Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PERMENTAN No. 35 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan adalah setiap usaha/upaya untuk memperbaiki performa pekerja pada pekerjaan tertentu yang menjadi tanggung jawabnya atau pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaannya. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. ASN Tertentu adalah ASN yang berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia. 4. Nonaparatur adalah pelaku di sektor pertanian dan masyarakat lainnya. 5. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. 6. Penyelenggara Pelatihan adalah lembaga Pelatihan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab serta terakreditasi oleh Lembaga Pemerintah untuk menyelenggarakan Pelatihan serta memiliki prasarana dan sarana, Ketenagaan Pelatihan, serta program Pelatihan yang dapat menjamin proses dan pencapaian hasil pembelajaran sesuai tujuan Pelatihan. 7. Ketenagaan Pelatihan adalah widyaiswara, pengelola lembaga Pelatihan, dan tenaga Pelatihan lain yang menyelenggarakan Pelatihan. 8. Standar Kompetensi Kerja yang selanjutnya disingkat SKK adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja khusus. 9. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetepkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang Pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 11. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seorang aparatur dan/atau Nonaparatur pertanian berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan dan pekerjaannya. 12. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang berkaitan khusus dengan bidang teknis jabatan. 13. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 14. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. 15. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran. 16. Purnawidya adalah peserta pelatihan yang telah menyelesaikan Pelatihan tertentu dan telah kembali ke tempat tugas/tempat usaha. 17. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji Kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. 18. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 19. Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Kementerian Pertanian adalah lembaga pada Kementerian Pertanian yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi bidang pertanian yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP. 20. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disebut Badan PPSDMP adalah unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia pertanian. 21. Pusat Pelatihan Pertanian adalah unit kerja eselon II pada Badan PPSDMP yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan Pelatihan bidang pertanian.

Pasal 2

Pelatihan dilaksanakan untuk mengembangkan Kompetensi: a. teknis bagi aparatur dan Nonaparatur; b. manajerial bagi aparatur; dan c. sosial kultural bagi aparatur.

Pasal 3

(1) Pengembangan Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan untuk memenuhi standar Kompetensi kerja. (2) Pengembangan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan untuk memenuhi standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier.

Pasal 4

Jenis Pelatihan berdasarkan sasaran peserta terdiri atas: a. Pelatihan aparatur; dan b. Pelatihan Nonaparatur.

Pasal 5

(1) Pelatihan aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas Pelatihan: a. dasar calon pegawai negeri sipil; b. struktural kepemimpinan; c. teknis; d. fungsional; dan e. sosial kultural. (2) Pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pengembangan karakter calon pegawai negeri sipil. (3) Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi ASN dan ASN Tertentu untuk meningkatkan Kompetensi Manajerial. (4) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan Pelatihan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diperuntukkan bagi ASN dan ASN Tertentu yang menduduki jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana.

Pasal 6

Jenjang Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pelatihan kepemimpinan pengawas; b. Pelatihan kepemimpinan administrator; c. Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II; dan d. Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I.

Pasal 7

Jenjang Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. tingkat dasar; b. tingkat terampil; dan c. tingkat ahli.

Pasal 8

Jenjang Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. tingkat terampil; dan b. tingkat ahli.

Pasal 9

(1) Jenjang Pelatihan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. Pelatihan sosial kultural jenjang 1; b. Pelatihan sosial kultural jenjang 2; dan c. Pelatihan sosial kultural jenjang 3. (2) Pelatihan sosial kultural jenjang 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial kultural level 1. (3) Pelatihan sosial kultural jenjang 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial kultural level 2 dan level 3. (4) Pelatihan sosial kultural jenjang 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial Kultural level 4 dan level 5. (5) Level Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pelatihan Nonaparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas Pelatihan: a. teknis; dan b. nonteknis.

Pasal 11

(1) Jenjang Pelatihan Nonaparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengacu pada KKNI. (2) Dalam hal terdapat Pelatihan teknis dan Pelatihan nonteknis bagi Nonaparatur yang tidak memiliki KKNI, tidak dilakukan penjenjangan Pelatihan.

Pasal 12

Pelatihan diselenggarakan oleh: a. unit pelaksana teknis Pelatihan lingkup Badan PPSDMP sesuai dengan kewenangannya; dan b. lembaga Pelatihan pemerintah dan/atau nonpemerintah, yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pelatihan diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. monitoring dan evaluasi.

Pasal 14

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dirumuskan dan disusun berdasarkan SKK melalui: a. analisis kebutuhan Pelatihan; dan b. perumusan kebutuhan Pelatihan. (2) Analisis kebutuhan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. analisis jabatan bagi aparatur atau analisis pekerjaan bagi Nonaparatur; dan b. identifikasi kebutuhan Pelatihan, mempertimbangkan perkembangan program pembangunan Pertanian, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (3) Perumusan kebutuhan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penyusunan kurikulum; b. penyusunan bahan ajar Pelatihan; c. penetapan Ketenagaan Pelatihan; d. penyediaan prasarana dan sarana Pelatihan; dan e. penyusunan rencana anggaran Pelatihan.

Pasal 15

Penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a didasarkan pada ketercapaian tujuan Pelatihan.

Pasal 16

Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas kelompok: a. dasar dengan persentase sebesar 5-10% (lima sampai dengan sepuluh persen) dari JP; b. inti dengan persentase sebesar 80-90% (delapan puluh sampai dengan sembilan puluh persen) dari JP; dan c. penunjang dengan persentase sebesar 5-10% (lima sampai dengan sepuluh persen) dari JP.

Pasal 17

(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 minimal mencakup: a. mata Pelatihan; b. tujuan pembelajaran; c. metode pembelajaran; d. waktu pembelajaran; dan e. bentuk evaluasi. (2) Mata Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan substansi Pelatihan. (3) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan pendekatan andragogi dengan memanfaatkan teknologi informasi. (4) Waktu pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berjumlah rata-rata 8 (delapan) JP per hari dengan perhitungan 1 (satu) JP selama 45 (empat puluh lima) menit. (5) Bentuk evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas evaluasi terhadap peserta Pelatihan, tenaga Pelatihan, dan Pelaksanaan Pelatihan.

Pasal 18

(1) Bahan ajar Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b antara lain: a. modul; b. rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan dan rencana pembelajaran; c. petunjuk lapangan; atau d. bahan tayang. (2) Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan konsep, kriteria, dan prinsip dasar penulisan modul sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai bentuk perencanaan sebelum proses pembelajaran yang bertujuan untuk mengelola proses pembelajaran secara sistematis dan terukur. (4) Petunjuk lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sebagai panduan praktis dan aplikatif dalam pencapaian tujuan pembelajaran sesuai kondisi nyata di lapangan. (5) Bahan tayang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sebagai media dan/atau alat bantu pembelajaran untuk tercapainya tujuan pembelajaran.

Pasal 19

Bahan ajar Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disusun oleh widyaiswara dan tenaga Pelatihan lainnya.

Pasal 20

(1) Penetapan Ketenagaan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c meliputi: a. jenis tenaga Pelatihan; b. persyaratan tenaga Pelatihan; dan c. penugasan tenaga Pelatihan (2) Jenis tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. widyaiswara; b. penceramah; c. praktisi; d. pengajar; e. instruktur; f. pembimbing; g. mentor; h. coach; i. pendamping; j. penguji; k. evaluator; l. asesor; m. pengelola dan Penyelenggara Pelatihan terakreditasi; dan n. penjamin mutu, atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tenaga Pelatihan harus memiliki kemampuan yang diindikasikan dengan kualifikasi, pengalaman, keahlian dan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Pelatihan; dan b. khusus bagi tenaga Pelatihan yang merupakan widyaiswara, penceramah, praktisi, pengajar, instruktur, dan pembimbing, mentor, dan coach sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g harus memiliki kemampuan yang diindikasikan dengan Kompetensi , kualifikasi, pengalaman, keahlian mengajar dan sesuai dengan tuntutan kurikulum yang telah ditetapkan. (4) Penugasan tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah atau nonpemerintah tempat pelaksanaan Pelatihan.

Pasal 21

Penyediaan prasarana dan sarana Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelatihan untuk menjamin proses Pelatihan berlangsung sesuai dengan kebutuhan pada setiap jenis dan jenjang Pelatihan.

Pasal 22

Prasarana dan sarana Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi fasilitas tempat pembelajaran, sarana pembelajaran, sarana praktik, tempat penginapan, dan fasilitas lain yang mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Pasal 23

Penyediaan prasarana dan sarana Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan mengakomodasi peserta berkebutuhan khusus dan responsive gender.

Pasal 24

Penyusunan rencana anggaran Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelatihan untuk menjamin proses Pelatihan berlangsung sesuai dengan kebutuhan pada setiap jenis dan jenjang serta metode Pelatihan.

Pasal 25

Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama, penyusunan rencana anggaran Pelatihan dapat dilakukan oleh mitra kerja sama.

Pasal 26

Jenis Pelatihan yang komponen dan jumlah anggarannya telah diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tersendiri tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dimaksud.

Pasal 27

Pelatihan dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan Pelatihan; b. rekrutmen peserta Pelatihan; c. penetapan panitia pelaksana Pelatihan; d. penyusunan rencana tindak lanjut; dan e. penerbitan sertifikat Pelatihan.

Pasal 28

(1) Dalam melakukan persiapan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, pelaksana Pelatihan dapat berkoordinasi dengan unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian dan/atau dinas/badan daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian serta pemangku kepentingan lainnya. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan semua komponen dalam perencanaan Pelatihan telah sesuai dengan tujuan Pelatihan.

Pasal 29

(1) Rekrutmen peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b disesuaikan dengan jenis dan jenjang Pelatihan. (2) Rekrutmen peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada persyaratan jabatan bagi aparatur atau pekerjaan bagi Nonaparatur pada setiap jenis dan jenjang Pelatihan.

Pasal 30

(1) Penetapan pelaksana Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan oleh kepala unit kerja Penyelenggara Pelatihan. (2) Pelaksana Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga Pelatihan yang telah memenuhi persyaratan melaksanakan Pelatihan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Penyusunan rencana tindak lanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dilaksanakan oleh peserta Pelatihan untuk merencanakan dan menindaklanjuti penerapan mata Pelatihan di tempat kerja Purnawidya sesuai dengan materi yang telah diterima selama proses pembelajaran.

Pasal 32

(1) Penerbitan sertifikat Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e dilakukan oleh kepala unit kerja Penyelenggara Pelatihan. (2) Sertifikat Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. peserta Pelatihan aparatur sebagai bukti telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dalam Pelatihan dan dinyatakan lulus; atau b. peserta Pelatihan Nonaparatur sebagai bukti telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dalam Pelatihan. (3) Tata cara penerbitan sertifikat Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman penerbitan sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh Kepala Badan PPSDMP.

Pasal 33

Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. pemantauan; b. evaluasi penyelenggaraan Pelatihan; c. laporan penyelenggaraan Pelatihan; dan d. evaluasi pasca Pelatihan.

Pasal 34

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pelatihan telah sesuai dengan perencanaan dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Pasal 35

Evaluasi penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi evaluasi terhadap: a. peserta Pelatihan; b. tenaga Pelatihan; dan c. pelaksanaan Pelatihan.

Pasal 36

Pelaporan penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c disusun dan dilaporkan oleh Penyelenggara Pelatihan kepada Kepala Badan PPSDMP melalui Kepala Pusat Pelatihan Pertanian.

Pasal 37

Evaluasi pasca Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan untuk menilai dan memastikan hasil Pelatihan yang meliputi tingkat efektivitas dan penerapan hasil berlatih pada organisasi/lingkungan kerja atau usaha Purnawidya.

Pasal 38

(1) Akreditasi Pelatihan Pertanian terdiri atas: a. akreditasi lembaga Penyelenggara Pelatihan Pertanian nonpemerintah dengan sasaran Nonaparatur; dan b. akreditasi program Pelatihan Pertanian. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan sebagai pelaksanaan penjaminan mutu Pelatihan Pertanian.

Pasal 39

Akreditasi lembaga Penyelenggara Pelatihan Pertanian nonpemerintah dengan sasaran Nonaparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.

Pasal 40

Akreditasi program Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.

Pasal 41

Tata cara akreditasi lembaga Penyelenggara Pelatihan Pertanian nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan akreditasi program Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan sesuai dengan pedoman akreditasi yang diterbitkan oleh Kepala Badan PPSDMP.

Pasal 42

(1) Pengembangan Pelatihan Pertanian dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pelatihan. (2) Pengembangan Pelatihan Pertanian diutamakan pada: a. peningkatan kualitas penyelenggaraan Pelatihan; b. penguatan kelembagaan Pelatihan; dan c. peningkatan kualitas Ketenagaan Pelatihan.

Pasal 43

(1) Pembinaan Pelatihan Pertanian dilaksanakan oleh Badan PPSDMP kepada lembaga yang menyelenggarakan Pelatihan. (2) Pembinaan Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan kinerja, kualitas, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan Pelatihan. (3) Pembinaan Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. koordinasi dan supervisi; b. monitoring dan evaluasi; c. sosialisasi; dan d. coaching dan mentoring. (4) Pembinaan Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.

Pasal 44

(1) Sertifikasi Kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap Kompetensi bidang Pertanian. (2) Kompetensi bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada skema sertifikasi Kompetensi yang ditetapkan oleh BNSP.

Pasal 45

Peserta sertifikasi Kompetensi meliputi aparatur dan Nonaparatur sektor Pertanian yang memenuhi persyaratan sertifikasi Kompetensi .

Pasal 46

Lembaga pelaksana uji Kompetensi meliputi lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi BNSP.

Pasal 47

(1) Jenis uji Kompetensi disesuaikan dengan skema sertifikasi berdasarkan SKKNI, KKNI, dan SKK khusus. (2) SKK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKK yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.

Pasal 48

Asesor Kompetensi terdiri atas perorangan yang telah mendapat sertifikat sebagai asesor Kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP.

Pasal 49

TUK terdiri atas TUK tempat kerja, TUK sewaktu, dan TUK mandiri yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Kementerian Pertanian.

Pasal 50

Sertifikat Kompetensi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Kementerian Pertanian.

Pasal 51

(1) Tata cara penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi yang diterbitkan oleh Kepala Badan PPSDMP. (2) Pedoman penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat ketentuan mengenai: a. persyaratan sertifikasi Kompetensi; b. lembaga pelaksana uji Kompetensi; c. jenis uji Kompetensi; d. asesor Kompetensi; e. TUK; f. prosedur sertifikasi Kompetensi; g. penetapan hasil sertifikasi Kompetensi ; h. penerbitan dan pemeliharaan sertifikat Kompetensi; i. hak, kewajiban, dan sanksi bagi asesor, TUK, dan pemegang sertifikat; j. pembinaan bagi asesor, TUK, dan pemegang sertifikat; k. monitoring dan evaluasi; dan l. pembiayaan sertifikasi Kompetensi.

Pasal 52

Pembiayaan penyelenggaraan Pelatihan, akreditasi Pelatihan, dan sertifikasi Kompetensi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. sertifikat akreditasi program Pelatihan Pertanian; dan b. sertifikat Kompetensi bidang Pertanian, yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SM.200/8/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1325) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/SM.120/8/2018 tentang Pedoman Pelatihan Pertanian (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1083) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Pasal 54

Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pertanian nonpemerintah dan perjanjian kerja sama pelaksanaan Pelatihan Pertanian yang ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 55

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/ SM.200/8/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1325); dan b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/ SM.120/8/2018 tentang Pedoman Pelatihan Pertanian (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1083), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж