Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelepasan Varietas yang selanjutnya disebut Pelepasan adalah pengakuan Pemerintah terhadap suatu Varietas hasil pemuliaan di dalam negeri atau introduksi dari luar negeri yang menyatakan bahwa Varietas tersebut merupakan Varietas Unggul yang dapat diedarkan.
2. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
3. Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern.
4. Tanaman Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disebut Tanaman PRG adalah tanaman yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik.
5. Varietas Unggul adalah Varietas yang telah dilepas oleh Pemerintah yang mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
6. Varietas Pembanding adalah Varietas Unggul yang digunakan sebagai pembanding dalam uji adaptasi danuji observasi untuk mengetahui keunggulan galur harapan dan/atau calon Varietas yang diuji.
7. Varietas Lokal adalah Varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh Negara.
8. Pemuliaan Tanaman adalah serangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau Varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau Varietas baru yang lebih baik.
9. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut Pemulia adalah orang yang melaksanakan kegiatan Pemuliaan Tanaman.
10. Penyelenggara Pemuliaan adalah orang perseorangan, badan usaha, badan hukum, atau instansi Pemerintah yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan serangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu Varietas.
11. Tim Penilai Varietas yang selanjutnya disingkat TPV adalah tim yang mempunyai tugas memberikan saran rumusan prosedur standar pengujian, penilaian, Pelepasan, dan penarikan Varietas.
12. Tim Penilai Varietas Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disebut TPV-PRG adalah tim yang mempunyai tugas memberikan saran rumusan prosedur pengujian, penilaian, Pelepasan, dan penarikan Varietas Tanaman PRG.
13. Lapangan Uji Terbatas yang selanjutnya disingkat LUT adalah suatu areal penelitian Tanaman PRG yang memerlukan tindakan pembatasan seperti isolasi reproduktif, bahan tanaman, dan gen baru agar tetap berada di dalam lokasi penelitian.
14. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan pertanian.
15. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas pembinaan komoditas tanaman pangan, perkebunan, atau hijauan pakan ternak.
16. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat PVTPP adalah unit kerja Eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan, pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.
Pasal 2
(1) Calon Varietas yang akan dilepas dapat berasal dari pemuliaan di dalam negeri atau introduksi dari luar negeri.
(2) Calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. galur murni;
b. multilini;
c. populasi bersari bebas;
d. komposit;
e. sintetik;
f. klon;
g. semiklon;
h. biklon;
i. multiklon;
j. mutan; atau
k. hibrida.
(3) Selain calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelepasan dapat dilakukan terhadap Varietas Lokal yang mempunyai keunggulan.
Pasal 3
(1) Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam melakukan Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dimandatkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 4
(1) Dalam melakukan Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal dibantu oleh TPV.
(2) Susunan keanggotaan TPV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas para ahli di bidang:
a. pemuliaan tanaman;
b. budi daya;
c. hama dan penyakit;
d. statistik;
e. lingkungan;
f. bioteknologi; dan
g. sosial ekonomi.
(3) Pembentukan TPV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 5
(1) Calon Varietas yang akan dilepas terlebih dahulu harus dilakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penyelenggara Pemuliaan.
(3) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempunyai:
a. Pemulia atau agrostologis;
b. ahli agronomi berpengalaman dalam melakukan pengujian;
c. entomologis dan/atau fitopatologis berpengalaman dalam melakukan pengujian;
d. 3 (tiga) orang petugas lapangan; dan
e. prasarana dan sarana pengujian.
Pasal 6
(1) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam melakukan pengujian dapat bekerja sama dengan institusi lain.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibiayai Pemerintah, harus memenuhi:
a. calon Varietas merupakan calon Varietas publik; dan
b. Penyelenggara Pemuliaan dan institusi lain merupakan instansi Pemerintah.
Pasal 7
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui uji adaptasi.
(2) Uji adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui:
a. keunggulan produksi;
b. keunggulan mutu hasil;
c. respon terhadap pemupukan;
d. ketahanan terhadap organisme pengganggu tanaman utama;
e. umur;
f. toleransi terhadap pengaruh cekaman lingkungan;
g. keseragaman dan kemantapan; dan
h. perbedaan dari Varietas yang telah dilepas.
(3) Uji adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk calon Varietas spesifik lokasi, pelaksanaannya terbatas pada lokasi area pengembangan spesifik.
(4) Untuk Varietas hibrida, selain dilakukan uji adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan uji potensi produksi benih.
Pasal 8
(1) Untuk Varietas tanaman tahunan, uji adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan dengan cara observasi.
(2) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan:
a. untuk menghindari masa uji yang terlalu lama;
b. tidak mutlak diperlukan Varietas Pembanding; dan
c. tidak harus di beberapa lokasi.
Pasal 9
(1) Pengujian Varietas Lokal yang diusulkan untuk dilepas dilakukan melalui uji adaptasi.
(2) Uji adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di areal adaptasi Varietas Lokal.
Pasal 10
(1) Varietas dari pemuliaan silang balik yang ditujukan untuk perbaikan sifat dan/atau penambahan sifat baru dengan tidak mengubah sifat sesuai deskripsi Varietas asalnya, dapat dilepas setelah dilakukan pengujian dan penilaian.
(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki data bukti kesesuaian deskripsi Varietas asal melalui uji petak pembanding.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode uji adaptasi, observasi, dan uji potensi produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 12
(1) Uji adaptasi atau observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat diselaraskan dengan uji untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
(2) Uji untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uji kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan (BUSS).
Pasal 13
(1) Untuk melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Penyelenggara Pemuliaan melaporkan rencana pengujian kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan TPV melakukan verifikasi terhadap rencana pengujian.
(3) Verifikasi terhadap rencana pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada ketentuan mengenai metode uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11.
Pasal 14
(1) Penyelenggara Pemuliaan melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan mengenai metode uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pada saat pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan supervisi oleh TPV.
Pasal 15
(1) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengujian kepada TPV.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 16
(1) Penyelenggara Pemuliaan setelah melaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menyusun laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian.
(2) Laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ringkasan;
b. pendahuluan (latar belakang dan tujuan pemuliaan);
c. bahan dan metode (material genetik, prosedur pemuliaan, dan prosedur pengujian);
d. hasil dan pembahasan (daya hasil, daya adaptasi, mutu hasil, dan sifat penting lainnya);
e. kesimpulan hasil pengujian; dan
f. deskripsi Varietas yang akan dilepas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 17
(1) Penyelenggara Pemuliaan mengajukan permohonan penilaian kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan TPV melakukan evaluasi dan penilaian calon Varietas.
(4) Evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dalam pelaksanaan sidang pleno TPV.
Pasal 18
(1) Evaluasi dan penilaian oleh TPV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan terhadap keunggulan dan kesesuaian calon Varietas yang akan dilepas.
(2) TPV dalam melakukan evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundang Penyelenggara Pemuliaan untuk menyajikan hasil kajian kelayakan calon Varietas dalam sidang pleno TPV.
(3) Keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. daya hasil;
b. ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan utama;
c. toleransi terhadap cekaman lingkungan;
d. kecepatan berproduksi;
e. mutu hasil tinggi dan/atau ketahanan simpan;
f. toleransi benih terhadap kerusakan mekanis;
g. nilai ekonomis; dan/atau
h. batang bawah untuk perbanyakan klonal, harus mempunyai perakaran yang kuat, ketahanan terhadap hama/penyakit akar, dan kompatibilitas.
(4) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain sejarah, kebenaran silsilah, deskripsi, dan metode pemuliaan.
Pasal 19
(1) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 oleh TPV disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan sidang.
(2) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perbaikan, dengan memerintahkan kepada Penyelenggara Pemuliaan untuk melengkapi data dan informasi;
b. penolakan; atau
c. rekomendasi untuk dilepas.
Pasal 20
(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Ketua TPV menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan.
(2) Penyelenggara Pemuliaan sejak menerima hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 14 (empat belas) hari kerja harus sudah melengkapi data dan informasi.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyelenggara Pemuliaan belum melengkapi kekurangan kelengkapan data dan informasi, permohonan dianggap ditarik kembali.
Pasal 21
(1) Kelengkapan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) oleh Penyelenggara Pemuliaan disampaikan kembali kepada Ketua TPV.
(2) TPV sejak menerima kelengkapan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) hari kerja memeriksa dan menilai kelengkapan data dan informasi.
(3) Hasil pemeriksaan dan penilaian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap, oleh TPV direkomendasikan untuk dilepas.
Pasal 22
Calon Varietas yang ditolak pelepasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, oleh TPV diberitahukan kepada Penyelenggara Pemuliaan dengan disertai alasan penolakan.
Pasal 23
Calon Varietas yang disetujui direkomendasikan untuk dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dan Pasal 21 ayat (3), oleh Ketua TPV diterbitkan surat rekomendasi pelepasan.
Pasal 24
(1) Sidang pleno TPV sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (4) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksanaan sidang pleno TPV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25
Pelepasan dapat dilakukan setelah Penyelenggara Pemuliaan memenuhi persyaratan Pelepasan.
Pasal 26
(1) Dokumen persyaratan usulan Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. rekomendasi pelepasan dari Ketua TPV;
b. laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian dalam bentuk ringkasan;
c. surat keterangan persetujuan nama Varietas;
d. pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut; dan
e. rencana pengembangan produksi benih untuk 5 (lima) tahun kedepan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Varietas introduksi, harus melampirkan izin dari pemilik Varietas;
b. Varietas hibrida, harus melampirkan deskripsi tetua;
dan
c. Varietas Lokal, harus melampirkan tanda daftar.
(3) Calon Varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di INDONESIA, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan surat jaminan dari pengusul.
(4) Surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi pernyataan pemohon bahwa:
a. produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman pangan akan dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Pelepasan;
b. produksi benih padi hibrida (F1) paling lama 3 (tiga) tahun sejak Pelepasan; atau
c. produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman perkebunan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun untuk tanaman semusim dan paling lama 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan sejak Pelepasan.
Pasal 27
(1) Penamaan Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penamaan Varietas.
(2) Untuk Varietas yang telah terdaftar di instansi yang melaksanakan tugas dalam pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), nama Varietas yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c harus sesuai dengan yang tercantum dalam pendaftaran Varietas.
Pasal 28
(1) Penyelenggara Pemuliaan mengajukan permohonan Pelepasan dengan melampirkan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat PVTPP.
(2) Permohonan Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring (online) sesuai dengan ketentuan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pasal 29
(1) Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, paling lama 3 (tiga) hari kerja sudah selesai memeriksa kelengkapan dokumen.
(2) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak lengkap, permohonan ditolak; atau
b. lengkap, permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Ketua TPV.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (2) huruf b melakukan pemeriksaan persyaratan yang disampaikan oleh Pusat PVTPP dan telah memberikan persetujuan pelepasan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(2) Persetujuan Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada penyelenggara pemuliaan melalui Pusat PVTPP.
Pasal 31
(1) Calon Varietas Tanaman PRG yang akan dilepas dapat berasal dari pemuliaan di dalam negeri atau introduksi dari luar negeri.
(2) Calon Varietas Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. multilini;
b. populasi bersari bebas;
c. komposit;
d. sintetik;
e. klon;
f. semiklon;
g. biklon;
h. multiklon;
i. mutan; atau
j. hibrida.
(3) Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis tanaman pangan PRG, tanaman perkebunan PRG, dan tanaman pakan ternak PRG.
Pasal 32
Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan oleh Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 33
(1) Dalam melakukan Pelepasan Varietas Tanaman PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri dibantu oleh TPV-PRG.
(2) Susunan keanggotaan TPV-PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Badan.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Direktur Perbenihan Tanaman Pangan;
b. Direktur Perbenihan Perkebunan;
c. Direktur Perbenihan Hortikultura;
d. Direktur Pakan;
e. Kepala Balai Besar Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian;
f. Kepala Biro Hukum;
g. ahli pemuliaan tanaman;
h. ahli budi daya;
i. ahli hama dan penyakit;
j. ahli statistik;
k. ahli lingkungan;
l. ahli bioteknologi; dan
m. ahli sosial ekonomi.
(6) Pembentukan TPV-PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 34
(1) Calon Varietas Tanaman PRG yang akan dilepas terlebih dahulu harus dilakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penyelenggara Pemuliaan.
(3) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempunyai:
a. pemulia atau agrostologis;
b. ahli agronomi berpengalaman dalam melakukan pengujian;
c. entomologis dan/atau fitopatologis berpengalaman dalam melakukan pengujian;
d. 3 (tiga) orang petugas lapangan; dan
e. prasarana dan sarana pengujian.
Pasal 35
(1) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dalam melakukan pengujian dapat bekerja sama dengan institusi lain.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibiayai Pemerintah, harus memenuhi:
a. calon Varietas Tanaman PRG merupakan calon Varietas publik; dan
b. Penyelenggara Pemuliaan dan institusi lain merupakan instansi Pemerintah.
Pasal 36
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dilakukan melalui uji petak pembanding atau uji adaptasi.
(2) Uji petak pembanding atau uji adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui:
a. keunggulan produksi;
b. keunggulan mutu hasil;
c. respon terhadap pemupukan;
d. ketahanan terhadap organisme pengganggu tanaman utama;
e. umur;
f. toleransi terhadap pengaruh buruk lingkungan;
g. keseragaman dan kemantapan; dan
h. perbedaan dari Varietas yang telah dilepas.
Pasal 37
(1) Untuk Varietas Tanaman PRG tahunan, uji adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan dengan cara observasi.
(2) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan:
a. untuk menghindari masa uji yang terlalu lama;
b. tidak mutlak diperlukan Varietas Pembanding; dan
c. tidak harus di beberapa lokasi.
Pasal 38
Untuk Varietas Tanaman PRG hibrida, selain dilakukan uji adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan uji potensi produksi benih.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode uji adaptasi atau uji petak pembanding, observasi, dan uji potensi produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 38 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG.
Pasal 40
(1) Uji adaptasi atau observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dapat diselaraskan dengan uji untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
(2) Uji untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uji kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan (BUSS).
Pasal 41
(1) Untuk melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Penyelenggara Pemuliaan melaporkan rencana pengujian kepada Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG.
(2) Kepala Badan setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menugaskan TPV-PRG melakukan verifikasi terhadap rencana pengujian.
(3) Verifikasi terhadap rencana pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada ketentuan mengenai metode uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39.
Pasal 42
(1) Penyelenggara Pemuliaan melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sesuai dengan ketentuan mengenai metode uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Pada saat pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan supervisi oleh TPV-PRG.
Pasal 43
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dilakukan setelah melalui proses pengkajian keamanan lingkungan Tanaman PRG di LUT atau bersamaan dengan proses pengkajian keamanan lingkungan Tanaman PRG di LUT dengan tetap mengikuti ketentuan LUT dan ketentuan pelepasan Varietas.
Pasal 44
(1) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengujian kepada Ketua TPV-PRG.
(2) Selain laporan pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pemuliaan harus menyusun kajian sosial ekonomi khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan dan pemberdayaan petani.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG.
Pasal 45
(1) Penyelenggara Pemuliaan setelah melaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 menyusun laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian.
(2) Laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ringkasan;
b. pendahuluan (latar belakang dan tujuan pemuliaan);
c. bahan dan metode (material genetik, prosedur pemuliaan, dan prosedur pengujian);
d. hasil dan pembahasan (daya hasil, daya adaptasi, mutu hasil, dan sifat penting lainnya);
e. kesimpulan hasil pengujian; dan
f. deskripsi Varietas Tanaman PRG yang akan dilepas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG.
Pasal 46
(1) Penyelenggara Pemuliaan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian.
(3) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan TPV-PRG melakukan evaluasi dan penilaian calon Varietas.
(4) Evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dalam pelaksanaan sidang pleno TPV-PRG.
Pasal 47
(1) Evaluasi dan penilaian oleh TPV-PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan terhadap keunggulan dan kesesuaian calon Varietas yang akan dilepas.
(2) TPV-PRG dalam melakukan evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundang Penyelenggara Pemuliaan untuk menyajikan hasil kajian kelayakan calon Varietas dalam sidang pleno TPV-PRG.
(3) Keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. daya hasil;
b. ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan utama;
c. toleransi terhadap cekaman lingkungan;
d. kecepatan berproduksi;
e. mutu hasil tinggi dan/atau ketahanan simpan;
f. toleransi benih terhadap kerusakan mekanis;
g. nilai ekonomis; dan/atau
h. batang bawah untuk perbanyakan klonal, harus mempunyai perakaran yang kuat, ketahanan terhadap hama/penyakit akar, dan kompatibilitas.
(4) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain sejarah, kebenaran silsilah, deskripsi, dan metode pemuliaan.
Pasal 48
(1) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 oleh TPV-PRG disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan sidang.
(2) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perbaikan, dengan memerintahkan kepada Penyelenggara Pemuliaan untuk melengkapi data dan informasi;
b. penolakan; atau
c. rekomendasi untuk dilepas.
Pasal 49
(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, Ketua TPV-PRG menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan.
(2) Penyelenggara Pemuliaan sejak menerima hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 14 (empat belas) hari kerja harus sudah melengkapi data dan informasi.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyelenggara Pemuliaan belum melengkapi kekurangan kelengkapan data dan informasi, permohonan dianggap ditarik kembali.
Pasal 50
(1) Kelengkapan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) oleh Penyelenggara Pemuliaan disampaikan kembali kepada Ketua TPV-PRG.
(2) TPV-PRG sejak menerima kelengkapan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) hari kerja memeriksa dan menilai kelengkapan data dan informasi.
(3) Hasil pemeriksaan dan penilaian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap, oleh TPV-PRG direkomendasikan untuk dilepas.
Pasal 51
Calon Varietas yang ditolak pelepasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b, oleh TPV-PRG diberitahukan kepada Penyelenggara Pemuliaan dengan disertai alasan penolakan.
Pasal 52
Calon Varietas yang disetujui direkomendasikan untuk dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dan Pasal 50 ayat (3), oleh Ketua TPV-PRG diterbitkan surat rekomendasi pelepasan.
Pasal 53
(1) Pelepasan dapat dilakukan apabila laporan hasil akhir pengujian telah dilakukan penilaian oleh TPV-PRG dalam sidang pleno TPV-PRG.
(2) Pelaksanaan sidang pleno TPV-PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG.
Pasal 54
(1) Dokumen persyaratan usulan Pelepasan meliputi:
a. sertifikat keamanan hayati;
b. rekomendasi pelepasan dari TPV-PRG;
c. laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian dalam bentuk ringkasan;
d. surat keterangan usulan nama Varietas Tanaman PRG;
e. pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut; dan
f. rencana pengembangan produksi benih untuk 5 (lima) tahun ke depan.
(2) Sertifikat keamanan hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. sertifikat keamanan lingkungan;
b. sertifikat keamanan pangan; dan/atau
c. sertifikat keamanan pakan;
sesuai dengan Varietas Tanaman PRG yang diusulkan.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Varietas Tanaman PRG introduksi, harus melampirkan izin dari pemilik Varietas Tanaman PRG; dan
b. Varietas Tanaman PRG hibrida, harus melampirkan deskripsi tetua.
(4) Calon Varietas Tanaman PRG hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di INDONESIA, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus dilengkapi dengan surat jaminan dari pengusul.
(5) Surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi pernyataan pemohon bahwa:
a. produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman pangan akan dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Pelepasan;
b. produksi benih padi hibrida (F1) paling lama 3 (tiga) tahun sejak Pelepasan; atau
c. produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman perkebunan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun untuk tanaman semusim, dan paling lama 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan sejak Pelepasan.
Pasal 55
(1) Penamaan Varietas Tanaman PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penamaan Varietas.
(2) Untuk Varietas Tanaman PRG yang telah terdaftar di instansi yang melaksanakan tugas dalam pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), nama Varietas Tanaman PRG yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf d harus sesuai dengan yang tercantum dalam pendaftaran Varietas.
(3) Penamaan varietas sebagaimana diatur pada ayat (1) untuk tanaman PRG harus ditambahkan kode PRG (event).
(4) Penamaan varietas yang berasal dari varietas yang telah dilepas harus menggunakan nama varietas yang telah dilepas dengan ditambahkan kode PRG.
Pasal 56
(1) Penyelenggara Pemuliaan mengajukan permohonan Pelepasan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat PVTPP.
(2) Permohonan Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring (online) sesuai dengan ketentuan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pasal 57
(1) Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, paling lama 3 (tiga) hari kerja sudah selesai memeriksa kelengkapan dokumen.
(2) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak lengkap, permohonan ditolak; atau
b. lengkap, permohonan disampaikan kepada Kepala Badan.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara tertulis disertai alasan penolakan
Pasal 58
(1) Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b melakukan pemeriksaan persyaratan yang disampaikan oleh Pusat PVTPP dan telah memberikan persetujuan pelepasan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(2) Persetujuan Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Kepala Badan disampaikan kepada penyelenggara pemuliaan melalui Pusat PVTPP.
Pasal 59
(1) Varietas yang telah dilepas dilakukan penarikan apabila Varietas:
a. menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama, dan/atau penyakit baru yang berbahaya;
dan/atau
b. menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/atau kesehatan hewan.
(2) Penarikan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri dalam melakukan penarikan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya
dimandatkan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG.
Pasal 60
(1) Untuk mengetahui Varietas yang telah dilepas mempunyai dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan evaluasi secara berkala.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan menugaskan TPV.
(3) Dalam hal Varietas yang telah dilepas merupakan Varietas Tanaman PRG, evaluasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terbukti Varietas:
a. menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama, dan/atau penyakit baru yang berbahaya;
dan/atau
b. menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/atau kesehatan hewan, diusulkan untuk dilakukan penarikan.
(2) Usulan penarikan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) oleh TPV disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal Varietas merupakan Varietas PRG, usulan penarikan disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG.
Pasal 62
(1) Direktur Jenderal setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, melakukan penarikan varietas.
(2) Penarikan varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan melalui Pusat PVTPP.
Pasal 63
(1) Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, menyampaikan usulan penarikan Varietas PRG kepada Menteri.
(2) Menteri setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penarikan Varietas PRG.
(3) Penarikan Varietas PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan melalui Pusat PVTPP.
Pasal 64
(1) Varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dikecualikan ketentuan mengenai pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan Varietas dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani perseorangan yang melakukan usaha budi daya tanaman pangan di lahan paling luas 2 (dua) hektare atau paling luas 25 (dua puluh lima) hektare untuk budidaya tanaman perkebunan.
(3) Varietas hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diberi nama sesuai dengan sifat karakter calon varietas yang akan dilepas.
(4) Varietas hasil pemuliaan perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar oleh dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan.
Pasal 65
Calon Varietas yang sedang dalam proses pengujian atau penilaian pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 623) atau Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/ TP.010/11/2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1721).
Pasal 66
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/ OT.140/10/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 623); dan
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/ TP.010/11/2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1721), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
