pelaku Usaha perkebunan yang tidak dapat menyelesaikan penyaluran benih/kecambah setelah habis masa berlaku Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS); atau c. Pelaku Usaha perkebunan yang memindahkan benih/kecambah tidak sesuai peruntukan sesuai surat pernyataan. (2) Pelaku Usaha perkebunan yang tidak dapat menyelesaikan penyaluran benih/kecambah kelapa sawit setelah habis masa berlaku Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan baru dapat mengajukan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) setelah 6 bulan dari masa berlaku Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) yang terakhir. (3) Pelaku Usaha perkebunan yang memindahkan benih/kecambah tidak sesuai peruntukan sesuai surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengajukan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) setelah 12 bulan dari teguran tertulis.

Pasal 33

Sanksi administratif berupa pencabutan PB UMKU dan penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d dalam hal ditemukan berupa: a. penyimpangan dari deskripsi Varietas Perkebunan pada keputusan pelepasan varietas; b. menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama dan/atau penyakit baru yang berbahaya; dan/atau c. menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan/atau kesehatan hewan.

Pasal 34

(1) Pelaku Usaha subsektor tanaman pangan yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk PB dan PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penarikan produk dari peredaran; d. pencabutan PB atau PB UMKU; dan/atau e. penutupan kegiatan usaha. (2) Sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pelaku Usaha sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggat waktu masing-masing 2 (dua) bulan untuk: a. menyampaikan LPUSP; b. memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor tanaman pangan; dan/atau c. menyesuaikan laporan perkembangan usaha. (3) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. tetap tidak menyampaikan LPUSP; b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor tanaman pangan; dan/atau c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b paling lama 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal pelanggaran ketentuan PBBR menimbulkan risiko keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (5) Sanksi administratif berupa pencabutan PB atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan apabila Pelaku Usaha tetap: a. tidak menyampaikan LPUSP; b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor tanaman pangan; dan/atau c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pencabutan Perizinan Berusaha tetap: a. tidak menyampaikan LPUSP; b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor tanaman pangan; dan/atau c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai sanksi administratif berupa penutupan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

Pasal 35

(1) Pelaku Usaha subsektor hortikultura yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk PB dan PB UMKU dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penarikan produk dari peredaran; e. pencabutan PB atau PB UMKU; dan/atau f. penutupan kegiatan usaha. (2) Sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pelaku Usaha sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan untuk: a. menyampaikan LPUSP; b. memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor hortikultura; dan/atau c. menyesuaikan laporan perkembangan usaha. (3) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. tetap tidak menyampaikan LPUSP; b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor hortikultura; dan/atau c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (4) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap: a. tidak menyampaikan LPUSP; b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor hortikultura; dan/atau c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c paling lama 2 (dua) bulan. (5) Dalam hal pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha menimbulkan risiko keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan apabila Pelaku Usaha tetap: a. tidak menyampaikan LPUSP; b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian; dan/atau c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pencabutan Perizinan Berusaha tetap: a. tidak menyampaikan LPUSP; b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian; dan/atau c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai sanksi administratif berupa penutupan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.

Pasal 36

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran: a. PB subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi kegiatan usaha: 1. budi daya; 2. pembibitan; 3. tanaman pakan ternak; 4. rumah potong hewan dan pengepakan daging; 5. obat hewan; 6. aktivitas kesehatan hewan; 7. jasa pelayanan kesehatan ternak; 8. jasa perkawinan ternak; 9. jasa penetasan telur; dan 10. jasa penunjang peternakan lainnya; dan b. PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi: 1. sertifikasi cara budi daya ternak yang baik; 2. sertifikasi cara pembibitan ternak yang baik; 3. pendaftaran pakan; 4. sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik; 5. pendaftaran obat hewan; 6. sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik; 7. sertifikasi nomor kontrol veteriner; 8. registrasi produk hewan; 9. sertifikasi benih tanaman pakan ternak; 10. pelepasan varietas tanaman pakan ternak; dan 11. penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik, dikenai sanksi administratif.

Pasal 37

(1) Ketidaksesuaian atau pelanggaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a angka 1 sampai dengan angka 5 dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penarikan produk dari peredaran; e. pencabutan PB dan penutupan kegiatan usaha; dan/atau f. pengenaan daya paksa polisional. (2) Ketidaksesuaian atau pelanggaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a angka 6 sampai dengan angka 10 dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. pencabutan PB dan penutupan kegiatan usaha; dan/atau d. pengenaan daya paksa polisional. (3) Ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b angka 1 sampai dengan angka 8 dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan; e. pencabutan PB UMKU dan/atau penutupan kegiatan usaha; dan/atau f. pengenaan daya paksa polisional. (4) Ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b angka 9 sampai dengan angka 11 dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan; d. pencabutan PB UMKU dan/atau penutupan kegiatan usaha; dan/atau e. pengenaan daya paksa polisional. (5) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, dan ayat (4) huruf e dikenai kepada Pelaku Usaha jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran yang: a. berpotensi atau menimbulkan bahaya atas keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; dan/atau b. telah berulang kali dilakukan oleh Pelaku Usaha. (6) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa penundaan dan/atau penutupan akses permohonan PB, PB UMKU, dan/atau perizinan lainnya yang terkait. (7) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dikenai secara bersamaan pada setiap tahapan sanksi administratif.

Pasal 38

(1) Pelaku Usaha pada: a. PB subsektor peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a; dan/atau b. PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, dikenai peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) hari. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kepada Pelaku Usaha untuk: a. menyesuaikan LPUSP; b. menyampaikan LPUSP; dan/atau c. memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor peternakan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha tetap tidak menyampaikan LPUSP, tidak memenuhi standar, dan/atau tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai: a. denda administratif untuk: 1. budi daya; 2. pembibitan; 3. tanaman pakan ternak; 4. rumah potong hewan dan pengepakan daging; 5. obat hewan; 6. pendaftaran pakan; 7. sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik; 8. sertifikasi nomor kontrol veteriner; atau 9. registrasi produk hewan; atau b. penghentian sementara kegiatan untuk: 1. aktivitas kesehatan hewan; 2. jasa pelayanan kesehatan ternak; 3. jasa perkawinan ternak; 4. jasa penetasan telur; 5. jasa penunjang peternakan lainnya; 6. pendaftaran obat hewan; 7. sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik; 8. sertifikasi benih tanaman pakan ternak; 9. pelepasan varietas tanaman pakan ternak; atau 10. penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik.

Pasal 39

(1) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a masing-masing untuk: a. budi daya atau pembibitan paling sedikit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. tanaman pakan ternak, paling sedikit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); c. rumah potong hewan dan pengepakan daging, paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); d. obat hewan, paling sedikit sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah); e. pendaftaran pakan atau sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik, paling sedikit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); atau f. sertifikasi nomor kontrol veteriner atau registrasi produk hewan, paling sedikit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (2) Pembayaran denda administratif wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak surat tagihan diterima.

Pasal 40

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak menyampaikan LPUSP, tidak memenuhi standar, dan/atau tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai penghentian sementara kegiatan.

Pasal 41

Penghentian sementara produksi dan/atau peredaran dilakukan terhadap: a. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b; atau b. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat penghentian sementara diterima oleh Pelaku Usaha.

Pasal 42

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Pelaku Usaha tidak menyampaikan LPUSP, tidak memenuhi standar, dan/atau tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai: a. pencabutan PB dan penutupan kegiatan usaha untuk: 1. aktivitas kesehatan hewan; 2. jasa pelayanan kesehatan ternak; 3. jasa perkawinan ternak; 4. jasa penetasan telur; atau 5. jasa penunjang peternakan lainnya; atau b. penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan untuk: 1. budi daya; 2. pembibitan; 3. tanaman pakan ternak; 4. rumah potong hewan dan pengepakan daging; 5. obat hewan; 6. sertifikasi cara budi daya ternak yang baik; 7. sertifikasi cara pembibitan ternak yang baik; 8. pendaftaran pakan; 9. sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik; 10. pendaftaran obat hewan; 11. sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik; 12. sertifikasi nomor kontrol veteriner; 13. registrasi produk hewan; 14. sertifikasi benih tanaman pakan ternak; 15. pelepasan varietas tanaman pakan ternak; atau 16. penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik. (2) Penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak menyampaikan LPUSP, tidak memenuhi standar, dan/atau tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai pencabutan PB dan/atau PB UMKU dan/atau penutupan kegiatan usaha.

Pasal 43

Tata cara pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan direktur jenderal yang membidangi tugas dan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 44

(1) Pelaku Usaha subsektor sarana pertanian yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran; c. pencabutan PB UMKU; d. penarikan produk dari peredaran; dan/atau e. pemusnahan. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pelaku Usaha sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan untuk: a. menyampaikan LPUSP; b. memenuhi standar produk pada penyelenggaraan PB UMKU subsektor sarana pertanian; dan/atau c. menyesuaikan laporan perkembangan usaha. (3) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memenuhi kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jangka waktu (3) tiga bulan sampai dengan 6 (enam) bulan. (4) Apabila masa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan kewajiban belum terpenuhi, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

Pasal 45

(1) Sanksi administratif secara tidak bertahap pada PB dan PB UMKU untuk subsektor perkebunan dikenai terhadap: a. Pelaku Usaha yang tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor perkebunan; dan/atau b. Pelaku Usaha yang dalam melakukan kegiatan usaha terbukti terjadinya bahaya atas keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. pencabutan izin; dan/atau c. penutupan kegiatan usaha. (3) Sanksi administratif secara tidak bertahap pada PB dan PB UMKU untuk subsektor tanaman pangan dikenai kepada Pelaku Usaha apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat berat, membahayakan keselamatan publik, atau mengakibatkan kerugian yang signifikan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. pencabutan izin; dan/atau c. penutupan kegiatan usaha. (5) Sanksi administratif secara tidak bertahap pada PB dan PB UMKU untuk subsektor hortikultura dikenakan terhadap: a. Pelaku Usaha yang tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor hortikultura; dan/atau b. Pelaku Usaha yang dalam melakukan kegiatan usaha terbukti terjadinya bahaya atas keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. pencabutan izin; dan/atau c. penutupan kegiatan usaha. (7) Sanksi administratif secara tidak bertahap pada PB UMKU untuk subsektor sarana pertanian dikenai kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran berat atas kewajiban dan larangan pemberian izin pendaftaran pestisida. (8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: a. penarikan dari peredaran; b. pencabutan izin; dan/atau c. pemusnahan (9) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 dan Pasal 44 berlaku mutatis mutandis terhadap pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8).

Pasal 46

(1) Sanksi administratif secara tidak bertahap pada kegiatan usaha PB dan PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan berupa pengenaan daya paksa polisional. (2) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kepada Pelaku Usaha jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran yang: a. berpotensi atau menimbulkan bahaya atas keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; dan/atau b. telah berulang kali dilakukan oleh Pelaku Usaha. (3) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat seketika diambil tindakan berupa: a. penundaan dan/atau penutupan akses permohonan PB, PB UMKU, dan/atau perizinan lainnya yang terkait; dan b. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan/atau untuk pengamanan berupa: 1. denda administratif; 2. penghentian sementara kegiatan; 3. penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan; dan/atau 4. pencabutan PB dan penutupan kegiatan usaha. (4) Tata cara pengenaan: a. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; b. penghentian sementara produksi dan/atau peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; c. penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dan ayat (2); dan d. pencabutan PB, PB UMKU, dan/atau penutupan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan ayat (3), berlaku mutatis mutandis terhadap pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (5) Tata cara pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan direktur jenderal yang membidangi tugas dan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 47

(1) Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 39 ditetapkan dalam bentuk surat tagihan. (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh penerbit perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya. (3) Menteri sesuai dengan kewenangannya mendelegasikan penerbitan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Eselon I Teknis Terkait sesuai dengan kewenangannya. (4) Pembayaran denda administratif wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak surat tagihan diterima. (5) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menggugurkan kewajiban Pelaku Usaha untuk menyampaikan LPUSP, memenuhi standar, dan/atau menyesuaikan laporan perkembangan usaha. (6) Denda administratif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan peningkatan kompetensi untuk mengembangkan kapasitas dalam pengawasan PBBR. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kemampuan; b. kecakapan; dan c. pengetahuan atas standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Pasal 49

(1) Peningkatan kompetensi untuk pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diberikan melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bimbingan teknis; b. lokakarya; dan/atau c. sosialisasi. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen aparatur sipil negara.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. PB dan PB UMKU yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya atau sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. Permohonan PB dan PB UMKU yang masih dalam proses penerbitan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku semua Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sektor pertanian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 52

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/PERMENTAN /OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Kerbau yang Baik (Good Breeding Practice); b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant). (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 60); c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan /OT.140/9/2010 tentang Pedoman Pembibitan Kelinci Yang Baik (Good Breeding Practice) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 453); d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/ Permentan/ OT.140/7/2011 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 437); e. Peraturan Menteri Pertanian Republik INDONESIA Nomor 31/Permentan/OT.140/2/2014 tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging Dan Ayam Petelur Yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 259); f. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan /OT.140/2/2014 tentang Pedoman Budidaya Burung Puyuh Yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 261); g. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/PERMENTAN/OT.140 /6/2014 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Asli dan Ayam Lokal yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 843); h. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 100/PERMENTAN/OT.140/7/2014 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1079); i. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 101/Permentan/OT.140/7/2014 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1080); j. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 104/Permentan /OT.140/8/2014 tentang Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik (Lembar Negara Tahun 2014 Nomor 1081); k. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/ PK.210/8/2015 tentang Pedoman Budi Daya Sapi Potong Yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1270); l. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/ PERMENTAN/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 797); m. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan (Berita Negara Republik Indoneisa Tahun 2020 Nomor 272); dan n. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 387), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 262), dinyatakan tetap berlaku, kecuali Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk dan Jasa pada Penyelenggaraan PBBR Sektor Pertanian yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini.