(1)
Tim kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana,
dan anggota.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh bupati/walikota.
(3)
Keanggotaan tim kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal paling sedikit
dari unsur Dinas kabupaten/kota dan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
(4)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a.
inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan
calon
penerima
bantuan
Premi
atau
Kontribusi kepada tim provinsi;
b. melaksanakan
sosialisasi
Asuransi
Pertanian; dan
c. melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi
Pertanian.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2025
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж