Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
4. Kerja Sama adalah kesepakatan antara Satker dengan pihak lain dari dalam maupun luar negeri sesuai tugas dan fungsi.
5. Royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang kekayaan intelektual berupa paten dan hak perlindungan varietas tanaman dalam rangka pemberian lisensi untuk pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian hasil standardisasi.
6. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah instansi yang diizinkan untuk menerima dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi.
7. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
8. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Produk Perolehan dari Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut PPHP adalah hasil kegiatan dari bidang pertanian, pengembangan, pelatihan, pendidikan, pengujian, standardisasi, dan diseminasi berupa produk pertanian, produk perkebunan, dan produk peternakan yang memiliki nilai jual dan dibutuhkan oleh masyarakat.
10. Hewan Organik adalah hewan milik instansi Pemerintah yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan.
11. Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
12. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa Media Pembawa dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, negara lain atau organisasi tertentu yang sifatnya tidak secara terus menerus, dan selektif yang bertujuan untuk penanggulangan bencana dan/atau penanganan masalah sosial.
13. Penolakan adalah tindakan menolak masuknya Media Pembawa dari wilayah Negara Republik INDONESIA atau dari area tujuan sebagai akibat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat karantina.
14. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan Media Pembawa dengan metode tertentu sehingga tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit hewan karantina/organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagai akibat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat karantina.
15. Media Pembawa yang Dikuasai Negara adalah Media Pembawa yang memenuhi persyaratan kesehatan dan asas kemanfaatan yang karena sesuatu kondisi sehingga pemilik tidak bertanggung jawab atau tidak sanggup mengurus Media Pembawa miliknya lebih lanjut.
16. Pemilik Media Pembawa adalah setiap orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
18. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
19. Direktur Jenderal/Kepala Badan adalah pimpinan unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian.
20. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut Biro KBMN adalah unit kerja eselon II Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Kementerian Pertanian.
21. Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian yang selanjutnya disebut LS-Pro adalah lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi dan menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA produk bidang pertanian.
22. Pejabat Karantina Pertanian adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai karantina hewan dan tumbuhan.
Pasal 2
(1) Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:
a. jasa edukasi wisata;
b. jasa pemberian hak dan perizinan berusaha;
c. jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
d. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. jasa pelatihan fungsional bidang pertanian;
f. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
g. Royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian; dan
h. denda administratif sektor pertanian.
(2) Jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:
a. jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi;
b. jasa pengolahan data dan reproduksi peta;
c. jasa standardisasi dan diseminasi teknologi;
d. jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian; dan
e. perolehan dari hasil pertanian.
(3) Tarif atas Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf f, dilaksanakan berdasarkan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian; dan
b. ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan berdasarkan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
(4) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dan ayat (2) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak Kerja Sama.
(5) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak Kerja Sama.
b. ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak Kerja Sama.
(6) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf g, dan ayat (2) huruf a dan huruf d berdasarkan pertimbangan tertentu dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
Pasal 3
(1) Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) dan ayat (5) dilaksanakan melalui mekanisme APBN.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kerja Sama terencana; dan/atau
b. Kerja Sama tidak terencana.
(3) Kerja Sama terencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditujukan untuk kegiatan yang direncanakan sebelum tahun anggaran berjalan sesuai siklus penyusunan anggaran.
(4) Kerja Sama tidak terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran berjalan.
Pasal 4
(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) minimal memuat informasi mengenai:
a. para pihak;
b. maksud dan tujuan;
c. volume dan satuan;
d. nilai nominal; dan
e. jangka waktu.
(2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala Satker.
(3) Dalam hal nilai kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk.
Pasal 5
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) yang dilaksanakan berdasarkan kontrak Kerja Sama sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak Kerja Sama.
Pasal 6
Penentuan besaran nilai nominal atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan:
a. kesepakatan para pihak, untuk nominal atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam:
1) Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g; dan 2) Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d;
b. harga PPHP yang ditetapkan oleh kepala Satker, untuk nominal atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e.
Pasal 7
(1) Penentuan harga PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mengacu pada:
a. harga pasar; dan/atau
b. kualitas.
(2) Harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dengan mempertimbangkan harga jual barang atau jasa rata-rata yang berlaku di pasar domestik pada wilayah dan waktu tertentu dan/atau harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(3) Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dengan mempertimbangkan kualitas barang atau jasa pada wilayah dan waktu tertentu.
Pasal 8
(1) Dalam hal PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dihasilkan secara eksklusif oleh Satker, harga produk ditentukan dengan mempertimbangkan biaya produksi yang dibutuhkan untuk menghasilkan barang.
(2) PPHP yang secara eksklusif dihasilkan oleh Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produk yang secara khusus hanya dihasilkan oleh Satker.
Pasal 9
Kepala Satker dapat MENETAPKAN tarif PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sesuai dengan kualitas barang yang dihasilkan dengan tetap mempertimbangkan harga pasar.
Pasal 10
(1) Kepala Satker mengajukan usulan harga PPHP berdasarkan harga pasar dan/atau kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan PPHP yang dihasilkan secara ekslusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai tugas dan fungsi untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan data.
(2) Pengajuan usulan harga PPHP berdasarkan harga pasar dan/atau kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan minimal:
a. pembandingan harga minimal 2 (dua) pasar terdekat dan/atau dokumen penetapan harga oleh pemerintah daerah; dan
b. justifikasi besaran usulan tarif.
(3) Pengajuan usulan harga PPHP yang dihasilkan secara ekslusif oleh Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan minimal:
a. rincian anggaran biaya; dan
b. justifikasi besaran usulan tarif.
(4) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal/Kepala Badan menyampaikan usulan harga PPHP kepada Sekretaris Jenderal dan ditembuskan kepada Kepala Biro KBMN.
(6) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) disusun sesuai dengan Format 1 dan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Sekretaris Jenderal melakukan verifikasi usulan harga PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(2) Sekretaris Jenderal melimpahkan kewenangan melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Kepala Biro KBMN dalam bentuk mandat.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Biro KBMN menyampaikan:
a. surat rekomendasi persetujuan yang minimal berisi jenis, satuan, dan besaran harga PPHP; atau
b. surat penolakan yang disertai dengan dasar atau alasan penolakan usulan harga PPHP, kepada kepala Satker pengusul dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan.
(4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(5) Surat rekomendasi persetujuan dan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disusun sesuai dengan Format 3 dan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, kepala Satker MENETAPKAN harga PPHP yang berisi minimal jenis, satuan, dan besaran harga.
(2) Penetapan harga PPHP oleh kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Biro KBMN dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai tugas dan fungsi.
(3) Penetapan harga PPHP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Jenis PNBP yang berdasarkan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling sedikit meliputi penerimaan dari:
a. tarif atas jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi;
b. tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
c. Royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
d. biaya perlindungan varietas tanaman bagi perorangan warga negara INDONESIA, lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan usaha mikro dan kecil;
e. tarif atas jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian;
dan
f. tarif atas jasa inspeksi/audit kesesuaian unit usaha pemasukan hewan, produk hewan, dan kajian lapang obat hewan secara virtual.
Pasal 14
Tarif atas jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diberlakukan atas:
a. pengenaan tarif atas jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa;
b. pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan; dan
c. pembebasan biaya perjalanan dinas terhadap layanan pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian.
Pasal 15
(1) Pengenaan tarif atas jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sebesar:
a. 25% (dua puluh lima persen) untuk pelajar;
b. 50% (lima puluh persen) untuk mahasiswa D1 (diploma satu), D2 (diploma dua), D3 (diploma tiga), D4 (diploma empat), dan S1 (strata satu);
c. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk mahasiswa S2 (strata dua); dan
d. 90% (sembilan puluh persen) untuk mahasiswa S3 (strata tiga), dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
(2) Dalam hal pelajar dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu, dikenakan tarif 0% (nol persen)
(3) Pengenaan tarif atas jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan kepada kepala Satker.
(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan:
a. salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga;
b. salinan kartu pelajar atau kartu mahasiswa;
c. surat rekomendasi atau pengantar dari kepala sekolah atau dekan; dan
d. proposal studi atau penelitian untuk tujuan studi yang disahkan oleh kepala sekolah atau dekan.
(5) Pelajar dan mahasiswa yang masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dilengkapi dengan salinan surat keterangan masyarakat tidak mampu dari pejabat yang berwenang.
Pasal 16
(1) Kepala Satker setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melakukan verifikasi dokumen.
(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh kepala Satker.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala Satker paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Satker memberikan persetujuan atau penolakan pengenaan tarif dengan mempertimbangkan ketersediaan:
a. anggaran;
b. bahan;
c. peralatan;
d. tempat; dan
e. sumber daya manusia.
(5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pelajar atau mahasiswa pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak kepala Satker menerima hasil verifikasi.
Pasal 17
(1) Pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diberikan kepada perseorangan dan badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan terhadap produk pakan yang diproduksi di dalam negeri.
(3) Sertifikasi produk pakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan layanan sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA dan layanan cara pembuatan pakan yang baik.
(4) Pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
a. 0% (nol persen) untuk kriteria usaha mikro; dan
b. 50% (lima puluh persen) untuk kriteria usaha kecil, dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
(5) Selain dikenakan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan biaya perjalanan dinas.
Pasal 18
(1) Pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan berdasarkan permohonan kepada kepala LS-Pro.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan:
a. untuk perseorangan:
1. salinan NIB;
2. SPT tahunan; dan
3. surat keterangan terdaftar sebagai binaan dari kementerian/lembaga, dinas daerah provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
b. untuk badan usaha:
1. salinan NIB;
2. SPT tahunan;
3. salinan nomor pokok wajib pajak; dan
4. surat keterangan terdaftar sebagai binaan dari kementerian/lembaga, dinas daerah provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pasal 19
(1) Kepala LS-Pro setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) melakukan verifikasi dokumen.
(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh kepala LS-Pro.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala LS-Pro paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala LS-Pro memberikan persetujuan atau penolakan pengenaan tarif dengan mempertimbangkan ketersediaan:
a. anggaran;
b. bahan
c. peralatan;
d. tempat; dan
e. sumber daya manusia.
(5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada perseorangan atau badan usaha pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak kepala LS-Pro menerima hasil verifikasi.
Pasal 20
Pembebasan biaya perjalanan dinas terhadap layanan pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c diberikan kepada perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria skala usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pembebasan biaya perjalanan dinas terhadap layanan pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan berdasarkan permohonan kepada:
a. kepala Satker, untuk pengujian; atau
b. kepala LS-Pro, untuk sertifikasi, alat dan mesin pertanian.
(2) Permohonan pengujian atau sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk alat dan mesin pertanian yang diproduksi di dalam negeri.
(3) Pengajuan permohonan pengujian atau sertifikasi alat dan mesin pertanian produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan:
a. untuk perseorangan yang memiliki NIB:
1. salinan NIB;
2. petunjuk penggunaan alat dan mesin pertanian;
dan
3. surat keterangan terdaftar sebagai binaan dari kementerian/lembaga, dinas daerah provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi.
b. untuk peseorangan yang tidak memiliki NIB:
1. salinan kartu tanda penduduk;
2. salinan nomor pokok wajib pajak;
3. petunjuk penggunaan alat dan mesin pertanian;
dan;
4. surat keterangan terdaftar sebagai binaan dari kementerian/lembaga, dinas daerah provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi.
c. untuk badan usaha:
1. salinan NIB;
2. surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan suku cadang;
3. buku petunjuk penggunaan alat dan mesin pertanian; dan
4. surat keterangan terdaftar sebagai binaan dari kementerian/lembaga, dinas daerah provinsi,
atau kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pasal 22
(1) Kepala Satker atau kepala LS-Pro setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) melakukan verifikasi dokumen.
(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh kepala Satker atau kepala LS-Pro.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala Satker atau kepala LS-Pro paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Satker atau kepala LS-Pro memberikan persetujuan atau penolakan pembebasan biaya perjalanan dinas.
(5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada perseorangan atau badan usaha pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak kepala Satker atau kepala LS-Pro menerima hasil verifikasi.
(6) Persetujuan pembebasan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud
pada ayat
(4) mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Pasal 23
(1) Pengenaan tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf b sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a. jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian; dan
b. jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
(2) Tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap:
a. Hewan Organik yang dilalulintaskan dalam rangka pelaksanaan tugas;
b. Media Pembawa dalam rangka Bantuan Sosial;
c. Media Pembawa terkena tindakan Penolakan;
d. Media Pembawa terkena tindakan Pemusnahan; dan
e. Media Pembawa yang Dikuasai Negara.
Pasal 24
Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan:
a. tindakan karantina menggunakan prasarana dan sarana;
dan/atau
b. pengujian sampel di laboratorium, yang bukan milik Badan Karantina Pertanian, biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pemilik Media Pembawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
Hewan Organik yang dilalulintaskan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a meliputi Hewan Organik yang digunakan untuk membantu tugas kedinasan pada:
a. Tentara Nasional INDONESIA;
b. Kepolisian Republik INDONESIA;
c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
d. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
e. Badan Narkotika Nasional; dan
f. Badan Karantina Pertanian.
Pasal 26
(1) Pengenaan tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap Hewan Organik yang dilalulintaskan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan berdasarkan permohonan kepada kepala unit pelaksana teknis Badan Karantina Pertanian setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan sebelum atau pada saat kedatangan Media Pembawa.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan:
a. surat penugasan atas nama hewan yang bersangkutan dari instansi/kesatuan induknya;
b. sertifikat kesehatan dari Pejabat Karantina Pertanian di tempat Pengeluaran;
c. surat keterangan kesehatan dari dokter hewan berwenang di daerah asal atau kesatuannya; dan
d. memenuhi ketentuan lalu lintas hewan penular rabies bagi Hewan Organik yang tergolong hewan penular rabies.
(4) Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a minimal memuat keterangan tentang:
a. jenis dan jumlah Hewan Organik;
b. tujuan;
c. tempat; dan
d. perkiraan lama waktu, penugasan.
Pasal 27
Media Pembawa dalam rangka Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b meliputi Media Pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka Bantuan Sosial untuk:
a. penanggulangan bencana yang ditujukan kepada negara atau masyarakat dalam rangka tanggap darurat terjadinya bencana; dan
b. penanganan masalah sosial yang ditujukan kepada negara atau masyarakat dalam rangka rehabilitasi sosial atau pengentasan kemiskinan.
Pasal 28
(1) Pengenaan tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap Media Pembawa dalam Rangka Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan berdasarkan permohonan Pemilik Media Pembawa kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan sebelum atau pada saat kedatangan Media Pembawa.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan:
a. untuk penanggulangan bencana yang ditujukan kepada negara atau masyarakat dalam rangka tanggap darurat terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berupa surat keterangan/rekomendasi dari:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk bencana tingkat nasional;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, untuk bencana tingkat daerah; atau
3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, untuk bencana tingkat nasional atau daerah;
dan
b. untuk penanganan masalah sosial yang ditujukan kepada negara atau masyarakat dalam rangka rehabilitasi sosial atau pengentasan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b berupa surat keterangan/rekomendasi dari Kementerian Sosial atau Dinas Sosial di provinsi atau kabupaten/kota, yang menerangkan bahwa Media Pembawa untuk keperluan Bantuan Sosial.
Pasal 29
(1) Jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap Media Pembawa terkena tindakan Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c meliputi jasa tindakan:
a. pemeriksaan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan; dan/atau
e. penahanan.
(2) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap jasa tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan dengan berita acara Penolakan dari Pejabat Karantina Pertanian setempat sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 30
(1) Jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap Media Pembawa terkena tindakan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d meliputi jasa tindakan:
a. pemeriksaan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan; dan/atau
e. penahanan.
(2) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap jasa tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan dengan berita acara Pemusnahan dari Pejabat Karantina Pertanian setempat sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 31
(1) Jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap Media Pembawa yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e meliputi jasa tindakan:
a. pemeriksaan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan; dan/atau
e. penahanan.
(2) Media Pembawa yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan berita acara Media Pembawa yang Dikuasai Negara dari Pejabat
Karantina Pertanian setempat sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32
(1) Pengenaan Royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c sebesar 0% (nol persen).
(2) Pengenaan Royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan atas alih teknologi non komersial untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dengan tujuan:
a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat diperlukan oleh masyarakat, daerah, dan negara;
b. mendorong terciptanya temuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, daerah, dan negara; dan/atau
c. mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 33
(1) Penyelengaraan pemerintahan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui penelitian, pengembangan, dan inovasi yang dibiayai menggunakan APBN dan/atau APBD.
(2) Usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c, harus:
a. memiliki perjanjian lisensi dengan badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang pertanian;
b. memiliki perjanjian kerja sama dengan kelompok tani/gabungan kelompok tani; dan
c. tidak berafiliasi dengan perusahaan besar.
Pasal 34
Pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pedoman alih teknologi pertanian.
Pasal 35
Pengenaan tarif atas biaya tahunan perlindungan varietas tanaman bagi perorangan Warga Negara INDONESIA, lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Pasal 36
(1) Pengenaan tarif atas biaya tahunan perlindungan varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk perorangan Warga Negara INDONESIA:
1. pemulia perseorangan;
2. petani pemulia yang melakukan pemuliaan tanaman; dan
3. pemilik varietas perseorangan;
b. untuk lembaga penelitian milik pemerintah, biaya penelitian yang digunakan untuk menghasilkan varietas hanya yang bersumber dari APBN/APBD;
c. untuk perguruan dalam negeri, yang melakukan kegiatan penelitian atau pemuliaan tanaman; dan
d. untuk usaha mikro dan kecil, berusaha di bidang perbenihan tanaman.
(2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak termasuk perguruan tinggi asing yang membuka cabang di dalam negeri.
Pasal 37
(1) Pengenaan tarif atas biaya tahunan perlindungan varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan berdasarkan permohonan kepada kepala Satker.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan:
a. bagi perorangan Warga Negara INDONESIA:
1. salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga; dan
2. surat pernyataan bahwa varietas tanaman yang dimohonkan merupakan hasil pemuliaanya sendiri atau bukti pengalihan kepemilikan varietas, apabila varietas bukan hasil pemuliaannya sendiri;
b. bagi lembaga penelitian milik pemerintah:
1. surat pernyataan/surat tugas kepada pemulia yang menghasilkan varietas ditandatangani oleh pimpinan lembaga; atau
2. dokumen bukti pengalihan kepemilikan varietas apabila varietas bukan hasil penelitian sendiri;
c. bagi perguruan tinggi dalam negeri:
1. surat pernyataan/surat tugas kepada pemulia/dosen/peneliti yang menghasilkan varietas, ditandatangani oleh rektor/dosen/pimpinan lembaga penelitian/direktur atau sebutan lain yang setingkat; atau
2. dokumen bukti pengalihan kepemilikan varietas apabila varietas bukan hasil pemuliaan sendiri;
dan
d. bagi usaha mikro dan kecil:
1. salinan NIB; dan
2. rincian dan nilai aset serta pendapatan selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
Pasal 38
(1) Kepala Satker setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 melakukan verifikasi dokumen.
(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh kepala Satker.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala Satker paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Satker memberikan persetujuan atau penolakan pengenaan tarif dengan mempertimbangkan ketersediaan:
a. anggaran;
b. bahan
c. peralatan;
d. tempat; dan
e. sumber daya manusia.
(5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada perorangan Warga Negara INDONESIA, lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, atau usaha mikro dan kecil yang bersangkutan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak kepala Satker menerima hasil verifikasi.
Pasal 39
Pengenaan tarif atas jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dari tarif
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, untuk:
a. pelatihan dalam rangka penanggulangan dan/atau pemulihan bencana;
b. penanganan masalah sosial dalam rangka rehabilitasi sosial atau pengentasan kemiskinan; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.
Pasal 40
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Pasal 41
Pengenaan tarif atas jasa inspeksi/audit kesesuaian unit usaha pemasukan hewan, produk hewan, dan kajian lapang obat hewan secara virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Pasal 42
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak termasuk biaya transportasi, penginapan, uang harian, interpreter, dan paket data broadband yang diperlukan untuk pelaksanaan audit secara virtual.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada pengguna jasa dengan besaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan.
(3) Pelaksanaan audit secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk
Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau Pemusnahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1119);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang Pembebasan Biaya Perjalanan Dinas terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pengujian dan Sertifikasi Alat dan Mesin Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1120); dan
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kegiatan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1521);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2023 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
