Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-hm-130-8-2018 Tahun 2018 tentang Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim Pada Sektor Pertanian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
2. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
3. Dampak Perubahan Iklim adalah meningkatnya kejadian iklim ekstrim yang berpotensi menimbulkan banjir, tanah longsor, kekeringan, angin topan, serangan OPT, dan/atau wabah Penyakit Hewan Menular.
4. Sistem Peringatan Dini adalah serangkaian sistem yang didesain untuk memberikan informasi Dampak Perubahan Iklim di sektor Pertanian kepada masyarakat.
5. Penanganan Dampak Perubahan Iklim adalah upaya untuk mengantisipasi akibat yang ditimbulkan oleh Perubahan Iklim terhadap sektor Pertanian.
6. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat
merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
7. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis, bakteri, amuba, atau jamur.
8. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang bertugas melaksanakan pembinaan, pengolahan, analisis, dan pengembangan sistem informasi Pertanian, serta pelayanan dan publikasi data dan informasi Pertanian.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim pada sektor Pertanian dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen.
Pasal 3
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Sistem Peringatan Dini;
b. Penanganan Dampak Perubahan Iklim; dan
c. pembinaan.
Pasal 4
Sistem Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1) Sistem Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan:
a. hasil prakiraan iklim dan Dampak Perubahan Iklim yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);
b. informasi prakiraan OPT yang dikeluarkan oleh Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BBPOPT); dan
c. informasi Penyakit Hewan Menular yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) Prakiraan iklim dan Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. prediksi El Niño Southern Oscillation (ENSO);
b. prakiraan musim (sifat, awal, serta pergeseran musim hujan dan musim kemarau berdasarkan zona musim di INDONESIA);
c. prakiraan hujan bulanan;
d. potensi banjir dan kekeringan; dan
e. potensi kebakaran lahan.
(3) Informasi prakiraan OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jenis dan sebaran OPT; dan
b. prakiraan serangan OPT.
(4) Informasi Penyakit Hewan Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sebaran penyakit hewan; dan
b. prakiraan serangan penyakit hewan.
Pasal 6
(1) Sistem Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterapkan untuk komoditas tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan peternakan.
(2) Sistem Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penyediaan informasi; dan
b. rekomendasi.
Pasal 7
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pusdatin.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prediksi ENSO;
b. prakiraan musim;
c. prakiraan hujan bulanan;
d. potensi banjir dan kekeringan;
e. potensi kebakaran lahan;
f. daerah rawan kebakaran lahan;
g. endemik OPT;
h. prakiraan serangan OPT; dan
i. peta penyakit hewan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperbarui paling kurang setiap 6 (enam) bulan.
(4) Penyediaan informasi oleh Pusdatin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan alur Sistem Peringatan Dini pada sektor Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b dikeluarkan oleh pejabat tinggi tingkat madya lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan komoditas binaannya.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. strategi yang harus dilakukan untuk menghadapi risiko kekeringan, banjir, kebakaran lahan, serangan OPT dan/atau wabah penyakit hewan; dan
b. pilihan teknologi yang digunakan untuk mengantisipasi dan mengatasi Dampak Perubahan Iklim.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pusdatin dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
(4) Pusdatin memberikan informasi mengenai rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dikeluarkan Eselon I secara daring (online).
Pasal 9
Penanganan Dampak Perubahan Iklim dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 10
Penanganan Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan melalui:
a. pemanfaatan sistem informasi kalender tanam terpadu;
b. penerapan teknologi panen air, budidaya hemat air, dan penataan saluran irigasi atau drainase;
c. penerapan teknologi konservasi tanah dan air;
d. penerapan teknologi pemupukan berimbang serta penggunaan bahan pembenah tanah, pupuk organik, dan/atau pupuk hayati;
e. integrasi tanaman dengan ternak melalui pendekatan nirlimbah;
f. pemanfaatan lahan pekarangan;
g. penggunaan varietas yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
h. penerapan teknologi minapadi untuk daerah yang sesuai;
i. penggunaan mekanisasi Pertanian;
j. pembaharuan peta dan informasi sumber daya lahan Pertanian yang mendukung peningkatan produksi dan pengembangan berbagai komoditas Pertanian;
k. penerapan teknologi tanpa bakar;
l. Pengendalian Hama Terpadu (PHT);
m. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
n. pemberantasan penyakit hewan; dan/atau
o. penerapan paket teknologi lainnya yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
Pasal 11
(1) Selain Penanganan Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penanganan Dampak Perubahan Iklim dapat dilakukan melalui pemberian bantuan kepada petani, kelompok tani, dan gabungan kelompok tani.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bantuan operasional;
b. bantuan sarana dan/atau prasarana;
c. bantuan rehabilitasi atau pembangunan bangunan;
d. bantuan ganti rugi ternak yang didepopulasi atau dimusnahkan dalam uji potong;
e. asuransi Pertanian; dan/atau
f. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang telah ditetapkan.
Pasal 12
Mekanisme pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim kepada petani, kelompok tani, dan gabungan kelompok tani.
Pasal 14
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. penyuluhan;
c. bimbingan teknis; dan
d. pendidikan dan pelatihan.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2018
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
