Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk An-Organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan/atau biologis, dan
merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
1. Formula Pupuk adalah kandungan senyawa dari unsur hara utama dan/atau unsur hara mikro dan
mikroba.
1. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan pupuk baik berasal dari produksi dalam negeri maupun dari
luar negeri.
1. Pengujian adalah semua kegiatan menguji baik di laboratorium maupun di lapangan yang dilakukan
terhadap semua produk pupuk baik yang dibuat di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
1. Pendaftaran adalah kegiatan untuk pemberian nomor Pendaftaran agar pupuk yang telah memperoleh
nomor Pendaftaran dapat diproduksi, diimpor dan diedarkan.
1. Standar Mutu adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan
metode yang disusun berdasarkan konsensus untuk menjamin kualitas produk atau mutu.
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN
dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat yang
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk An-
Organik sesuai dengan persyaratan SNI.
1. Persyaratan Teknis Minimal yang selanjutnya disingkat PTM adalah Standar Mutu yang
dipersyaratkan dan ditetapkan oleh Menteri.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas di bidang pupuk.
1. Kepala Pusat adalah kepala pusat yang melaksanakan tugas di bidang perizinan pertanian.
