Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PERMENTAN No. 39 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman Hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah. 3. Impor Produk Hortikultura adalah serangkaian kegiatan memasukkan Produk Hortikultura dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 4. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disingkat RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan Produk Hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. 5. Pelaku Usaha Impor Hortikultura yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang importasi Produk Hortikultura yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA. 6. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. 7. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir Umum. 8. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir Produsen. 9. Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat- tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan Produk Hortikultura. 10. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura. 11. Direktur Jenderal Hortikultura yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Hortikultura. 12. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala Pusat PVTPP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan penerbitan RIPH; b. tata cara penerbitan RIPH; c. kewajiban Pelaku Usaha; dan d. ketentuan sanksi.

Pasal 3

(1) RIPH diterbitkan untuk Produk Hortikultura: a. segar untuk konsumsi; dan b. segar untuk bahan baku industri. (2) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Impor Produk Hortikultura dapat dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha; b. lembaga sosial; atau c. perwakilan negara asing/lembaga internasional. (2) Pelaku Usaha, lembaga sosial, atau perwakilan negara asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Impor Produk Hortikultura setelah mendapat izin impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapat RIPH dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin impor.

Pasal 5

(1) Pelaku Usaha, lembaga sosial, atau perwakilan negara asing/lembaga internasional dapat mengajukan permohonan RIPH sewaktu-waktu. (2) Permohonan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses pada hari kerja. (3) Permohonan RIPH untuk tahun berikutnya dapat diajukan mulai bulan November tahun berjalan.

Pasal 6

(1) Dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga, Impor Produk Hortikultura hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara. (2) Badan Usaha Milik Negara dalam melakukan Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara dalam memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas bidang perekonomian tingkat menteri.

Pasal 7

(1) Lembaga sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus berbadan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Perwakilan negara asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus berkedudukan di INDONESIA.

Pasal 8

Impor Produk Hortikultura untuk: a. keperluan pengujian, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. contoh yang tidak untuk diperdagangkan; dan/atau c. pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Pelaku usaha yang melakukan impor Produk Hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis di dalam negeri. (2) Kewajiban pengembangan komoditas hortikultura strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis komoditas hortikultura strategis yang dimohonkan dalam RIPH. (3) Pengembangan komoditas hortikultura strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 10

Untuk memperoleh RIPH, Pelaku Usaha, lembaga sosial, dan/atau perwakilan lembaga asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Pasal 11

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk Pelaku Usaha meliputi: a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan; c. nomor induk berusaha yang berlaku sebagai API-U untuk umum; d. nomor induk berusaha yang berlaku sebagai API-P untuk industri; e. surat pernyataan menggunakan produk impor hortikultura sesuai dengan permohonan RIPH bagi pelaku usaha pemilik API-P, sesuai dengan Format-1; f. laporan realisasi impor Produk Hortikultura untuk RIPH sebelumnya baik yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi sesuai dengan RIPH, sesuai dengan Format-2; dan g. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format- 3.

Pasal 12

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi: a. surat penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara; dan b. nomor induk berusaha yang berlaku sebagai API-U.

Pasal 13

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk lembaga sosial meliputi: a. KTP dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial; b. akta pendirian lembaga sosial dan perubahannya yang terakhir; c. penetapan sebagai lembaga sosial dari instansi berwenang; d. keterangan pemberian dari negara asal; e. keterangan calon penerima; f. surat pernyataan tidak akan memperjual belikan Produk Hortikultura; dan g. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format- 3.

Pasal 14

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk perwakilan negara asing/lembaga internasional meliputi: a. identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/ dikuasakan; b. surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diperjualbelikan; dan c. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format- 3.

Pasal 15

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. Produk Hortikultura segar harus memenuhi ketentuan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Produk Hortikultura segar yang pertama kali dimasukkan dari negara asal harus dilengkapi hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina dari Badan Karantina Pertanian; c. sertifikat penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) atau sertifikat setara lainnya yang diakui secara internasional dari negara asal yang masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan; d. registrasi bangsal penanganan pascapanen (Good Handling Practices/GHP) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal yang masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan; e. surat keterangan dari eksportir negara asal mengenai kapasitas produksi dari kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi atau disertifikasi penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP); dan f. Produk Hortikultura yang dapat diimpor memenuhi karakteristik yang ditentukan. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penterjemah tersumpah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.

Pasal 16

(1) Pelaku Usaha, lembaga sosial, dan/atau perwakilan negara asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang akan melakukan Impor Produk Hortikultura harus mengajukan permohonan RIPH kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat PVTPP secara daring (online). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. nama dan alamat pimpinan perusahaan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. nama Produk Hortikultura; e. pos tarif/HS Produk Hortikultura; f. negara asal; g. rencana volume impor; h. rencana Tempat Pemasukan; dan i. rencana waktu impor. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15.

Pasal 17

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menggunakan: a. Format–4, permohonan RIPH segar untuk konsumsi; dan b. Format–5, permohonan RIPH segar untuk bahan baku industri. (2) Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi.

Pasal 18

Apabila hasil pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2): a. lengkap, disampaikan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan Format-6; atau b. tidak lengkap, ditolak, secara daring (online).

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a melakukan verifikasi dan validasi persyaratan teknis dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Apabila hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. sesuai dengan persyaratan teknis, diterbitkan RIPH sesuai dengan Format-7; atau b. tidak sesuai dengan persyaratan teknis, ditolak. (3) RIPH yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Pelaku Usaha dan portal INDONESIA National Single Window (INSW) melalui Kepala Pusat PVTPP. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Kepala Pusat PVTPP disertai alasan penolakan secara daring (online). (5) RIPH yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku 1 (satu) tahun takwim, sepanjang memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan huruf d.

Pasal 20

(1) Dalam hal keadaan memaksa (force majeure), Pelaku Usaha, lembaga sosial, atau perwakilan lembaga asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat mengajukan permohonan RIPH secara luring (offline). (2) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan. (3) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan dari Direktur Jenderal.

Pasal 21

(1) RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dinyatakan masih berlaku apabila Produk Hortikultura telah dimuat pada alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Pemuatan pada alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. cargo manifest; dan b. Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB). (3) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tiba di INDONESIA paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimuat pada alat angkut dari negara asal dan dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Pasal 22

(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), dapat melakukan perubahan RIPH. (2) Perubahan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 20. (3) RIPH yang diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih berlaku apabila Produk Hortikultura dimuat pada alat angkut dari negara asal paling lambat pada tanggal penerbitan RIPH yang baru, dibuktikan dengan: a. cargo manifest; dan b. Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB). (4) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tiba di INDONESIA paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimuat pada alat angkut dari negara asal dan dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Pasal 23

Format-1, Format-2 dan Format-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Format-4 dan Format-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Format-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dan Format-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan RIPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submision (OSS)

Pasal 25

(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan RIPH wajib menyampaikan RIPH kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk penerbitan izin Impor Produk Hortikultura paling lama 2 (dua) bulan sejak RIPH diterbitkan secara daring (online). (2) Pelaku usaha yang tidak menyampaikan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RIPH tidak berlaku.

Pasal 26

Dalam hal terjadi permasalahan hukum terkait penerbitan RIPH, permohonan RIPH tidak diterbitkan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 27

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 1 (satu) tahun. (2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 huruf e, dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 1 (satu) tahun dan menarik Produk Hortikultura dari peredaran. (3) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 huruf g, dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 3 (tiga) tahun. (4) Lembaga sosial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf f, dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 2 (dua) tahun dan menarik Produk Hortikultura dari peredaran. (5) Lembaga sosial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf g, dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 3 (tiga) tahun. (6) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, dikenakan sanksi berupa tidak diterbitkan RIPH selama 2 (dua) tahun. (7) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (1) dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun, dikenakan sanksi berupa tidak diterbitkan RIPH selama 2 (dua) tahun.

Pasal 28

(1) RIPH yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya RIPH. (2) Permohonan RIPH yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/ HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/ HR.060/5/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/ HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. (3) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Produk Hortikultura dengan Pos Tarif/HS 0904.21.10 Cabe (buah dari genus Capsicum) dikeringkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini diberlakukan 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1674) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/HR.060/5/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA tahun 2018 nomor 743), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA