Langsung ke konten

METODE SELEKSI DALAM PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

PERMENTAN No. 34PERMENTANOT14072008 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Varietas Turunan Esensial adalah varietas hasil perakitan dari Varietas Asal dengan menggunakan seleksi
tertentu sedemikian rupa sehingga varietas tersebut mempertahankan ekspresi sifat-sifat esensial dari
varietas asalnya tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan varietas asalnya dari sifat-sifat yang timbul
dari tindakan penurunan itu sendiri.

1. Metode seleksi dalam pembuatan Varietas Turunan Esensial adalah metode seleksi yang meliputi: mutasi
alami, mutasi induksi, seleksi individual varietas yang sudah ada, silang balik, variasi somaklonal,
dan/atau rekayasa genetika.

1. Varietas asal adalah varietas, yang digunakan sebagai bahan dasar untuk pembuatan Varietas Turunan
Esensial yang meliputi varietas yang mendapat PVT dan varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah
diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.

1. Varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta
menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh negara.

1. Varietas Hasil Pemuliaan adalah varietas yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman.

1. Ekspresi Sifat-sifat Esensial adalah penampilan sifat-sifat mortologis yang deskripsinya menyerupai
Varietas Asal.

1. Deskripsi varietas adalah penjelasan tertulis mengenai proses pemuliaan tanaman sehingga dihasilkan
suatu varietas tanaman baru yang mencakup asal usul atau silsilah, ciri-ciri mortologi, dan sifat-sifat
penting lainnya.

1. Ciri-ciri morfologi adalah karakteristik dari bagian tanaman yang dapat dilihat dan diukur.

1. Sifat-sifat penting lainnya adalah karakteristik dari tanaman yang mempunyai nilai ekonomis seperti mutu
hasil, ketahanan terhadap cekaman biotik dan/atau abiotik.

1. Mutasi Alami adalah mutasi yang terjadi secara spontan oleh faktor alam

1. Mutasi induksi adalah mutasi yang ditimbulkan melalui perlakuan fisik (termasuk irradiasi), dan kimia

1. Seleksi individual dari varietas yang sudah ada adalah seleksi untuk mendapatkan individu-individu
dengan sifat tertentu dari varietas tersebut.

1. Silang balik adalah penyilangan berulang dengan menggunakan Varietas Asal sebagai tetua yang
berulang.

1. Variasi somaklonal adalah variasi yang timbul sebagai akibat dari penanaman pada media invitro.

1. Rekayasa genetik adalah penyisipan satu atau lebih karakter melalui teknologi DNA (Deoxyribose Nucleic
Acid- Asam Deoksiribose Nukleat) rekombinan.

1. Teknik rekayasa genetik adalah teknik DNA rekombinan yang digunakan untuk mengadakan perubahan
secara sengaja pada genom makhluk hidup dengan menambah, mengurangi dan/atau mengubah

2 / 6

---

www.hukumonline.com

susunan asli genom.

Pasal 2

Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penetapan metode seleksi dan kriteria dalam membedakan
Varietas Turunan Esensial dengan Varietas Asal, dengan tujuan untuk menghasilkan Varietas Turunan Esensial.

Bagian Kesatu

Mutasi

Pasal 3

Varietas Turunan Esensial dapat dihasilkan melalui mutasi alami dan mutasi induksi.

Pasal 4

(1) Mutasi alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terjadi secara alami karena cekaman lingkungan

antara lain sebagai akibat perubahan suhu dan sinar matahari.

(2) Mutasi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya perubahan karakter pada

tanaman asal sehingga menghasilkan varietas baru yang merupakan Varietas Turunan Esensial.

Pasal 5

(1) Mutasi induksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terjadi melalui induksi dengan mutagen fisika atau

mutagen kimia.

(2) Mutasi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya perubahan karakter pada

tanaman asal sehingga menghasilkan varietas baru yang merupakan Varietas Turunan Esensial.

Bagian Kedua

Seleksi individual dari varietas yang sudah ada

Pasal 6

(1) Varietas Turunan Esensial dapat diperoleh melalui seleksi individual dari varietas yang sudah ada.

(2) Seleksi individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  • Seleksi massa yaitu metode pemilihan individu tanaman dari populasi Varietas Asal yang beragam;

- Seleksi galur murni yaitu metode pemilihan dengan cara memisahkan individu-individu yang
terdapat dalam populasi Varietas Asal kemudian digalurkan sehingga mencapai kondisi homozigot
yaitu individu yang mempunyai dan atau lebih alel-alel yang sama.

3 / 6

---

www.hukumonline.com

- Seleksi pedigree yaitu metode pemilihan yang dilakukan sejak generasi kedua (F2) dengan
mencatat asal usulnya sehingga diperoleh galur murni;

- Seleksi bulk yaitu metode pemilihan yang dilakukan pada generasi lanjut untuk mendapatkan galur
murni.

Bagian Ketiga

Silang balik

Pasal 7

(1) Untuk memindahkan satu atau beberapa karakter dari varietas donor kepada Varietas Asal dapat

dilakukan melalui silang balik.

(2) Silang balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghasilkan varietas turunan esensial harus

dilakukan secara berulang.

(3) Varietas donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki karakter tertentu yang diinginkan baik

yang sudah ada di dalam negeri atau varietas introduksi.

(4) Varietas Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) varietas unggul yang akan diperbaiki dengan

menambahkan karakter tertentu dari varietas donor.

Bagian Keempat

Variasi somaklonal

Pasal 8

(1) Varietas baru yang merupakan Varietas Turunan Esensial dapat diperoleh melalui variasi somaklonal.

(2) Variasi somaklonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui keragaman karakter yang

terjadi pada penamaan dengan media invitro.

(3) Media invitro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan media tumbuh yang digunakan dalam

kultur jaringan untuk membiakkan sel dan/atau jaringan tanaman

Bagian Kelima

Rekayasa genetika

Pasal 9

(1) Varietas baru yang merupakan Varietas Turunan Esensial dapat diperoleh melalui Rekayasa genetik.

(2) Rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyisipkan satu atau lebih

karakter melalui teknologi DNA (Deoxyribose Nucleic Acid - Asam Deoksiribose Nukleat) rekombinan
untuk menghasilkan varietas baru yang merupakan Varietas Turunan Esensial.

---

www.hukumonline.com

Pasal 10

(1) Kemiripan Varietas Turunan Esensial dengan Varietas Asal ditentukan berdasarkan perbendaan

karakteristik spesies tanaman.

(2) Karakteristik spesies tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas

unsur karakter kualitatif yang dengan mudah dapat dibedakan dengan Varietas Asal antara lain meliputi:

  • perawakan (habitus) tanaman;
  • batang (bentuk, warna, kulit batang);
  • cabang (tegak, datar, melengkung)
  • daun (bentuk, sudut, warna)
  • bunga (bentuk, warna)
  • buah (bentuk, warna)
  • biji (bentuk, warna); dan /atau
  • akar, umbi,atau rimpang

(3) Rincian karakteristik spesies tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun dalam Panduan

Pengujian Individual (PPI) yang disusun dan disahkan oleh Kepala Pusat PVT.

(4) Panduan Pengujian Individual (PPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi daftar karakter yang

harus diamati dalam pengujian keunikan varietas.

(5) Hasil pengamatan karakter Varietas Turunan Esensial selanjutnya dibandingkan dengan karakter Varietas

Asal.

(6) Tingkat kemiripan varietas Turunan Esensial ditetapkan dengan menghitung proporsi karakter Varietas

Turunan Esensial yang mirip dengan karakter Varietas Asal sebagai berikut:

  • apabila tingkat kemiripan kurang dari 70% dinyatakan bukan Varietas Turunan Esensial;
  • apabila tingkat kemiripan 70% atau lebih dinyatakan Varietas Turunan Esensial.

(7) Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diambil genetis dan/atau morfologis.

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 14 Juli 2008

5 / 6

---

www.hukumonline.com

Ttd.

Salinan Peraturan ini disampaikan Kepada Yth.:

1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

1. Menteri Kehutanan;

1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Negara Riset dan Teknologi;

1. Menteri Perdagangan;

1. Menteri Pendidikan Nasional;

1. Menteri Negara Lingkungan Hidup;

1. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

1. Gubernur seluruh Indonesia;

1. Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

6 / 6