Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian

PERMENTAN No. 36 Tahun 2025 berlaku

Pasal 9

Fasilitasi Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ditujukan untuk subsektor:
a.
Petani yang berusaha tani sub sektor Tanaman
pangan;
b.
Petani yang berusaha tani sub sektor
hortikultura:
c.
Petani yang berusaha tani sub sektor
Perkebunan; dan
d.
Petani yang berusaha tani sub sektor
Peternakan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

2.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b dilakukan oleh:
a.
Direktorat Jenderal;
b.
Dinas provinsi; dan/atau
c.
Dinas kabupaten/kota.

(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mempertemukan
Petani
calon
peserta
dengan
perusahaan
asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1)
Bantuan pembayaran Premi atau Kontribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
bantuan
pembayaran Premi atau Kontribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal
atas
nama
Menteri
setelah
berkoordinasi
dengan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang keuangan.

4.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

Asuransi
pola
bantuan
Premi
atau
Kontribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik
Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah di bidang
perasuransian berdasarkan penugasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.
Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1)
Tim provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana, dan
anggota.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh gubernur.
(3)
Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang berasal paling sedikit dari unsur
Dinas
provinsi
dan
Badan
Perencanaan
Pembangunan Daerah.

(4)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a.
inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan
calon peserta asuransi yang diusulkan oleh
kabupaten/kota;
b. melaksanakan
sosialisasi
Asuransi
Pertanian; dan
c.
melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi
Pertanian.

6.
Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1)
Tim kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana,
dan anggota.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh bupati/walikota.
(3)
Keanggotaan tim kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal paling sedikit
dari unsur Dinas kabupaten/kota dan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
(4)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a.
inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan
calon
penerima
bantuan
Premi
atau
Kontribusi kepada tim provinsi;
b. melaksanakan
sosialisasi
Asuransi
Pertanian; dan
c. melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi
Pertanian.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2025

MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,

Œ

ANDI AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж